| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316246909215000 | - | - | |
| 0011188190429000 | - | Tidak memiliki Tanda Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP DELHAMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang masih berlaku | |
| 0028216208805000 | - | Tidak memiliki Tanda Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP DELHAMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang masih berlaku | |
| 0752392159615000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | Tidak memiliki Tanda Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP DELHAMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang masih berlaku |
| 0315392357542000 | - | Tidak memiliki Tanda Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP DELHAMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang masih berlaku | |
| 0831199724805000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0031155898831000 | - | Tidak memiliki Tanda Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP DELHAMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang masih berlaku | |
| 0942201740805000 | - | Tidak memiliki Tanda Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP DELHAMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang masih berlaku | |
| 0761032630543000 | - | - | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | Tidak memiliki Tanda Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP DELHAMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang masih berlaku |
| 0702831264429000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0711677393542000 | - | - | |
| 0313116204445000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0763207578542000 | - | Tidak memiliki Tanda Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP DELHAMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang masih berlaku | |
| 0025734435831000 | - | Tidak memiliki Tanda Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP DELHAMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang masih berlaku | |
| 0749353199831000 | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | |
| 0738018795614000 | - | - | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - |
CV Shankara Sejahtera Mandiri | 02*6**0****31**0 | - | - |
CV Beta Metrik Konsultan | 04*8**7****32**0 | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | |
Dian Citra Graha Engineering Consultant | 08*9**9****31**0 | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | |
| 0317149441831000 | - | - | |
CV Romessa Karya Pratama | 10*0**0****81**6 | - | - |
| 0614901700831000 | - | - | |
| 0759232929831000 | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | |
| 0028581650831000 | - | - | |
CV Ratu Mutiara Jaya | 09*6**1****31**0 | - | - |
| 0022652663541000 | - | - | |
| 0719194391808000 | - | - | |
| 0018110213831000 | - | - | |
| 0014612683831000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR
Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin No. 33 Palu 941114 Telp. (0451) 4015509
Website : www.cikasda.sultengprov.go.id Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sehubungan dengan Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultansi pada
Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah TA.2025, dengan
ini disampaikan uraian singkat pekerjaan pengadaan jasa sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan :
Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Penyusunan Kajian Lingkungan Kawasan
Hutan Kota Palu
Lingkup Pekerjaan :
a. Tahap persiapan meliputi:
• Persiapan administrasi
• Mobilisasi personal
• Pengumpulan data literatur terkait
• Pengumpulan data
• Perumusan pendekatan dan metodologi
• Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personal
• Persiapan survey
• Mobilisasi personal
• Perumusan pendekatan dan metodologi
• Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil
b. Tahap Survei Lapangan
Tahap Survey lapangan meliputi :
Pengumpulan Data Umum Bangunan Gedung
• Nama Pemilik (Perorangan) dan Nama Perusahaan/Instansi
• Data Tanah (Status Kepemilikan Tanah, Luas Tanah, Peruntukan
Lahan)
• Alamat Bangunan
• Klasifikasi bangunan meliputi:
1) Klasifikasi berdasarkan peta ZRB pasca bencana 28 September
2018
2) Klasifikasi berdasarkan ketinggian bangunan Gedung merujuk
pada RTRW Kota Palu
• Jumlah Lantai Bangunan
• Ketinggian Bangunan
• Luas Bangunan
• Posisi Bangunan Gedung berdasarkan informasi GPS
Pengumpulan Data Teknis Bangunan Gedung Melakukan
pengumpulan data teknis struktur bangunan meliputi: pondasi,
struktur utama, dan atap
• Melakukan pengumpulan data teknis arsitektur bangunan
meliputi: data intensitas bangunan (KDB, KLB, KDH, GSB dan
GSP)
• Melakukan pengumpulan data teknis utilitas bangunan meliputi:
sumber daya listrik, jenis alat komunikasi, sumber air bersih, jenis
limbah yang dihasilkan, dan jenis pengolahan air kotor dan
limbah.
