| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0910601095831000 | Rp 275,833,887 | - | |
| 0032137812831000 | Rp 275,851,082 | - | |
| 0031159775831000 | Rp 281,502,322 | - | |
CV Arindy Pura | 0027940576831000 | - | - |
CV Ruang Konstruksi Id | 04*1**3****31**0 | - | - |
| 0438821829831000 | Rp 311,001,575 | Tidak dievaluasi karena tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
| 0927740779831000 | - | - | |
| 0535073571615000 | Rp 309,308,830 | Tidak dievaluasi karena tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
| 0749337341831000 | - | - | |
| 0949010755831000 | Rp 294,041,706 | Tidak dievaluasi karena tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
| 0539413930831000 | Rp 304,700,573 | Tidak dievaluasi karena tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
CV Anda Karya | 03*7**0****31**0 | - | - |
| 0016265738831000 | Rp 285,398,523 | Tidak dievaluasi karena tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
| 0017658436834000 | - | - | |
| 0026783282831000 | Rp 312,458,429 | Tidak dievaluasi karena tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah setelah koreksi aritmatika | |
| 0030591200831000 | - | - | |
| 0847678893807000 | - | - | |
| 0315326074831000 | - | - | |
| 0623917309833000 | - | - | |
| 0769309998831000 | - | - | |
| 0031157787831000 | - | - | |
| 0750842684831000 | - | - | |
| 0650645450831000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0925265670831000 | - | - | |
| 0839668555831000 | - | - | |
| 0844264689831000 | - | - | |
CV Yanka Intiland | 06*1**5****05**0 | - | - |
| 0941505406831000 | - | - | |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | - | - |
| 0016720328831000 | - | - | |
| 0025734252834000 | - | - | |
| 0863824157831000 | - | - | |
| 0413238981833000 | - | - | |
| 0031116718833000 | - | - | |
PT Mega Buana Global | 09*5**0****31**0 | - | - |
| 0836887943831000 | - | - | |
Golden Ratio Consultant | 08*1**2****31**0 | - | - |
| 0817066707831000 | - | - | |
| 0031155898831000 | - | - | |
| 0809680937831000 | - | - | |
| 0810436527832000 | - | - | |
CV Davi Indah Permata | 06*4**6****31**0 | - | - |
| 0821247400831000 | - | - | |
| 0634603534814000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0316716109831000 | - | - | |
| 0706453701831000 | - | - | |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - | - |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0937079150831000 | - | - | |
| 0720113497833000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
I. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1) MOBILISASI
• Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam daftar penawaran dari suatu lokasi asal ke tempat
lokasi pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut
kontrak ini;
• Pengembalian Kondisi lokasi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai;
• Penyedia jasa harus menyiapkan rencana kerja dan harus disampaikan
kepada direksi teknis, rencana kerja tersebut harus mencakup;
- Tanggal mulai serta selesai pekerjaan konstruksi.
- Jam kerja bagi tenaga yang disediakan oleh penyedia jasa.
- Jumlah dari tenaga yang dipakai pada setiap tahap pekerjaan dengan
disertai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
- Macam dan jumlah alat-alat yang akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
- Metode pelaksanaan pekerjaan.
• Penyedia jasa diharuskan untuk memberitahukan akan memulai pekerjaan
kepada direksi teknis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan;
• Dalam keadaan apapun tidak diperkenankan untuk memulai pekerjaan
yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan
direksi teknis (Request Sheet), pemberitahuan lengkap dan jelas harus
terlebih dahulu disampaikan kepada direksi teknis dan dalam jangka waktu
yang cukup sebelum dimulainya pekerjaan tersebut;
• Penyedia Jasa menyiapkan jalur/ruas jalan alternatif di dalam perumahan
agar tidak mengganggu pelaksanaan kontruksi dan transportasi penghuni;
• Penyedia Jasa mencetak Shop Drawing yang menjadi acuan
pelaksanaan;
• Memasang Papan Nama Proyek, pengukuran kembali dan patok elevasi
yang diperlukan;
• Dasar Pembayaran dibayar atas dasar Lump Sump yang tertera di dalam
kontrak. Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan Mobilisasi sesuai
dengan waktu yang disyaratkan dalam kontrak maka jumlah yang
disahkan Direksi Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase
angsuran penuh dari harga Lump Sump dikurangi 1 % nilai angsuran
untuk setiap keterlambatan dalam satu hari dalam penyelesaian sampai
maksimum 50 hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi dan Demobilisasi Lump Sum
K eselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pekerjaan mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada
di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar
tempat kerja.
Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan
kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan
personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi
sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Petugas K3 bertugas
untuk melaksanakan K3 Konstruksi.
Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3
Konstruksi
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai
dan mudah diakses oleh seluruh pekerja yang harus bersih dan
terlindungi dari kontaminasi.
Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih
dan/atau bertanggungjawab dalam Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K).
Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh
Penyedia Jasa sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan
dari cuaca.
Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di
ruangan, jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua
penerangan harus dapat dinyalakan ketika setiap orang melewati atau
menggunakannya.
Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin. Penerangan darurat yang
memadai juga harus disediakan.
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat
pelindung diri bagi pekerjanya dengan ketentuan :
Seluruh pekerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih
cara penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan
penggunaannya.
a. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan
sepatu dengan ujung besi di bagian jari kaki. Sarung tangan akan
diperlukan pada beberapa pekerjaan.
b. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang
terekspos pada bahaya seperti ashes, asap dan debu kimia.
c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama
pekerjaan.
d. Pakaian ini termasuk baju lengan panjang/rompi keselamatan, topi
pelindung, sarung tangan dan sepatu pelindung. Penyedia Jasa harus
menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan mengganti pakaian.
Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup
seluruh biaya untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Satuan
Kode Uraian
Pengukuran
1.19 Lump Sum
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
2) PEKERJAAN TANAH
Adapun metode pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
i. Pembongkaran Plat Deker lama (secara konvensional)
Terdapat plat deker lama di STA 0+000 berukuran 6 x 1 meter dengan
kondisi tidak berfungsi lagi, harus di bongkar dengan metode sebagai berikut
:
Menyediakan tenaga kerja , peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
Pekerjaan bongkaran meliputi : Bongkar beton dan plat lama.
ii. Pekerjaan Timbunan Perata
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui oleh direksi, untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
pemadatan dengan menggunakan alat Water Tank, dan Tandem Roller
minimum berkapasitas 6 Ton yang telah disetujui oleh Direksi.
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau
bilamana kadar air bahan berada di luar rentang yang disyaratkan.
Semua permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus digaruk dan
dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air atau harus
ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga
ketika akan turun hujan lebat.
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan Perata harus terdiri
dari bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas
untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat
tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti
diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan dalam segala hal.
Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi
ketebalan 10 cm kondisi padat.
Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis
harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan
disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan.
Pemadatan Timbunan dilakukan dengan alat pemadat roda besi
sebanyak 6 lintasan.
Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar
air bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai
1% di atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan
sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh
bilamana tanah dipadatkan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(2a) Timbunan Perata Meter Kubik
3) PEKERJAAN ASPAL
a) Lapis Resap Pengikat (Prime Coat)
Hamparan Lapis Resap Pengikat (Prime Coat) @ 0,8 Ltr/M² dengan
proporsi campuran Prime Coat 64% Aspal dan 36% Kerosene.
Sebelum melakukan Pengerjaan Pengaspalan, pengerjaan untuk
Prime Coat telah menutup seluruh permukaan yang telah dilapisi
secara merata.
Bahan Lapis Resap Pengikat harus memenuhi salah satu dari
ketentuan berikut ini :
i. Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
mengikat lambat (Slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011
untuk jenis kationik.
ii. Aspal semen Pen. 60/70, memenuhi ASTMD946/946M-15
diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah
yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh pengawas
pekerjaan , setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah
selesai kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan ,
perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan pertama
harus dari 80 – 85 bagian minyak per 100 bagian aspal semen (80 -
85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil
kilang jenis MC - 30.
Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka
harus digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil
pengayakan kerikil atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran
berminyak atau lunak, bahan kohesif atau bahan organik. Tidak
kurang dari 98 persen harus lolos ayakan ASTM 3/8 “ (9,5 mm) dan
tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No. 8 (2,36 mm).
