LINGKUP PEKERJAAN
Paket Pekerjaan
Terintegrasi Rancang Bangun
Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Daerah Irigasi Kab. Enrekang, Toraja
Utara, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur Paket - 4
Sumber Pendanaan : APBD
Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
Tahun Anggaran : 2025 - 2027
A. LATAR BELAKANG
1. Gambaran Umum
Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung Swasembada Pangan maka
dari itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti melalui
program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan pada Daerah
Irigasi Kewenangan Provinsi, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang bertujuan
untuk menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan usaha,
memangkas regulasi dan mendukung upaya pencegahan korupsi dengan
mengubah beberapa undang-undang terkait. Program ini akan
memprioritaskan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah
lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi dalam
rangka pencapaian swasembada pangan berdasarkan instruksi presiden nomor
2 tahun 2025 maka pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui kegiatan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan membuat paket pekerjaan
Rehabilitasi Daerah Irigasi Kab. Enrekang, Toraja Utara, Luwu, Luwu
Utara, Luwu Timur Paket - 4.
2. Dasar Hukum :
a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
c) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
d) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63).
e) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Sumber Daya Air.
f) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
g) Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 654/V/TAHUN 2025
tentang Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi pada Dinas
Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi
Selatan dengan Metode Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
(Design and Build) Tahun 2025–2027.
h) Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 600.3/2132/DSDACKTR dan
Nomor 04/III/DPRD/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak
Penanganan Bendung dan Irigasi Kewenangan Provinsi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Pekerjaan
Melakukan kegiatan peningkatan dan rehabilitasi dalam rangka mengalirkan
air irigasi sampai ujung saluran sekunder terjauh sehingga dapat dengan
maksimal melayani areal persawahan khususnya pada daerah irigasi
kewenangan provinsi sulawesi selatan melalui bantuan konsultan manajemen
konstruksi dan kontraktor terintegrasi rancang dan bangun.
2. Tujuan Pekerjaan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah optimalnya pelayanan irigasi pada
daerah irigasi kewenagan pemerintah provinsi dalam rangka mewujudkan
swasembada pangan.
3. Sasaran
Lokasi pekerjaan terletak di 5 kabupaten yakni Kabupaten Enrekang, Toraja
Utara, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur dengan jumlah 8 (delapan) Daerah
Irigasi sesuai dengan wilayah Sungai Pompengan.
C. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Rehabilitasi
Daerah Irigasi Kab. Enrekang, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur
Paket - 4 ini akan dilakukan secara tahun jamak (multi years) selama tahun
anggaran 2025 – 2027, yang biayanya dari APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan.
D. RANCANGAN AWAL
Rancangan awal (Basic Design) pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan
bangun untuk 8 (delapan) Daerah Irigasi (Terlampir) terdiri dari:
1. Data peta geologi / teknis lokasi pekerjaan;
2. Referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan
pekerjaan;
3. Penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci, kriteria desain, standar
pekerjaan yang berkaitan, standar mutu dan ketentuan teknis PPK lainnya;
4. Identifikasi dan alokasi risiko proyek;
5. Identifikasi dan kebutuhan lahan (semua lokasi pekerjaan dikerjakan pada
lokasi eksisting); dan
6. Gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal, atau
gambar lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan.
Lingkup pekerjaan Rancang dan Bangun sebagai berikut:
a) Tahap pelaksanaan perancangan detail design
- Survey, penelusuran saluran dan identifikasi kondisi bangunan dan
pintu air serta stacking out.
- Pertemuan Konsultasi Masyarakat 1.
- Pemutakhiran nota desain/system planning.
- Pemutakhiran tipikal perbaikan saluran, bangunan dan pintu air;
- Pemutakhiran engineering cost estimate;
- Pertemuan Konsultasi Masyarakat 2.
- Pemutakhiran Spesifikasi Teknis atau metode pelaksanaan.
b) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi berupa:
- Persiapan;
- Pembersihan;
- Pengangkatan sedimen dan penumpukan hasil galian pada lokasi
setempat;
- Pekerjaan Saluran;
- Pekerjaan bangunan utama, bangunan pelengkap dan pintu air;
- Pembuatan as built drawing;
c) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
- Penyiapan dokumen RKK;
- Sosialisasi dan pelatihan;
- Alat pelindung kerja dan pelindung diri;
- Asuransi dan perizinan;
- Personil K3 untuk Konstruksi;
- Fasilitas Sarana dan Prasarana kesehatan;
- Rambu-rambu yang diperlukan;
- Konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, jika diperlukan;
- Lain-lain terkait keselamatan konstruksi.
