| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210209920532000 | Rp 261,757,694 | - | |
| 0025140872532000 | Rp 263,413,924 | - | |
| 0911814788526000 | Rp 286,480,423 | - | |
| 0210229415532000 | Rp 257,257,066 | Personil Manajerial yang ditawarkan sudah dipakai untuk paket pekerjaan lain | |
| 0932457401532000 | Rp 266,982,639 | Bukti Pengalaman Perusahaan yang disampaikan 1. Pekerjaan Konstruksi Paket 33 Di Kabupaten Batang (SMAN 2 Batang, SMAN 1 Gringsing dan SMAN 1 Batang) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMA Tahun 2022 tidak dilengkapi dengan file scan Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO); 2. Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Paket 4 ( SDN BUMI I, SDN Pajang I, SDN Kemasan 1, SDN Kratonan) - DAK Tahun Anggaran 2021 tidak dilengkapi dengan file scan Berita Acara Penyerahan Akhir (FHO) | |
| 0210262556532000 | - | - | |
| 0014907513532000 | - | - | |
| 0020003307532000 | - | - | |
| 0025713181532000 | - | - | |
| 0017362419532000 | - | - | |
| 0842440810532000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0941337925435000 | - | - | |
| 0931996920526000 | - | - | |
Adasimi Utama Jaya | 06*8**1****32**0 | - | - |
| 0023046840528000 | - | - | |
| 0027823178532000 | - | - | |
| 0210236063532000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0856063029532000 | - | - | |
| 0018873083331000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0012459517532000 | - | - | |
| 0809773468518000 | - | - | |
| 0906500467528000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0025709676532000 | - | - | |
CV Excella | 00*5**0****32**0 | - | - |
CV Segitiga | 02*0**2****42**0 | - | - |
| 0713530830503000 | - | - | |
| 0017363060532000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0211477450525000 | - | - | |
CV Hutama Yasa | 06*5**1****45**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PERANGKAT DAERAH :
DINAS PERTANIAN DAN PERIKANAN
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Pekerjaan Pengadaan Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya - Pembangunan Gedung
Belakang Dinas Pertanian Tahap 2
M.A.K : 3.27.01.2.07.009.5.2.03.01.01.0001
Sumber Dana : APBD TA. 2023
PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya -
Pembangunan Gedung Belakang Dinas Pertanian Tahap 2
Uraian Pendahuluan
Keberadaan Gedung Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo sangat diperlukan
penataan, disamping agar aman keberadaan aset-asetnya, aman dan nyaman dalam
melaksanakan aktivitas pekerjaan dan pelayanan juga dapat memperindah ketampakan kantor
dinas. Guna meningkatkan keamanan dan keindahan dinas serta kelancaran mobilitas pegawai
maka perlu penataan pembangunan Gedung Belakang Tahap 2 kantor dinas.
Untuk itu dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan baik, sesuai dengan apa yang
direncanakan dan diharapkan, sesuai dengan ketentuan dan berlangsung dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya -
Pembangunan Gedung Belakang Dinas Pertanian Tahap 2 diserahkan kepada pihak ketiga.
Rekanan melaksanakan pekerjaan yang menyangkut beberap aspek mutu, volume, waktu dan
biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan.
1. Latar Belakang Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
bermaksud membangun dan menata Gedung Belakang Tahap 2
kantor dinas, sehingga memberikan rasa nyaman bagi pegawai di
dalam gedung dalam melaksanakan tugasnya, juga memberikan
keamanan terhadap aset-aset yang ada di dalamnya serta bisa
meningkatkan nilai keindangan gedung.
Selain Gedung Belakang Tahap 2, juga perlu diperhatikan
aspek keindahan halaman baik dari mobilitas pegawai yang ada
didalamnya, agar saat musim hujan mobilitas tidak terganggu dengan
hujan karena ada jalan penghubung antar gedung.
Keamanan gedung arsip juga sangat diperlukan agar arsip yang
disimpan dapat awet dan mudah dalam mencari ketika arsip tersebut
dibutuhkan.
