DOKUMEN KETENTUAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Paket Pekerjaan
Terintegrasi Rancang Bangun
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Daerah Irigasi Kab. Bone, Soppeng,
Wajo Paket – 2
Sumber Pendanaan : APBD
Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
Tahun Anggaran : 2025 – 2027
A. LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum :
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan maka
dari itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti melalui
program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan pada Daerah
Irigasi Kewenangan Provinsi. Program ini akan memprioritaskan peningkatan
dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi
dalam rangka pencapaian swasembada pangan berdasarkan instruksi presiden
nomor 2 tahun 2025 maka pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui
kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan membuat paket pekerjaan
Rehabilitasi Daerah Irigasi Kab. Bone, Soppeng, Wajo Paket – 2.
2. Dasar Hukum :
a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
c) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
d) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63).
e) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Sumber Daya Air
f) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
g) Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 654/V/TAHUN 2025 tentang
Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi pada Dinas Sumber Daya
Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dengan Metode
Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) Tahun
2025–2027.
h) Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 600.3/2132/DSDACKTR dan
Nomor 04/III/DPRD/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak
Penanganan Bendung dan Irigasi Kewenangan Provinsi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Pekerjaan
Melakukan kegiatan peningkatan dan rehabilitasi dalam rangka mengalirkan
air irigasi sampai ujung saluran sekunder terjauh sehingga dapat dengan
maksimal melayani areal persawahan khususnya pada daerah irigasi
kewenangan provinsi selatan melalui bantuan konsultan manajemen
konstruksi dan kontraktor terintegrasi rancang dan bangun.
2. Tujuan Pekerjaan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah optimalnya pelayanan irigasi pada
daerah irigasi kewenagan pemerintah provinsi dalam rangka mewujudkan
swasembada pangan.
3. Sasaran
Lokasi pekerjaan terletak di 3 kabupaten yakni Kabupaten Bone, Soppeng,
dan Wajo dengan jumlah 13 (tiga belas) Daerah Irigasi sesuai dengan wilayah
Sungai Walanae Cenranae.
C. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Rehabilitasi
Daerah Irigasi Kab. Bone, Soppeng, Wajo Paket – 2 ini akan dilakukan secara
tahun jamak (multi years) selama tahun anggaran 2025 – 2027, yang biayanya
dari APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
D. RANCANGAN AWAL
Rancangan awal (Basic Design) pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan
bangun untuk 13 Daerah Irigasi (terlampir) terdiri dari :
1. Data peta geologi / teknis Lokasi pekerjaan,
2. Referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat,
3. Penetaan lingkup pekerjaan, kriteria desain, standar pekerjaan yang berkaitan,
standar mutu dan ketentuan teknis PPK lainnya,
4. Identifikasi dan alokasi risiko proyek
5. Identifikasi dan kebutuhan lahan (semua lokasi pekerjaan dikerjakan pada
lokasi eksisting); dan
6. Gambar dasar, Gambar Skematik, Gambar Potongan, Gambar Tipikal, dan
gambar lainnya yang mendukung.
Lingkup pekerjaan Rancang dan Bangun sebagai berikut:
a) Tahap pelaksanaan perancangan detail design
- Survey, penelusuran saluran dan identifikasi kondisi bangunan dan
pintu air serta stacking out.
- Pertemuan Konsultasi Masyarakat 1.
- Pemutakhiran nota desain/system planning.
- Pemutakhiran tipikal perbaikan saluran, bangunan dan pintu air;
- Pemutakhiran engineering cost estimate;
- Pertemuan Konsultasi Masyarakat 2.
- Pemutakhiran Spesifikasi Teknis atau metode pelaksanaan.
b) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi berupa:
- Persiapan;
- Pembersihan;
- Pengangkatan sedimen dan penumpukan hasil galian pada lokasi
setempat;
- Pekerjaan Saluran;
- Pekerjaan bangunan utama, bangunan pelengkap dan pintu air;
- Pembuatan as built drawing;
c) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
- Penyiapan dokumen RKK;
- Sosialisasi dan pelatihan;
- Alat pelindung kerja dan pelindung diri;
- Asuransi dan perizinan;
- Personil K3 untuk Konstruksi;
- Fasilitas Sarana dan Prasarana kesehatan;
- Rambu-rambu yang diperlukan;
- Konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, jika diperlukan;
- Lain-lain terkait keselamatan konstruksi.
E. KELUARAN PEKERJAAN, KRITERIA PENGUJIAN DAN
PENERIMAAN KELUARAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan utama dalam kegiatan konstruksi Rancang dan Bangun ini
adalah Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi
yang berada di Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo, dengan uraian pekerjaan
dan kriteria konstruksi adalah sebagai berikut ini:
No. Uraian Kriteria Teknis
Pekerjaan
1 Normalisasi Penggalian sedimen: Melakukan penggalian
Saluran Irigasi sedimen (tanah, lumpur, pasir, atau material lain)
yang menumpuk di dasar atau sepanjang saluran
irigasi yang mengurangi kapasitas aliran.