E. KELUARAN PEKERJAAN, KRITERIA PENGUJIAN DAN
PENERIMAAN KELUARAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan utama dalam kegiatan konstruksi Rancang dan Bangun ini
adalah Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi
yang berada di Kabupaten Enrekang, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara dan
Luwu Timur, dengan uraian pekerjaan dan kriteria konstruksi adalah sebagai
berikut ini:
Uraian
No. Kriteria Teknis
Pekerjaan
1 Normalisasi Penggalian sedimen: Melakukan penggalian
Saluran Irigasi sedimen (tanah, lumpur, pasir, atau material lain)
yang menumpuk di dasar atau sepanjang saluran
irigasi yang mengurangi kapasitas aliran.
Penggalian ini harus dilakukan secara hati-hati
agar tidak merusak struktur saluran.
Pengangkutan sedimen hasil galian harus
dilakukan secara efisien agar tidak mengganggu
aliran air.
Uraian
No. Kriteria Teknis
Pekerjaan
Pengelolaan sedimen: Sedimen yang digali harus
dikelola dengan tepat, misalnya dibuang ke lokasi
lain yang disetujui oleh konsultan MK atau
dimanfaatkan kembali untuk keperluan lain
seperti pengurukan atau rekayasa tanah.
Pembersihan Sampah dan Material Lainnya:
Pembersihan sampah, dedaunan, atau material
lain yang menyumbat saluran juga perlu
dilakukan.
Pekerjaan memulihkan fungsi saluran agar lebih
optimal dengan menghilangkan endapan atau
sedimen yang menyebabkan pendangkalan.
Pekerjaan ini dapat meliputi pembersihan sampah
dan vegetasi liar, pengerukan lumpur atau
sedimen, dan pemeliharaan saluran agar tetap
berfungsi dengan baik.
Metode pelaksanaan dapat dilakukan secara
manual (manpower dan alat bantu) dan secara
mekanis (excavator, DT)
Untuk penampang saluran yang kecil dapat
dilakukan secara manual, sedangkan untuk
penampang saluran yang besar dan volume
sedimen besar dapat menggunakan alat berat
(mekanis), selanjutnya sedimen hasil galian
ditempatkan pada badan tanggul atau lokasi lain
yang disetujui oleh konsultan MK.
Kebutuhan peralatan untuk galian tanah mekanis
menyesuaikan situasi dan kondisi lokasi
pekerjaan.
Mobilisasi dan Demobilisasi
2 Pekerjaan Kestabilan Bendung: Bendung harus mampu
Uraian
No. Kriteria Teknis
Pekerjaan
Bangunan menahan tekanan air dan gaya-gaya tanpa
Utama mengalami keruntuhan atau deformasi yang
signifikan.
Kekedapan: Bendung harus kedap air untuk
mencegah kebocoran yang dapat mengurangi
efisiensi irigasi.
Perlindungan Erosi: Bendung harus dilengkapi
dengan perlindungan terhadap erosi pada bagian
hilir dan samping, baik oleh air maupun sedimen.
Struktur: Bendung harus dirancang dengan
struktur yang kuat dan tahan lama,
mempertimbangkan kondisi geoteknik lokasi.
3 Pekerjaan Perhitungan Dimensi Saluran: Menentukan
Saluran Irigasi dimensi saluran yang ideal, seperti lebar,
kedalaman, dan kemiringan, berdasarkan
kebutuhan kapasitas aliran air dan standar desain
yang berlaku.
Lebar Saluran: Menyesuaikan lebar saluran agar
aliran air dapat mengalir dengan Lancar tanpa
melimpah atau tergenang.
Kedalaman Saluran: Menyesuaikan kedalaman
saluran untuk mencapai kedalaman aliran yang
optimal dan mencegah terjadinya sedimentasi
kembali.
Kemiringan Saluran (Gradient): Menyesuaikan
kemiringan saluran agar aliran air tetap terjaga
dan distribusinya merata.
Penguatan Terhadap Erosi: Meliputii pembuatan
struktur untuk melindungi saluran irigasi dari
erosi, baik melalui penanaman vegetasi
disepanjang saluran, penggunaan geotekstil, atau
Uraian
No. Kriteria Teknis
Pekerjaan
penguatan sisi-sisi saluran dengan batu atau
beton.
Desain Saluran yang ramah lingkungan:
Memastikan bahwa desain saluran yang baru
memperhitungkan dampak lingkungan, seperti
pengendalian erosi dan perlindungan habitat
alami.
4 Pekerjaan Pintu Pekerjaan Pintu Air mencakup perbaikan
Air/Bangunan kerusakan pada daun pintu, stang, engsel, atau
Pengatur komponen lainnya, serta penggantian pintu jika
pintu air sudah tidak berfungsi lagi.
