| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015725617061000 | - | 77.95 | - | |
| 0011185816428000 | - | 22.9 | Peserta Seleksi Tidak memenuhi Nilai ambang batas Unsur Tenaga Ahli. | |
| 0013282173013000 | - | - | - | |
| 0012271136805000 | - | 76.32 | - | |
| 0011395571517000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0013647524013000 | - | 69.82 | - | |
| 0018021204017000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016384356061000 | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | 64.89 | - | |
| 0018023903019000 | - | 68.69 | - | |
| 0019060086805000 | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0014847289805000 | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | |
| 0016685638008000 | - | 51.32 | Peserta Seleksi Tidak memenuhi Nilai ambang batas Unsur Tenaga Ahli. | |
| 0013737945015000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
| 0025347824822000 | - | - | - | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar | 00*0**6****93**0 | - | - | - |
| 0433134699801000 | - | - | - | |
| 0838511376805000 | - | - | - | |
| 0907890271625000 | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | |
| 0029741055801000 | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0011256120805000 | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | |
CV Muthia Grafis Engineering | 02*1**3****02**0 | - | - | - |
| 0013996814061000 | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
Sultan Karya | 09*7**3****04**0 | - | - | - |
| 0016525545812000 | - | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Jalan Perintis Kemerdekaan Km 11 Tamalanrea Telp.586454.
Laman : dinkes.sulselprov.go.id/ Kode Pos. 90245
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
REGIONAL WILAYAH SELATAN
1. Latar Belakang
Latar Belakang dilaksanakannya kegiatan ini adalah :
a. Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001, tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen dan perubahannya, LPND yang
bertanggung jawab kepada Presiden, berkomitmen untuk melaksanakan
pemerataan pembangunan antar wilayah terutama pada Kawasan Timur
Indonesia atau daerah perbatasan, salah satunya adalah pemenuhan
sarana prasarana dan infrastruktur kesehatan. Pemenuhan sarana
prasarana dan infrastruktur kesehatan dilakukan dalam rangka
mengoptimalkan serta memperluas cakupan pelayanan kesehatan untuk
melayani pemenuhan kesehatan masyarakat WILAYAH SELATAN dan
masyarakat Kabupaten/Kota lainnya yang berada di sekitar WILAYAH
SELATAN.
b. Berdasarkan tugas dan fungsi yang akan diemban oleh Rumah Sakit
Regional WILAYAH SELATAN, dibutuhkan sarana dan prasarana untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan, maka dibutuhkan Pembangunan Rumah Sakit
Regional Gowa sebagai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
c. Rumah Sakit Regional WILAYAH SELATAN bertugas untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat WILAYAH
SELATAN serta masyarakat Kabupaten/Kota yang berlokasi disekitar
WILAYAH SELATAN, serta menjadi rujukan bagi rumah sakit umum
daerah Kabupaten/Kota yang berada disekitar WILAYAH SELATAN
sehingga beban RS Regional Wahidin Sudirohusodo Makassar menjadi
berkurang.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang
dilakukan oleh penyedia jasa harus mendapatkan pengendalian secara
teknis di lapangan agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan
dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
secara efektif. Pelaksanaan pengendalian kegiatan harus dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Untuk memaksimalkan pelaksanaan kegiatan
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 2
SELATAN
dengan target capaian output dan outcome dalam waktu yang singkat,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan
Pembangunan Rumah Sakit Regional WILAYAH SELATAN dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun.
Berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerinta (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia, Lampiran III tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Melalui Penyedia,
Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tanggung jawab:
a. penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan,
pelaksanaan konstruksi, masa pemeliharaan sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan;
b. penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi; dan
c. pendampingan kepada PA dalam pertanggungjawaban proses audit
penjaminan mutu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun dan
hasil pekerjaan sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
Konsultan Manajemen Konstruksi dibentuk untuk mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas
jasa yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku. Tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi mengikat bagi
Badan Usaha dan seluruh personil yang ditugaskan berdasarkan kerangka
acuan kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa Konsultansi
Manajeman Konstruksi dalam rangka Pembangunan Rumah Sakit Regional
WILAYAH SELATAN dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Terintegrasi
Rancang Bangun. Konsultan Manajemen Konstruksi adalah pelaku usaha
yang menyediakan layanan usaha Manajemen Konstruksi berdasarkan
kontrak untuk kepentingan Kontrak dan disebutkan dalam Data Kontrak.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 3
SELATAN
Adapun tujuan kegiatan ini adalah:
a. membantu PA dan Pokja Pemilihan dalam proses persiapan pengadaan
dan pemilihan Penyedia (apabila diperlukan);
b. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan persetujuan
atau penolakan perubahan Kontrak;
c. melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
d. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung nilai
perolehan aset barang milik negara;
e. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak Ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan; dan
f. tugas dan wewenang lain yang tertuang dalam kontrak.
3. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:
Tersedianya layanan jasa konsultansi Manajemen Konstruksi berdasarkan
kontrak untuk menjamin mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan
mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan
pemilihan (apabila diperlukan) serta pelaksanaan konstruksi dan untuk
efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga sesuai dengan tahapan
atau tingkat kegiatan Penyedia Jasa Konstruksi di lokasi kegiatan.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan terletak di WILAYAH SELATAN
5. Sumber Pendanaan
a. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan ini berasal dari sumber pendanaan APBD
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 DPPA
Perubahan Nomor DPPA/A.2/1.02.0.00.0.00.02.0000/001/2025 Tanggal 25
April 2025.
I. Untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 350.000.000.00,- (Tiga
Ratus Lima Puluh Juta) rupiah termasuk kewajiban perpajakan
sesuai ketentuan.
II. Untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 2.150.000.000,- (Dua
Milyar Seratus Lima Puluh Juta) rupiah termasuk kewajiban
perpajakan sesuai ketentuan.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 4
SELATAN
III. Untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima
Ratus Juta) rupiah termasuk kewajiban perpajakan sesuai
ketentuan.
b. Dasar dan pedoman standar biaya dalam penyusunan anggaran biaya
didasarkan antara lain :
ü Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultan Konstruksi.
ü Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
18 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
dan Personil Lainnya.
ü Pedoman Standar Minimal Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
(INKINDO) perihal Renumerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
2025.
ü Standar biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Biaya pelaksanaan kegiatan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktural, meliputi komponen sebagai berikut:
ü Honorarium Tenaga Ahli Tenaga Profesional dan Tenaga Pendukung
termasuk di dalamnya asuransi kesehatan/asuransi tenaga kerja.
ü Biaya operasional kantor berupa sewa kantor.
ü Biaya operasional lapangan berupa biaya perlengkapan K3.
ü Biaya laporan-laporan.
ü Biaya rapat/seminar.
ü Pajak dan iuran daerah lainnya.
ü Biaya tidak langsung lainnya dalam hal diperlukan telah termasuk
kedalam komponen pembiayaan lainnya.
Atas biaya-biaya yang dikeluarkan seperti contoh pada poin c di atas,
Penyedia Jasa diwajibkan bertanggungjawab penuh dalam penyiapan
dokumen invoice.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 5
SELATAN
6. Nama dan Organisasi Pengguna Anggaran
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah Dinas Kesehatan Provinsi
Sulawesi Selatan dengan Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA).
7. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan terkait Tanggung jawab, wewenang dan tugas
konsultan manajemen konstruksi yang mengacu dan tidak terbatas pada
Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia, dengan uraian lebih rinci sebagai berikut:
A. Tanggung Jawab
Tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan kontrak
yang paling sedikit meliputi:
a. Melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk memastikan
tercapainya output pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan terkait
persyaratan teknis, biaya, dan waktu;
b. mengoptimalkan pencapaian output pekerjaan dengan memperhatikan
aspek nilai (value), fungsi (function), dan biaya (cost);
c. menjamin kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan perancangan
dan/atau pekerjaan konstruksi mulai dari tahapan persiapan
pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan
kontrak (perancangan dan/atau pekerjaan konstruksi) sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan;
d. melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan melalui pemantauan
kemajuan pekerjaan secara berkala serta melakukan manajemen risiko
atas kemungkinan terjadinya hal - hal yang dapat mengganggu
pelaksanaan dan pencapaian output pekerjaan (mencakup pekerjaan
perancangan, pekerjaan konstruksi maupun pelaksanaan pekerjaan
manajemen konstruksi);
e. melakukan verifikasi/kesesuaian atas tagihan pembayaran;
f. melaksanakan rapat koordinasi, mendokumentasikan semua
data/dokumen (mencakup dokumen terkait administrasi kontrak dan
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 6
SELATAN
pelaksanaan pekerjaan konstruksi), serta menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan manajemen konstruksi;
g. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung nilai
perolehan aset barang milik negara; dan
h. melakukan pendampingan kepada PA dalam pertanggungjawaban
proses audit pekerjaan konstruksi.
B. Wewenang
Wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi:
a. memonitor dan mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan
perancangan serta memberikan tanggapan dan/atau konsultansi proses
dan hasil perancangan dari sudut pemenuhan persyaratan teknis,
efisiensi sumber daya, dan kemungkinan keterlaksanaan pekerjaan
konstruksi.
b. memberikan tanggapan dan/atau persetujuan terhadap setiap dokumen
rencana Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi (termasuk dokumen
SMKK dan dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi lainnya)
dan/atau dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
dengan memerhatikan batasan waktu yang tertuang dalam kontrak
pekerjaan konstruksi;
c. menghentikan pekerjaan dan/atau menolak hasil pekerjaan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam hal ditemukan ketidaksesuain
terhadap Dokumen Ketentuan PA/Spesifikasi Teknis/RKS/Dokumen
Perancangan serta memberikan instruksi perbaikannya; dan
d. memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada PA yang
disertai justifikasi teknis terhadap usulan perubahan kontrak dari
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
C. Tugas Konsultan Manajemen Konstruksi
Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang dilakukan pada
Pekerjaan Konsultansi Manajemen Konstruksi pada pekerjaan Konstruksi
Rancang Bangun (Design and Build) dilakukan dengan memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
A. Kegiatan Persiapan manajemen Konstruksi, paling sedikit meliputi:
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 7
SELATAN
1) Persiapan administrasi dan teknis;
2) Mobilisasi personil dan peralatan;
3) Review metodologi pelaksanaan dan rencana kerja;
4) Menyusun Program Mutu dan Rencana Keselamatan Konstruksi
sesuai kontrak Konsultan Manajemen Konstruksi;
5) Memahami kontrak Pekerjaan konstruksi Terintegrasi Rancang
dan Bangun (Design and Build).
