| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210622627831000 | - | - | |
| 0316679810831000 | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | |
| 0317149441831000 | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar yang terferivikasi atau tangkapan Layar Laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu Verifikasi baik pada aplikasi SPSE maupun data kualifikasi lainnya, hal ini sesuai yang disyaratkan pada Diokumen Kualifikasi Bab. IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Pasal 13.2 A.1 | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - |
| 0016394694801000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017344151831000 | - | - | |
CV Putra Mandiri Konsultan | 09*1**1****31**0 | - | - |
| 0018110213831000 | - | Tidak memenuhi ambang batas passinggrade 70 | |
| 0763398377831000 | - | - | |
| 0700310238831000 | - | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - |
PT Fathi Karya Konsultan | 09*4**3****05**0 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0014609390831000 | - | - | |
| 0016306375831000 | - | - | |
| 0014612634831000 | - | Sertifikat standar belum terferivikasi dan tidak ada tangkapan Layar Laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu Verifikasi baik pada aplikasi SPSE maupun data kualifikasi lainnya, hal ini sesuai yang disyaratkan pada Diokumen Kualifikasi Bab. IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E. Persyaratan Kualifikasi Pasal 13.2 A.1 | |
| 0831062153831000 | - | - | |
| 0016307662831000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0759232929831000 | - | - | |
| 0808853469831000 | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - |
| 0748544491833000 | - | - | |
CV Beta Metrik Konsultan | 04*8**7****32**0 | - | - |
CV Central Teknik Konsultan | 00*6**9****31**0 | - | - |
| 0028581650831000 | - | - | |
| 0812326254831000 | - | - |
- 1 -
URAIAN RINGKAS PEKERJAAN
PENGAWASAN PENANGANAN LONG SEGMEN JALAN
RUAS TOWI – KOLONODALE (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
Program Penyelenggaraan Jaringan Jalan merupakan salah satu usaha Pemerintah
untuk menunjang pencapaian sasaran Pembangunaan Daerah dan Nasional.
Salah satu aspek Penyelenggaraan jaringan jalan yang sangat terkait dengan
pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya adalah pengembangan prasarana
jalan yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi permukaan jalan sesuai dengan
tingkat laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan dengan pertumbuhan
ekonomi yang makin meningkat.
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah adalah aparat
dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam Penyelenggaraan jaringan jalan berstatus Jalan Provinsi.
1. Latar Belakang Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang
selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan
layanan usaha pengawasan. Kebutuhan Tenaga Ahli untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut
disesuaikan dengan tingkat kompetensi dan keahlian pada
setiap bidang pekerjaan konstruksi.
2. Lokasi Lokasi Kegiatan pekerjaan pengawasan teknis jalan ini
Kegiatan dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten
Morowali Utara :
Ruas Jalan Towi – Kolonodale
3. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana DAK
Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025.
Pendanaan
Nilai Pagu : Rp. 872.100.000,- (Delapan Ratus Tujuh
Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah).
