LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi mencakup pelaksanaan Perencanaan,
Pelaksanaan Konstruksi Fisik, dan Pemeliharaan Konstruksi. Lingkup Kegiatan terdiri
dari beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Penyusunan Master Plan rumah sakit
c. Pekerjaan Pembuatan DED, RAB, Perhitungan teknis dan RKS
d. Pekerjaan Pelaksanaan Fisik dan Penerapan SMKK
e. Pekerjaan Pemeliharaan setelah Serah Terima Pertama
1. Tahapan Persiapan
a. Pemahaman secara detail terhadap pelaksanaan kegiatan, antara lain latar
belakang kegiatan, rencana dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, metode
pelaksanaan pekerjaan;
b. Dokumentasi dan gambar Design Rencana dan lingkungan eksisting;
c. Penyediaan fasilitas-fasilitas yang diperlukan selama masa pelaksanaan
berlangsung (direksi keet/kantor, kantor pelaksana Konstruksi, gudang,
pagar proyek dan fasilitas lainnya), penyiapan sumber daya, mobilisasi
peralatan, material, dan personil/tenaga kerja;
d. Fasilitas sementara apabila diperlukan untuk menampung kegiatan yang
tidak bisa dihentikan selama pelaksanaan Konstruksi berlangsung;
e. Koordinasi pemulaian pekerjaan baik dengan Pemberi kerja dan Tim
maupun dengan instansi terkait
2. Tahapan Perancangan Terdiri dari :
a. Tahapan Penyusunan Master Plan Rumah Sakit Regional Wilayah Utara
1) Tahapan Persiapan
Pengumpulan Data Primer
- Kondisi lahan / lokasi yang akan di review
- Rencana owner / rencana manajemen
- Kebutuhan / keinginan masyarakat
Pengumpulan Data Sekunder
Data Internal Rumah Sakit :
- Data Kesehatan
- Data Lokasi
Data External Rumah Sakit
- Data Kesehatan Lingkungan sekitar
- Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten
- Data Kebijakan – Pedoman dan peraturan pemda
- Data Demografi
- Data Sosial Budaya
- Data Ekonomi
2) Master program
- Jenis pelayanan dan unggulan RS
- Kapasitas TT (Tempat Tidur) dan klasifikasi kelas Ruang perawatan.
- Perhitungan SDM dan struktur organisasi
- Kebutuhan ruang bangunan RS
- Rencana Pengembangan
- Kebutuhan Pembiayaan
3) Program fungsi
Aktifitas Kerja :
Dalam rumah sakit
- Alur kegiatan (pelayanan medis, pasien, tenaga medis, dan
penunjang medis, tenaga non medis, pengunjung pengantar
/keluarga pasien dan peralatan)
- Pola sirkulasi aktivitas
- Alur pelayanan ( medis dan non medis )
- Alur zoning
Luar bangunan RS
- Pola parkir dan persyaratan pintu masuk dan IGD serta pintu servis
- Pola sirkulasi
Hubungan fungsional
- Zonasi dalam pengelompokan ruangan
- Efesien dan efektif dalam pelayanan
Pengelompokan / zonasi
- Berdasarkan tingkat resiko penularan penyakit
- Berdasarkan privasi kegiatan
- Berdasarkan pelayanan
Pola sirkulasi kegiatan
- Akses horizontal ( koridor, selasar )
- Akses vertikal ( tangga, ramp, lift )
4) Konsep Zonning dan Utilitas
- Perencanaan master plan dengan blok plan
- Perencanaan ultilitas
- Air bersih
- Telpon / komunikasi
- Listrik
- Gas
- Drainase
- Air kotor dan limbah
- Sampah
- Fire alarm system
5) Rencana Pentahapan Pengembangan
6) Keluaran
Melaksanaan pekerjaan Perencanaan, yang terdiri dari beberapa jenis
pekerjaan meliputi :
KONSEP PERENCANAAN MASTER PLAN, yang terdiri atas :
a. Study mengenai rencana penempatan bangunan pada lahan yang
sudah ada, dengan berdasarkan pertimbangan dan konsep dari
bangunan tersebut serta berdasarkan zoning kerumahsakitan.
