| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011256120805000 | Rp 368,346,840 | 72.8 | 92.8 | - | |
| 0017737701805000 | Rp 370,622,340 | 70.92 | 90.8 | - | |
| 0032170243805000 | Rp 401,456,420 | 69.66 | 88.01 | - | |
| 0017912999802000 | Rp 410,211,600 | 64.44 | 82.4 | - | |
| 0317980225428000 | Rp 440,004,000 | 64.14 | 80.88 | - | |
| 0026431015805000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
CV Archiplan Design | 09*6**7****05**0 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0032432684803000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0019064922805000 | - | - | - | - | |
| 0016006967822000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0857557532801000 | - | - | - | - | |
| 0020561296801000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0733685341804000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
Perantjang Djaja | 09*7**1****11**0 | - | - | - | - |
| 0030916290822000 | - | - | - | - | |
CV Hagya Kyano | 08*2**9****51**0 | - | - | - | - |
| 0805574472808000 | - | - | - | - | |
| 0433134699801000 | - | - | - | - | |
| 0028102481803000 | - | - | - | - | |
| 0017537713805000 | - | - | - | - | |
| 0025480013805000 | - | - | - | - | |
| 0716042957803000 | - | - | - | - | |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0015624208805000 | - | - | - | - | |
| 0024697757805000 | - | - | - | - | |
| 0017539826812000 | - | - | - | - | |
| 0022198311812000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
SUPERVISI PEMBANGUNAN MESJID DI KAB. BONE
A. Latar Belakang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, bahwa pengawasan merupakan kegiatan yang tidak dapat
dipisahkan dan selalu beriringan dengan pelaksanaan pembangunan bangunan
gedung. Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
tersebut meliputi pengawasan biaya, mutu dan waktu pembangunan bangunan
gedung pada tahap pelaksanaan konstruksi, serta pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan gedung. Oleh karena itu dalam rangka Supervisi pembangunan
mesjid di kab. boneyang merupakan bangunan Gedung, dalam pelaksanaan
pembangunannya perlu dilakukan pengawasan oleh konsultan pengawas
sehingga dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Dan Tata Ruang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melaksanakan kegiatan Supervisi
Pembangunan Mesjid di Kab. Bone
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari kegiatan ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
pengawasan konstruksi Pembangunan Mesjid di kab. Bone yang memuat
masukan, asas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas.
2. Tujuan dilakukannya konsultansi pengawasan konstruksi adalah untuk
membantu tugas-tugas KPA dalam pengendalian waktu, pengendalian
biaya, pengendalian pencapaian sasaran fisik dan tertib administrasi
gedung dan mampu membuat justifikasi teknis jika terdapat perubahan
desain di lapangan.
C. Sasaran
1. Tersusunnya dokumen laporan Supervisi Pembangunan Mesjid di Kab.
Bone yang memenuhi persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan pembangunan gedung negara melalui proses review yang akan
dilakukan oleh konsultan pengawas diharapkan dapat memberikan
pedoman secara utuh.
2. Terpenuhinya pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi Supervisi
Pembangunan Mesjid di Kab. Bone sesuai dengan spesifikasi, tepat waktu,
mutu, biaya, kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan.
SUPERVISI PEMBANGUNAN MESJID DI KAB. BONE Page 2 of 16
i
D. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kawasan terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Tanete
Riatta, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan titik koordinat 4°34'06,4''S
120°19'35,5''E.
E. Sumber Pendanaan
1. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
2. Biaya yang tersedia untuk Penyedia jasa pengawasan konstruksi Supervisi
pembangunan mesjid di kab. Bone ini sebesar Rp. 460.000.00,00 (Empat
Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) termasuk PPn 11%.
3. Biaya pengawasan teknis dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktural, meliputi komponen sebagai berikut :
a. Honorarium Tenaga Ahli Profesional, Dan Tenaga Pendukung
termasuk di dalamnya asuransi kesehatan/asuransi tenaga kerja.
b. Biaya Kantor
c. Biaya Perjalanan
d. Biaya laporan
e. Pajak dan iuran daerah lainnya.
