| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027829340532000 | Rp 584,748,884 | - | |
| 0017362419532000 | Rp 614,829,884 | - | |
| 0410059166528000 | Rp 622,678,883 | - | |
| 0210262556532000 | Rp 680,500,163 | Tidak termasuk dalam urutan tiga penawaran terendah setelah dilakukan koreksi aritmatik untuk dilakukan evaluasi dokumen penawaran. | |
| 0014506786653000 | Rp 687,912,800 | Tidak termasuk dalam urutan tiga penawaran terendah setelah dilakukan koreksi aritmatik untuk dilakukan evaluasi dokumen penawaran. | |
| 0845426444211000 | Rp 687,912,800 | Tidak termasuk dalam urutan tiga penawaran terendah setelah dilakukan koreksi aritmatik untuk dilakukan evaluasi dokumen penawaran. | |
| 0618228027532000 | Rp 687,912,800 | Tidak termasuk dalam urutan tiga penawaran terendah setelah dilakukan koreksi aritmatik untuk dilakukan evaluasi dokumen penawaran. | |
| 0210236063532000 | Rp 685,000,000 | Tidak termasuk dalam urutan tiga penawaran terendah setelah dilakukan koreksi aritmatik untuk dilakukan evaluasi dokumen penawaran. | |
| 0702650359545000 | Rp 643,549,201 | Tidak termasuk dalam urutan tiga penawaran terendah setelah dilakukan koreksi aritmatik untuk dilakukan evaluasi dokumen penawaran. | |
| 0935912204528000 | Rp 664,018,217 | Tidak termasuk dalam urutan tiga penawaran terendah setelah dilakukan koreksi aritmatik untuk dilakukan evaluasi dokumen penawaran. | |
| 0027821479532000 | - | - | |
| 0311740815518000 | - | - | |
| 0210209920532000 | - | - | |
| 0025709676532000 | - | - | |
| 0012458527532000 | - | - | |
| 0713530830503000 | - | - | |
| 0025140872532000 | - | - | |
| 0211477450525000 | - | - | |
| 0902341890525000 | - | - | |
Gempoer Jagating Bahurekso | 0969248996647000 | - | - |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0417954971601000 | - | - | |
CV Karya Permata Indah | 06*7**3****28**0 | - | - |
| 0867226466517000 | - | - | |
CV Cipta Guna | 00*9**1****32**0 | - | - |
| 0012458576532000 | - | - | |
| 0906500467528000 | - | - | |
| 0011402500532000 | - | - | |
CV Pilar 33 | 02*1**7****01**0 | - | - |
| 0966358442507000 | - | - | |
| 0943057430518000 | - | - | |
| 0210504791525000 | - | - | |
| 0023046840528000 | - | - | |
| 0015828221528000 | - | - | |
| 0018973818532000 | - | - | |
| 0012459517532000 | - | - | |
| 0027823178532000 | - | - | |
| 0021048889501000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0017522772526000 | - | - | |
| 0856063029532000 | - | - | |
| 0940785801532000 | - | - | |
| 0314195496527000 | - | - | |
| 0014446496526000 | - | - | |
| 0020004115532000 | - | - | |
| 0011402377532000 | - | - | |
| 0842440810532000 | - | - | |
| 0969429745647000 | - | - | |
| 0012461588532000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Rajawali No. 8 Sukoharjo, Kode Pos : 57513
Telp. (0271) 593013, 590467 Fax (0271) 593013 ext. 119
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan: REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I. GAROTAN
A. Umum
1. Pekerjaan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Garotan
2. Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
3. Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di bawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
4. Program : Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
5. Anggaran : DAK Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023
6. Lokasi Kegiatan : Kabupaten Sukoharjo
B. Latar Belakang
Kerusakan Jaringan Irigasi berupa kerusakan bendung, bangunan irigasi, dan saluran
irigasi sedikit banyak akan menyebabkan berkurangnya hasil pertanian.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini dalah melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Garotan.
Sedangkan tujuan kegiatan tersebut adalah :
1. Memperlancar aliran air irigasi
2. Meningkatkan umur layangan bangunan dan saluran irigasi
D. Sasaran
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Garotan
E. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Garotan di Kabupaten
Sukoharjo.
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Garotan, antara lain:
lalu lintas, persawahan, lokasi material, dsb.
F. Rencana Anggaran Biaya
Sumber dana dari DAK Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023 dengan nilai HPS sebesar:
Rp. 859.891.000,-.
Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) dari Harga Kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin
G. Waktu Kegiatan
Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Garotan yang berlokasi di Kecamatan Bulu
dilaksanakan selama 120 hari kalender.
