| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014761548831000 | Rp 650,307,264 | 92.88 | 94.3 | - | |
| 0315528190423000 | Rp 670,419,354 | 82.55 | 85.44 | - | |
| 0764291928831000 | - | - | - | - | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0421112038741000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Afinra Konsulindo | 05*2**6****07**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis minimal 75 |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 02*3**8****01**0 | - | 56.79 | - | Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila memenuhi ambang batas nilai teknis (passing grade) Minimal untuk unsur proposal teknis Minimal (13%) dan unsur kualifikasi tenaga ahli Minimal (50%) serta memenuhi ambang batas (passing grade) Nilai Total Minimal (78%) yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Berdasarkan Hasil Evaluasi PT. PARADUTA PRATAMA KONSULTAN Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Untuk Kualifikasi Tenaga Ahli serta Tidak Memenuhi Ambang Batas (Passing Grade) Minimal Nilai Total (78) Sesuai Ketentuan Dokumen Seleksi BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI Huruf B. Evaluasi Teknis Tabel. |
| 0032807505801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Anindya Rekacipta Utama | 05*4**9****01**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal kualifikasi teknis 75 |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi teknis minimum 75 |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | 76.19 | - | Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila memenuhi ambang batas nilai teknis (passing grade) Minimal untuk unsur proposal teknis Minimal (13%) dan unsur kualifikasi tenaga ahli Minimal (50%) serta memenuhi ambang batas (passing grade) Nilai Total Minimal (78%) yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Berdasarkan Hasil Evaluasi FADIRA PERDANA Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Untuk Kualifikasi Tenaga Ahli serta Tidak Memenuhi Ambang Batas (Passing Grade) Minimal Nilai Total (78). Sesuai Ketentuan Dokumen Seleksi BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI Huruf B. Evaluasi Teknis Tabel. |
| 0021855986017000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Bidang Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang sub.klasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap PR103 KBLI 71101 atau Subklasifikasi Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap AL004 KBLI 71101 | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0938026036421000 | - | - | - | - | |
| 0416268191831000 | - | - | - | - | |
| 0210622627831000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0749353199831000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
CV Ara Karya Perdana | 03*4**4****31**0 | - | - | - | - |
| 0024292997412000 | - | - | - | - | |
| 0014612634831000 | - | - | - | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0753907161805000 | - | - | - | - | |
| 0012184255831000 | - | - | - | - | |
Portal Rekayasa | 08*2**7****31**0 | - | - | - | - |
| 0317149441831000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DINAS PARIWISATA
Jln. Dewi Sartika No. 45 Palu, Kode Pos 94121 Telephone (0451) 483942 - Fax. 483941
Email : [email protected] Website : www.pariwisata.sultengprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sehubungan dengan Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultansi pada
Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah TA.2025, dengan ini disampaikan
uraian singkat pekerjaan pengadaan jasa sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan : Penyusunan Master Plan dan DED Kepulauan Togean
di Kabupaten Tojo Una-una
2. Nama Paket Pekerjaan : Penyusunan Master Plan dan DED Kepulauan
Togean di Kabupaten Tojo Una-una
Lingkup Pekerjaan : Uraian Singkat Pekerjaan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia
jasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu PP
16 tahun 2021. Penyedia Jasa memiliki lingkup
pekerjaan/kegiatan yang terdiri dari tahapan penyusunan
rancangan teknis, persiapan dan pendampingan tender
kontraktor, dan pengawasan berkala.
I. Penyusunan Perancangan Teknis
1. Penyusunan konsepsi perancangan :
a. Mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah lapangan).
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap
kak,
c. Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
d. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap
program perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
e. Membuat sketsa gagasan 2 (dua) sketsa ide yang
merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai
yang menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang
dan bentuk bangunan serta identitas kewilayahan.
2. Penyusunan pra rancangan :
a. Membuat gambar rencana massa bangunan
gedung yang menunjukan posisi massa bangunan di
dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut
kontur tanah berdasarkan Kerangka Rencana Kota.
b. Membuat gambar Rencana Tapak yang
menunjukan hubungan denah antar bangunan dan Tata
Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c. Membuat gambar denah yang menggambarkan
susunan tata ruang dan hubungan antar ruang dalam
bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau
ketinggian lantai.
d. Membuat gambar tampak bangunan yang
menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah
bangunan.
e. Membuat gambar potongan bangunan secara
melintang dan memanjang untuk menunjukan secara
garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
bangunan.
f. Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
bentuk gambar dan animasi komputer.
g. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
ingin dicapai (mengacu pada pedoman gambar
Kementerian PUPR).
h. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung
dan menampilkannya dalam bentuk diagram.
i. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian
dan gambar tentang perkiraan luas lantai, informasi
penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan,
pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi.
j. (Membantu administrasi perijinan)* atau
mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat
yang dilakukan dengan mengikuti sidang TPA.
3. Penyusunan pengembangan rancangan :
a. Membuat pengembangan arsitektur bangunan
gedung berupa gambar rencana arsitektur (beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
tiga dimensi yang menunjukan hubungan antara lantai
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
Termasuk rancangan dsain interior serta rancangan tata
ruang terbuka hijau/landscape gedung beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
b. Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai
dalam bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat
bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
c. Membuat tampak bangunan, yang menujukan
pandangan ke empat arah bangunan dan bahan bangunan
yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi.
d. Membuat pengembangan sistem struktur, berupa
gambar potongan bangunan, secara melintang dan
memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran
dan peil elemen bangunan (pondasi, lantai, dinding,
langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
e. Membuat pengembangan sistem mekanikal
elektrikal, berupa gambar detail mekanikal elektrikal
termasuk informasi teknologi, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
f. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala
1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g. Membuat garis besar spesifikasi teknis (outline
specifications) atau penggunaan bahan bangunan secara
garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, rantai
pasok material bangunan gedung dan TKDN.
h. Menyusun perkiraan anggaran biaya (rab)
konstruksi/EE.
i. Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan
air bersih, drainase, dan pengelolaan limbah/sampah
pada bangunan, analisis dampak lingkungan kawasan
dan gedung, analisa dampak lalu lintas kawasan dan
penggunaan air tanah gedung termasuk perijinannya dan
analisis penggunaan energi terbarukan.
4. Penyusunan rancangan detail :
a. Gambar-gambar detail yang terdiri dari gambar
detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, interior
dan landscape yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui.
b. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) yang memuat diantaranya persyaratan umum,
persyaratan administratif; dan persyaratan teknis
termasuk detail metode pelaksanaan dan pemasangan
dan spesifikasi teknis atau bahan atau material dari
setiap item pekerjaan yang ada
c. Penyusunan rincian volume pelaksanaan
pekerjaan (bill of quantity) dan rencana anggaran biaya
pekerjaan (RAB) disertai dengan analisa harga satuan
pekerjaan (AHSP) yang mengacu pada PerMen PUPR
Nomor 8 Tahun 2023 termasuk biaya penerapan SMKK
yang mengacu pada PerMen PUPR nomor 10 tahun
2021
d. Laporan perancangan yang terdiri dari
diantaranya
i. Laporan arsitektur;
ii. Laporan perhitungan struktur termasuk nota
disain termasuk laporan penyelidikan tanah (soil/boring
test);
iii. Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan
sistem pemipaan (plumbing) termasuk nota disain;
iv. Laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
v. Laporan tata lingkungan; dan
e. Dokumen Rancangan Konseptual SMKK
termasuk identifikasi bahaya dan penetapan tingkat
risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan
Konstruksi.
f. Dokumen Analisa dan penetapan tingkat
kompleksitas pekerjaan, apakah termasuk pekerjaan
kompleks atau tidak kompleks (sesuai pasal 47 ayat 6 PP
22/2020).
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
(sesuai pasal 151 ayat 4 PP 16/2021).
Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada
pengguna jasa/PPK mengenai hasil rancangan detail.
Rancangan detail yang telah final dan/atau tidak ada lagi
revisi digunakan untuk penyusunan dokumen teknis
pada dokumen tender konstruksi fisik.
II. Persiapan dan Pendampingan Tender Kontraktor
1. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat
pembuat komitmen didalam menyusun dokumen
persiapan pengadaan (DPP) kontraktor yang terdiri dari
KAK/Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak beserta
revisi/perbaikannya (jika ada).
2. Membantu Pokja Pemilihan atau pejabat
pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan
(Aanwizjing), termasuk menyusun Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, melaksanakan evaluasi penawaran
dan membantu menjawab sanggahan/sanggah banding
dari peserta tender serta menyusun kembali dokumen
tender, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi tender ulang.
III. Pengawasan Berkala
1. Pihak penyedia jasa melakukan pengawasan
berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
2. Penyusunan laporan akhir pekerjaan
Perancangan yang terdiri atas perubahan Perancangan
pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
Penyedia dapat membantu PPK dalam menindaklanjuti
hasil audit dari APIP/Auditor eksternal. Rancangan
Gedung ini wajib mengadopsi tatanan bangunan hijau
secara tematik dan konseptual sehingga dapat mengarah
pada pembangunan bangunan hijau dan
bangunangedung pintar.
3. Persyaratan Peserta
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha:
a. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) kualifikasi kecil dan Sertifikat Standar terverifikasi
(untuk Badan Usaha yang memiliki KBLI 2020) dengan kode KBLI 71101 dan atau Nomor
lnduk Berusaha (NlB) kualifikasi kecil dan SBU AL 004 Jasa Pengembangan Lingkungan
Bangunan dan Lansekap atau PR103 – Jasa Perencanaan dan perancangan lingkungan
bangunan dan lansekap yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI
2017)/IUJK OSS (kelompok perencanaan dan perancangan)
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi,
peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman
OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya.
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
5. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
6. Metode evaluasi menggunakan sistem Kualitas dan Biaya.
B. Syarat Kualifikasi Teknis:
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu pekerjaan Feasibility Studi/Studi
Kelayakan baik yang bersifat pekerjaan baru (dari awal) ataupun pekerjaan yang sudah
terlaksana.
3. Memiliki rata-rata kinerja penyedia dengan nilai baik atau sangat baik dalam kurun 4 tahun
terakhir secara rata-rata dalam pengalaman pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dengan
penilaian kinerja penyedia barang dan jasa telah tercantum dalam sistem informasi kinerja
penyedia (SIKaP) dan/atau dalam hal penilaian kinerja terhadap penyedia barang/jasa yang
bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka
penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan peraturan LKPP nomor 4 tahun
2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
5. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi
Sistem
Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE :
http://lpse.sultengprov.go.id/
6. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Dapat dilihat pada website :// http://lpse.sultengprov.go.id/
7. Dokumen pemilihan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Palu,…………..2025Desember 2020
Pengguna Anggaran
Dra. DIAH AGUSTININGSIH, M.Pd
Nip. 19680825 199412 2 006