| 0913243754713000 | Rp 543,600,000 | |
Rampas Mulia Karya | 01*9**3****13**0 | Rp 570,000,000 |
| 0014073928713000 | Rp 580,000,000 | |
| 0015797640713000 | - | |
| 0838632859713000 | Rp 672,771,795 | |
| 0025493990713000 | Rp 586,700,000 | |
| 0032946063713000 | Rp 588,975,875 | |
| 0029170214713000 | Rp 593,000,000 | |
| 0926257130711000 | - | |
| 0015804032713000 | - | |
| 0029170420713000 | - | |
| 0029172970713000 | - | |
| 0022923940711000 | - | |
| 0029345816713000 | - | |
| 0022248926713000 | - | |
CV Cahaya Afiqa | 09*4**3****13**0 | - |
| 0857529937713000 | - | |
| 0022249296713000 | - | |
| 0939482105713000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Tjilik Riwut Km.7,5 Telp./Fax.(0532) 26508-26104 Sukamara Kode Pos 74172
SURAT PERJANJIAN
(KONTRAK)
Nomor : ........./PUPRPRKP-SDA/SP-RJIR/......./2024
Tanggal : ........ ......... 2024
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIDANG SUMBER DAYA AIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN
RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN SUKAMARA TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN
PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
PT/CV. .....................
Jl. ..............................................................
UNTUK MELAKSANAKAN :
PROGRAM : PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
KEGIATAN : PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM
IRIGASI PRIMER DAN SEKUNDER PADA DAERAH
IRIGASI YANG LUASNYA DIBAWAH 1000 HA DALAM 1
(SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI JARINGAN IRIGASI RAWA
PEKERJAAN : REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I.R. DANAU
PURUN (DAK PENUGASAN)
NOMOR DPA-SKPD : DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.04.0000/001/2024
TANGGAL : 29 DESEMBER 2023
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN SUKAMARA TAHUN ANGGARAN
2024
NILAI PERJANJIAN : Rp. ...............................
(.................................)
JANGKA WAKTU : 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender
PELAKSANAAN
Mulai : Tanggal ........... ............ 2024
Selesai : Tanggal ............ ............. 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Tjilik Riwut Km.7,5 Telp./Fax.(0532) 26508-26104 Sukamara Kode Pos 74172
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I.R. DANAU PURUN (DAK
PENUGASAN)
Nomor : ........./PUPRPRKP-SDA/SP-RJIR/......./2024
Tanggal : ........ ......... 2024
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak ” dibuat dan ditandatangani di ...........
pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun
diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal …….,
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. Tanggal ……., antara:
Nama : ............................................
NIP : ..............................................
Jabatan : Berdasarkan SK PPKom dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kab. Sukamara Nomor 945/162/2023 Tanggal 29
: Desember 2023 (selanjutnya disebut “PPKom”)
Berkedudukan di Jl. Tjilik Riwut Km. 7,5 Telp. (0532) 26508-26104 Sukamara
74172
Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Sukamara Bidang Sumber Daya Air berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kab. Sukamara Nomor 945/162/2023 Tanggal 29 Desember
2023 selanjutnya disebut “PPKom”, dengan :
Nama : ..............
Jabatan : .............
Berkedudukan di : ..............
Akta Notaris
Nomor : ...............
Tanggal : ...............
Notaris : ...............
Yang bertindak untuk dan atas nama PT./CV. ............... selanjutnya disebut “Penyedia”
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
a) Telah dilakukan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
b) PPKom telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu
Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I.R. DANAU PURUN
(DAK PENUGASAN) sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini
selanjutnya disebut “Pek erjaan Konstruk si ”;
c) Penyedia telah menyatakan kepada PPKom, memiliki keahlian profesional, tenaga
kerja konstruksi dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
d) PPKom dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
e) PPKom dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2. Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPKom dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui
untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi REHABILITASI
JARINGAN IRIGASI D.I.R. DANAU PURUN (DAK PENUGASAN) dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
2. PEKERJAAN REHAB SALURAN
3. PEKERJAAN PINTU AIR SEKUNDER
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi/setelah Negosiasi sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. ............................ ( ................................) dengan
kode akun kegiatan 1.03.02.2.02.10;
(2) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng
Cabang ................... rekening nomor : ........................... atas nama penyedia : PT./ CV.
