URAIAN SINGKAT PEKERJAAN FISIK
1. Nama Paket Pekerjaan : PENATAAN LOKASI UMKM DI AREA
PELABUHAN JALAN CAKRA ADIWIJAYA
2. Nilai Total HPS : Rp1.236.574.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus
Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh
Puluh Empat Ribu Rupiah)
3. Sumber Dana : APBDP Kabupaten Sukamara Tahun
Anggaran 2023
4. Lingkup Pekerjaan : Gedung direncanakan dengan 2 lantai
dengan rincian sebagai berikut :
1 Pek. Pasang Papan nama kegiatan
2 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
B PEKERJAAN AREA UMKM
I PEKERJAAN TANAH DAN LANTAI
1 Pek. Galian tanah untuk pondasi
2 Pek.pengurugan kembali tanah galian
3 Pek. Lantai kerja pondasi , rabat beton camp.1pc:3psr:6krl tebal 5cm
4 Pek. Pondasi plat beton uk. 80x80x18cm
a. Pek. Bekisting
b. Pek. Pembesian
c. Pek. Cor beton K-225
5 Pek. Kolom Pondasi uk. 30x50cm
a. Pek. Bekisting
b. Pek. Pembesian
c. Pek. Cor beton K-225
6 Pek. Lantai rabat beton camp.1pc:2psr:3krl tebal 13cm ( K-100 )
a. Pek. Bekisting
b. Pek. Pembesian
c. Pek. Cor beton K-100
8 Pek. Pasang pipa PVC AW dia. 2,5 inc + upah
II PEKERJAAN KONSTRUKSI TENDA MEMBRAN
1 Pek. Pembuatan dan pemasangan kontruksi tenda, bahan pipa galvanis
dia.2,5 " s.d. 4" termasuk angkur; cat dasaran menie + finishing cat
kilap besi ( cat semprot ), dan Pek. Pasang kanopi membran 950 gsm
termasuk upah pasang dan assesories pemasangan.
III PEKERJAAN INTALASI LISTRIK
1 Pek. Instalasi penyambungan ke sumber listrik
2 Pek. Instalasi MCB untuk 4 grup
3 Pek. Instalasi Box Panel
4 Pek. Pembuatan intalasi lampu, kabel NYY 2x1,5mm
5 Pek. Pembuatan intalasi stop kontak, kabel NYY 3x2,5mm
6 Pek. Pasang cashing stop kontak tipe outdoor
7 Pek. Pasang rangkaian fitting lampu seri isi 10bh lampu
8 Pek. Pasang lampu LED 6 watt
9 Pek. Pasang lampu LED 15 watt
C PEKERJAAN PENATAAN TAMAN
I PEKERJAAN PAGAR dan GERBANG
1 Pek. Pasang pagar pipa stainless dia. 1,5inc - 2,5 inc
2 Pek. Pembuatan dan Pasang Tiang Gerbang bahan pipa stainless
dia. 1,5inc - 2,5 inc
3 Pek. Plesteran kanstin
4 Pek. Acian pada kanstin
5 Pek. Pengecatan dinding kanstin setara Nippon elastex
II PEKERJAAN SARANA UMKM
1 Pek. Pembuatan kios Semi Kontainer uk. 1,5 mtr x 2mtr x 2mtr
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga
kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan
kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen Konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota
setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode VE, maka
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat menyusun Value
Engineering Change Proposal (VECP) dalam rangka pemberian alternatif
penawaran yang disertakan pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE, atau bekerja sama
dengan pemberi jasa keahlian VE, harus menggunakan metodologi yang
sesuai dengan standar pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.