Keberadaan gudang pantry yang memadai juga akan
memberikan rasa nyaman bagi pegawai yang ada dalam gedung
kantor.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud :
Pekerjaan Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya -
Pembangunan Gedung Belakang Dinas Pertanian Tahap 2 Dinas
Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo.
b. Tujuan :
Meningkatkan keamanan aset-aset yang ada didalam kantor
Dinas.
Meningkatkan kenyamanan pegawai dalam melaksanakan
tugas.
Meningkatkan keindahan area Dinas.
Memperlancar mobilitas pegawai di area Dinas.
3. Sasaran Meningkatnya keamanan aset-aset yang ada didalam kantor
Dinas.
Meningkatnya kenyamanan pegawai dalam melaksanakan
tugas.
Meningkatnya keindahan area Dinas.
Lancarnya mobilitas pegawai di area Dinas.
4. Lokasi Kegiatan Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun
Anggaran 2023 Pada DPA Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten
Sukoharjo pada kode rekening : 3.27.01.2.07.5.2.03.01.01.0001
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen :Ir. DYAH RILAWATI
Pejabat Pembuat Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
Komitmen NIP. 19680207 199803 2 003
Data Penunjang
7. Data Dasar DPA Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo TA 2023
8. Standar Teknis Standar yang digunakan maupun perhitungan-perhitungan harus
sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Instansi yang
Kompeten dalam Pekerjaan Pengadaan Gedung Kantor atau
Bangunan Lainnya - Pembangunan Gedung Belakang Dinas
Pertanian Tahap 2 serta peraturan lain yang berlaku sesuai petunjuk
dari pengguna jasa (PPK)
9. Studi-Studi Terdahulu Pengalaman kerja perusahaan perencana dalam bidang yang sama
akan berpengaruh positif terhadap kinerja perencanaannya.
10. Referensi Hukum 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 Nomor 12).
11. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 Nomor 52).
Ruang Lingkup
12. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan meliputi : Pekerjaan Pengadaan Gedung Kantor
atau Bangunan Lainnya - Pembangunan Gedung Belakang Dinas
Pertanian Tahap 2; uraian maupun volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan adalah sesuai dengan RKS, RAB, Gambar dan daftar
kuantitas/BQ hasil perencanaan.
13. Persyaratan NIB dan SBU sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen
Kualifikasi Penyedia pemilihan.
14. Keluaran Keluaran dari hasil pekerjaan ini adalah : Bangunan Gedung Kantor
(Gedung Belakang Tahap 2) yang sesuai dengan Gambar dan daftar
kuantitas/BQ di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.
15. Peralatan, Material, 1. Laporan dan Data
Personil dan
Laporan dan data yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dapat
Fasilitas dari
diperoleh informasi dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten
Pejabat Pembuat
Komitmen Sukoharjo sepanjang data tersedia.
2. Akomodasi dan Ruangan Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan akomodasi dan
ruangan kantor serta perlengkapannya sehingga perlu disediakan
sendiri oleh Penyedia Jasa.
3. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk petugas/tim teknis
yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
4. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
akan digunakan oleh penyedia : Pejabat Pembuat Komitmen akan
membantu kebutuhan fasilitas bila ada.
