| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014697635428000 | Rp 5,161,103,175 | 65.25 | 85.25 | - | |
| 0011310299441000 | Rp 5,603,069,100 | 71.12 | 89.54 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 5,841,597,000 | 71.11 | 88.78 | - | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****93**0 | Rp 6,041,888,175 | 61.86 | 78.95 | - |
| 0032432684803000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi karena paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), dipersyaratkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar. | |
| 0014269088441000 | - | - | - | Nilai evaluasi kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas unsur yang di persyaratkan dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0017673971441000 | - | - | - | Nilai evaluasi kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas unsur yang di persyaratkan dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0015029200801000 | - | - | - | Nilai evaluasi teknis tidak memenuhi ambang batas unsur yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0013398128016000 | - | - | - | Nilai evaluasi kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas unsur yang di persyaratkan dalam dokumen kualifikasi. | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Nilai evaluasi teknis tidak memenuhi ambang batas unsur yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0011123973441000 | - | - | - | Nilai evaluasi teknis tidak memenuhi ambang batas unsur yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0026209031811000 | - | - | - | - | |
| 0720997394803000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
CV Dzulisllah Humbolt Engineering | 05*1**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0015315864441000 | - | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | - | |
| 0024294670015000 | - | - | - | - | |
| 0016395618805000 | - | - | - | - | |
Mutiara Gading Perkasa | 09*4**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
CV Sabana Harsa | 02*9**5****01**0 | - | - | - | - |
| 0433134699801000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - | |
| 0803981356922000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0013640131062000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
| 0615759172815000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - | - | - |
| 0012132163911000 | - | - | - | - | |
| 0013421094016000 | - | - | - | - | |
| 0014232714812000 | - | - | - | - | |
| 0015845274804000 | - | - | - | - | |
Sultan Karya | 09*7**3****04**0 | - | - | - | - |
| 0020545448722000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0023084445805000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0025347824822000 | - | - | - | - | |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0018444851015000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI
KAB. ENREKANG, TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR
PAKET – 4
1. Latar Belakang
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan diktum
kedua nomor 8, huruf a dan huruf b sebagai salah satu usaha pemerintah untuk
mendukung swasembada pangan, Gubernur mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan
dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan,
peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk
mendukung swasembada pangan;
b. Menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan
kewenangannya untuk kegiatan percepatan Pembangunan, peningkatan,
rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukuing
swasembada pangan.
Salah satu bentuk pelaksanaan tugas Gubernur yang sejalan dengan
program Nasional adalah melalui kegiatan pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi kewenangan provinsi yang ada di Sulawesi Selatan. Program ini akan
memprioritaskan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, pengadaan pintu
dan perbaikan bangunanyang merupakan kewenangan provinsi.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan
oleh penyedia jasa harus mendapatkan pengendalian secara teknis di lapangan
agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara efektif. Pelaksanaan
pengendalian kegiatan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Untuk
memaksimalkan pelaksanaan kegiatan dengan target capaian output dan
outcome dalam waktu yang singkat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
melaksanakan kegiatan penanganan jaringan irigasi dengan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi Terintegrasi Rancang Bagun.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI KAB. ENREKANG, 1
TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR PAKET – 4
Berdasarkan peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas
peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia, Lampiran III tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Melalui Penyedia,
Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tanggung jawab:
a. penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan,
pelaksanaan konstruksi, masa pemeliharaan sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan;
b. penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi; dan
c. pendampingan kepada PA dalam pertanggungjawaban proses audit
penjaminan mutu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun dan hasil
pekerjaan sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
Konsultan Manajemen Konstruksi dibentuk untuk mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Tanggung
jawab Konsultan Manajemen Konstruksi mengikat bagi Badan Usaha dan seluruh
personil yang ditugaskan berdasarkan kerangka acuan kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa Konsultansi
Manajeman Konstruksi dalam rangka peningkatan produktivitas pada seluruh
daerah irigasi (DI) dan dalam rangka menindaklanjuti Asta Cita Presiden RI untuk
menjaga kemandirian bangsa melalui Swasembada pangan. Konsultan
Manajemen Konstruksi adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan usaha
Manajemen Konstruksi berdasarkan kontrak untuk kepentingan Kontrak dan
disebutkan dalam Data Kontrak.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah:
a. membantu PA dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan dan
pemilihan Penyedia;
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI KAB. ENREKANG, 2
TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR PAKET – 4
b. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan persetujuan
atau penolakan perubahan Kontrak;
c. melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
d. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung nilai perolehan
aset barang milik negara;
e. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak Ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan; dan
f. tugas dan wewenang lain yang tertuang dalam kontrak.
3. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:
a. Tersedianya layanan jasa konsultansi Manajemen Konstruksi berdasarkan
kontrak untuk menjamin mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan
mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan
pemilihan serta pelaksanaan konstruksi.
b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta bangunan sebagai
acuan pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan fungsi jaringan dan operasi
serta pemeliharaannya.
c. Agar terciptanya peningkatan intensitas tanam dan meningkatnya produktifitas
panen.
d. Tersedianya Blue Print desain rinci potensi lahan serta kondisi yang diinginkan
untuk aplikasi lapangan.
e. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai dengan karakteristik
dan hidrotopografi lahan.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan terletak di saluran primer dan sekunder di Daerah Irigasi
kab. Enrekang, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur Prov. Sulawesi
Selatan. Daerah Irigasi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. D.I Tallung Ura kab. Enrekang
b. D.I Balombong kab. Toraja Utara
c. D.I Makawa kab. Luwu
d. D.I Lengkong Pini kab. Luwu
e. D.I Bungadidi kab. Luwu Utara
f. D.I Kuri-Kuri Kasambi kab. Luwu Utara
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI KAB. ENREKANG, 3
TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR PAKET – 4
g. D.I Tubu Ampak kab. Luwu dan Luwu Utara
h. D.I Angkona kab. Luwu Timur
5. Sumber Pendanaan
a. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan ini berasal dari sumber pendanaan APBD
Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Anggaran 2025, Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran
2027 sebesar Rp. 6.222.916.750.00,- (Enam Milyar Dua Ratus Dua Puluh
Dua Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh
Rupiah) termasuk PPn 11%.
b. Dasar dan pedoman standar biaya dalam penyusunan anggaran biaya
didasarkan antara lain :
✓ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultan
Konstruksi.
✓ Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 18
Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan
Personil Lainnya.
✓ Pedoman Standar Minimal Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
(INKINDO) perihal Renumerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
2025.
c. Biaya pelaksanaan kegiatan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktural, meliputi komponen sebagai berikut:
✓ Honorarium Tenaga Ahli Tenaga Profesional dan Tenaga Pendukung
termasuk di dalamnya asuransi kesehatan/asuransi tenaga kerja.
✓ Biaya operasional kantor berupa sewa kantor, sewa peralatan kantor
(Laptop, printer dsb) beserta Mesin Finger Print.
✓ Biaya operasional lapangan berupa biaya sewa kendaraan dan biaya
perlengkapan K3.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI KAB. ENREKANG, 4
TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR PAKET – 4
✓ Biaya perjalanan dinas
✓ Biaya laporan
✓ Pajak dan iuran daerah lainnya
Atas biaya-biaya yang dikeluarkan seperti contoh pada poin c di atas,
Penyedia Jasa diwajibkan bertanggungjawab penuh dalam penyiapan
dokumen invoice.
6. Nama dan Organisasi Pengguna Anggaran
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah Dinas Sumber Daya Air,
Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kepala Dinas
sebagai Pengguna Anggaran (PA).
7. Referensi Hukum
Kegiatan pengawasan ini disusun sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku antara lain:
a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
b. Peraturan Presiden RI Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia nomor 4 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia.
e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat.
f. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor: 114/KPTS/Dk/2024
tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja
di Bidang Jasa Konstruksi.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI KAB. ENREKANG, 5
TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR PAKET – 4
g. Dukungan Perubahan Pelaksanaan Anggaran Dinas Sumber Daya Air, Cipta
Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 900/4297/IV/BKAD
tanggal 28 April 2025.
8. Tingkat Resiko dan Kompleksitas Pekerjaan
Mengacu pada Perpres 16/2018, pasal 44 ayat (10), Pengadaan
Barang/Jasa yang bersifat kompleks adalah pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi
tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit
mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan
Pengadaan Barang/Jasa.
Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan tidak kompleks dengan resiko
sedang.
