| 0821067980803000 | - | |
| 0032312613805000 | - | |
| 0030266894805000 | - | |
| 0829744655805000 | - | |
| 0032170243805000 | - | |
| 0030515597801000 | - | |
| 0019064922805000 | - | |
| 0017149089812000 | - | |
| 0753907161805000 | - | |
| 0030797070805000 | - | |
| 0017737701805000 | - | |
| 0433134699801000 | - | |
Kairos Creative Design, CV | 09*6**1****03**0 | - |
| 0028116341801000 | - | |
| 0811170513808000 | - | |
| 0025480013805000 | - | |
| 0031950884801000 | - | |
| 0031292907801000 | - | |
| 0804888899805000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI DI CILELLANG
1. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan
teknis ini adalah untuk:
a. Membantu Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi
Sulawesi Selatan di dalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi;
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi penyedia jasa
konstruksi di lapangan terkait dengan desain dan spesifikasi;
c. Membantu menyelesaikan revisi desain bila mana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan (sesuai hasil
pemeriksaan bersama/Mutual Check 0%).
d. Mengecek kebenaran laporan dengan kondisi lapangan dan melakukan
penelitian sebelum dilaksanakannya penyerahan pertama (PHO), serta
melakukan pengukuran akhir (Mutual Check 100 %).
Adapun tujuannya adalah mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang
memenuhi persyaratan yang tercantum didalam spesifikasi (tepat mutu) dan
dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di desa Liu dan desa Worongnge kecamatan
Sabbangparu kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Sumber Pendanaan
a. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan ini berasal dari sumber pendanaan APBD
Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Anggaran 2024. Total biaya untuk pekerjaan Supervisi DI
Cilellang sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
termasuk PPn 11%.
b. Biaya pengawasan teknis dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktural, meliputi komponen sebagai berikut :
✓ Honorarium Tenaga Ahli Tenaga Profesional dan Tenaga Pendukung
termasuk di dalamnya asuransi kesehatan/asuransi tenaga kerja.
✓ Biaya sewa Kantor (kantor beserta kelengkapannya berupa meja, kursi
dan fasilitas pendukung lainnya)
✓ Biaya sewa Peralatan Kantor (Laptop, printer dsb)
✓ Biaya operasional lapangan (biaya sewa kendaraan dan biaya
perlengkapan K3)
✓ Pengadaan mesin finger
✓ Biaya perjalanan
✓ Biaya laporan
✓ Pajak dan iuran daerah lainnya
Atas biaya-biaya yang dikeluarkan seperti contoh pada poin c di atas, Penyedia
Jasa diwajibkan bertanggungjawab penuh dalam penyiapan dokumen invoice.
RUANG LINGKUP
4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan ini mencakup:
a. Melakukan pekerjaan Supervisi DI Cilellang agar diperoleh hasil pekerjaan
yang sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
b. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pekerjaan di lapangan secara
profesional, efektif dan efisien pada setiap tahapan kegiatan.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercantum dalam pekerjaan ini meliputi:
- Mengecek/memeriksa hasil pengukuran volume sebagai dasar
pelaksanaan (MC 0%)
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
oleh kontraktor agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana
dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
- Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan
melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.
- Memeriksa dan menguji mutu bahan dan alat yang akan digunakan.
- Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi
syarat.
- Memberikan saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
(claim).
- Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan.
- Peninjauan kembali desain dan melakukan pemeriksaan gambar
pelaksanaan.
- Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek,
berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi kepada KPA dan PPTK.
- Membuat justifikasi teknis jika terjadi perubahan kontrak
5. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah Laporan mengenai
informasi pengawasan kegiatan pelaksanaan fisik.
6. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
- Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
- Penyedia Jasa wajib melakukan fingerprint dan/atau foto selfie (swafoto
menggunakan aplikasi Time stamp Enterprise) sebanyak dua kali sehari
pada pagi dan sore sebagai bukti kehadiran di lokasi pekerjaan kecuali
pada hari Minggu dan hari libur Nasional.
7. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan adalah selama 6
(enam) bulan, terhitung sejak tanggal mobilisasi masing-masing personil yang
terdapat didalam Surat Mobilisasi.
8. Personel
Jumlah
Kualifikasi Orang
Bulan
Posisi
Status
Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Pendidikan
Ahli
PROFESIONAL STAFF
Ahli Muda
Teknik
Bidang
Sarjana
Team Sipil/ 1 Org /
Keahlian
Teknik 3 Tahun Aktif
Leader Teknik 6 Bln
Teknik Sumber
(S-1)
Pengairan
Daya Air
SUB PROFESIONAL STAFF
Kualifikasi Jumlah
Posisi Orang
Tingkat
Jurusan Keahlian
Bulan
Pendidikan
Teknik
Sarjana
Quantity Sipil/ 1 Org /
Teknik Quantity Surveyor Madya
Surveyor Teknik 5 Bln
(S-1)
Pengairan
Teknik
Sarjana
Sipil/ 1 Org /
Inspektur Muda Pengawas Saluran Irigasi Muda
Teknik 4 Bln
(D3)
Pengairan
Teknik
Sarjana
Petugas Sipil/ 1 Org /
Muda Supervisor K3 Konstruksi
K3 Teknik 1 Bln
(D3)
Pengairan
9. Syarat Pembayaran
Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan sebagai berikut:
a. Invoice merupakan dokumen penagihan internal untuk pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia Jasa yang diajukan kepada Pengguna Jasa;
b. Penyedia Jasa diwajibkan bertanggungjawab penuh untuk setiap penyiapan
dan pengajuan usulan invoice;
c. Dokumen invoice berisikan perhitungan besaran pembayaran dengan
mempertimbangkan prestasi kerja personil Konsultan Supervisi dan
perhitungan biaya lainnya;
d. Semua komponen biaya yang terdapat dalam dokumen invoice harus
dilengkapi dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
• Bukti transfer : biaya lansung personil, biaya sewa kantor, biaya sewa
peralatan kantor serta biaya sewa kendaraan.
• Bukti pembelian : mesin finger print dan perlengkapan K3.
Jika terjadi pemberian kesempatan (perpanjangan waktu), maka pihak
Penyedia Jasa Konsultan Supervisi diwajibkan untuk tetap melakukan
pengawasan pekerjaan hingga selesainya masa perpanjangan waktu yang
diberikan pada Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi, termasuk kewajiban
pelaporan Mutual Check 100% (MC 100%).