16. Peralatan dan
Peralatan sebagai alat pendukung kerja. Peralatan yang memadai
Material dari
setidaknya meminimalisir kesulitan kerja dilapangan. Untuk itu dirasa
Penyedia
perlu dipersyaratkan perusahaan perlu memiliki kemampuan
menyediakan peralatan baik milik sediri maupun Sewa minimal yang
dibutuhkan terdiri dari :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Beton molen/Concrete 0,3 m3 2 (dua) unit
Mixer
2 Pompa Air - 1 (satu) unit
3 Truck/Pick up/Dump - 1 (satu) unit
Truck
Keterangan :
Untuk peralatan utama minimal dilampiri dengan :
a. bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK,
BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli,
atau bukti kepemilikan lainnya;
b bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat
perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka,
angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
c. bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa
(bukan surat dukungan) beserta bukti kepemilikan/penguasaan
peralatan dari pemberi sewa berupa :
1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK,
BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli,
atau
2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa :
a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya
pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi
sewa
17. Personil Data Personil Pendukung Untuk Melaksanakan Pekerjaan :
No Jabatan Jmlh Pengalaman Sertifikat Kompetensi/
Dalam (Org) Kerja Ketrampilan/Keahlian Kerja
Pekerjaan (Tahun)
yang akan
dilaksanakan
1. Pelaksana 1 2 SKT Pelaksana Pekerjaan Jalan
(TS 045) atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan (TS
028) atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan
Jenjang 4 atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan
Madya Jenjang 5 yang masih
berlaku
2 Petugas 1 - SKT Petugas K3-Konstruksi/
Keselamatan SKT Petugas Keselamatan
Konstruksi Kontruksi atau SKK Petugas
atau Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Konstruksi Jenjang 3
Ahli K3
atau SKK Supervisor K3 Jenjang
Konstruksi
5 atau SKK Supervisor K3 Utama
atau
Jenjang 6 atau SKA Ahli K3
Ahli
Konstruksi (603)/ SKA Ahli
Keselamatan
Keselamatan Konstruksi atau
Konstruksi
SKK Ahli K3 Konstruksi yang
masih berlaku diterbitkan oleh
lembaga sertifikat profesi yang
berlisensi BNSP atau instansi/
lembaga yang berwenang
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan
18. Lingkup Penyedia Jasa (Pelaksana) bertanggung jawab atas semua hasil
Kewenangan pembangunan baik teknik maupun administrasi
Penyedia Jasa
19. Jangka Waktu 1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selambat-lambatnya
Penyelesaian selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, sebagaimana akan
Kegiatan diatur dalam Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) .
2) Pelaksana harus dapat mengatur waktu, peralatan kerja sebaik-
baiknya, cepat dan tepat sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai waktu yang ditentukan.
20. Jadwal Tahapan Minggu
No Uraian Pekerjaan
Pelaksanaan 1 5 6 7 8 9 10 11
Kegiatan 1 Persiapan
2 Pekerjaan
3 Konsultasi ke PPK
4 Pelaporan
Laporan
21. Laporan Laporan Pendahuluan memuat :
Pendahuluan Kelayakan terhadap lokasi pekerjaan, yang merupakan kesimpulan hasil
survey lapangan, dituangkan dalam Berita Acara Survey di syahkan oleh
masing-masing pejabat setempat
22. Laporan Mingguan Laporan memuat perkembangan pelaksanaan pekerjaan setiap
minggunya
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat laporan pelaksanaan pekerjaan 100%
Hal-Hal Lain
21. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
199101 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2024 | Peningkatan Jalan Calen - Sonorejo | Kab. Sukoharjo | Rp 1,500,000,000 |
| 8 July 2022 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan (Pemeliharaan Pasar Bekonang) | Kab. Sukoharjo | Rp 1,005,000,000 |
| 30 July 2019 | Rehabilitasi Jalan Tegalsari - Grogol | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo | Rp 1,000,000,000 |
| 15 May 2015 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Gedung Arsip) | Kabupaten Sukoharjo | Rp 965,775,000 |
| 22 June 2016 | Pemeliharaan Berkala Jalan Kepuh - Daleman | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo | Rp 840,000,000 |
| 9 July 2015 | Pembangunan Gedung Kantor Gapensi | Kabupaten Sukoharjo | Rp 750,000,000 |
| 11 July 2019 | Rehabilitasi Jalan Muwardi | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo | Rp 720,000,000 |
| 21 September 2016 | Rehabilitasi Jalan Telukan - Kadokan Kec. Grogol | Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo | Rp 675,000,000 |
| 17 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Guru Rusak Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 1 Weru (Dak-Smp) | Kab. Sukoharjo | Rp 282,000,000 |