9. Lingkup Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
A. Kegiatan Persiapan manajemen Konstruksi
B. Kegiatan Survey dan Investigasi
C. Menyusun Design Basic:
D. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kegiatan
E. Dukungan Teknis untuk Pelaksanaan Kegiatan
F. Tugas Pemetaan Lokasi Pelaksanaan Kegiatan
G. Pelaporan Kegiatan
H. Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
I. Proses Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun
J. Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun (Design and Build)
K. Pelaksanaan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun.
L. Pelaksanaan Proses Audit.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan adalah selama
26 (Dua Puluh Enam) bulan, terhitung sejak tanggal mobilisasi masing-masing
personel yang terdapat dalam Surat Mobilisasi termasuk Masa Pemeliharaan.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI KAB. ENREKANG, 6
TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR PAKET – 4
11. Personel
a. Struktur Organisasi Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli
Jumlah
Kualifikasi Orang
Posisi Bulan
Penugasan SKK Status
Bidang
Pendidikan Konstruksi/ Pengalaman Tenaga
Keahlian
Sertifikat Ahli
TENAGA AHLI/PROFESIONAL STAFF
Wajib memiliki
pengalaman
minimal 1 kali
SKK Ahli sebagai Tenaga
Madya Ahli pada
Bidang Pekerjaan MK
Team S1 Teknik
Sumber Keahlian Pekerjaan 1 Org /
Leader (Ahli Sipil/Teknik Aktif
Daya Air Teknik Konstruksi 26 Bln
Sipil) Pengairan
Sumber Daya (semua bidang
Air (SKKNI konstruksi) dan
124-2021) minimal 3
Tahun dalam
bidang Sumber
Daya Air
SKK Ahli
Madya
Ahli Kontrak
S1 (semua Kontrak Kerja 1 Org /
Kerja 1 Tahun Aktif
jurusan) Konstruksi 2 Bln
Konstruksi
(SKKNI 88-
2015)
SKK Ahli
Muda Bidang
S1 Teknik
Water Keahlian
Sipil/Teknik Sumber 1 Org /
Resources Teknik 3 Tahun Aktif
Pengairan/ Daya Air 2 Bln
Engineer - 1 Sumber Daya
D4 Terapan
Air (SKKNI
124-2021)
SKK Ahli
Muda Bidang
S1 Teknik
Water Keahlian
Sipil/Teknik Sumber 1 Org /
Resources Teknik 3 Tahun Aktif
Pengairan/ Daya Air 13 Bln
Engineer - 2 Sumber Daya
D4 Terapan
Air (SKKNI
124-2021)
SKK Ahli
S1 Teknik Muda Bidang
Water
Sipil/Teknik Sumber Keahlian 1 Org /
Resources 3 Tahun Aktif
Pengairan/ Daya Air Teknik 18 Bln
Engineer - 3
D4 Terapan Sumber Daya
Air (SKKNI
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI KAB. ENREKANG, 7
TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR PAKET – 4
124-2021)
SKK Ahli
Muda Bidang
S1 Teknik
Water Keahlian
Sipil/Teknik Sumber 1 Org /
Resources Teknik 3 Tahun Aktif
Pengairan/ Daya Air 9 Bln
Engineer - 4 Sumber Daya
D4 Terapan
Air (SKKNI
124-2021)
SKK Ahli
Muda Bidang
S1 Teknik
Water Keahlian
Sipil/Teknik Sumber 1 Org /
Resources Teknik 3 Tahun Aktif
Pengairan/ Daya Air 20 Bln
Engineer - 5 Sumber Daya
D4 Terapan
Air (SKKNI
124-2021)
SKK Ahli
Muda Bidang
S1 Teknik
Water Keahlian
Sipil/Teknik Sumber 1 Org /
Resources Teknik 3 Tahun Aktif
Pengairan/ Daya Air 8 Bln
Engineer - 6 Sumber Daya
D4 Terapan
Air (SKKNI
124-2021)
SKK Ahli
Muda Bidang
S1 Teknik
Water Keahlian
Sipil/Teknik Sumber 1 Org /
Resources Teknik 3 Tahun Aktif
Pengairan/ Daya Air 5 Bln
Engineer - 7 Sumber Daya
D4 Terapan
Air (SKKNI
124-2021)
SKK Ahli
Muda Bidang
S1 Teknik
Water Keahlian
Sipil/Teknik Sumber 1 Org /
Resources Teknik 3 Tahun Aktif
Pengairan/ Daya Air 6 Bln
Engineer - 8 Sumber Daya
D4 Terapan
Air (SKKNI
124-2021)
SKK Ahli
Muda Bidang
S1 Teknik
Keahlian
Structure Sipil/Teknik Sumber 1 Org /
Teknik 3 Tahun Aktif
Engineer Pengairan/ Daya Air 5 Bln
Sumber Daya
D4 Terapan
Air (SKKNI
124-2021)
SKK Ahli
Muda Bidang
S1 Teknik
Keahlian
Quality Sipil/Teknik Sumber 1 Org /
Teknik 3 Tahun Aktif
Engineer Pengairan/ Daya Air 5 Bln
Sumber Daya
D4 Terapan
Air (SKKNI
124-2021)
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI KAB. ENREKANG, 8
TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR PAKET – 4
S1 Teknik
SKK Ahli 1 Org /
HSE (seluruh Sumber
Muda K3 3 Tahun Aktif 19,5
Engineer program Daya Air
Konstruksi Bln
studi)
ASISTEN TENAGA AHLI/SUB PROFESIONAL STAFF
Jumlah
Kualifikasi Orang
Posisi
Bulan
Penugasan
Bidang
Pendidikan SKK Konstruksi/ Sertifikat
Keahlian
S1 Teknik SKK Ahli Muda Bidang Keahlian
Quantity Sumber Daya 1 Org /
(seluruh Teknik Sumber Daya Air (SKKNI
Surveyor Air 23 Bln
program studi) 124-2021)
Pengawas Teknik Sipil/ SKT Pengawas Saluran Irigasi (TS.