Pekerjaan Bangunan Pengatur mencakup
perbaikan bangunan pengatur pada jaringan
irigasi yang sudah ada, membangun baru
bangunan pengatur yang belum ada sebelumnya
pada jaringan irigasi tersebut untuk
mengoptimalkan layanan jaringan irigasi.
2. Keluaran Pekerjaan
a. Pekerjaan perancangan
- Pekerjaan Perancangan Detail/Rinci
Nota desain/system planning;
Gambar Detail rancangan Pembangunan, peningkatan atau rehabilitasi
bangunan utama, saluran, bangunan irigasi dan pintu air;
Engineering cost estimate;
Spesifikasi Teknis atau metode pelaksanaan;
Laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan;
b. Pekerjaan Pembangunan, peningkatan/rehabilitasi berupa peningkatan
saluran tanah ke pasangan batu/beton, perbaikan saluran eksisting,
normalisasi saluran, pengadaan baru atau perbaikan pintu air serta
peningkatan dan rehabilitasi bangunan irigasi seperti yang tertera dalam
BoQ dan engineering cost estimate.
Backup Quality dan Quantity; dan
Dokumen PHO, FHO dan as built drawing.
c. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penyiapan dokumen RKK;
Sosialisasi dan pelatihan;
Alat pelindung kerja dan pelindung diri;
Asuransi dan perizinan;
Personil K3 untuk Konstruksi;
Fasilitas sarana dan prasarana kesehatan;
Rambu-rambu yang diperlukan;
Konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, jika diperlukan;
Laporan mingguan dan bulanan kegiatan keselamatan konstruksi;
Kegiatan lain-lain terkait keselamatan konstruksi; dan
Summary termijn SMKK.
3. Kriteria Pengujian Keluaran/Output Pekerjaan.
Output pekerjaan secara umum adalah berfungsinya pengaliran air irigasi
sampai ke ujung saluran yang menjadi areal kewenangan Provinsi Sulawesi
Selatan yang dilakukan melalui uji pengaliran.
Pengujian pekerjaan yang diterima untuk bisa dilakukan adalah:
Jenis Uraian
Pengujian Kualitas Kesesuaian Material: Material yang digunakan
Material dalam konstruksi harus memenuhi spesifikasi yang
telah ditetapkan dalam desain. Ini mencakup
pengujian kualitas material seperti beton, baja, batu,
atau bahan material lainnya.
Uji Kekuatan Beton: Menguji kekuatan beton
(misalnya uji tekan) untuk memastikan bahwa
beton yang digunakan memiliki daya dukung yang
sesuai dengan desain berdasarkan standarisasi uji
kekuatan beton.SNI 1974:2011
Jenis Uraian
Uji Kekuatan dan Ketahanan Batuan: Batu yang
digunakan dalam system irigasi harus diuji untuk
ketahanan terhadap tekanan dan abrasi sesuai
dengan standar.SNI 2815-2011
Uji Mortar Pasangan Batu: Untuk mengukur
kemampuan mortar dalam menahan beban (kuat
tekan) sesuai dengan standar nasional SNI 03-6825-
2002
Pengujian Aliran Pengujian Aliran Air: Mengukur aliran air dalam
Air system irigasi untuk memastikan bahwa air dapat
mengalir dengan lancar melalui saluran yang telah
dibangun dan didistribusikan secara merata.
Kepastian pengaliran air menuju petak-petak
sawah.
Pengujian elevasi muka air.
Kalibrasi pintu air.
4. Kriteria Penerimaan Keluaran/Output Pekerjaan
Penerimaan pekerjaan yang diterima telah mendapat persetujuan konsultan
MK dan Pengguna Jasa, mendukung program swasembada pangan dapat
berupa konstruksi permanen dan non permanen, tidak melebihi pagu total/nilai
kontrak. Daftar pekerjaan yang tercantum dalam BoQ telah selesai
dilaksanakan dilapangan.
No Jenis Uraian
1 Penerimaan Dokumentasi Lengkap: Kontraktor harus
Administratif menyerahkan seluruh dokumentasi terkait proyek,
termasuk laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, back up data, gambar desain akhir (as-built
drawing), laporan pengujian, sertifikat
bahan/material, serta dokumentasi izin dan
perizinan yang telah diperoleh selama pelaksanaan
No Jenis Uraian
proyek.
Laporan Pengujian dan Uji Coba: Semua hasil uji
yang telah dilakukan selama dan setelah konstruksi
harus diserahkan, termasuk uji aliran air, uji
kekuatan material.
Rencana Pemeliharaan: Menyerahkan rencana
pemeliharaan untuk sistem yang dibangun, terutama
untuk infrastruktur yang memerlukan pemeliharaan
berkala (misalnya, sistem irigasi atau bangunan
lainnya).