..................;
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian,
Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat
Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang,
subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-
jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi
aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender;
(3) Masa pemeliharaan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
Dengan demikian PPKom dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak
ini pada tanggal tersebut diatas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap,
masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa
dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia Pejabat Pembuat Komitmen
PT./CV. ..................
Bidang Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sukamara, Tahun Anggaran 2024
.............................
.............................................
Jabatan
NIP. ..............................................
PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Tjilik Riwut Km.7,5 Telp./Fax.(0532) 26508-26104 Sukamara Kode Pos 74172
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG /JASA (SPPBJ)
Nomor : ........./PUPRPRKP-SDA/SPPBJ-RJIR/....../2024 Sukamara, ..... ..... 2024
Lampiran : -
Kepada Yth.
Sdr. ..........................
Direktur pada PT./CV. .....................
di -
Tempat
Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan REHABILITASI JARINGAN
IRIGASI D.I.R. DANAU PURUN (DAK PENUGASAN)
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara Nomor .................. Tanggal .................
perihal Penawaran Pekerjaan REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I.R. DANAU PURUN (DAK
PENUGASAN) dengan harga setelah negosiasi sebesar Rp. ................. ( ........................... ) kami
nyatakan diterima / disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. .................(................) dengan
masa berlaku selama ...... (..........) hari kalender (sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu
pelaksanaan) dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi
terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan
Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sukamara Bidang Sumber Daya Air
Tahun Anggaran 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
.............................................
NIP. ..............................................
Tembusan Yth. :
1. Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Sukamara
2. Inspektur Kabupaten Sukamara
3. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Sukamara
4. Arsip.
PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DAN
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Tjilik Riwut Km.7,5 Telp./Fax.(0532) 26508-26104 Sukamara Kode Pos 74172
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : ........./PUPRPRKP-SDA/SPMK-RJIR/....../2024
Tanggal : ........ ......... 2024
Paket Pekerjaan: REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I.R. DANAU PURUN (DAK
PENUGASAN)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2024
Alamat : Jl. Tjilik Riwut Km. 7,5 Telp. (0532) 26508-26104 Sukamara 74172
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Pekerjaan REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I.R. DANAU
PURUN (DAK PENUGASAN) Tahun Anggaran 2024 Nomor : ........./PUPRPRKP-SDA/SP-
RJIR/......./2024 tanggal ........ ......... 2024, bersama ini memerintahkan:
Nama : ..................
Alamat : Jl. ..................................
Yang dalam hal ini diwakili oleh : Direktur PT./CV. ............
Selanjutnya disebut sebagai Penyedia.
Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1 Ruang Lingkup pekerjaan : REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I.R. DANAU PURUN
(DAK PENUGASAN);
2 Tanggal mulai kerja : ....... ......... ........... (........ ....... 2024);
3 Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4 Waktu penyelesaian : selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender dan
pekerjaan harus sudah selesai pada Tanggal (........... ........
2024)
5 Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan
pelaksanaan/penyelesaian Pekerjaan Penyedia akan
dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per
seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai
Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
Sukamara, ......... ......... ..2024
Untuk dan atas nama Menerima dan menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen Untuk dan atas nama
Penyedia
Bidang Sumber Daya Air
PT./CV. ....................
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sukamara, Tahun Anggaran 2024
............................................. .........................
NIP. .............................................. ....................| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 July 2023 | Pengembangan Jaringan Perpipaan Air Bersih Dan Sambungan Rumah Di Desa Bayat | Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau | Rp 2,500,000,000 |
| 28 July 2023 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah Desa Bukit Jaya (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau | Rp 1,422,050,000 |
| 8 June 2021 | Pengembangan Jaringan Dan Sr Desa Beruta (Dak Penugasan Air Minum) | Kab. Lamandau | Rp 1,267,500,000 |
| 8 June 2021 | Pengembangan Jaringan Dan Sr Desa Bunut (Dak Penugasan Air Minum) | Kab. Lamandau | Rp 975,000,000 |
| 8 June 2021 | Pengembangan Jaringan Dan Sr Desa Bukit Makmur (Dak Penugasan Air Minum) | Kab. Lamandau | Rp 900,000,000 |
| 28 June 2019 | Pembangunan Embung Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat | Rp 700,000,000 |