b. Study mengenai sirkulasi, baik sirkulasi diluar bangunan maupun
sirkulasi di dalam gedung sehingga konsep dari benar-benar akan
terwujud dalam Desain Arsitektur
c. Membuat Desain Arsitektur Bangunan, terdiri dari pekerjaan tata
ruang sesuai program ruang, fungsi dan syarat ruang, fasade
(tampak bangunan). Pekerjaan tersebut mulai dari Pra desain,
sampai dengan pengembangan desain berikut detail desain
arsitektur. Tata Ruang Rumah Sakit yang sesuai kebutuhan yang
secara garis besar terdiri dari :
1) Zona Publik
2) Zona Semi Private
3) Zona Private
4) Zona Penunjang Non Medik
LAPORAN
Dokumen laporan master plan meliputi :
Perencananaan gedung Rumah Sakit Regional Wilayah Utara
program fasilitas fisik pengembangan Rumah Sakit yang responsif
keberadaannya, yang berisi:
a. Berpedoman pada standar-standar kebutuhan tata ruang dan
operasional Rumah Sakit yang berlaku dan disesuaikan dengan
Peran, Fungsi, Struktur Organisasi dan Kultur Kinerja Rumah Sakit
dan perilaku masyarakat sesuai budaya lokal.
b. Kesesuaian sistem fungsional dan operasional rumah sakit antara
lingkup tata ruang di dalam bangunan dan tata ruang antar
bangunan di dalam lingkungan kawasan Rumah Sakit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip dan peraturan tata ruang kota dan
peraturan teknis lainnya (termasuk standart- standart) teknis
bangunan gedung yang berlaku. Ditekankan juga memperhatikan
sisi Local Genehouse berupa unsur arsitektur setempat yang dapat
dipadukan dengan sistem arsitektur actual.
d. Mengintegrasikan desain perencanaan bangunan rumah sakit
dengan lingkungan di sekitarnya.
e. Adaptatif terhadap performa desain yang telah ada di lingkungan
Rumah Sakit tersebut dari sisi arsitektur, struktur konstruksi dan
mekanikal elektrikal agar sinergis terhadap tuntutan kebutuhan,
dengan memperhatikan kualitas desain meliputi :
1) Unity (kesatuan
2) Safety (keamanan)
3) Healtly (kesehatan)
4) Acomodity (kebutuhan)
5) Technology (berteknologi)
6) Luxury (Kenyamanan)
Hasil Pekerjaan Pembuatan Master Plan Rumah Sakit Regional Wilayah
utara Tahun Anggaran 2026 dibuat melalui proses pembahasan
bersama Manajemen Konstruksi untuk kemudian diajukan kepada
pihak pengguna jasa, Selama proses penyusunan dokuman
perencanaan Master Plan tim Perancang harus secara rutin melakukan
konsultasi atau asistensi yang intensif dengan pihak Pengguna Jasa
b. Tahapan Pembuatan Detail Engineering Desain ( Pengembangan Desain )
Pada tahap Detail Engineering Design (Pengembangan Desain dan
Perijinan), diperlukan sebelum dan selama proses pelaksanaan konstruksi
dengan dukungan tenaga ahli untuk menjamin waktu dan mutu/ kualitas
pekerjaan, yakni:
• Menyusun program kerja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
perancangan;
• Melakukan survey dan observasi lapangan;
• Melakukan Penyelidikan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
(SNI);
• Menyediakan tenaga ahli Sesuai bidang yang telah diatur didalam
Dokumen Ketentuan PPK;
• Menganalisa, meneliti dan mengolah data / informasi yang diperoleh
dan dikembangkan dalam perencanaan;
• Membuat perancangan yang lebih rinci berdasarkan perencanaan
dasar, baik dari segi teknis maupun pembiayaan dengan menggunakan
aplikasi BIM (Building Information Modelling) untuk gambar arsitektur,
gambar struktur, gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal), gambar