Dokumen Garansi: Menyerahkan garansi terhadap
kualitas pekerjaan dan material yang telah
digunakan dalam proyek, serta menyatakan bahwa
kontraktor akan bertanggung jawab atas kerusakan
atau kegagalan dalam periode tertentu.
2 Penerimaan Verifikasi Kesesuaian dengan Desain: Pemeriksaan
Kualitas oleh konsultan MK dan Pengguna Jasa apakah
Pekerjaan pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan gambar
Konstruksi desain akhir yang telah disetujui, termasuk dimensi
saluran, struktur bangunan, atau elemen-elemen lain
dalam proyek.
Pemeriksaan Material dan Konstruksi: Memastikan
bahwa semua material yang digunakan sesuai
dengan spesifikasi yang telah disetujui, dan kualitas
konstruksi memenuhi standar Teknik yang telah
ditetapkan.
Perbaikan dan Penyelesaian Kekurangan: Jika ada
pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau
ditemukan kekurangan selama pemeriksaan,
kontraktor harus segera memperbaiki dan
menyelesaikan sebelum proses penerimaan akhir
dilakukan.
No Jenis Uraian
Uji Aliran Air: Untuk proyek seperti irigasi, uji
coba aliran air untuk memastikan bahwa semua
bekerja sesuai dengan perencanaan dan desain.
Pengujian Keamanan: Memastikan bahwa semua
elemen bangunan atau infrastruktur aman digunakan
dan tidak ada potensi bahaya, baik bagi pekerja
maupun pengguna akhir.
3 Penerimaan Evaluasi Dampak Lingkungan: Pemeriksaan apakah
Lingkungan proyek telah dilaksanakan dengan
dan Dampak mempertimbangkan dampak lingkungan. Untuk
proyek irigasi, ini termasuk pengelolaan saluran
agar tidak merusak ekosistem, kualitas air, dan
tanah sekitar.
Pengelolaan Limbah dan Sedimen: Memastikan
bahwa pengelolaan sedimen dan limbah konstruksi
telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak
menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.
Rehabilitasi Area Proyek: Menilai apakah area yang
terdampak oleh konstruksi telah dipulihkan dengan
baik dan tidak ada kerusakan pada tanah, tumbuhan,
atau infrastruktur di sekitar proyek.
4 Penerimaan Pemeriksaan Keselamatan Kerja: Memastikan
Aspek bahwa semua prosedur keselamatan telah diterapkan
Keamanan dan selama pelaksanaan proyek dan bahwa tidak ada
Kesehatan kecelakaan atau insiden yang terjadi selama
konstruksi.
Perlindungan Terhadap Pekerja: Memastikan bahwa
pekerja yang terlibat dalam proyek telah dilindungi
dengan perlengkapan keselamatan yang sesuai dan
bekerja dalam lingkungan yang aman.
Penerapan Standar Kesehatan: Memeriksa apakah
standar kesehatan dan keselamatan kerja selama dan
No Jenis Uraian
setelah konstruksi dipatuhi, termasuk adanya
fasilitas kesehatan atau prosedur penanganan
kecelakaan yang memadai.
5 Penerimaan Pemeriksaan Aliran dan Kapasitas: Pada proyek
Pengujian irigasi, uji aliran air dan periksa apakah kapasitas
Fungsional saluran atau sistem irigasi sesuai dengan desain dan
dan bisa memenuhi kebutuhan pengairan yang
Operasional direncanakan.
6 Penyerahan Proses Serah Terima: Setelah semua pemeriksaan
Proyek dan pengujian selesai, dilakukan serah terima
proyek antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
Pengguna Jasa mengonfirmasi bahwa pekerjaan
telah selesai dengan baik dan sesuai dengan kontrak
yang disepakati.
7 Pemeliharaan Penyedia Jasa wajib memberikan garansi untuk
Pasca- pekerjaan yang telah dilakukan, yang mencakup
Penyelesaian perbaikan atau pemeliharaan yang diperlukan dalam
jangka waktu tertentu setelah proyek diserahkan.
Masa Pemeliharaan: Setelah penerimaan proyek,
rencana masa pemeliharaan diterapkan untuk
memastikan kelangsungan fungsi dan kinerja
infrastruktur.
8 Penyelesaian Penyelesaian Pembayaran: Setelah proyek diterima,
Pembayaran pembayaran terakhir akan dilakukan sesuai
dan Pelaporan ketentuan kontrak yang berlaku.
Penyusunan Laporan Akhir: Penyusunan Laporan
Akhir yang mencakup gambaran umum proyek,
perbandingan antara perencanaan dan pelaksanaan,
serta rekomendasi pemeliharaan di masa
mendatang.