Penggalian ini harus dilakukan secara hati-hati
agar tidak merusak struktur saluran.
Pengangkutan sedimen hasil galian harus
dilakukan secara efisien agar tidak mengganggu
aliran air.
Pengelolaan sedimen: Sedimen yang digali harus
dikelola dengan tepat, misalnya dibuang ke lokasi
lain yang disetujui oleh konsultan MK atau
dimanfaatkan kembali untuk keperluan lain
seperti pengurukan atau rekayasa tanah.
Pembersihan Sampah dan Material Lainnya:
Pembersihan sampah, dedaunan, atau material
lain yang menyumbat saluran juga perlu
dilakukan.
Pekerjaan memulihkan fungsi saluran agar lebih
optimal dengan menghilangkan endapan atau
sedimen yang menyebabkan pendangkalan.
No. Uraian Kriteria Teknis
Pekerjaan
Pekerjaan ini dapat meliputi pembersihan sampah
dan vegetasi liar, pengerukan lumpur atau
sedimen, dan pemeliharaan saluran agar tetap
berfungsi dengan baik.
Metode pelaksanaan dapat dilakukan secara
manual (manpower dan alat bantu) dan secara
mekanis (excavator, DT)
Untuk penampang saluran yang kecil dapat
dilakukan secara manual, sedangkan untuk
penampang saluran yang besar dan volume
sedimen besar dapat menggunakan alat berat
(mekanis), selanjutnya sedimen hasil galian
ditempatkan pada badan tanggul atau lokasi lain
yang disetujui oleh konsultan MK.
Kebutuhan peralatan untuk galian tanah mekanis
menyesuaikan situasi dan kondisi lokasi
pekerjaan.
Mobilisasi dan Demobilisasi
2 Pekerjaan Kestabilan Bendung: Bendung harus mampu
menahan tekanan air dan gaya-gaya tanpa
Bangunan
mengalami keruntuhan atau deformasi yang
Utama
signifikan.
Kekedapan: Bendung harus kedap air untuk
mencegah kebocoran yang dapat mengurangi
efisiensi irigasi.
Perlindungan Erosi: Bendung harus dilengkapi
dengan perlindungan terhadap erosi pada bagian
hilir dan samping, baik oleh air maupun sedimen.
Struktur: Bendung harus dirancang dengan
struktur yang kuat dan tahan lama,
mempertimbangkan kondisi geoteknik lokasi.
3 Pekerjaan Perhitungan Dimensi Saluran: Menentukan
dimensi saluran yang ideal, seperti lebar,
Saluran Irigasi
kedalaman, dan kemiringan, berdasarkan
kebutuhan kapasitas aliran air dan standar desain
No. Uraian Kriteria Teknis
Pekerjaan
yang berlaku.
Lebar Saluran: Menyesuaikan lebar saluran agar
aliran air dapat mengalir dengan Lancar tanpa
melimpah atau tergenang.
Kedalaman Saluran: Menyesuaikan kedalaman
saluran untuk mencapai kedalaman aliran yang
optimal dan mencegah terjadinya sedimentasi
kembali.
Kemiringan Saluran (Gradient): Menyesuaikan
kemiringan saluran agar aliran air tetap terjaga
dan distribusinya merata.
Penguatan Terhadap Erosi: Meliputii pembuatan
struktur untuk melindungi saluran irigasi dari
erosi, baik melalui penanaman vegetasi
disepanjang saluran, penggunaan geotekstil, atau
penguatan sisi-sisi saluran dengan batu atau
beton.
Desain Saluran yang ramah lingkungan:
Memastikan bahwa desain saluran yang baru
memperhitungkan dampak lingkungan, seperti
pengendalian erosi dan perlindungan habitat
alami.
4 Pekerjaan Pintu Pekerjaan Pintu Air mencakup perbaikan
kerusakan pada daun pintu, stang, engsel, atau
Air/Bangunan
komponen lainnya, serta penggantian pintu jika
Pengatur
pintu air sudah tidak berfungsi lagi.
Pekerjaan Bangunan Pengatur mencakup
perbaikan bangunan pengatur pada jaringan
irigasi yang sudah ada, membangun baru
bangunan pengatur yang belum ada sebelumnya
pada jaringan irigasi tersebut untuk
mengoptimalkan layanan jaringan irigasi.