lansekap, rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana anggaran
biaya. (Permen PUPR 22/PRT/M/2018)
• Membuat uraian detail mengenai pekerjaan struktur, pekerjaan
arsitektur, pekerjaan mekanikal, elektrikal, site development dan
fasilitas penunjang lengkap dengan perhitungan-perhitungannya sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia (SNI);
• Membuat rincian spesifikasi teknis dan spesifikasi khusus dari yang
akan dipergunakan dengan spesifikasi teknis saat tender sebagai acuan;
• Membuat gambar-gambar detail pelaksanaan arsitektur, struktur,
mekanikal, elektrikal, site development dan fasilitas penunjang;
• Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya sesuai
dengan nilai kontrak;
• Membuat Rencana Kerja dan Syarat ( Spesifikasi Teknis )
• Menyiapkan bahan dan mengikuti proses perizinan;
• Bertanggung jawab untuk memproses perizinan bangunan sampai
dengan diterbitkannya Izin PBG dan SLF serta perijinan lainnya yang
terkait;
• Menyerahkan dokumen hasil detail engineering design (DED) dan
datadata pendukung perencanaan lainnya antara lain data sondir atau
boring dalam bentuk soft copy yang disimpan kedalam media
penyimpanan hard disk eksternal dan hard copy sebanyak 5 (lima)
rangkap.
3. Tahapan Pelaksanaan Konstruksi
Lingkup kegiatan konstruksi yang harus dilakukan penyedia Jasa konstruksi
rancang bangun (design and build) Pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah
Utara Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 sampai dengan 2027,
antara lain meliputi:
- Pekerjaan Persiapan
Pelaksanaan pekerjaan persiapan disesuaikan kebutuhan dan metode
pelaksanaan yang digunakan, yakni meliputi: Pekerjaan jalan masuk proyek,
pekerjaan soil investigation, pengukuran lahan ulang dan bouwplank,
pematangan lahan, pembuatan papan nama proyek, pembuatan direksi keet,
gudang, bedeng pekerja, penyambungan listrik dan air kerja selama proyek,
foto/ dokumentasi proyek, pengadaan perlengkapan K3, pembuatan pagar
proyek, sewa/pengadaan peralatan kerja dan lain-lain (sesuai ringkasan
spesifikasi/outline specifications, Pagu Pekerjaan, Ketentuan PPK dan
kebutuhan di lokasi Pekerjaan).
Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, dilakukan pekerjaan open pit, dibuka
dan dikupas di Area Lokasi Pekerjaan sesuai hasil Perencanaan yang telah
Disetujui .
- Pekerjaan Struktur
Pelaksanaan pekerjaan struktur disesuaikan kebutuhan dan metode
pelaksanaan yang digunakan, yakni meliputi: pekerjaan pondasi, struktur
bawah, struktur atas (pekerjaan kolom, balok, plat lantai, tangga, dinding
geser, dan lantai atap), struktur bangunan penghubung, struktur GWT &
ruang Pompa, STP, IPAL, kolam tampung air hujan, dan lain-lain (sesuai
ringkasan spesifikasi/outline specifications, Pagu Pekerjaan, Ketentuan PPK
dan Gambar Perencanaan Dasar).
- Pekerjaan Arsitektur
Pelaksanaan pekerjaan arsitektur bangunan Rumah Sakit Regional Wilayah
Utara yakni meliputi: pekerjaan pasangan dinding kulit luar (pracetak), lantai,
canopy (topi) beton, kusen, pintu dan jendela, teralis, railing, plafond,
sanitair, lantai, pengecatan, finishing fasade, signage (minimal terdiri dari
nama Rumah Sakit , penamaan Gedung, penamaan ruangan, penomoran
unit, serta emergency signage), rumah roof tank dan lain-lain (sesuai
ringkasan spesifikasi/outline specifications, Pagu Pekerjaan, Ketentuan PPK.