B. Membuat atau melakukan reviu disertai justifikasi teknis terhadap
dokumen rancangan awal (basic design) untuk memastikan dokumen
telah disusun secara lengkap, terinci, dan sudah cukup jelas untuk
menjadi bagian dari Dokumen Pemilihan (apabila dibutuhkan), dengan
kelengkapan dokumen meliputi:
a) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan:
b) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat
dengan pekerjaan;
c) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci;
d) kriteria desain;
e) standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan ketentuan
teknis KPA lainnya;
f) identifikasi dan alokasi risiko proyek;
g) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan
h) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal,
atau gambar lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan.
C. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kegiatan
1) Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan
2) Koordinasi Antar Lembaga
D. Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Paling sedikit meliputi:
1) melakukan reviu disertai justifikasi teknis terhadap dokumen
rancangan awal (basic design) untuk memastikan dokumen telah
disusun secara lengkap, terinci, dan sudah cukup jelas untuk
menjadi bagian dari Dokumen Pemilihan (apabila dibutuhkan),
dengan kelengkapan dokumen meliputi:
i. data peta geologi teknis lokasi pekerjaan;
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 8
SELATAN
ii. referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi
terdekat dengan pekerjaan;
iii. penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci;
iv. kriteria desain;
v. standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan
ketentuan teknis PA lainnya;
vi. identifikasi dan alokasi risiko proyek;
vii. identifikasi dan kebutuhan lahan; dan
viii. gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar
tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung lingkup
pekerjaan.
2) menghitung kecukupan waktu yang diperlukan dalam melaksanakan
seluruh tahapan pengadaan kontrak Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang
mencakup persiapan pengadaan, proses pemilihan, dan
pelaksanaan pekerjaan sampai serah terima akhir pekerjaan;
3) menyusun Dokumen Ketentuan PA (apabila dibutuhkan) yang
menjelaskan tujuan, ruang lingkup, desain, dan/atau kriteria teknis
lainnya serta kebutuhan operasional bangunan konstruksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) melakukan reviu pagu anggaran disertai justifikasi teknis sebagai
dasar oleh PA dalam menetapkan nilai pagu pekerjaan dengan
memastikan:
a) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan kebutuhan Dokumen
Ketentuan PA;
b) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan batas pagu anggaran; dan
c) nilai pagu pekerjaan ditetapkan dengan memperhatikan aspek
nilai (value), fungsi (function), dan biaya (cost).
5) menyusun Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun (apabila dibutuhkan) yang antara lain memuat
jenis kontrak, bentuk kontrak, naskah perjanjian, uang muka,
jaminan pengadaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan),
sertifikat/dokumen dalam rangka pengadaan barang impor, Syarat-
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 9
SELATAN
Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta menentukan isian Syarat-
Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang paling sedikit meliputi:
a) Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian
untuk besaran pembayaran yang diberlakukan harga satuan
dengan disertai daftar harga pekerjaan (schedule of price);
b) pengukuran dan penilaian prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
c) instalasi mesin dan/atau material yang dibayar Ketika tiba di
lokasi;
d) serah terima Bagian Pekerjaan (apabila ada);
e) persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan terhadap Nilai
Kontrak dan jenis pekerjaan yang tidak dapat disubkontrakkan;
f) ganti rugi keterlambatan; dan
g) pilihan penyelesaian sengketa.
6) melakukan pendampingan kepada PA dalam pembahasan pendapat
kontrak kerja konstruksi; dan merekomendasikan penetapan Kriteria
Evaluasi Teknis (KET) kepada PA sampai dengan diterbitkannya
persetujuan oleh Pejabat Tinggi Madya.
E. Proses Pemilihan Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit meliputi:
1) mendampingi PA dalam rapat pembahasan Dokumen Pemilihan
dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan (apabila dibutuhkan),
untuk memastikan:
a) Dokumen Pemilihan telah sesuai dengan Dokumen Ketentuan
PA dan ketentuan dalam Rancangan Kontrak; dan
b) kriteria evaluasi dalam Dokumen Pemilihan telah sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
2) mendampingi PA dalam memberikan penjelasan terkait Dokumen
Ketentuan PPK termasuk lokasi pekerjaan selama proses
pelaksanaan pemilihan apabila diperlukan oleh Pokja Pemilihan; dan
3) mendampingi PA dalam melakukan klarifikasi proposal teknis
(presentasi/pemaparan) kepada peserta tender apabila diperlukan
oleh Pokja Pemilihan.
F. Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun (Design and Build), dengan titik kritis sebagai berikut:
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 10
SELATAN
1) Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), paling sedikit
meliputi:
a) memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak terkait penerbitan SPMK dan tanggal mulai kerja;
b) meyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi untuk Menyusun Program Kerja awal yang mampu
menjamin dan menjelaskan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan akan
dibahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak; dan
c) meminta Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk meneliti
kembali dengan seksama Dokumen Ketentuan PA (termasuk
kriteria desain dan perhitungan (apabila ada) dan
menyampaikan pemberitahuan ketidaksesuaian dalam jangka
waktu yang ditentukan dalam kontrak.
2) Penyerahan Lokasi dan Personel, paling sedikit meliputi:
a) memastikan PA telah menyampaikan semua data-data lokasi
dan data-data lokasi tambahan (selain yang tercantum dalam
Dokumen Ketentuan PPK) yang relevan untuk pelaksanaan
pekerjaan, paling sedikit meliputi:
1. data lokasi pekerjaan konstruksi;
2. titik referensi dan pemasangan tanda batas;
3. kondisi lokasi pekerjaan konstruksi (terkait kondisi di bawah
permukaan tanah, data hidrologi, aspek-aspek lingkungan,
utilitas, vegetasi, fasilitas atau bangunan lain yang ada di
lokasi yang tidak menjadi lingkup pekerjaan konstruksi, dan
lain sebagainya); dan
4. titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian referensi.
b) memeriksa dan memastikan ketersediaan lokasi kerja;
c) memeriksa dan menyetujui Batasan wilayah/lokasi kerja yang
diperlukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi (antara lain: lokasi untuk
site, instalasi mesin dan material, stockyard, mess pekerja,
direksi kit, dan area tambahan lain yang diperlukan);
d) menyusun Berita Acara Penetapan Lokasi Pekerjaan;
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 11
SELATAN
e) melakukan pemeriksaan personel, meliputi:
1. memeriksa dan memastikan kualifikasi dan kompetensi
personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi (personel inti,
operator, teknisi/analis) berdasarkan:
a. Dokumen Ketentuan PPK dan Dokumen Penawaran
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
b. Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau
sertifikat keahlian lainnya sesuai persyaratan dalam
Dokumen Ketentuan PPK.
2. memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada PA terkait
perubahan personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
apabila ditemukan ketidaksesuaian SKK atau sertifikat
keahliannya lainnya sesuai persyaratan dalam Dokumen
Ketentuan PA.
3) Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, paling sedikit
meliputi:
a) membahas dan menyepakati, terkait:
(1) Program Kerja Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, paling
sedikit mencakup:
(a) site manajement plan;
(b) tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari setiap
pekerjaan dan dari Bagian Pekerjaan konstruksi (apabila
ada);
(c) tanggal dari hak akses ke lokasi dan kepemilikan dari
(setiap bagian) lokasi yang akan diberikan kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
penanggalan dalam data kontrak;
(d) urutan dari pelaksanaan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, termasuk waktu yang diperkirakan untuk
pelaksanaan desain, persiapan dan penyampaian
dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi (Dokumen Penyedia), pengadaan sumber daya
(pabrikasi/manufaktur, inspeksi, pengiriman) ke lokasi
kerja, pelaksanaan konstruksi (termasuk instalasi dan
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 12
SELATAN
pelaksanaan pekerjaan oleh Subpenyedia), pengujian,
commissioning dan uji coba pengoperasian;
(e) membuat penjabaran segala aktivitas pekerjaan (hingga
ke level perincian yang ditentukan di dalam Dokumen
Ketentuan PA) berdasarkan prinsip-prinsip critical path
method, yang dihubungkan secara rasional dan
menunjukkan waktu mulai dan akhir dari setiap aktivitas,
float (apabila ada);
(f) jadwal mobilisasi peralatan dan bahan/material;
(g) jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang
metode kerja;
(h) jadwal penyampaian Dokumen Penyedia, dan pengajuan
lainnya yang dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PA
atau dipersyaratkan di dalam Syarat-Syarat Kontrak
Penyedia;
(i) jadwal inspeksi dan pengujian;
(j) organisasi kerja (personel penyedia) dan jadwal
mobilisasinya
(k) penanggalan dari semua penanggalan istirahat dan
musim liburan yang diakui secara lokal;
(2) kewajiban keselamatan konstruksi, meliputi:
(a) rencana keselamatan konstruksi;
(b) manajemen mutu;
(c) sistem verifikasi kepatuhan; dan
(d) perlindungan lingkungan.
(3) rencana koordinasi antar para pihak selama pelaksanaan
pekerjaan;
(4) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk
permohonan persetujuan memulai pekerjaan;
(5) mekanisme perubahan;
(6) rencana penilaian kinerja dan kemajuan pekerjaan;
(7) tata cara pembayaran;
(8) mekanisme pelaporan pelaksanaan pekerjaan; dan
(9) hal lain-lain yang dianggap perlu.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 13
SELATAN
b) menyusun Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
4) Pemberian Uang Muka (apabila diberikan), paling sedikit meliputi:
a) melakukan reviu pengajuan permohonan uang muka dari
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
(1) rencana pengembalian uang muka; dan
(2) kelengkapan dan kebenaran jaminan uang muka.
b) menyusun Berita Acara Pembayaran Uang Muka untuk
dimintakan persetujuan permohonan uang muka kepada PA.
