| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Bias Multi Konsultan | 06*3**2****05**0 | Rp 231,609,714 | 77.13 | 81.7 | - |
| 0019064922805000 | Rp 248,672,745 | 87.26 | 88.44 | - | |
| 0032785768722000 | Rp 248,814,936 | 91.02 | 91.43 | - | |
| 0032170243805000 | Rp 288,843,368 | 92.24 | 89.83 | - | |
| 0761521350801000 | Rp 297,254,048 | 85.01 | 83.59 | - | |
| 0030796809805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0017358136805000 | - | - | - | - | |
| 0026431015805000 | - | - | - | - | |
| 0750979155805000 | - | - | - | - | |
| 0730920956801000 | - | - | - | - | |
| 0019874692812000 | - | - | - | - | |
| 0940332935801000 | - | - | - | - | |
| 0814433561804000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0731476719801000 | - | - | - | - | |
PT Putra Kahu Perkasa | 05*9**4****01**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - | - |
CV Archiplan Design | 09*6**7****05**0 | - | - | - | - |
| 0011256120805000 | - | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | - |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0022819189952000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0017737701805000 | - | - | - | - | |
Sembilan Delapan Consulindo | 08*4**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0028211746805000 | - | - | - | - | |
| 0028852887801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0020561296801000 | - | - | - | - | |
| 0029741055801000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0419999123831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. |
| 0733685341804000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
CV Era Desain | 00*8**2****03**0 | - | - | - | - |
| 0805574472808000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Hadin Cot Nusantara | 06*7**3****07**0 | - | - | - | - |
| 0025347824822000 | - | - | - | - | |
| 0026610253805000 | - | - | - | - | |
| 0433134699801000 | - | - | - | - | |
Matra Desain Konsultan | 09*5**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | - | - | |
Dinamika Konsultan | 0024526808807001 | - | - | - | - |
| 0809022742807000 | - | - | - | - | |
| 0015624208805000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
DINAS KESEHATAN
UPT RSKD GIGI DAN MULUT
Jl. Lanto Dg Pasewang (90113) Kota Makassar Tlp. (0411) 8111042, Fax (0411) 8111042
website : rskdgm-sulsel.id, e-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Sub Kegiatan : Pengembangan Fasilitasi Kesehatan Lainnya
Pekerjaan : Biaya Perencanaan Teknis
Tahun Anggaran : 2025
Lokasi : Kota Makassar
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pelaksanaan konstruksi fisik bangunan Gedung Negara yang relatif
kompleks dengan komponen pekerjaan standar dan non standar
yang mempunyai item pekerjaan banyak, perlu dikelola secara
profesional, tepat waktu, tepat kualitas agar diperoleh hasil
pekerjaan sesuai harapan dan karena itu diperlukan pihak yang
khusus memberikan layanan Pengawas.
Pemberian jasa layanan perencanaan harus dilakukan oleh
penyedia jasa Perencana yang kompeten dan dilakukan secara
penuh dengan menyediakan tenaga-tenaga ahli perencanaan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Perencana bertujuan secara umum untuk menghasilkan
suatu perencanaan desain bangunan yang sesuai dengan fungsinya
dan mempertimbangkan segi manfaat, biaya, mutu, dan waktu
kegiatan pelaksanaan.
Rumah sakit ini sendiri berdiri pada tahun 1949 ini dengan
nama Klinik Gigi Pattunuang. Tahun 2002 berubah menjadi
UPTD Pusat Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Sulsel yang
beralamat di Jalan Bulusaraung Nomor 1, kemudian tahun 2007
pindah lokasi ke tempat saat ini di Jalan Lanto Dg Pasewang.
Rumah sakit ini, berdiri diatas lahan seluas 1500 meter pergi
dan memiliki empat bangunan. Diantaranya dua gedung
pelayanan dan kantor, gudang obat, pos keamanan, ruang IGD,
ruang rawat inap, ruang operasi dan pemulihan.
Rumah Sakit ini Sejak Tahun 2015 Sampe tahun 2024 Mengalamai
Peningkatan Pasien rata rata 14 % Tahun, Olehnya itu Dibutuhkan
Peningkatan Sarana Prasarana Rumah Sakit yang lebih Menunjang
Terutama ruang pelayanan Sehingga Perlu diadakannya
Pembangunan Gedung Pelayanan 5 Lantai RSKD Gigi Dan Mulut
Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Maksud dan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
proses, dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
di interpretasikan kedalam proses perencanaan;
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. Sasaran Diperolehnya hasil perencanaan pembangunan yang tepat waktu,
tepat anggaran, tepat kualitas dan kuantitas serta tertib
administrasi.