Nilai HPS : Rp. 872.085.000,- (Delapan Ratus Tujuh
Puluh Dua Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
4. Nama dan
1. Nama PPK : Ir. MUH. MUNQIZ MUCHLIS, ST
Organisasi
PPK Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan
Pejabat
Kewenangan Provinsi
Pembuat
Komitmen Satuan Kerja: Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi
Sulawesi Tengah
Pengawasan Penanganan Long Segmen Jalan Ruas Towi – Kolonedale (DAK)
- 2 -
Data Penunjang1
5. Lingkup Lingkup kegiatan ini, adalah:
Kegiatan 1) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat
Bulanan;
2) Mengevaluasi dan mengeluarkan persetujuan terhadap
usulan Penyedia Konstruksi tentang variasi kontrak
yang tidak memiliki implikasi keuangan;
3) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa
tahap pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan
teknis dan dapat dilanjutkan dengan tahap pekerjaan
berikutnya;
4) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap
pekerjaan berdasarkan rencana dan metode
pelaksanaan pekerjaan;
5) Menyusun, menyajikan, membahas, menyerahkan,
melaksanakan, mengendalikan, merevisi,
memutakhirkan Program Mutu untuk penjaminan mutu
pelaksanaan pekerjaan, untuk memperoleh persetujuan
PPK;
6) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana
kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
sesuai kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun
sementara;
7) Memeriksa, mengevaluasi dan menyediakan
pernyataan tidak menolak pekerjaan sementara
Penyedia Konstruksi yang tidak tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga yang ditetapkan dalam Kontrak;
8) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi Penyedia Konstruksi;
9) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
10) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan kontrak;
11) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan
konstruksi dibanding hasil akhir pekerjaan;
12) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai
ketentuan;
13) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya;
14) Memeriksa dan memberi rekomendasi tentang
penyusunan dan pemutakhiran QCP Penyedia
Konstruksi;
15) Memeriksa dan menguji kualitas material dan
pekerjaan;
16) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
17) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
18) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak
Pengawasan Penanganan Long Segmen Jalan Ruas Towi – Kolonedale (DAK)
- 3 -
memenuhi syarat (laporan ketidakpatuhan);
19) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada
pengawas pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak;
20) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen
SMKK;
21) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan
Konstruksi;
22) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan lingkungan;
23) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika
kontraktor tidak menangani masalah yang
diberitahukan melalui surat peringatan, instruksi atau
cara lain;
24) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi
yang tidak sesuai spesifikasi;
25) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia
Konstruksi;
26) Menyusun dan menyampaikan laporan berkala.
6. Keluaran2 Keluaran dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah laporan
pengawasan pekerjaan konstruksi lengkap, termasuk
kendala-kendala yang dijumpai serta rekomendasi
penanganannya.
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 300
Penyelesaian (Tiga Ratus) hari kalender.
Kegiatan
JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
KONSTRUKSI
JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN KONSTRUKSI
TAHUN 2025
JUMLAH KETERLIBATAN
PERSONIL BULAN
PERSONIL
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Minggu Bulan
TENAGA AHLI
Team Leader, Supervision Engineer (SE) 1 Orang 10
Ahli K3/Health Safety Environment (HSE), QQE 1 Orang 10
Sub Profesional Staf
Inspector 1 Orang 10
Material Technician 1 Orang 10
Quantity Surveyor 1 Orang 10
TAHAP MASA PENGAWASAN MASA PENGAWASAN BERKALA
LELANG KONSTRUKSI (300 Hari) (365 Hari)
Pengawasan Penanganan Long Segmen Jalan Ruas Towi – Kolonedale (DAK)
- 4 -
8. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang/Bulan
Tenaga Ahli:
1. Team Leader, Min. Pend. S1 10 OB
Supervision Teknik Sipil,
Engineer (SE) SKA Ahli Madya
Ahli Teknik Jalan.
Pengalaman 2
(dua) Tahun
2. Ahli K3/ Min. Pend. S1 10 OB
Health Safety Teknik Sipil, SKA
Environment Ahli Muda K3
(HSE), QQE pengalaman 1
(satu) tahun pada
bidang jalan dan
jembatan
Tenaga Sub Professional:
1. Inspector Min. Pend. D3 10 OB
Teknik Sipil,
Pengalaman 2
(dua) tahun pada
paket sejenis dan
atau Pendidikan S1
Teknik Sipil
pengalaman 2
(dua) tahun
2. Material Min. Pend. D3 10 OB
Technician Teknik Sipil,
Pengalaman 2
(dua) tahun pada
paket sejenis dan
atau Pendidikan S1
Teknik Sipil
pengalaman 2
(dua) tahun
3.Q uantity Min. Pend. D3 10 OB
Surveyor Teknik Sipil,
Pengalaman 2
(dua) tahun pada
paket sejenis dan
atau Pendidikan S1
Teknik Sipil
pengalaman 2
(dua) tahun
Pengawasan Penanganan Long Segmen Jalan Ruas Towi – Kolonedale (DAK)