2. Keluaran Pekerjaan
a. Pekerjaan perancangan
- Pekerjaan Perancangan Detail/Rinci
Nota desain/system planning;
Gambar Detail rancangan Pembangunan, peningkatan atau rehabilitasi
bangunan utama, saluran, bangunan irigasi dan pintu air;
Engineering cost estimate;
Spesifikasi Teknis atau metode pelaksanaan;
Laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan;
b. Pekerjaan Pembangunan, peningkatan/rehabilitasi berupa peningkatan
saluran tanah ke pasangan batu/beton, perbaikan saluran eksisting,
normalisasi saluran, pengadaan baru atau perbaikan pintu air serta
peningkatan dan rehabilitasi bangunan irigasi seperti yang tertera dalam
BoQ dan engineering cost estimate.
Backup Quality dan Quantity; dan
Dokumen PHO, FHO dan as built drawing.
c. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penyiapan dokumen RKK;
Sosialisasi dan pelatihan;
Alat pelindung kerja dan pelindung diri;
Asuransi dan perizinan;
Personil K3 untuk Konstruksi;
Fasilitas sarana dan prasarana kesehatan;
Rambu-rambu yang diperlukan;
Konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, jika diperlukan;
Laporan mingguan dan bulanan kegiatan keselamatan konstruksi;
Kegiatan lain-lain terkait keselamatan konstruksi; dan
Summary termijn SMKK.
3. Kriteria Pengujian Keluaran/Output Pekerjaan.
Output pekerjaan secara umum adalah berfungsinya pengaliran air irigasi
sampai ke ujung saluran yang menjadi areal kewenangan Provinsi Sulawesi
Selatan yang dilakukan melalui uji pengaliran.
Pengujian pekerjaan yang diterima untuk bisa dilakukan adalah:
Jenis Uraian
Pengujian Kualitas Kesesuaian Material: Material yang digunakan
dalam konstruksi harus memenuhi spesifikasi yang
Material
telah ditetapkan dalam desain. Ini mencakup
Jenis Uraian
pengujian kualitas material seperti beton, baja, batu,
atau bahan material lainnya.
Uji Kekuatan Beton: Menguji kekuatan beton
(misalnya uji tekan) untuk memastikan bahwa
beton yang digunakan memiliki daya dukung yang
sesuai dengan desain, berdasarkan standarisasi uji
kekuatan beton SNI 1974:2011.
Uji Kekuatan dan Ketahanan Batuan: Batu yang
digunakan dalam system irigasi harus diuji untuk
ketahanan terhadap tekanan dan abrasi sesuai
dengan standar SNI 2815-22011.
Uji Mortar Pasangan Batu: Untuk mengukur
kemampuan mortar dalam menahan beban (kuat
tekan) sesuai Standar SNI 03-6825-2002.
Uji Kualitas Air (jika diperlukan): Untuk proyek
irigasi, penting untuk menguji kualitas air yang
digunakan, seperti pH, kadar garam, atau bahan
kimia yang dapat mempengaruhi kualitas tanah,
sesuai standar.
Pengujian Aliran Pengujian Aliran Air: Mengukur aliran air dalam
system irigasi untuk memastikan bahwa air dapat
Air
mengalir dengan lancer melalui saluran yang telah
dibangun dan didistribusikan secara merata.
Kepastian pengaliran air menuju petak-petak
sawah.
Pengujian elevasi muka air.
Kalibrasi pintu air.
4. Kriteria Penerimaan Keluaran/Output Pekerjaan
Penerimaan pekerjaan yang diterima telah mendapat persetujuan konsultan
MK dan Pengguna Jasa, mendukung program swasembada pangan dapat
berupa konstruksi permanen dan non permanen, tidak melebihi pagu total/nilai
kontrak. Daftar pekerjaan yang tercantum dalam BoQ telah selesai
dilaksanakan dilapangan.
No Jenis Uraian
1 Penerimaan Dokumentasi Lengkap: Kontraktor harus
menyerahkan seluruh dokumentasi terkait proyek,
Administratif
termasuk laporan harian, laporan mingguan, laporan
No Jenis Uraian
bulanan, back up data, gambar desain akhir (as-built
drawing), laporan pengujian, sertifikat
bahan/material, serta dokumentasi izin dan
perizinan yang telah diperoleh selama pelaksanaan
proyek.
Laporan Pengujian dan Uji Coba: Semua hasil uji
yang telah dilakukan selama dan setelah konstruksi
harus diserahkan, termasuk uji aliran air, uji
kekuatan material.
Rencana Pemeliharaan: Menyerahkan rencana
pemeliharaan untuk sistem yang dibangun, terutama
untuk infrastruktur yang memerlukan pemeliharaan
berkala (misalnya, system irigasi atau bangunan
lainnya).