5) Pelaksanaan Mobilisasi, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa jadwal mobilisasi Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, yang mencakup:
(1) jadwal mobilisasi tenaga ahli dan tenaga kerja pendukung
lainnya;
(2) jadwal mobilisasi peralatan utama dan peralatan pendukung
lainnya; dan
(3) jadwal mobilisasi bahan/material.
b) memeriksa dan memastikan mobilisasi bahan/material,
peralatan, dan personel dilakukan dengan memperhatikan:
(1) kesesuaian jadwal mobilisasi sesuai dengan Program Kerja
yang telah disepakati; dan
(2) kesesuaian persyaratan bahan/material, peralatan dan
personel berdasarkan Dokumen Ketentuan PPK dan
Dokumen Penawaran Penyedia.
6) Pelaksanaan Desain, paling sedikit meliputi:
a) meminta rencana pengembangan desain Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
b) memeriksa kesesuaian hasil pengembangan desain dengan
Dokumen Ketentuan PPK (termasuk perubahannya apabila ada),
kriteria desain dan peraturan perundangan yang berlaku, serta
harga kontrak, yang paling sedikit mencakup:
(1) hasil investigasi lapangan serta simulasi dan uji;
(2) hasil perhitungan teknis; dan
(3) dimensi dan spesifikasi teknis dari gambardesain.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 14
SELATAN
c) melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap daftar yang
menjelaskan keakuratan penawaran lumsum berdasarkan
dokumen rancangan detail yang telah diselesaikan;
d) berkoordinasi dengan unit atau komisi/komite terkait, mengenai
dokumen racangan detail untuk persetujuan pelaksanaan
konstruksi yang diperlukan;
e) memberikan tanggapan yang disertai justifikasi teknis terhadap
dokumen rancangan detail, yang berupa:
(1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection Letter (NOL)
apabila Dokumen Penyedia telah memenuhi seluruh
persyaratan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi; atau
(2) permintaan perbaikan apabila dokumen rancangan detail
belum memenuhi.
f) Dalam hal terjadi perubahan dokumen rancangan detail setelah
diberikan Pernyataan NOL, maka Konsultan Manajemen
Konstruksi menerbitkan kembali Pernyataan NOL untuk
perubahan tersebut;
g) memeriksa pendetailan dokumen terkait kewajiban keselamatan
konstruksi yang telah disesuaikan berdasarkan hasil
pengembangan desain (mencakup identifikasi bahaya dan
pengendalian risiko); dan
h) memberikan rekomendasi kepada PA terkait pembayaran
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atas pemenuhan tahapan
desain yang disertai NOL dokumen rancangan detail.
7) Pelaksanaan Konstruksi, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa kelengkapan Dokumen Penyedia (termasuk Dokumen
Penyedia Spesialis atau Subpenyedia/Subkontraktor, apabila
ada) dalam rangka memulai izin kerja;
b) memastikan bahwa pengawas internal Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi melakukan tugasnya dalam merencanakan,
menyusun, mengarahkan, mengatur, memeriksa, menguji serta
mengamati pelaksanaan pekerjaan berdasarkan garis koordinasi
dalam struktur organisasi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 15
SELATAN
c) memeriksa dan memastikan pelaksanaan konstruksi
dilaksanakan sesuai:
(1) Desain, Program Kerja, dan kewajiban keselamatan
konstruksi; dan
(2) Tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari setiap pekerjaan
dan Bagian Pekerjaan (apabila ada).
d) memastikan ketersediaan sumber daya (material, alat, dan
personel) tiap pekerjaan sesuai jadwal mobilisasi;
e) memeriksa dan memastikan peralatan yang digunakan sesuai
dengan metode kerja dan kelaikan peralatan yang dibuktikan
dengan ketersediaan Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat
Izin Operator (SIO);
f) memeriksa dan menyetujui setiap sampel material yang
tercantum dalam desain untuk digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
g) memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pengujian terhadap
pengujian peralatan, material dan bagian-bagian lain dari
pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
h) dalam hal ditemukan cacat mutu sebagai hasil dari pengukuran
atau pengujian dan inspeksi hasil pekerjaan, Konsultan
Manajemen Konstruksi harus menyampaikan pemberitahuan
dengan mendeskripsikan bagian mana yang ditemukan cacat
mutu dan menyampaikan pemberitahuan perbaikan kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
i) memeriksa dan menganalisis rencana perbaikan serta
memberikan persetujuan rencana perbaikan sesuai hasil verifikasi
di lapangan;
j) menyetujui hasil perbaikan cacat mutu;
k) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif solusi apabila ditemukan
kendala atau permasalahan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi; dan
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 16
SELATAN
l) memeriksa laporan dan dokumentasi kemajuan pekerjaan (harian,
mingguan dan bulanan) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
secara periodik.