F. Nama dan Organisasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
1). Nama KPA : Sukarlan Birro Allo, ST.,MT
2). Jabatan KPA : Kepala Bidang Bina Teknik
3). Organisasi KPA : Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Dan Tata Ruang
Provinsi Sulawesi Selatan.
4). Alamat KPA : Jl. A.P.Pettarani No. 88 Makassar
G. Lingkup Pekerjaan
1. Dalam melaksanakan tugasnya Penyedia jasa pengawasan konstruksi
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya berpedoman pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22
Tahun 2018 tanggal 14 September 2018, tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
2. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa
pengawasan konstruksi adalah meliputi tugas-tugas pengawasan sebagai
berikut :
a. Pengawasan persiapan konstruksi;
b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama pekerjaan konstruksi;
c. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan konstruksi; dan
SUPERVISI PEMBANGUNAN MESJID DI KAB. BONE Page 3 of 16
3. Lingkup pekerjaan Penyedia jasa pengawas konstruksi meliputi:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan
dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
laporan berkala;
d. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
pelaksana;
e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan yang semuanya harus
di catat dalam buku harian (logbook) untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
f. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as-built drawings) sebelum serah terima;
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masapemeliharaan, dan menyusun
laporan akhirpekerjaan pengawasan;
j. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan,dan Serah Terima Pertama; dan Membantu memeriksa
dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana;
H. Keluaran.
- Keluaran yang dihasilkan adalah terbangunnya bangunan Mesjid di Kab.
Bone sesuai spesifikasi, tepat mutu, tepat biaya, kualitas dan kuantitas yang
telah ditetapkan.
- Dokumen hasil pengawasan dalam bentuk laporan.
I. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran.
1. Data
Pengguna Jasa (PA/KPA) akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi
yang diperlukan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan tugas
pengawasan.
SUPERVISI PEMBANGUNAN MESJID DI KAB. BONE Page 4 of 16
2. Tim Kerja
Pengguna Jasa (PA/KPA) membentuk Tim Kerja yang bertugas mewakili
Pengguna Jasa untuk mendampingi konsultan pengawas dalam
mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi.
J. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi.
a. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyedia Jasa wajib melakukan fingerprint dan/atau swafoto (selfie
menggunakan aplikasi time stamp Enterprise) sebanyak dua kali pada pagi
dan sore sebagai bukti kehadiran di lokasi pekerjaan kecuali pada hari
Minggu dan hari libur nasional.
K. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi memiliki wewenang dan
tanggung jawab secara profesional atas layanan jasa yang diberikan sesuai
dengan ketentuan, kode etik dan tata laku profesi yang berlaku.
L. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan adalah selama 5,5 (Lima
Koma Lima) Bulan, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) sampai dengan serah terima pekerjaan.