Dokumen Garansi: Menyerahkan garansi terhadap
kualitas pekerjaan dan material yang telah
digunakan dalam proyek, serta menyatakan bahwa
kontraktor akan bertanggung jawab atas kerusakan
atau kegagalan dalam periode tertentu.
2 Penerimaan Verifikasi Kesesuaian dengan Desain: Pemeriksaan
oleh konsultan MK dan Pengguna Jasa apakah
Kualitas
pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan gambar
Pekerjaan
desain akhir yang telah disetujui, termasuk dimensi
Konstruksi
saluran, struktur bangunan, atau elemen-elemen lain
dalam proyek.
Pemeriksaan Material dan Konstruksi: Memastikan
bahwa semua material yang digunakan sesuai
dengan spesifikasi yang telah disetujui, dan kualitas
konstruksi memenuhi standar Teknik yang telah
ditetapkan.
Perbaikan dan Penyelesaian Kekurangan: Jika ada
pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau
ditemukan kekurangan selama pemeriksaan,
kontraktor harus segera memperbaiki dan
menyelesaikan sebelum proses penerimaan akhir
dilakukan.
Uji Aliran Air: Untuk proyek seperti irigasi, uji
coba aliran air untuk memastikan bahwa semua
bekerja sesuai dengan perencanaan dan desain.
Pengujian Keamanan: Memastikan bahwa semua
elemen bangunan atau infrastruktur aman digunakan
dan tidak ada potensi bahaya, baik bagi pekerja
No Jenis Uraian
maupun pengguna akhir.
3 Penerimaan Evaluasi Dampak Lingkungan: Pemeriksaan apakah
proyek telah dilaksanakan dengan
Lingkungan
mempertimbangkan dampak lingkungan. Untuk
dan Dampak
proyek irigasi, ini termasuk pengelolaan saluran
agar tidak merusak ekosistem, kualitas air, dan
tanah sekitar.
Pengelolaan Limbah dan Sedimen: Memastikan
bahwa pengelolaan sedimen dan limbah konstruksi
telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak
menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.
Rehabilitasi Area Proyek: Menilai apakah area yang
terdampak oleh konstruksi telah dipulihkan dengan
baik dan tidak ada kerusakan pada tanah, tumbuhan,
atau infrastruktur di sekitar proyek.
4 Penerimaan Pemeriksaan Keselamatan Kerja: Memastikan
bahwa semua prosedur keselamatan telah diterapkan
Aspek
selama pelaksanaan proyek dan bahwa tidak ada
Keamanan dan
kecelakaan atau insiden yang terjadi selama
Kesehatan
konstruksi.
Perlindungan Terhadap Pekerja: Memastikan bahwa
pekerja yang terlibat dalam proyek telah dilindungi
dengan perlengkapan keselamatan yang sesuai dan
bekerja dalam lingkungan yang aman.
Penerapan Standar Kesehatan: Memeriksa apakah
standar kesehatan dan keselamatan kerja selama dan
setelah konstruksi dipatuhi, termasuk adanya
fasilitas kesehatan atau prosedur penanganan
kecelakaan yang memadai.
5 Penerimaan Pemeriksaan Aliran dan Kapasitas: Pada proyek
irigasi, uji aliran air dan periksa apakah kapasitas
Pengujian
saluran atau sistem irigasi sesuai dengan desain dan
Fungsional
bias memenuhi kebutuhan pengairan yang
dan
direncanakan.
Operasional
6 Penyerahan Proses Serah Terima: Setelah semua pemeriksaan
dan pengujian selesai, dilakukan serah terima
Proyek
proyek antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
Pengguna Jasa mengonfirmasi bahwa pekerjaan
telah selesai dengan baik dan sesuai dengan kontrak
yang disepakati.
No Jenis Uraian
7 Pemeliharaan Penyedia Jasa wajib memberikan garansi untuk
pekerjaan yang telah dilakukan, yang mencakup
Pasca-
perbaikan atau pemeliharaan yang diperlukan dalam
Penyelesaian
jangka waktu tertentu setelah proyek diserahkan.
Masa Pemeliharaan: Setelah penerimaan proyek,
rencana masa pemeliharaan diterapkan untuk
memastikan kelangsungan fungsi dan kinerja
infrastruktur.
8 Penyelesaian Penyelesaian Pembayaran: Setelah proyek diterima,
pembayaran terakhir akan dilakukan sesuai
Pembayaran
ketentuan kontrak yang berlaku.
dan Pelaporan
Penyusunan Laporan Akhir: Penyusunan Laporan
Akhir yang mencakup gambaran umum proyek,
perbandingan antara perencanaan dan pelaksanaan,
serta rekomendasi pemeliharaan di masa mendatang
dengan menyerahkan Manual Operasional dan
Pemeliharaan