4. Lokasi Pekerjaan Jl. Lanto Dg Pasewang No. 30 Kec Mamajang Kota Makassar
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Provinsi
Pendanaan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025; Sebesar Rp 310.312.000,-
(Tiga Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi drg. WIWIK ELNANGTI WIJAYA, Sp.KGA
Pejabat Pembuat Satuan Kerja :
Komitmen UPT RSKD Gigi dan Mulut Provinsi Sulawesi Selatan
Data Penunjang
7. Data Dasar Luas Lahan, Kondisi Lahan dan sekitarnya.
8. Standar Teknis SNI, Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara dan Standar teknis yang relevan
9. Studi-Studi Tidak ada Studi Perencaaan tahun sebelumnya
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
2. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
3. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
4. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah
Daerah
5. Undang Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
6. Permenkes Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Bidang
Kesehatan
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan
ke II Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Presiden RI. Nomor 46 Tahun 2025, Tentang
perubahan kedua atas peraturan presiden No.16 tahun 2018
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden RI. Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Nomor 22/PRT/M/Tahun 2018 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 42 Tahun 2023
tentang Organisasi Dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah
11. Lingkup 1) Lingkup pekerjaan meliputi : Biaya Perencanaan Teknis
Pekerjaan 2) Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 dan Permenkes
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan Bidang Kesehatan
yang meliputi:
Tahap Pelaksanaan : 80%
a. Persiapan atau konsepsi perencanaan seperti
mengumpulkan data dan informasi lapangan termasuk
penyelidikan tanah, penyusunan prarencana seperti
membuat rencana penyelesaian bangunan, perkiraan biaya,
dan laporan prarencana. (Laporan Pendahuluan)1
b. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :
(Laporan Antara)
• Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi.
• Rencana struktur beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
• Rencana utilitas beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
• Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications).
• Rencana Anggaran Biaya
c. Penyusunan rencana detail, seperti membuat gambar-
gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS),
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi dan menyusun laporan akhir
perencanaan. (Laporan Akhir)
Tahap Persiapan pelelangan: 5%
Persiapan pelelangan seperti membantu Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan dan membantu pokja dalam menyusun
program dan pelaksanaan pelelangan.
Tahap Pengawasan Berkala : 15%
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk
perencanaan sampai pada BAST 1 pelaksanaan fisik
bangunan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1) Tahap konsep Rencana Teknis (Laporan Pendahuluan)
a. Konsep Penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode
pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan.
b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang dan lain-lain.
c. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk
penyelidikan tanah sederhana, keterangan rencana kota ,
dll.
2) Tahap Pra Rencana Teknis (Laporan Antara)
a. Gambar-gambar rencana tapak
b. Gambar-gambar Pra rencana Bangunan
c. Perkiraan Biaya Bangunan
d. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat bangunan
(RKS)
e. Hasil konsultasi rencana dengan Pihak Rumah Sakit
f. Gambar perspektif 2D, 3D.
3) Tahap Rencana Detail. (Laporan Akhir)
a. Detail Engineer Design (DED).
b. Engineering Setimate (RAB)
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d. Perhitungan Struktur dan Elektrikal.
e. SMK3L
f. Rencana Kegiatan dan Volume Pekerjaan (BOQ)
4) Tahap pelelangan (Proses Tender)
a. Dokumen tambahan yang dibutuhkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
b. Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu
pelelangan.
5) Tahap Pengawasan Berkala
a. Laporan Pengawasan Berkala
b. Dokumen Petunjuk Pengunaan, Pemeliharaan dan
Perawatan Peralatan/ Perlengkapan/ Bangunan (Bila Ada)
13. Peralatan, Tidak Ada
Material,
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Sesuai dengan yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaan
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan
Kewenangan
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu 45 (Empat Puluh Lima ) hari kalender
Penyelesaian
Pekerjaan
17. Personel Personil yang di butuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
No. Nama Personil Pendidikan Pengalaman Sertifikat Keahlian
Personil Tenaga Ahli
1 Team Leader (1 orang) S1 Teknik 5 Tahun SKA Ahli Madya Arsitek
Arsitektur/ / SKK Jenjang 8
Teknik Sipil
2 Ahli Arsitek ( 1 Orang) S1 Teknik 3 Tahun SKA Ahli Madya Arsitek
Arsitektur / SKK Jenjang 8
3 Ahli Teknik Bangunan S1 Teknik Sipil 3 Tahun SKA Ahli Madya Teknik
Gedung ( 1 Orang) Bangunan Gedung / SKK
Jenjang 8
4 Ahli Mekanikal ( 1 Orang) S1 Teknik 1 Tahun SKA Ahli Muda Teknik
Elektro/ Mesin Mekanikal / SKK Jenjang
7
5 Ahli K3 Konstruksi ( 1 S1 Teknik 1 Tahun SKA Ahli Muda K3
Orang) Sipil/ Arsitektur Konstruksi/ SKK Jenjang
7
Personil Pendukung
1 Operator Muda Survei SMK/SMA 1 Tahun SKK Jenjang 2
Terestris / Surveyor (2
orang)
2 Operator Juru Gambar S1 Teknik Sipil 1 Tahun SKK Jenjang 3
Arsitektur /Drafter (2 / Arsitektur
orang)
3 Teknisi Juru Hitung S1 Teknik Sipil 1 Tahun SKK Jenjang 5
Kuantitas Muda /Quantity / Arsitektur
Estimator (1 Orang)
Tugas dan Tanggung Jawab
No. Nama Personil Uraian Tugas
Personil Tenaga Ahli
1 Team Leader a. Merencanakan, mengkoordinasi, dan
mengendalikan semua kegiatan dan personil
yang terlibat dalam pekerjaan.
b. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan
baik dalam tahap pengumpulan data,
pengolahan, dan penyajian akhir dari hasil
keseluruhan pekerjaan.
c. Melakukan koordinasi, asistensi, dan
pelaporan kegiatan kepada pemilik pekerjaan
atau dengan pihak/instansi lain yang terkait.
d. Mengkoordinir dan mengendalikan semua
personil yang terlibat dalam pelaksanaan jenis
pekerjaan yang ditanganinya.
e. Bertanggung jawab atas semua hasil
perhitungan dan analisis.
2 Ahli Arsitek a. Melakukan perancangan terhadap bangunan
dari sisi arsitektur.
b. Memastikan kesesuaian gambar perancangan
arsitektur dengan lingkup pekerjaan yang
tertuang dalam Bill Of Quantity (BoQ).
c. Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan sesuai kebutuhan.
3 Ahli Struktur a. Melakukan analisis, perhitungan dan
b. perencanaan struktur/ konstruksi bangunan.
c. Mengendalikan pengumpulan data
perancangan struktur bangunan.
d. Membuat perancangan struktur atas bangunan.
e. Membuat perancangan pondasi.
f. Membuat perancangan gambar struktur.
g. Menyusun spesifikasi teknis bangunan.
h. Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur.
4 Ahli Mekanikal a. Menyiapkan data perencanaan b.
b. Menyusun kriteria tekniks yang dibutuhkan
c. Merancang instalasi mekanikal sesuai
persyaratan dan spesifikasi teknis yang
dibutuhkan.
d. Menyusun standar operasi, perawatan dan
pemeliharaan.
e. Memastikan kesesuaian gambar perancangan
dengan lingkup pekerjaan yang tertuang dalam
Bill of Quantity (BoQ)
f. Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan sesuai kebutuhan.
5 Ahli K3 Konstruksi a. Menyusun rancangan konseptual Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi untuk
dijadikan rujukan dalam menyusun Rencana
Keselamatan Konstruksi.
Personil Pendukung
1 Surveyor a. Penyusunan dan penggambaran data – data
lapangan
b. Melaporkan semua hasil pekerjaan kepada
team leader
2 Drafter a. Membuat gambar kerja arsitektur berdasarkan
desain konsep yang diberikan oleh tim
perancang
b. Mengembangkan detail teknis arsitektur,
struktur seperti denah, tampak, potongan
rencana arsitektur dan rencana struktur serta
potongan dan detail lainnya
c. Memastikan semua gambar kerja sesuai
dengan standar dan spesifikasi teknis proyek
d. Berkordinasi dengan ahli struktur, mekanikal
untuk memastikan integrasi desain
e. Mengelola revisi gambar sesuai masukan dari
tim atau hasil kordinasi
f. Melaporkan semua hasil pekerjaan kepada
team leader
3 Quantity Estimator a. Membantu team leader dalam melakukan
estimasi Analisa terhadap estimasi biaya,
menetapkan suatu spesifikasi pekerjaan
b. Mencari informasi terbaru tentang harga bahan
/material dan upah
c. Melaporkan semua hasil pekerjaan kepada
team leader
18. Jadwal Uraian jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana berikut ini:
Tahapan
Lama
Laporan Pendahuluan PIC
Pelaksanaan pelaksanaan
Pekerjaan 1. Survey pengukuran awal dan
Personil
kondisi eksisting
Team Leader 20 hari
2. Indentifikasi kerusakan dan
Ahli Arsitek 20 hari
rencana kegiatan
Ahli T.Bangunan
3. Laporan Penyelidikan tanah
15 hari
Gedung
Ahli mekanikal 15 hari
Ahli K3 5 hari
Cost estimator 20 hari
Surveyor 10 hari
Non Personil
Pengukuran
30 hari
Digital
Penyelidikan
30 hari
tanah
Sewa Kendaraan 20 hari
ATK 20 hari
Ketik dan Cetak 20 hari
Laporan 20 hari
Lama
Laporan Antara PIC
pelaksanaan
Personil
Team Leader 15 hari
1. Laporan Pra Desain
Ahli Arsitek 15 hari
Bangunan (Gambar-gambar
Ahli T.Bangunan
rencana tapak dan 10 hari
Gedung
pengembangan Arsitektur,
Ahli mekanikal 10 hari
Struktur, Mekanikal dan
Ahli K3 5 hari
Elektrikal)
Cost estimator 15 hari
2. Laporan Hasil Koordinasi
Drafter 25 hari
dengan pemerintah/warga
Non Personil
setempat, Laporan Draft
Sewa Kendaraan 15 hari
RAB, Laporan Draft RKS,
Biaya ATK 15 hari
Laporan Hasil Presentasi
Ketik dan Cetak 15 hari
(expose)
Laporan 15 hari
Expose 1 hari
Lama
Laporan Akhir PIC
pelaksanaan
1. Gambar rencana teknis Personil
lengkap (shop drawing) Team Leader 10 hari
2. Rencana kegiatan dan Ahli Arsitek 10 hari
volume pekerjaan (BQ) Ahli T.Bangunan
5 hari
3. Gambar Perspektif 2D dan Gedung
3D Ahli mekanikal 5 hari
4. Rencana Kerja dan Syarat-
Ahli K3 5 hari
syarat (Spesifikasi Teknis)
Cost estimator 10 hari
5. Rencana Anggaran Biaya
Drafter 20 hari
(RAB)
Non Personil
6. Soft file dalam bentuk
Sewa Kendaraan 10 hari
flashdisk (berisi dokumen
Biaya ATK 10 hari
persiapan pengadaan RAB,
Ketik dan Cetak 10 hari
RKS dan gambar teknis)
Laporan 10 hari
7. Laporan Dampak
Expose 1 hari
Lingkungan
Jadwal Penugasan
Personil
No Personil Ket.
Bulan Bulan Bulan
ke 1 ke 2 ke 3
1 Team Leader 45 hari
2 Ahli T.Bangunan Gedung 30 hari
3 Ahli Arsitek 45 hari
4 Ahli Mekanikal 30 hari
5 Ahli K3 15 hari
6 Cost Estimator 45 hari
7 Surveyor 10 hari
8 Drafter 45 hari
I. Laporan Pendahuluan
19. Laporan
Yang terdiri dari:
Pelaksanaan
1. Hasil survey pengukuran awal dan kondisi Eksisting
2. Hasil identifikasi kebutuhan ruang
3. Laporan Topografi kondisi tanah (potongan memanjang/long section
,potongan melintang (cross section)
Laporan dicetak dengan spesifikasi berikut:
Judul buku : Nama Laporan
Jumlah Buku : 5 Eksemplar
Ukuran Buku : A4 (29,7 cm x 21 cm)
Spasi ketikan : 1,5 spasi, pada kertas HVS putih polos
II. Laporan Antara
Yang terdiri dari :
1. Draft gambar rencana teknis lengkap (Shop Drawing)
2. Draft rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)
3. Draft gambar perspektif 2D , 3D
4. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (spesifikasi teknis)
5. Draft Rencana Anggaran Biaya (RAB)
6. Draft laporan Dampak Lingkungan
7. Soft file dalam bentuk flashdisk (berisi dokumen Draft persiapan
pengadaan RAB, RKS, dan Gambar Teknis)
Laporan dicetak dengan spesifikasi berikut:
Judul buku : Nama Laporan
Jumlah Buku : 6 eksemplar
Ukuran buku : A4 (29,7 cm x 21 cm)
Spasi ketikan : 1,5 spasi, pada kertas HVS putih polos
Uk. Gambar : A3 (29,7 cm x 42 cm)
III. Laporan Akhir
Yang terdiri dari :
1. Gambar rencana teknis lengkap (Shop Drawing)
2. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)
3. Gambar perspektif 2D , 3D
4. Rencana kerja dan syarat-syarat (spesifikasi teknis)
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
6. Soft file dalam bentuk flashdisk (berisi dokumen Draft persiapan
pengadaan RAB, RKS, dan Gambar Teknis)
Laporan dicetak dengan spesifikasi berikut:
Judul buku : Nama Laporan
Jumlah Buku : 5 eksemplar
Ukuran buku : A4 (29,7 cm x 21 cm)
Spasi ketikan : 1,5 spasi, pada kertas HVS putih polos
Uk. Gambar : A3 (29,7 cm x 42 cm)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 45 (Empat Puluh Lima) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
Hal-Hal Lain
20. Produksi Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi : Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara dan Standar teknis yang relevan
22. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : Permen
Pengumpulan PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Data dan Standar teknis yang relevan.
Lapangan
23. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja PPK.
Makassar, 10 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
UPT RSK Gigi dan Mulut Provinsi Sulawesi
Selatan
£
Drg. WIWIK ELNANGTI WIJAYA, Sp.KGA
NIP. 19810507 201001 2 002