H. Persyaratan Kualifikasi
Persyaratan kualifikasi:
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 42201
Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase atau KBLI 42911 Konstruksi Bangunan
Prasarana Sumber Daya Air (sesuai KBLI Tahun 2020 dan Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil :
a. Klasifikasi Bangunan Sipil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air,
Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) yang masih berlaku
(sesuai Permen PUPR Nomor : 19/PRT/M/2014) atau
b. Klasifikasi Bangunan Sipil Sub Klasifikasi Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
(BS004) atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010) yang masih
berlaku (sesuai PP Nomer 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor : 6 Tahun 2021)
Sertifikat Badan Usaha (SBU) harus berbentuk elektronik (harus dapat dilakukan
pengecekan dengan menggunakan aplikasi LPJK Certificate Scanner dengan status valid
atau aplikasi jakontrust dengan status sah);
3. Mempunyai dan menyampaikan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak (Variabel KSWP : NPWP dan SPT Tahunan PPh dua tahun
terakhir);
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak dengan dilampiri scan Kontrak, SSKK, BA. Serah Terima
Pertama (PHO) dan BA. Penyerahan Akhir (FHO) apabila sudah melampaui masa
pemeliharaan pekerjaan. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain
dilampiri scan Kontrak Subkontrak, SSKK, BA. Serah Terima Pertama (PHO) dan BA.
Penyerahan Akhir (FHO) apabila sudah melampaui masa pemeliharaan pekerjaan, juga
harus dilampiri dengan scan surat referensi dari Pejabat Penandatangan Kontrak
(PA/KPA/PPK) yang menyatakan bahwa peserta memang benar adalah subkontrak untuk
pekerjaan dimaksud, Kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima)
paket pekerjaan; dan
(2) untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar), nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
I. Peralatan
Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Excavator PC 200 1 Unit
2 Dump truck 3 – 4 ton 2 Unit
3 Beton molen (Concrete Mixer) 0,30 m3 2 Unit
4 Pompa Air 4 HP 2 Unit
Untuk peralatan utama minimal dilampiri dengan :
a. bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
b. bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa
beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli
lainnya;
c. bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa (bukan surat
dukungan) beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa :
1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau
2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa :
a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
d) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian
kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.
J. Personil
Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Jabatan
Dalam
Jumlah Pengalaman
No Pekerjaan Sertifikat Kompetensi/ Ketrampilan/ Keahlian Kerja
(Orang) Kerja (Tahun)
yang akan
dilaksanakan
1. Pelaksana 1 2 Tahun SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi (TS 030)
atau Pelaksana Saluran Irigasi (TS 031) atau Pelaksana
Bangunan Irigasi (TS 032) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran Irigasi Jenjang 4 atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi Madya Jenjang 5 yang
masih berlaku
2. Petugas 1 Tidak SKT Petugas K3-Konstruksi/ SKT Petugas Keselamatan
Keselamatan dipersyaratkan Kontruksi atau SKK Petugas Keselamatan dan Kesehatan
Konstruksi pengalaman Kerja (K3) Konstruksi Jenjang 3 atau SKK Supervisor K3
atau Ahli K3 Jenjang 5 atau SKK Supervisor K3 Utama Jenjang 6 atau SKA
Konstruksi/ Ahli K3 Konstruksi (603)/ SKA Ahli Keselamatan Konstruksi
Ahli atau SKK Ahli K3 Konstruksi yang masih berlaku diterbitkan
Keselamatan oleh lembaga sertifikat profesi yang berlisensi BNSP atau
Konstruksi instansi/ lembaga yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Keterangan :
a. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam
dokumen penawaran dievaluasi pada saat pemilihan penyedia dan dibuktikan
saat penyerahan lokasi kerja dan personel.
b. Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja dan
kesesuaian Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK/SKA/SKT).
c. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan Referensi Kerja dari Pejabat
Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK).
d. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan Referensi Kerja dari Pejabat
Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) maka tidak dapat dihitung sebagai
pengalaman.
e. Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta
pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
konstruksi, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
f. Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi
dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan
pekerjaan konstruksi.
g. Penilaian pengalaman manajer keuangan dilakukan terhadap pengalaman
mengelola keuangan.
h. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran)
i. Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus
pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKK/SKA/SKT sesuai
yang disyaratkan dalam LDP.
j. Perhitungan pengalaman personel manajerial yang dipersyaratkan dalam LDP
ditentukan berdasarkan Referensi Kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak
(PA/KPA/PPK).
k. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK/SKA/SKT) harus berbentuk elektronik (dalam
hal SKK/SKA/SKT diterbitkan oleh LPJK harus dapat dilakukan pengecekan
dengan menggunakan aplikasi LPJK Certificate Scanner dengan status valid atau
jika diterbitkan oleh LSP harus dapat dilakukan pengecekan dengan
menggunakan aplikasi jakontrust dengan status sah).
l. Daftar personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan dilampiri :
1) Referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK); dan
2) Scan SKK/SKA/SKT sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP.
J. Ketentuan Lain
Pelaksanaan pekerjaan di lapangan mengikuti Protokol Kesehatan dari Pemerintah dan
Peraturan Perundang-udangan yang berlaku.
Sukoharjo, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Sumber Daya Air
DPUPR Kabupaten Sukoharjo
Ttd.
SRIYADI, S.Si., MT.
NIP. 19710301 199803 1 005