Lapisan Resap Pengikat harus disiram hanya pada permukaan yang
kering atau mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disiram hanya
pada permukaan yang benar-benar kering. Penyemprotan Lapis
Resap Pengikat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan
atau akan turun hujan.
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan
yang dilapisi dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang
beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan
aspal harus sudah meresap kedalam lapis pondasi, meninggalkan
sebagian bahan aspal yang dapat ditunjukkan dengan permukaan
berwarna hitam yang merata dan tidak berongga (porous). Tekstur
untuk permukaan lapis pondasi agregat harus rapi dan tidak boleh ada
genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat halus
yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat (Prime Coat) Liter
b) Lapis Penetrasi Macadam
Agregat Pokok
1. Bahan Agregat Pokok adalah Agregat Pecah Mesin.
2. Bahan yang digunakan untuk agregat pokok yaitu batu pecah ukuran
3/5 (3 – 5 cm).
3. Batu pecah yang digunakan harus memiliki minimal 2 bidang pecah.
4. Harus berasal dari batuan yang baik, keras, padat, bersih, tidak keropos,
serta tidak bercampur dengan batu apung.
5. Tidak boleh banyak mengandung butiran-butiran yang pipih (Gepeng).
6. Sebelum batu pecah tersebut digunakan harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
Agregat Pengunci
1. Bahan Agregat Pengunci adalah Agregat Pecah Mesin.
2. Bahan yang digunakan untuk agregat pengunci yaitu batu pecah ukuran
1/2 (1-2 cm).
3. Batu pecah yang digunakan harus memiliki minimal 2 bidang pecah.
4. Harus berasal dari batuan yang baik, keras, padat, bersih, tidak keropos,
serta tidak bercampur dengan batu apung.
5. Tidak boleh banyak mengandung butiran-butiran yang pipih (Gepeng).
6. Sebelum batu pecah tersebut digunakan harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi/PengawasLapangan.
Aspal
Aspal yang digunakan adalah Aspal Pen 60/70 yang memenuhi ASTM
D946/946M-15 dan pelaksanaannya meliputi :
- Hamparan I Batu Pecah uk. 3-5 Cm
Jumlah agregat yang ditebar di atas permukaan yang telah disiapkan
harus sebagaimana yang di syaratkan. Kerataan permukaan dapat
diperoleh dengan ketrampilan penebaran dan menggunakan perkakas
tangan seperti penggaru.
- Pemadatan Batu pecah 3-5 dilakukan dengan alat pemadat roda besi 6
ton yang bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan
dilakukan dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan dan
dijalankan menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus tumpang
tindih (overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat. Pemadatan
harus dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata dan stabil
sebanyak 6 lintasan dan lebar overlap 0,3 m
- Pengaspalan I @ 3,7 Kg/M²
- Hamparan II Batu Pecah uk. 1-2 Cm
Agregat pengunci harus ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan
dengan cara yang sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi
lokasi yang belum tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus
sedemikian hingga setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam
agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak.
- Pemadatan Agregat Pengunci (Batu pecah 1-2) harus dimulai segera
setelah penebaran agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan
pada pemadatan agregat pokok (Batu pecah 3-5). Bilamana diperlukan,
tambahan agregat pengunci harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan
disapu perlahan-lahan di atas permukaan selama pemadatan.
Pemadatan harus dilanjutkan sampai agregat pengunci tertanam dan
terkunci penuh dalam lapisan di bawahnya.
- Pengaspalan II @ 1,5 Kg/M²
- Hamparan Abu Batu (Agregat Penutup)
Segera setelah penyemprotan aspal, agregat penutup harus ditebarkan
pada takaran yang di syaratkan dan dengan cara yang sedemikian
hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum tertutup bahan
aspal.
- Alat Yang digunakan dalam proses pekerjaan ini adalah Penggilas
Tandem Roller berkapasitas minimum 6 Ton.
KUANTITAS AGREGAT DAN BITUMEN
Kuantitas perkiraan agregat dan aspal harus disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian
takaran ini mungkin diperlukan selama pelaksanaan jika dipandang perlu
oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh mutu pekerjaan yang
disyaratkan.
Tabel IV.1 Takaran Pemakaian Agregat dan Aspal Pen. 60/70
Tebal Lapisan (cm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m²) 168 - 241 140 – 200 105 – 152 80
Aspal Pertama (kg/m²) 7,3 - 10,0 5,5 – 8,5 3,7 – 6,0 2,5
Agregat Pengunci (kg/m²) 25 25 25 25
Aspal Kedua (kg/m²) 1,5 1,5 1,5 1,5
Agregat Penutup (kg/m²) 14 14 14 14
Agregat Penutup
- Agregat Penutup Abu Batu.
- Abu Batu tidak boleh terlalu banyak mengandung butiran kasar,
tanah/unsur serta tidak boleh mengandung garam.
- Sebelum pemakaian Abu Batu tersebut, harus lebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
- Abu Batu dihampar diatas permukaan aspal secara merata kemudian
dipadatkan menggunakan Tandem Roller.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.6.(1) Lapis Penetrasi Macadam Meter Kubik
4) Pekerjaan Lain-Lain / Akhir
a) Pembersihan Akhir
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah
seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik selesai. Penyedia Jasa
diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan yang tidak terpakai dari
lokasi proyek, yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik.
Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh item pekerjaan bangunan
jalan.
b) Dokumentasi & Administrasi
Hasil kemajuan fisik yang diperhitungkan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
1) Sesuai ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi teknis dan Gambar Kerja.
2) Hasil pekerjaan atas dasar perubahan Gambar Kerja yang disetujui oleh
Pemilik Pekerjaan.
3) Tidak melebihi hasil maksimum yang telah dicapai di lapangan.
4) Hasil pekerjaan sesuai kualitas dan kuantitas telah dicapai.
5) Perubahan-perubahan yang ditetapkan oleh Pemilik Pekerjaan pada waktu
penunjukan pekerjaan dan selama pekerjaan sedang berjalan.
Hasil Pekerjaan Akhir dapat diterima Pemilik Pekerjaan apabila telah
memenuhi syarat sebagai berikut :
PIHAK PENYEDIA JASA telah mengajukan permohonan tertulis sebelum
tanggal selesai ditetapkannya pekerjaan kepada Pemilik Pekerjaan, untuk
diadakan pemeriksaan Hasil Akhir yang telah dicapai yang terdiri dari :
1) Semua pekerjaan yang telah diperintahkan baik melalui Kontrak maupun
perubahan-perubahannya sudah dilaksanakan sempurna.
2) Pembersihan/Perbaikan pekerjaan sudah dilaksanakan secara sempurna.
Sudah diadakan perhitungan kembali (Amandemen Kontrak) pekerjaan
tambah kurang sesuai hasil pekerjaan dilapangan menurut harga satuan
yang ada dalam Kontrak. Apabila jangka waktu masa peeliharaan
pekerjaan sudah berakhir, pekerjaan akan diterima apabila sudah
memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Pihak Penyedia Jasa sudah melaksanakan perbaikan-perbaikan
terhadap kerusakan/cacat–cacat, dan hasil perbaikan oleh pelaksana
tersebut sudah dapat diterima oleh Pemilik Pekerjaan dalam
kualitas/kuantitas sesuai dengan syarat-syarat teknis.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 July 2023 | Pekerjaan Jalan Lingkungan (Rabat Beton) Desa Binangga Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 489,999,150 |
| 15 February 2023 | Pengaspalan Halaman Kantor | Kementerian Keuangan | Rp 395,314,000 |
| 23 July 2025 | Rehab Sekolah Sdn 26 Balaesang Pkmt Ds Sibayu Kec. Balaesang | Kab. Donggala | Rp 170,000,000 |
| 3 November 2025 | Peningkatan Jalan Kantong Produksi Dusun IV Desa Sioyong | Kab. Donggala | Rp 100,000,000 |
| 3 November 2025 | Peningkatan Jalan Kantong Produksi Dusun 1 Desa Sioyong | Kab. Donggala | Rp 50,000,000 |