- Pekerjaan Mekanikal
Pelaksanaan pekerjaan mekanikal bangunan Rumah Sakit Regional Wilayah
Utara yakni meliputi: pekerjaan plumbing, pemadam kebakaran/ fire
protection, transportasi dalam gedung/elevator, tata udara, tata suara,
instalasi gas, instalasi sistem STP, instalasi sistem IPAL, instalasi pemipaan air
bersih/kotor, gondola, fire stop, pompa dan lain-lain (sesuai ringkasan
spesifikasi/outline specifications, Pagu Pekerjaan, Ketentuan PPK dan
Gambar Hasil Perencanaan).
- Pekerjaan Elektrikal
Pelaksanaan pekerjaan elektrikal bangunan Rumah Susun Jalan Tongkol yakni
meliputi: pekerjaan listrik (titik lampu, stop kontak, panel), fire alarm, genset,
MaTV, penangkal petir, tata suara, CCTV, access control dan lain-lain (sesuai
ringkasan spesifikasi/outline specifications, Pagu Pekerjaan, Ketentuan PPK
dan Gambar Hasil Perencanaan).
- Pekerjaan Site Development
Pelaksanaan pekerjaan site development bangunan Rumah Susun Jalan
Tongkol yakni meliputi : pekerjaan jalan dan parkir, ruang pompa dan GWT,
IPAL, power house, gardu PLN, MRS (Metering and Regulating Station),
saluran drainase, kolam resapan, penanaman pohon, TPS, pos jaga, pagar &
pintu gerbang, pekerjaan lansekap, lapangan olah raga, rabat dan jalan
lingkungan, STP, sumur deepwell dan lain-lain (sesuai ringkasan
spesifikasi/outline specifications, Pagu Pekerjaan, Ketentuan PPK dan
Gambar Hasil Perencanaan).
- Pekerjaan Site Utilitas
Pekerjaan site utilitas adalah proses pemasangan dan pengembangan
infrastruktur utilitas di lokasi konstruksi, seperti:
1. Pemasangan pipa air: Memasang pipa air untuk menyalurkan air bersih
ke bangunan.
2. Pemasangan pipa sanitasi: Memasang pipa sanitasi untuk menyalurkan
air limbah ke sistem pengolahan.
3. Pemasangan pipa gas: Memasang pipa gas untuk menyalurkan gas ke
bangunan.
4. Pemasangan kabel listrik: Memasang kabel listrik untuk menyalurkan
listrik ke bangunan.
5. Pemasangan kabel telekomunikasi: Memasang kabel telekomunikasi
untuk menyalurkan sinyal telekomunikasi ke bangunan.
6. Pemasangan sistem drainase: Memasang sistem drainase untuk
mengatur aliran air hujan dan mencegah banjir.
7. Pemasangan sistem pengolahan air limbah: Memasang sistem
pengolahan air limbah untuk mengolah air limbah sebelum dibuang ke
lingkungan.
- Pekerjaan Fasilitas Penunjang
Pelaksanaan pekerjaan fasilitas penunjang bangunan Rumah Sakit yakni
meliputi: fasilitas lantai dasar (main entrance/lobby, toilet umum dan toilet
difabel umum, tempat cuci tangan, gudang, ruang admin, janitor dan ruang
sampah), pekerjaan CCTV, Pekerjaan Lift ( Barang, Pasien dan Petugas),
Pneumatic tube dan lain-lain (sesuai ringkasan spesifikasi/outline
specifications, Pagu Pekerjaan, Ketentuan PPK dan Gambar Hasil
Perencanaan).
- Mengurus penyambungan daya PLN
- Membuat jaringan instalasi PDAM sampai rumah water meter dan fasilitas
pendukungnya sesuai kebutuhan.
- Mengurus penyambungan PDAM.
- Melaksanakan Testing Commissioning.
- Membuat dan menyerahkan as built drawing (gambar yang sesuai dengan
yang dilaksanakan) dalam bentuk soft copy (external hard disk) dan hard
copy sebanyak 7 (tujuh) rangkap.
- Menyiapkan manual/ pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan
serta peralatan.