8) Pengendalian Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) menyampaikan klarifikasi dan rekomendasi teknis dalam hal
ditemukan perbedaan pemahaman/penafsiran terkait ketentuan
dalam dokumen kontrak dengan mengacu pada hirarki Dokumen
Kontrak;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi apabila terdapat pekerjaan yang terlambat dan/atau
ditengarai akan terlambat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti
sebagai berikut:
(1) membahas penyebab keterlambatan;
(2) meminta dan memeriksa perbaikan Program Kerja terhadap
pekerjaan yang terlambat dan/atau ditengarai akan
terlambat yang mencakup aktual kemajuan pekerjaan saat
ini, keterlambatan yang terjadi, dampak keterlambatan
terhadap aktivitas lainnya, dan rencana percepatan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
9) Perubahan Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis terhadap
penyampaian ketidakakuratan, ketidaktepatan, dan
ketidaklengkapan Dokumen Ketentuan PPK yang disampaikan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
b) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis terhadap
perubahan kriteria desain akibat adanya rekomendasi dari unit
atau komisi/komite tertentu;
c) memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada PA terkait
perubahan personel yang diusulkan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi apabila personel yang telah ditunjuk gagal untuk
menjalankan posisi yang telah ditetapkan;
d) memberikan justifikasi teknis atas perbedaan kondisi di lapangan,
kondisi fisik yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
perubahan peraturan perundang-undangan, permintaan tambah-
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 17
SELATAN
kurang pekerjaan dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
dan/atau kondisi lainnya yang dapat mempengaruhi mutu, biaya
dan/atau waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak yang mengakibatkan:
(1) perubahan kriteria desain dan/atau lingkup pekerjaan yang
dapat menyebabkan perubahan nilai kontrak; dan/atau
(2) penundaan sebagian pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan yang terdampak.
e) melakukan koordinasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi untuk melakukan penyesuaian terhadap Dokumen
Penyedia yang diakibatkan adanya perubahan kontrak, yang
mencakup:
(1) penjelasan dari pekerjan yang dilakukan atau akan dilakukan
termasuk perincian dari sumber daya dan metode yang akan
digunakan;
(2) penyesuaian Program Kerja termasuk penyesuaian jadwal
pelaksanaan pekerjaan konstruksi terhadap masa
pelaksanaan pekerjaan; dan
(3) penyesuaian harga kontrak yang disertai dengan data
dukung.
f) menyusun Berita Acara Perubahan Kontrak untuk selanjutnya
ditindaklanjuti dengan penyusunan perubahan Dokumen Kontrak.
10) Pembayaran Prestasi Pekerjaan, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa tagihan pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi berdasarkan kertas kerja uraian atas penawaran
harga yang telah disepakati, dan memeriksa kesesuaian tagihan
dengan hal-hal sebagai berikut:
(1) laporan kemajuan pekerjaan;
(2) material yang terpasang;
(3) hasil pemeriksaan kesesuaian keluaran/ouput dengan
spesifikasi; dan
(4) dokumen pendukung lainnya berdasarkan tata cara
pengukuran dan pembayaran yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak beserta perubahannya (apabila ada).
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 18
SELATAN
b) memastikan besaran pemotongan pembayaran tagihan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan rencana pengembalian
uang muka, retensi, atau pengurangan lainnya.
c) memberikan persetujuan terhadap tagihan pembayaran Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi yang telah lengkap dan sesuai untuk
selanjutnya diterbitkan Berita Acara Pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak.
11) Tugas-tugas lainnya sebagaimana ketentuan-ketentuan pada
Kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun.
G. Pelaksanaan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
1) Pelaksanaan Serah Terima Pertama, paling sedikit meliputi:
a) meminta dan memeriksa Program Pengujian Penyelesaian
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, yang menunjukkan waktu
uji dan sumber daya yang dibutuhkan serta memastikan hal-hal
sebagai berikut:
(1) catatan as-built, yang paling sedikit mencakup:
(a) Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan)
sebelum dimulainya Pengujian Penyelesaian; dan
(b) lokasi terpasang yang tepat, ukuran dan rincian dari
pekerjaan yang telah dilakukan.
(2) Pedoman Operasi dan Pemeliharaan (OP), yang paling
sedikit mencakup:
(a) standar operasi, pemeliharaan dan penyesuaian
pekerjaan yang diperlukan untuk menjaga kinerja
bangunan, Bagian Pekerjaan dan/atau instalasi mesin
sesuai dengan kriteria pelaksanaan yang ditentukan;
(b) jadwal pemeliharaan, pemeriksaan, dan/atau rencana
perbaikan untuk tiap-tiap komponen bangunan, Bagian
Pekerjaan dan/atau instalasi mesin/peralatan; dan
(c) inventarisasi suku cadang yang diperlukan untuk
pengoperasian dan pemeliharaan bangunan.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 19
SELATAN
(3) Mekanisme pengujian yang diperlukan untuk memenuhi
ketentuan bangunan khusus dari unit atau komisi/komite
terkait sesuai peraturan perundang-undangan (apabila ada).
b) memberikan tanggapan terhadap Program Pengujian
Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, berupa:
(1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection Letter (NOL)
apabila Program Pengujian Penyelesaian telah memenuhi
seluruh ketentuan yang telah ditetapkan; atau
(2) permintaan perbaikan apabila Program Pengujian
Penyelesaian belum memenuhi.
c) melakukan pemeriksaan pengujian dan pemeriksaan Laporan
hasil pengujian untuk selanjutnya memberikan tanggapan berupa
NOL atau perbaikan;
d) meminta dan memeriksa kelengkapan surat permohonan Berita
Acara Serah Terima (BAST) Pertama Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, paling sedikit meliputi:
(1) Catatan as-built yang telah diperbaharui;
(2) Pedoman OP yang telah diperbaharui;
(3) Berita Acara pengujian terhadap pemenuhan ketentuan
bangunan khusus dari unit atau komisi/komite terkait (apabila
ada); dan
(4) Laporan pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi (apabila ada).
e) memberikan tanggapan atas permohonan penerbitan BAST
Pertama, apakah diterima (dengan beberapa catatan terkait cacat
mutu minor jika ada) atau ditolak (dengan beberapa alasan) dan
meminta perbaikan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
f) membuat laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada PA
termasuk apabila terdapat daftar cacat mutu dan daftar perbaikan
yang diperlukan serta daftar tindakan untuk melengkapi
kekurangan pekerjaan konstruksi;
g) menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan konstruksi (apabila ada);
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 20
SELATAN
h) meminta penyedia untuk melakukan pembersihan lokasi
pekerjaan setelah penerbitan BAST Pertama, yang mencakup:
(1) pemindahan setiap peralatan, sisa material, puing-puing
sampah dan Pekerjaan Sementara dari lokasi;
(2) pemulihan lokasi yang terpengaruh oleh kegiatan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan ke
kondisi semula.
i) menyusun Berita Acara Pembayaran BAST Pertama dengan
memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1) apabila diberlakukan uang retensi, maka Konsultan
Manajemen Konstruksi:
(a) menghitung kembali sisa kewajiban Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi terkait biaya retensi terhadap usulan
pembayaran seratus persen pekerjaan konstruksi; dan
(b) memberikan rekomendasi kepada PA terkait pembayaran
seratus persen pekerjaan konstruksi dan pengembalian
jaminan pelaksanaan.
(2) apabila diberlakukan jaminan pemeliharaan, maka Konsultan
Manajemen Konstruksi:
(a) meminta dan memeriksa keabsahan jaminan
pemeliharaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
(b) memberikan rekomendasi kepada PA terkait pembayaran
seratus persen pekerjaan konstruksi dan pengembalian
jaminan pelaksanaan.
2) Pelaksanaan Masa Pemeliharaan, paling sedikit meliputi:
a) mengawasi dan memeriksa penyelesaian perbaikan cacat mutu
minor (apabila ada);
b) mengawasi dan memeriksa pelaksanaan
pemeliharaan/pemeriksaan berdasarkan Pedoman OP yang telah
ditetapkan;
c) melakukan pendataan terkait cacat mutu dan/atau kerusakan
yang terjadi selama masa pemeliharaan (baik dikarenakan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi maupun
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 21
SELATAN
kesalahan penggunaan atau fungsi pekerjaan), untuk selanjutnya
menyampaikan pemberitahuan perbaikan yang diperlukan;
d) memeriksa laporan perbaikan dan pengujian ulang yang
disampaikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
memberikan justifikasi teknis apabila diperlukan adanya
perpanjangan Masa Pemeliharaan;
e) meminta dan memeriksa catatan as-built Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan atau Bagian Pekerjaan
(apabila diperlukan) dalam rangka persiapan penerbitan Berita
Acara Serah Terima (BAST) akhir pekerjaan konstruksi; dan
f) meminta dan memeriksa kelengkapan penerbitan BAST akhir
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
berakhirnya masa pemeliharaan, yang paling sedikit mencakup:
(1) semua Dokumen Penyedia dan catatan as-built yang telah
mendapatkan NOL dari Konsultan; dan
(2) laporan penyelesaian dan pelaksanaanpengujian untuk
seluruh pekerjaan (termasuk perbaikan cacat mutu (apabila
ada)) dan pemeliharaan instalasi mesin yang dilaksanakan
pada masa pemeliharaan.
3) Pelaksanaan Serah Terima Akhir, paling sedikit meliputi:
a) menyusun BAST akhir setelah berakhirnya masa pemeliharaan;
b) meminta penyerahan kembali hak akses dan kepemilikan lokasi
pekerjaan dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menerbitkan Berita Acara Penyerahan Lokasi Kembali;
c) memberikan rekomendasi kepada PA terkait pengembalian uang
retensi atau pengembalian Jaminan Pemeliharaan;
d) menyusun Draft Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi untuk disampaikan kepada PA sebelum berakhirnya
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
e) menyusun Berita Acara Pembayaran Akhir pekerjaan konstruksi;
f) memeriksa kelengkapan dokumen yang menjadi dasar untuk
pencatatan aset, paling sedikit meliputi:
(1) catatan as-built;
(2) Berita Acara yang diterbitkan dalam pelaksanaan pekerjaan;
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 22
SELATAN
(3) Berita Acara Serah Terima;
(4) daftar lingkup pekerjaan terpasang berdasarkan
pemutakhiran kertas kerja uraian atas penawaran harga;
(5) BA/laporan/sertifikat hasil pengujian;
(6) Pedoman OP termasuk sertifikat garansi untuk peralatan
mesin/sistem dan jaringan; dan
(7) Dokumen Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi lainnya sesuai
dengan yang dipersyaratkan.
H. Pelaksanaan Proses Audit, paling sedikit meliputi:
1) memeriksa dan menjamin kelengkapan dokumen selama proses
audit; dan
2) mendampingi PA dalam memberikan penjelasan kepada Auditor.
8. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan kegiatan Konsultan
Manajemen Konstruksi, yang terbagi atas:
A. Dokumen-dokumen pelaporan (sistematika dapat dilihat pada bagian
selanjutnya):
1) Laporan Pendahuluan;
2) Laporan Antara; dan
3) Laporan Akhir.
Dokumen-dokumen penunjang keperluan pembayaran bulanan
(pelaksanaan pengawasan):
1) Laporan Reviu Desain Perencanaan/Perancangan Penyedia Jasa
Konstruksi;
2) Laporan Program Mutu; dan
3) Laporan Bulanan.
B. Dengan ketentuan pada laporan akhir (Softcopy dan Hardcopy)
terdapat laporan penunjang yaitu adalah sebagai berikut:
1) Buku Ukur dan Hasil Perhitungan
2) Laporan Nota Perhitungan Desain
3) Laporan Rencana Anggaran Biaya (BOQ & RAB)
4) Spesifikasi Teknik dan Metode Pelaksanaan
5) Laporan K3
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 23
SELATAN
6) Album Gambar dan Video Pelaksanaan (awal sampai akhir
pelaksanaan/hasil).
C. Ketentuan lain Dokumen Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:
1) Laporan Program Mutu
Laporan Program Mutu harus mengacu kepada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi dan sekurang-kurangnya berisi:
a) Informasi Pekerjaan
b) Struktur Organisasi
c) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
d) Tahapan Pekerjaan
e) Gambar dan Spesifikasi Teknis
f) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement)
g) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test
Plan/ITP)
Laporan diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
diterbitkannya Surat Mobilisasi, sebanyak 5 (lima) buku.
2) Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
a) Hasil Peninjauan Lapangan atas setiap kegiatan yang dilakukan
Konsultan seperti yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja;
b) Kondisi lapangan, evaluasi data sekunder, identifikasi
permasalahan dan hipotesa awal penanggulangannya serta
informasi yang diperoleh;
c) Rencana kegiatan Tenaga Ahli, Pengaturan Pembagian waktu
kerjanya, uraian kegiatan yang akan dikerjakan, Peralatan yang
akan membantu kegiatan, Metode Kerja atau Prosedur yang
akan diterapkan;
d) Program Kerja kegiatan Konsultan yaitu urutan dan jenis
kegiatan, Penyerahan Laporan dan waktu yang diperlukan untuk
Diskusi yang dilengkapi dengan Bagan Alir atau Flow Chart;
e) Skema Organisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan yang akan
menangani kegiatan lapangan, Pengaturan tugas masing-
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 24
SELATAN
masing petugas atau tenaga ahlinya serta mekanisme hubungan
kerjanya;
f) Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang telah
disiapkan Konsultan. Laporan diterbitkan sebanyak 5 (lima)
rangkap buku laporan.
3) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan
yang memuat: Kemajuan pekerjaan (Progress) masing-masing
kegiatan dan rencana kegiatan bulan berikutnya lengkap dengan
Schedule Pelaksanaan yang terdiri dari Program kegiatan dan
Realisasi kegiatan yang ada. Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
rangkap buku laporan.
4) Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
Progres pekerjaan selesai pada akhir waktu pelaksanaan pekerjaan.
Laporan Akhir terdiri dari 2 (dua) laporan, yaitu Laporan Ringkasan
Eksekutif (Executive Summary) dan Laporan Utama. Laporan ini
akan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan setelah selesai dari
perbaikan-perbaikan dan melalui tahapan asistensi dengan Direksi
Pekerjaan. Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
laporan dan Solid-State Drive (SSD) kapasitas 64 GB sebanyak 1
(satu) unit. Laporan Akhir juga memuat Laporan Quality, Laporan
Quantity, Asbuilt Drawing dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan
setiap item pekerjaan yang disusun berdasarkan urutan Lokasi
pelaksanan kegiatan.
a) Laporan Quality memuat:
(1) Informasi Proyek secara umum
(2) Data pengujian
(3) Kajian hasil pengujian
b) Laporan Quantity memuat:
(1) Informasi Proyek secara umum
(2) Data Kuantitas dan nilai pekerjaan
(3) Penjelasan addendum atau amandemen yang terjadi pada
kontrak Pekerjaan Konstruksi
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 25
SELATAN
5) Laporan K3 memuat:
a) Informasi Proyek secara umum
b) Data kegiatan SMKK
c) Rekomendasi hasil pemantauan SMKK
9. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan adalah selama 17 (Tujuh
Belas) bulan, terhitung sejak tanggal mobilisasi masing-masing personel
yang terdapat dalam Surat Mobilisasi.
MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK) PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT REGIONAL WILAYAH 26
SELATAN