• Melakukan analisis terhadap pengguna dan kapasitas kegiatan
• Melakukan dokumentasi bangunan gedung
c. Tahap Kompilasi dan Pengumpulan Data
Tahapan kegiatan perencanaan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 16 tahun 2012 terdiri atas :
1) Tahap Persiapan, pada tahap persiapan ini dilakukan kegiatan-
kegiatan :
a. Pengumpulan data-data sekunder diantaranya peta RTRW
Kota Kota Palu, peta Tata Guna Lahan, dan lain-lain.
b. Survey pendahuluan untuk melihat kondisi eksisting lokasi
rencana kegiatan untuk penentuan lingkup wilayah studi.
c. Penentuan lingkup komponen studi.
d. Pengambilan Sampel dan Analisis Laboratorium Kualitas Air,
Kualitas udara ambien, getaran dan kebisingan
e. Pengecekan mengenai ijin prinsip kegiatan oleh instansi yang
berwenang.
f. Pengecekan (validasi) dan Pengurusan Permohonan
Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang pada
instansi yang berwenang.
Bagian ini menjelaskan mengenai kesesuaian lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan
peraturan perundangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas
dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara site
plan bangunan dan lahan.
2) Pengambilan Sampel Kualitas Lingkungan
Pengambilan sampel untuk analisis kualitas udara ambien,
analisis bising, analisis getaran, analisis kualitas air sungai dan
kualitas air sumur, flora, fauna, biota perairan dilakukan masing-
masing lokasi yang keseluruhannya ditentukan oleh
Direksi/pemberi pekerjaan. Semua pengujian wajib dilakukan
di laboratorium terakreditasi KAN.
3) Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, tahapannya sebagai
berikut :
a. Proses penapisan (screening) bersifat wajib.
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi yang
bersifat wajib adalah proses untuk menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun dokumen lingkungan atau
tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem
penapisan satu langkah.
b. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk
menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi
dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas
wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap
lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan
lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan
rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses
pelingkupan adalah dokumen lingkungan itu sendiri
berdasarkan kriteria penapisannya. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses
pelingkupan. Pada proses ini dilakukan sosialisasi atau
konsultansi publik kepada seluruh masyarakat yang terkena
dampak dan juga masyarakat pemerhati lingkungan.
Pelaksanaan konsultansi publik berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012. Muatan
pelingkupan berisi tentang :
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dikaji;
- Deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental
setting);
- Hasil pelibatan masyarakat;
- Dampak penting hipotetik;
- Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian.
c. Penyusunan dan penilaian draft dokumen lingkungan untuk
dapat diajukan kepada Komisi Penilai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kota Palu guna dinilai dalam sebuah rapat Komisi
Penilai. Konsultasi dilakukan oleh penyusun kepada komisi
penilai. Penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan
dokumen lingkungan sampai Komisi Penilai menyampaikan
hasil rekomendasi penilaian akhir kepada Menteri, Gubernur,
atau Walikota sesuai kewenangannya.
d. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Walikota berdasarkan
rekomendasi penilaian akhir dari Komisi Penilai Lingkungan
Hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, setidak-
tidaknya memuat :
- Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
- Pernyataan kelayakan lingkungan;
- Persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai RKLRPL;
Kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Penyedia
jasa harus melakukan pengurusan sampai terbitnya ijin
kelayakan lingkungan hidup atau ketidak layakan lingkungan
hidup oleh instansi yang berwenang.
2. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi
Sistem
Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE :
http://lpse.sultengprov.go.id/
3. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Dapat dilihat pada website :// http://lpse.sultengprov.go.id/
4. Dokumen pemilihan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Palu, 09 Juli 2025 2020
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
.
BIDANG PENATAAN LINGKUNGAN
DAN BANGUNAN GEDUNG
Ir. TEGUH HARYONO, ST.,MM
Pembina , IV/a
Nip. 19710327 199703 1 005