Sarjana Muda 1 Org /
Saluran Teknik 037 / TS. 038) / SKK Pengawas
(D3) 2 Bln
Irigasi – 1 Pengairan Saluran Irigasi Muda
Pengawas Teknik Sipil/ SKT Pengawas Saluran Irigasi (TS.
Sarjana Muda 1 Org /
Saluran Teknik 037 / TS. 038) / SKK Pengawas
(D3) 13 Bln
Irigasi – 2 Pengairan Saluran Irigasi Muda
Pengawas Teknik Sipil/ SKT Pengawas Saluran Irigasi (TS.
Sarjana Muda 1 Org /
Saluran Teknik 037 / TS. 038) / SKK Pengawas
(D3) 16 Bln
Irigasi – 3 Pengairan Saluran Irigasi Muda
Pengawas Teknik Sipil/ SKT Pengawas Saluran Irigasi (TS.
Sarjana Muda 1 Org /
Saluran Teknik 037 / TS. 038) / SKK Pengawas
(D3) 9 Bln
Irigasi – 4 Pengairan Saluran Irigasi Muda
Pengawas Teknik Sipil/ SKT Pengawas Saluran Irigasi (TS.
Sarjana Muda 1 Org /
Saluran Teknik 037 / TS. 038) / SKK Pengawas
(D3) 20 Bln
Irigasi – 5 Pengairan Saluran Irigasi Muda
Pengawas Teknik Sipil/ SKT Pengawas Saluran Irigasi (TS.
Sarjana Muda 1 Org /
Saluran Teknik 037 / TS. 038) / SKK Pengawas
(D3) 8 Bln
Irigasi – 6 Pengairan Saluran Irigasi Muda
Pengawas Teknik Sipil/ SKT Pengawas Saluran Irigasi (TS.
Sarjana Muda 1 Org /
Saluran Teknik 037 / TS. 038) / SKK Pengawas
(D3) 5 Bln
Irigasi – 7 Pengairan Saluran Irigasi Muda
Pengawas Teknik Sipil/ SKT Pengawas Saluran Irigasi (TS.
Sarjana Muda 1 Org /
Saluran Teknik 037 / TS. 038) / SKK Pengawas
(D3) 6 Bln
Irigasi – 8 Pengairan Saluran Irigasi Muda
12. Laporan
a. Laporan Reviu Desain
b. Laporan Persiapan Pelelangan
c. Laporan RMK (Rencana Mutu Kontrak)
d. Laporan Pendahuluan
e. Laporan Bulanan
f. Laporan Antara
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI KAB. ENREKANG, 9
TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR PAKET – 4
g. Laporan Akhir
Semua file laporan kegiatan diserahkan dalam bentuk PDF (termasuk
file originalnya) dan dimasukkan ke dalam Solid-State Drive (SSD)
kapasitas 2 TB sebanyak 1 (satu) unit.
h. Laporan Akhir Masa Pemeliharaan
i. Laporan Serah Terima Akhir (FHO)
j. Video Dokumentasi Kegiatan
13. Lingkup Pelayanan
Lingkup pelayanan (scope of service) untuk pelaksanaan pekerjaan
konsultan adalah Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi atau Jasa Manajemen
Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) REHABILITASI DAERAH IRIGASI KAB. ENREKANG, 10
TORAJA UTARA, LUWU, LUWU UTARA, LUWU TIMUR PAKET – 4