| 0816538680831000 | Rp 4,440,774,125 | |
| 0711230243831000 | - | |
| 0933204166805000 | - | |
| 0750842684831000 | - | |
| 0027944453831000 | - | |
| 0019931419831000 | - | |
| 0956323653831000 | - | |
| 0025732371831000 | - | |
| 0603382953831000 | - | |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | - |
| 0927069245831000 | - | |
| 0025347246822000 | - | |
| 0032137812831000 | - | |
| 0900868290831000 | - | |
| 0901033688831000 | - |
GAMBARAN UMUM
1. SPESIFIKASI UMUM
A. Lokasi Pekerjaan
Pantai : Moutong Tengah
Desa/Kelurahan : Moutong Tengah
Kecamatan : Moutong
Kota/Kabupaten : Parigi Moutong
Pencapaian Lokasi : Dari ibu kota provinsi ± 340 KM
B. Paket Pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Desa Moutong Tengah Kec. Moutong
Kabupaten Parimo
C. Lingkup Pekerjaan
Untuk pekerjaan ini lingkup pekerjaannya meliputi:
I. Pekerjaan persiapan yang meliputi :
1. Mobilisasi Dan Demobilisasi meliputi :
a. Excavator
b. Concrete Mixer
c. Tronton 24.8 Ton
d. Fasilitas Pengendalian Mutu (Uji Sampel Beton)
2. Pengukuran Kembali (Uitzet) Dan Bouwplank
3. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja meliputi :
a. Pelindung Kepala ( Safety Helmet )
b. Sarung tangan ( Safety Gloves )
c. Safety Shoes
d. Rompi keselamatan (Safety Vest)
e. Perlengkapan P3K
4. Papan Nama Proyek.
II. Pekerjaan tanggul pengaman pantai meliputi:
1. Galian Tanah Biasa (Mekanik)
2. Timbunan Tanah Kembali
3. Cor Beton K.175
4. Pasangan Bekisting
5. Plesteran 1:3
6. Timbunan Tanah Didatangkan
III. Pekerjaan tembok penahan tanah meliputi :
1. Galian Tanah Biasa (Mekanik)
2. Timbunan Tanah Kembali
3. Pasangan Batu Kali 1:4 (Mekanik)
4. Siaran 1:2
IV. Pekerjaan duiker plat
1. Galian Tanah Biasa (Manual)
2. Timbunan Tanah Didatangkan
3. Timbunan Tanah Kembali
4. Cor Beton K.175
5. Pasangan bekisting
6. Pembesian
7. Plesteran 1 : 3
8. Acian
V. Pekerjaan pintu
1. Pintu Klep 2 unit
2. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Satuan Kerja : Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah
Kegiatan : Pengelolaan SDA Dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai Lintas
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Lainnya
Nama PPK : Ir. DJAENUDIN, SE.,ST., MM
NIP. : 19711126 200003 1 003
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Jl. Prof. Dr. Moh. Yamin No. 33 Palu
3. PENDANAAN
Sumber dana kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun
anggaran 2023 dengan jumlah Rp. 5.700.000.000,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dan Nilai
HPS (harga dibulatkan) sebesar Rp. 4.566.539.066,99,- (Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh
Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Puluh Enam Koma Sembilan Puluh
Sembilan Rupiah), sehingga penyedia diwajibkan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
4. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi :
1. Kegiatan Pengelolaan SDA Dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota yang mencakup bidang survey kondisi geografis/wilayah, pelaksanaan
konstruksi lainnya sesuai waktu pelaksanaan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen
kontrak serta standar-standar yang berlaku;
2. Pelaporan keluaran dari pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan antara lain: Dokumentasi, Back
up Data, Laporan harian, mingguan, bulanan , dan As Built Drawing, seluruh dokumen diserahkan
kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
b. Kode RUP: 40252407
c. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan ini di Desa Moutong Tengah Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong
Provinsi Sulawesi Tengah.
d. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh pengguna jasa.
Pengguna Jasa menyiapkan tenaga pendamping untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan;
2. Penyediaan oleh penyedia jasa
Semua fasilitas penunjang pekerjaan baik dilapangan maupun dikantor yang dibutuhkan berupa
kelengkapan standar yang dimiliki oleh penyedia jasa dan jika diperlukan pada masa
pelaksanaan pekerjaan dapat diusulkan kepada pengguna jasa.
e. Referensi Hukum
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang sebelumnya telah diatur dalam PP No. 22
Tahun 2020;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2022 tentang
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi (Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Sumber Daya Air);
5. PENDEKATAN & METODOLOGI
Kontraktor harus menyampaikan pemahaman/metode pelaksanaan secara sistematis tentang lingkup
pekerjaan, identifikasi masalah dan solusi, bagan alir kegiatan pekerjaan, struktur organisasi, uraian
tugas, matriks tanggung jawab organisasi dan Time Schedulle pelaksanaan pekerjaan.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender setelah
penandatanganan kontrak dan penerbitan SPMK.
Dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
7. SASARAN
Sasaran Pekerjaan adalah melaksanakan paket pekerjaan Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai
Desa Moutong Tengah Kec. Moutong Kabupaten Parimo yang menitik beratkan pada Pembangunan
Tanggul Pantai menggunakan pasangan Beton K-175 sepanjang 768,80 m.