KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2023
PROGRAM : PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN
KEGIATAN : PENGELOLA SUMBER DAYA GENETIK (SDG) HEWAN, TUMBUHAN
DAN MIKRO ORGANISME KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA
SATKER/SKPD : DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
KABUPATEN SUKAMARA
NAMA PPK : SRI PAMBUDI, S.Pt.,MA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN BIBIT KELAPA SAWIT POKTAN PERUCA
MANDIRI DESA LUPU PERUCA
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
1. LATAR BELAKANG.
A. Gambaran Umum
Komoditas kelapa sawit (Elaes guineensis Jacq) merupakan tanaman penghasil utama minyak
nabati yang mempunyai produktivitas lebih tinggi dibandingkan tanaman penghasil minyak nabati
lainnya.
Meningkatnya pembangunan kebun kelapa sawit, bibit yang beredarpun semakin banyak, untuk
memperoleh bibit yang baik diawali dengan penyediaan bibit yang sesuai dengan standar teknis
yang ditetapkan. Bibit Kelapa Sawit berkualitas adalah bibit kelapa sawit yang umurnya antara 09
bulan sampai dengan 18 bulan dengan asal usul bibit yang jelas dan dapat dibuktikan dengan SP2BKS
untuk asal benihnya dan telah disertifikasi bibit nya oleh Balai Perlindungan Perkebunan dan
Pengawasan Benih (BP3B) serta memiliki label yang menandakan bahwa bibit telah siap edar dan siap
tanam serta dari klon yang dianjurkan sehingga produtivitasnya maksimal.
Beredarnya bibit yang tidak bersertifikasi di masyarakat, menjadi keprihatinan bagi Pemerintah
Daerah sehingga melalui dinas yang membidangi perkebunan Pemerintah Kabupaten berkeinginan
untuk meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit melalui bantuan bibit kelapa sawit yang
berkualitas.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor :46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor : 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
4. Peraturan Presiden nomor : 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Permentan Nomor : 50 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Tanaman
Perkebunan;
6. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sukamara;
7. DPA Perubahan SKPD Pemerintah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2023.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memberikan bantuan bibit yang berkualitas kepada masyarakat.
2. Mengurangi peredaran bibit palsu
3. Meningkatkan produksi kebun kelapa sawit masyarakat.
3. TARGET/SASARAN.
Desa atau kelompok tani pekebun kelapa sawit yang kesulitan untuk mendapatkan bibit kelapa
sawit yang berkualitas, bersertifikat dan dari klon yang dianjurkan sehingga menghasilkan produksi
yang optimal sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat atau petani pekebun kelapa sawit
di Kabupaten Sukamara.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG.
Pemerintah Kabupaten Sukamara
SKPD : Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sukamara
PA : DWI HARSINI, SP
PPK : SRI PAMBUDI, S.Pt.,MA
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA.
a) Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan barang : APBD Kabupaten
Sukamara Tahun 2023.
b) Pagu Anggaran Rp. 294.134.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh
Empat Ribu Rupiah).
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang : 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
7. LOKASI :
Poktan Peruca Mandiri Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara.
8. PERSYARATAN KUALIFIKASI
a) Izin Usaha Produksi Benih dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu.
b) Memiliki NIB/SIUP KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit)
c) KSWP Valid/NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan)
tahun pajak 2022.
d) Memiliki pengalaman pengadaan sejenis 1 tahun terakhir.
9. PERSYARATAN TEKNIS
a) Jaminan Suplayer dari penangkar benih yang memiliki SP2BKS.
b) Melampirkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan.
c) Melampirkan Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit sesuai varietas dari produsen benih.
d) Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan sertifikasi bibit kelapa sawit dari BP3B (Balai
Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih)
10. SPESIFIKASI TEKNIS
JENIS SPESIFIKASI BARANG KET
TENERA (DXP) - Umur 09 – 18 Bulan
Bah Lias Lonsum - Tinggi Tanaman : 65 – 126 cm
(BL-7) - Jumlah Daun : 10 – 18 helai
- Diameter Batang : 3,6 – 7,0 cm
- Warna Daun Hijau Tua
Kesehatan Bibit : bebas organisme pengganggu tanaman
-
(OPT)
Pertumbuhan Bibit : tumbuh normal, daun sudah
-
membentuk jari jari (tidak kerdil, menggulung dll)
- berlabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sukamara, 13 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
SRI PAMBUDI, S.Pt.,MA
NIP. 19800604 200604 1 005