- Menyiapkan garansi / jaminan / sertifikat peralatan dan training operator.
Melaksanakan perbaikan pekerjaan sesuai defect list.
4. Tahapan Pemeliharaan
Dalam tahap Pemeliharaan Penyedia Jasa bertanggung jawab sampai Pekerjaan
tersebut dioperasikan/diserahterimakan terdiri dari:
1) Melaksanakan pemeliharaan pekerjaan terbangun
2) Melakukan perbaikan sesuai defect list,
3) Membuat as built drawing,
4) Menyiapkan manual/petunjuk operasional system (apabila diperlukan),
5) Menyiapkan dan memberikan garansi/jaminan;
6) Membuat Berita Acara Serah Terima kedua (FHO) beserta dokumen
pendukungnya
7) Menyiapkan Sumber Daya dan melaksanakan pekerjaan pemeliharaan atas
hasil pekerjaan.
8) Melakukan training operator.
9) Mengajukan Serah Terima Kedua kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan Berita Acara penyerahan kedua (terakhir).
Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik
Terintegrasi Rancang Bangun antara lain :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu Perancangan dan
pelaksanaan, Jadwal pemeliharaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
d. Menyusun Master Plan dan Detail Design Engineer (DED) untuk
pelaksanaan pekerjaan.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis Pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan administrasi persuratan;
g. Melaksanakan dan menyusun pengadministrasian proyek pada seluruh
lingkup dan tahapan pekerjaan secara rutin dan resmi untuk kemudian
menyampaikan kepada pemberi pekerjaan
h. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa manajemen konstruksi.
i. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi dan
penyempurnaan pekerjaan di masa pemeliharaan konstruksi;
j. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara baik kepada pemberi kerja,
pemerintah daerah setempat maupun instansi terkait selama
pelaksanaan kegiatan proyek;
k. Penyedia jasa kontsruksi wajib memenuhi konsep Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) / zero accident.
1. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berdasarkan
Dokumen Ketentuan PPK ini antara lain dan tidak hanya terbatas pada hal-hal
sebagai berikut:
a. Tahap Perancangan
Tahap Persiapan
1) Pemahaman secara detail terhadap pelaksanaan kegiatan, antara lain latar
belakang kegiatan, rencana dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, metode
pelaksanaan pekerjaan;
2) Dokumentasi dan gambar Design Rencana dan lingkungan eksisting;
3) Penyediaan fasilitas-fasilitas yang diperlukan selama masa pelaksanaan
berlangsung (direksi keet/kantor, kantor pelaksana Konstruksi, gudang, pagar
proyek dan fasilitas lainnya), penyiapan sumber daya, mobilisasi peralatan,
material, dan personil/tenaga kerja;
4) Fasilitas sementara apabila diperlukan untuk menampung kegiatan yang
tidak bisa dihentikan selama pelaksanaan Konstruksi berlangsung;
5) Koordinasi pemulaian pekerjaan baik dengan Pemberi kerja dan Tim maupun
dengan instansi terkait
b. Tahap Pelaksanaan
1) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
2) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
3) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk semua pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
4) Membuat dokumentasi baik foto maupun video pelaksanaan pekerjaan;
5) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, laporan rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-
menyurat;
6) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
built drawings) yang selesai sebelum serah terima I (pertama), setelah disetujui
oleh konsultan manajemen konstruksi atau konsultan pengawas konstruksi
dan diketahui oleh konsultan perencana konstruksi;
7) Melaksanakan dan menyusun pengadministrasian proyek pada seluruh lingkup
dan tahapan pekerjaan secara rutin dan resmi untuk kemudian menyampaikan
kepada pemberi pekerjaan;
8) Melakukan koordinasi dan komunikasi secara baik kepada pemberi kerja
maupun instansi terkait selama pelaksanaan kegiatan proyek;
9) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi;
10) Membuat Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan dan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan;
11) Dalam pelaksanaan tugas, Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
c. Tahap Pasca Pelaksanaan
Dalam tahap Pasca Pelaksanaan Penyedia Jasa bertanggung jawab sampai
pekerjaan tersebut dioperasikan/diserahterimakan terdiri dari:
1) Melaksanakan pemeliharaan pekerjaan terbangun
2) Melakukan perbaikan sesuai defect list,
3) Membuat as built drawing,
4) Menyiapkan manual/petunjuk operasional system (apabila diperlukan),
5) Menyiapkan dan memberikan garansi/jaminan;
6) Membuat Berita Acara Serah Terima kedua (FHO) beserta dokumen
pendukungnya
d. Pelaporan Kegiatan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
oleh Kontraktor kepada Konsultan Manajemen Konstruksi adalah:
1) LAPORAN HARIAN
Laporan harian paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan dan/atau sub pekerjaan,
pemenuhan kualitas dan kuantitas bahan yang digunakan; daftar
peralatan yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi peralatan; serta
penempatan tenaga kerja untuk setiap pekerjaan dan/atau sub
pekerjaan;
b. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan;
c. Hambatan dan kendala yang dihadapi berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan serta kondisi khusus lainnya yang berdampak atau
berpotensi berdampak pada pelaksanaan pekerjaan;
d. Informasi Keselamatan Konstruksi, seperti kejadian kecelakaan kerja,
catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan kerja (nearmiss
record), dan lain-lain sebagaimana yang disyaratkan di dalam peraturan;
e. Informasi terkait Keselamatan Konstruksi harus diperiksa oleh Direksi
Teknis/Konsultan Pengawas. Laporan harian Keselamatan Konstruksi
dapat dapat dijadikan satu dalam format Laporan harian atau dapat juga
menggunakan format terpisah;
f. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya; dan
g. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan desain,
gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, kelambatan pekerjaan
dan penyebabnya dan lain sebagainya.
Dalam laporan harian harus dapat diperoleh informasi terkait sebab-sebab
terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, apakah disebabkan
karena kerusakan peralatan, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
personil/bahan/peralatan terlambat, atau disebabkan keadaan cuaca
buruk.
2) LAPORAN MINGGUAN
a. Laporan mingguan disusun dan disampaikan di setiap minggu kepada
Unit kerja Pelaksana Kegiatan/ Penanggung Jawab Kegiatan setelah
mendapat verifikasi Direksi Teknis/Konsultan Pengawas.
b. Laporan mingguan paling sedikit memuat capaian pelaksanaan pekerjaan
selama 1 (satu) minggu dan rencana capaian minggu berikutnya yang
disampaikan setiap minggu
c. Laporan mingguan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian
dengan minggu sebelumnya dan capaian pada minggu berjalan
dengan rencana kegiatan dan sasaran capaian pada minggu
berikutnya;
2) Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu)
minggu beserta tindakan penanggulangan yang telah dilakukan dan
potensi kendala pada minggu berikutnya;
3) Dukungan yang diperlukan dari Pimpinan unit kerja Pelaksana
Kegiatan/ Penanggung Jawab Kegiatan, Direksi Teknis/Konsultan
Pengawas, dan pihak-pihak lain yang terkait;
4) Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang
diajukan beserta statusnya;
5) Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan;
6) Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi,
termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain
3) LAPORAN BULANAN
Laporan bulanan paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan
membandingkan capaian di bulan sebelumnya, capaian pada bulan
berjalan serta target capaian di bulan berikutnya;
b. Foto dokumentasi; Ringkasan status kondisi keuangan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, status pembayaran dari Pengguna Jasa;
c. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan; Masalah dan kendala
yang dihadapi, termasuk statusnya, tindakan penanggulangan yang telah
dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
d. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya,
beserta rencana pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;
e. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen; dan
Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi,
termasuk kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris
terjadi kecelakaan kerja (nearmiss record), dan lain-lain.
2. Kriterian pengujian Keluaran/Output pekerjaan sesuai dengan yang tertuang
didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung.
3. kriteria penerimaan keluaran/output pekerjaan sesuai dengan yang tertuang
didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung.