| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0669215212832000 | Rp 1,189,579,230 | - | |
| 0423232941627000 | Rp 1,197,157,200 | - | |
| 0025149709609000 | Rp 1,198,181,619 | Tidak memilik KBLI 46592 | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0604240887831000 | - | - | |
| 0413869884452000 | - | - | |
CV Taminar Jaya | 06*8**0****33**0 | - | - |
Samudera Biru Banyuwangi | 08*7**5****27**0 | - | - |
| 0762260099609000 | - | - | |
| 0630032076803000 | - | - | |
| 0027275353432000 | - | - | |
| 0436082135447000 | - | - | |
| 0720111772008000 | - | - | |
CV Aida Pratama | 07*6**6****31**0 | - | - |
| 0316965870429000 | - | - | |
| 0639472968643000 | - | - | |
CV Surya Raya Sejahtera | 0031156508831000 | - | - |
| 0723746582801000 | - | - | |
| 0031355829806000 | - | - | |
| 0841175565805000 | - | - | |
| 0312743131618000 | - | - | |
| 0016307639831000 | - | - | |
| 0628266686722000 | - | - | |
| 0531135572833000 | - | - | |
| 0650019516813000 | - | - | |
| 0735041436833000 | - | - | |
| 0033047309801000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
CV Malindo Putra | 0030368369806000 | - | - |
| 0315692772418000 | - | - | |
| 0012523585831000 | - | - | |
| 0953926334429000 | - | - | |
CV Raihan Membangun | 06*0**8****31**0 | - | - |
| 0623244308407000 | - | - | |
| 0031354384806000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jalan Undata Nomor 7 Telp (0451) 421560, Fax (0451) 429379
Email : [email protected] Website : www.dkpsultengprov.go.id
PALU - 94111
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BARANG
NAMA PAKET : PENGADAAN SPEEDBOAT KAWASAN KONSERVASI
MOROWALI (DAK)
NAMA PA : H. MOH. ARIF LATJUBA, SE, M.Si
NAMA PPK : MUH. EDWARD YUSUF O, S.Pi, M.Sc
SATKER/OPD : DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
K/L/PD : PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman 1 / 4
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jalan Undata Nomor 7 Telp (0451) 421560, Fax (0451) 429379
Email : [email protected] Website : www.dkp.sultengprov.go.id
PALU - 94111
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
UNTUK PAKET PENGADAAN BARANG
“PENGADAAN SPEED BOAT KAWASAN KONSEVASI”
1. Latar Belakang : Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengamanatkan kewenangan pengelolaan wilayah laut 0 – 4 mil yang
sebelumnya ada di Pemerintahan Kabupaten/Kota dilimpahkan ke
Pemerintah Propinsi. Itu artinya kewenangan Pemerintahan Propinsi
dalam pengelolaan wilayah laut bertambah dari sebelumnya 4 – 12 mil
menjadi 0 – 12. Propinsi Sulawesi memiliki luas wilayah perairan laut
yang lebih besar dari luas wilayah daratan yaitu sekitar 77.295,90 km²
dengan panjang garis pantai sekitar 6.652 km. Jumlah kabupaten/kota
yang ada di Propinsi Sulawesi Tengah sebanyak 13 buah dan yang
memiliki perairan laut sebanyak 12 Kabupaten/Kota. Kondisi geografis
ini membuat tugas Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini
Dinas Kelautan dan Perikanan dalam pengelolaan ruang laut termasuk
pemetaan wilayah konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan bertambah berat karena rentang kendali wilayah yang
begitu luas.
Salah satu strategi untuk mengatasi persoalan tersebut adalah
peningkatan SDM baik aparatur dan masyarakat dan penambahan
sarana prasarana kawasan konsevasi termasuk pengadaan speed boat
kawasan konservasi yang akan digunakan untuk melakukan
pemantauan terhadap wilauah ruang laut dan kawasan konservasi
yang ada di perairan laut Sulawesi Tengah. Saat ini armada speed
boat kawasan konsevasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah baru 2 unit yang dapat digunakan untuk melakukan
pemantauan pemantauan di perairan laut yang wilayahnya begitu luas
meliputi Selat Makasar, Laut Sulawesi, Teluk Tomini dan Teluk Tolo
yang terbagi atas 4 Wilayah Pengelolaan Perikanan yaitu WPP 713,
WPP 714, WPP 715 dan WPP 716. Mengingat sangat dibutuhkannya
armada speed boat kawasan konservasi tersebut maka pada Tahun
Anggaran 2023 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) telah dialokasikan
anggaran untuk pengadaan speed boat Kawasan Konservasi yang
diharapkan dapat membantu tugas-tugas pemantauan di wilayah
Sulawesi Tengah.
Speed boat kawasan konservasi ini rencananya akan ditempatkan di
Kabupaten Morowali dan morowali utara mengingat sebagai wilayah
perairan laut tersebut adalah kawasan konservasi. Selain itu juga
perairan tersebut telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Laut yang
perlu dijaga dan diawasi dari segala bentuk perusakan sumber daya
kelautan dan perikanan.
2. Maksud dan : Maksud dan tujuan pengadaan speed boat kawasan konservasi ini
tujuan adalah sebagai Sarana Operasional Pemantauan kawasan konservasi
bagi Aparat Perikanan di lapangan.
3. Target/sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan barang
adalah tersedianya 2 (dua) unit speed boat kawasan konservasi
berbahan fiber glass termasuk mesin outboard dan kelengkapan
lainnya..
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman 2 / 4
4. Nama : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
organisasi pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
pekerjaan
pengadaan
b. Satker/OPD : Dinas Kelautan dan Perikanan
barang
c. PA : H. Moh. Arif Latjuba, SE, M.Si
d. PPK : Muh. Edward Yusuf O, S.Pi, M.Sc
5. Sumber dana : a. Sumber dana : APBD – DAK TA. 2022
dan perkiraan
b. Pagu Anggaran : Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta
biaya
rupiah).
c. Jumlah HPS : Rp. 1.199.472.000,- (satu milyar seratus Sembilan
puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluhdua ribu rupiah).
6. Uraian Singkat : Pekerjaan pengadaan speed boat Kawasan Konservasi ini berupa
Pekerjaan pembuatan 2 unit bodi speed boat berbahan fiber glass (panjang 9,2
meter, lebar 2,4 meter, tinggi 1,20 meter dengan draft 0,40 meter)
lengkap dengan mesin penggerak outboard 2 x 60 PK 2 tak per unit
dan perlengkapan lainnya (peralatan navigasi, peralatan keselamatan,
peralatan tambat labuh dan perlengkapan akomodasi). Speed boat
Kawasan Konservasi ini akan ditempatkan di Kabupaten Morowali dan
morowali utara sebagai Pangkalan.
7. Jangka waktu : 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
pelaksanaan
pekerjaan
8. Jenis Kontrak : Jenis Kontrak : Lumpsum
dan Cara Cara pembayaran : Sekaligus
Pembayaran
9. Tempat serah : Serah terima speed boat pengawasan akan dilakukan di Kabupaten
terima Kabupaten Morowali dan Morowali utara
10. Tenaga : Tenaga Ahli / Terampil :
Teknis/
1. Manajer Proyek 1 orang, pendidikan minimal S1 Teknik Perkapalan
Terampil Jurusan Perkapalan, pengalaman kerja di bidang pembangunan
kapal minimal 5 tahun, (melampirkan Ijazah, KTP, NPWP dan
referensi kerja).
2. Tenaga ahli sistem perkapalan 1 orang, pendidikan minimal S1
Teknik Perkapalan Jurusan Sistem Perkapalan, pengalaman kerja di
bidang sistem perkapalan minimal 3 tahun (melampirkan Ijazah,
KTP, NPWP dan referensi kerja).
3. Tenaga K3 1 orang, pendidikan minimal S1, pengalaman kerja
dibidang keselamatan kerja minimal 3 tahun (melampirkan Ijazah,
Sertifikat K3, KTP, NPWP dan referensi kerja).
4. Tenaga terampil laminasi/pelapisan fiber 4 orang, memiliki sertifikat
keterampilan laminasi/pelapisan fiber, pengalaman kerja minimal 2
tahun (melampirkan Sertifikat Keterampilan Laminasi/Pelapisan
Fiber, KTP dan referensi kerja).
11. Peralatan yang : Peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini :
dibutuhkan
a. Kendaraan truck/pick up 1 unit.
b. Bor listrik 2 unit.
c. Gurinda 2 unit
d. Takal (kapasitas 2 ton) 1 unit
e. Mesin kompresor dan peralatan pengecetan 1 unit
Catatan :
Semua peralatan harus sesuai dengan kapasitas dan jumlah yang
dipersyaratkan dan harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan alat
(hak milik nota/invoice/kwitansi pembelian atau perjanjian sewa yang
disahkan oleh Notaris).
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman 3 / 4
12. Spesifikasi : Spesifikasi barang yang diadakan meliputi :
teknis
a. Macam/jenis dan volume barang yang akan diadakan
- Body speed boat 2 buah
- Mesin out board 4 buah
- Elektrikal 2 paket
- Peralatan navigasi 2 paket
- Peralatan keselamatan 2 paket
- Peralatan tambat labuh 2 paket
- Perlengkapan akomodasi
b. Fungsi/kegunaan barang
- Body speed boat sebagai alat angkut orang/petugas dalam
melakukan Pemantauan kawasan Konservasi.
- Mesin out board sebagai alat penggerak body speed boat.
- Elektrikal merupakan peralatan yang akan mendukung kerja dari
mesin out board sehingga dapat berfungsi.
- Peralatan navigasi sebagai alat bantu untuk memberi petunjuk
arah dan posisi speed boat di laut.
- Peralatan keselamatan sebagai alat bantu untuk keselamatan
awak/penumpang speed boat apabila terjadi keadaan darurat.
- Peralatan tambat labuh sebagai alat bantu pendukung untuk
speed boat berlabuh baik itu di dermaga maupun di laut.
- Perlengkapan akomodasi adalah bagian interior body speed boat
yang akan mendukung fungsi speed boat.
c. Ukuran/kapasitas barang (speed boat)
- Body speed boat berukuran panjang 9,2 meter, lebar 2,4 meter,
tinggi 1,2 meter dan draft 0,40 meter.
- Mesin out board 2 x 40 PK (2 tak) masing –masaing per unit.
d. Standar Mutu
Body speed boat terbuat dari FRP (fiber glass) dimana bahan-bahan
tersebut telah memenuhi standart mutu melalui uji mutu dan
persetujuan tipe antara lain ISO 9001 : 2008 atau ISO 9001 : 2015,
EMEA Lioyd Register, BKI Approval Type dan lainnya. Sedangkan
untuk mesin outboard telah memenuhi standar manajemen mutu ISO
9001 : 2008 atau ISO 9001 : 2015.
e. Pengiriman speed boat dari galangan ke lokasi serah terima (tempat
pangkalan speed boat berada) dapat dilakukan melalui angkutan
darat (truck tronton) dan/atau langsung dikirim melalui laut apabila
memungkinkan.
13. Tingkat Speed boat Kawasan Konservasi ini wajib dibuat dan dirakit
Komponen di galangan dalam negeri dengan penggunaan tenaga kerja seluruhnya
WNI. Untuk komponen biaya produksi khususnya mesin outboard dan
Dalam Negeri
peralatan lainnya belum semuanya dapat diproduksi di dalam negeri
(TKDN)
sehingga masih merupakan komponen luar negeri (impor). Untuk nilai
TKDN keseluruhan dalam pengadaan speed boat ini adalah minimal 40
(empat puluh) %.
14. Pelatihan cara Penyedia wajib memberikan pelatihan/sosialisasi tentang cara
penggunaan penggunaan dan perawatan body speed boat, mesin dan
kelengkapannya paling lambat saat serah terima speed boat di
dan perawatan
pangkalan yang telah ditetapkan.
15. Kompentensi : A. Memenuhi persyaratan Kualifikasi sbb :
Calon
a. Kualifikasi Usaha : Kecil
Penyedia
b. Memiliki Perizinan Berbasis Resiko yang dikeluarkan PTSP
BKPM/BKPMD melalui Sistem OSS dengan daftar bidang usaha :
1. KBLI 30111 (Industri Kapal dan Perahu) dan
2. KBLI 46592 (Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut,
Suku Cadang dan Perlengkapannya)
c. Memiliki Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Usaha yang dikeluarkan oleh Pemda
setempat
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman 4 / 4
d. Memiliki NPWP, telah melunasi pajak tahunan terakhir (SPT
tahun 2022) serta mempunyai status valid keterangan wajib
pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak.
e. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai peraturan perundangan
yang berlaku.
B. Memenuhi persyaratan Teknis sbb :
a. Jadwal waktu pelaksanaan.
b. Memiliki galangan yang telah bersertifikat ISO 9001 : 2015
(Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 14001 : 2015 (Sistem
Manajemen Lingkungan) serta ISO 45001 : 2018 (Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja); yang dibuktikan
dengan melampirkan : a). surat pernyataan bermeterai Rp.
10.000,- dari calon penyedia bahwa memiliki galangan yang telah
menerapkan Sistem Manajemen Terintegrasi (Mutu, Lingkungan
dan K3), b). scan Sertifikat ISO yang disyaratkan dan masih
berlaku, c). foto/dokumentasi galangan.
c. Spesifikasi Teknis untuk bahan material utama FRP, mesin out
board termasuk sistem kemudi hidrolik dan toolkit set, peralatan
elektrikal, peralatan navigasi, peralatan komunikasi, peralatan
keselamatan, peralatan tambat labuh, perlengkapan akomodasi
dan perlengkapan tambahan yang dilengkapi dengan brosur/
leaflet/ gambar/ foto sesuai yang ditetapkan.
d. Identitas Barang (dalam bentuk tabel dengan kolom : nama
barang, merk, tipe, negara asal) yang terdiri atas : 1) bahan
material utama FRP (resin, gelcoat, woven roving, chopped
strand mat), 2) mesin outboard termasuk sistem kemudi hidrolik
dan toolkit set, 3) peralatan elektrikal (item barang sesuai BOQ),
4) peralatan navigasi (item barang sesuai BOQ), 5) peralatan
komunikasi (item barang sesuai BOQ), 6) peralatan keselamatan
(item barang sesuai BOQ), 7) peralatan tambat labuh (item
barang sesuai BOQ), 8) perlengkapan akomodasi (item barang
sesuai BOQ) dan 9) perlengkapan tambahan (item barang sesuai
BOQ).
e. Surat dukungan dari pabrik/distributor untuk bahan material
utama FRP/ fiber glass (resin, gelcoat, woven roving dan chopped
strand mat).
f. Surat penunjukan sebagai distributor dari pabrik (LA) bahan
material utama FRP/fiber glass (apabila dukungan dari
distributor).
g. Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- dari pabrik/distributor
bahwa bahan material utama FRP/fiber glass (resin, gelcoat,
woven roving dan chopped strand mat) telah memenuhi standar
mutu dengan melampirkan : 1). sertifikat sistem manajemen mutu
ISO 9001 : 2015; 2). EMEA Lioyd Register Atau sertifikat
persetujuan tipe dari BKI; yang semuanya masih berlaku.
h. Surat dukungan dari pabrik/distributor/dealer resmi untuk mesin
out board 60 PK.
i. Surat penunjukan sebagai distributor dari pabrik mesin out board
(apabila dukungan dari distributor) atau penunjukan sebagai
dealer resmi dari distributor (apabila dukungan dari dealer).
j. Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- dari pabrik/distributor/
dealer resmi mesin out board bahwa :
- Mesin dalam kondisi asli, baru dan baik serta sanggup untuk
memberikan Certificate Of Origin (COO) yang dikeluarkan oleh
pabrik setelah pengiriman barang;
- Akan memberikan jaminan garansi mesin out board 40 PK
selama 500 (lima ratus) jam pemakaian atau 12 (dua belas)
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman 5 / 4
bulan sejak pemakaian (mana yang lebih dahulu tercapai)
terhadap kerusakan mesin out board yang bukan disebabkan
oleh kelalaian pengguna;
- Akan memberikan jaminan ketersediaan spare part (suku
cadang) asli mesin out board selama 10 (sepuluh) tahun;
- Akan memberikan jaminan pelayanan sales dan service
dengan dukungan ketersediaan tenaga ahli selama 10
(sepuluh) tahun.
k. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015
untuk pabrik mesin out board (softcopy dilampirkan).
l. Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- dari penyedia (pemilik
galangan) bahwa akan memberikan jaminan cacat mutu bodi
speed boat minimal 1 (satu) tahun.
m.Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- dari penyedia (pemilik
galangan) bahwa akan memberikan pelatihan cara
mengoperasikan dan merawat bodi speed boat, mesin out board,
peralatan dan kelengkapan lainnya.
n. Surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- dari Penyedia (pemilik
galangan bahwa speed boat kawasan konservasi beserta
peralatan dan kelengkapan lainnya dibuat dan atau dirakit di
galangan dalam negeri dengan menggunakan tenaga kerja
Indonesia dan telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri
minimal 40 % (melampirkan perhitungan TKDN sendiri).
o. Memiliki tenaga ahli / terampil dengan kualifikasi sesuai pont 10.
p. Memiliki peralatan kerja sesuai point 11.
Palu, April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Perencanaan Ruang Laut
Dinas Kelautan Dan Perikanan
Provinsi Sulawesi Tengah
MUH. EDWARD YUSUF O, S.Pi, M.Sc
NIP. 19741022 200112 1 003
Kerangka Acuan Kerja (KAK)_halaman 6 / 4| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 July 2022 | Pengadaan Mesin Katinting 5,5 Pk | Kab. Tojo Una Una | Rp 1,410,000,000 |
| 7 June 2022 | Pengadaan Mesin Katinting 5,5 Pk | Kab. Tojo Una Una | Rp 1,410,000,000 |
| 19 August 2019 | Pembuatan Perahu Fiber Desa Popisi | Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut | Rp 280,000,000 |
| 7 November 2022 | Pengadaan Alat Perbengkelan Mobil | Kab. Banggai | Rp 120,000,000 |
| 25 November 2022 | Pengadaan Handsprayer | Kab. Banggai | Rp 100,500,000 |
| 24 April 2024 | Pengadaan Handtraktor | Kab. Banggai | Rp 80,000,000 |
| 5 December 2024 | Suku Cadang Speed Boat ( Apbdp ) | Kab. Banggai | Rp 60,000,000 |