M. Personil
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak konsultan pengawas harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dan pendukung dalam struktur organisasi
konsultan pengawas untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup
jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi
Tugas. Adapun struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
Tabel. 1 Daftar Personil
Kualifikasi
Tingkat Jumlah
Posisi Pengalaman
Pendidikan Jurusan Keahlian Orang
Minimal
Minimal Bulan
Tenaga Ahli :
Team Leader Ahli Muda
SKA/SKK Ahli Muda
Teknik Bangunan S1/D4 Teknik (empat) 1 Org
Teknik Bangunan Gedung
Gedung Terapan Sipil tahun 5,5 bln
SUPERVISI PEMBANGUNAN MESJID DI KAB. BONE Page 5 of 16
Quality Engineer
S1/D4 Teknik SKA/SKK Ahli Muda Muda 3 1 Org
Ahli Struktur
Terapan Sipil Teknik Bangunan Gedung (tiga) tahun 5,5 bln
Bangunan Gedung
Tenaga Pendukung :
Seluruh Minimal 1 1 Org
Petugas K3 SMA-D3 Teknisi Supervisor K3
jurusan (satu) tahun 5,5 bln
Seluruh
Pengawas Teknisi Pengawas
Jurusan Minimal 1 1 Org 4
Pekerjaan Struktur SMA-D3 Pekerjaan Struktur
Bidang (satu) tahun bln
Bangunan Gedung Bangunan Gedung
Konstruksi
1. Tenaga Ahli Profesional
a) Team Leader/Ahli Teknik Bangunan Gedung
Disyaratkan Sarjana S1/D4 Terapan Teknik Sipil lulusan Perguruan
Tinggi Negeri/Swasta atau yang terakreditasi serta mempunyai
pengalaman profesional minimal 4 (empat) tahun dalam bidang
bangunan Gedung Memiliki SKA/SKK Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung yang bertugas:
1) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada KPA sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
3) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
4) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
5) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan
kepada KPA terhadap hasil inspeksi lapangan;
6) Membuat rekomendasi kepada KPA untuk menerima atau menolak
hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
SUPERVISI PEMBANGUNAN MESJID DI KAB. BONE Page 6 of 16
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
7) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
8) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada KPA jika terdapat kemajuan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan
dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
membuat rekomendasi kepada KPA secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9) Memeriksa semua kualitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quality
Engineer;
10) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaan pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi
tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11) Memberi rekomendasi kepada KPA menyangkut mutu, volume dan
jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari
setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
12) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
kepada KPA di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13) Memberi rekomendasi kepada KPA terhadap pencapaian mutu dan
hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
14) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik
dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya
dan menyerahkannya kepada KPA;
15) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar
semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over); dan
16) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran;
b) Quality Engineer Ahli Struktur Bangunan Gedung
Disyaratkan Sarjana S1/D4 Terapan Teknik Sipil lulusan Perguruan
Tinggi Negeri/Swasta atau yang terakreditasi serta mempunyai
pengalaman profesional minimal 3 (tiga) tahun dalam bidang bangunan
SUPERVISI PEMBANGUNAN MESJID DI KAB. BONE Page 7 of 16
Gedung Memiliki SKA/SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung yang
bertugas:
1) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu
proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan
gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
3) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan
segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
4) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil
pekerjaan;
5) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan
hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di
lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPA;
7) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda
uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya,
guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
10) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan
dan pekerjaan.
2. Tenaga Pendukung
a. Petugas K3
Disyaratkan SMA-D3 seluruh jurusan serta mempunyai Sertifikat
Kualifikasi (SKK) Supervisor K3 konstruksi dan minimal pengalaman
minimal 1 (satu) tahun dalam bidang Pengawasan Pelaksanaan K3
Konstruksi Bangunan Gedung. Adapun tugas pokok Supervisor K3
konstruksi antara lain:
SUPERVISI PEMBANGUNAN MESJID DI KAB. BONE Page 8 of 16
1) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4) Berkoordinasi dengan Petugas K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya
yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat
tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
5) Berkoordinasi dengan Petugas K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
6) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama Petugas K3 Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan
akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7) Berkoordinasi dengan Petugas K3 Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek lain
yang berkaitan;
8) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
b. Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
Disyaratkan SMA-D3 seluruh jurusan serta mempunyai Sertifikat
Kualifikasi (SKK) Teknisi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan
Gedung dan minimal pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam bidang
Pengawasan Pelaksanaan K3 Konstruksi Bangunan Gedung. Adapun
tugas pokok Supervisor K3 konstruksi antara lain:
1) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di
lapangan;
2) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
SUPERVISI PEMBANGUNAN MESJID DI KAB. BONE Page 9 of 16
ketentuan keselamatan konstruksi;
3) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi
(SKK);
4) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
5) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
6) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam
negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor
sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
7) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
8) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar
atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book)
serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
9) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan
dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan
serta melaporkannya kepada Team Leader; dan
11) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
SUPERVISI PEMBANGUNAN MESJID DI KAB. BONE Page 10 of 16