| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0639424274831000 | Rp 206,400,021 | - | |
| 0031155187831000 | - | - | |
| 0031156730831000 | Rp 241,292,800 | Tidak Memiliki Peralatan Utama sebagaimana Yang Disyaratkan. (Hasil Klarifikasi Lapangan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Yang disampaikan dalam dokumen penawaran) | |
| 0025733833831000 | Rp 209,455,723 | Tidak Memiliki Peralatan Utama Sebagaimana Yang Disyaratkan Yaitu : Bukti Pemilikan Excavator tidak sesuai antara Surat Perjanjian Sewa dengan bukti-bukti pemilikan yang dilampirkan dan Motor Grader dalam Daftar Peralatan 2 Unit tetapi bukti yang dilampirkan hanya 1(satu) Unit). | |
| 0536102494831000 | - | - | |
| 0719808982834000 | - | - | |
CV Ara Karya Perdana | 03*4**4****31**0 | - | - |
| 0821247400831000 | - | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0817066707831000 | - | - | |
| 0017343708831000 | - | - | |
| 0024470734834000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0809965122831000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0031980758831000 | - | - | |
| 0019081785831000 | - | - | |
CV Pentatora | 04*7**2****31**0 | - | - |
| 0627751456831000 | - | - | |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0968956193831000 | - | - | |
| 0721070407831000 | - | - | |
| 0840290415831000 | - | - | |
CV Bintang Dara Indonesia | 06*0**4****31**0 | - | - |
| 0900713934831000 | - | - | |
| 0900868290831000 | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | |
| 0015593783831000 | - | - | |
| 0016304644831000 | - | - | |
| 0811824135831000 | - | - | |
| 0030592653831000 | - | - | |
| 0318177094831000 | - | - | |
| 0838102382831000 | - | - | |
PT Agri Jaya Karya | 09*4**1****31**0 | - | - |
| 0944253137805000 | - | - | |
Intim Rekayasa Konstruksi | 04*3**9****31**0 | - | - |
| 0752446302831000 | - | - |
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Jl. R.A Kartini No.80 Palu, Telp (0451) 421160. Fax (0451) 421160. Kode
Pos 94112
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN / REHABILITASI / PENINGKATAN JALAN
USAHA TANI DESA TONGGOLOBIBI 01 & 02 SOJOL
KAB.DONGGOLA
TAHUN ANGGARAN :
TAHUN 2023
SPEKSIFIKASI JALAN USAHA TANI (JUT)
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peranan infrastruktur Pertanian dalam pembangunan pertanian semakin
strategis dan penting, hal ini sangat berkaitan dengan upaya pencapaian sasaran
program khususnya program peningkatan nilai tambah.Infrastruktur Pertanian
khususnya Jalan Usaha Tani (JUT) merupakan salah satu komponen dalam
subsistem hulu yang diharapkan dapat mendukung subsistem Jalan Usaha Tani
(JUT), subsistem pengolahan dan subsistem pemasaran hasil pertanian. Pada
saat ini banyak lokasi lahan pertanian belum mempunyai/terdapat Jalan Usaha
Tani (JUT) yang memadai sehingga dapat menghambat masyarakat tani dalam
berusaha dilahannya.
B. TUJUAN
1. Tujuan pedoman teknis/spesifikasi teknis pengembangan Jalan Usaha Tani (JUT)
adalah memberikan pedoman secara teknis kepada kontraktor pelaksana dalam
menyiapkan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
2. Tujuan kegiatan pengembangan Jalan Usaha Tani (JUT) adalah : a. Mempercepat
transportasi sarana tani dan alat mesin pertanian dari kawasan permukiman
(dusun dan desa) ke lahan usaha tani. b. Mempercepat pengangkutan produk
pertanian dari lahan usaha menuju sentra pemukiman, pemasaran dan
pengolahan hasil pertanian. c. Mengurangi biaya / ongkos transportasi sebagai
komponen biaya usaha tani.
C. SASARAN
Adapun sasaran dari kegiatan ini yaitu terlaksananya pembangunan
kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) Di DESA TONGGOLOBIBI 01 & 02 SOJOL
KAB.DONGGOLA PENGERTIAN
Dalam pelaksanaan pengembangan Jalan Usaha Tani (JUT) diperlukan
pengertian – pengertian/ istilah untuk di pahami bersama dalam rangka
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian kegiatan.
a) Jalan Usaha Tani (JUT) adalah merupakan prasarana transportasi pada kawasan
pertanian khususnya tanaman pangan dan holtikultura yang berhubungan dengan
jalan desa. Jalan ini sangat strategis dan memberi akses untuk transportasi
pengangkutan sarana usaha tani menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil
produk pertanian dari lahan menuju pemukiman, tempat penampungan
sementara/ pengumpulan atau tempat lainnya.
b) Pengembangan jalan usaha tani adalah pembuatan peningkatan kapasitas dan
rehabilitasi.
c) Pembuatan jalan usaha tani adalah membuat jalan baru sesuai kebutuhan.
d) Peningkatan kapasitas jalan usaha tani adalah jalan usaha tani yang sudah ada
ditingkatkan kembali kapasitasnya sehingga bisa dilalui oleh kendaraan yang lebih
berat/lebih besar.
e) Rehabilitasi jalan usaha tani adalah memperbaiki jalan usaha tani yang sudah
rusak tanpa ada peningkatan kapasitas.
E. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan pengembangan jalan usaha tani terdiri dari :
a. Persiapan Umum.
b. Pembersihan damija.
c. Pengupasan lapisan tanah atas (Top Soil)
d. Lapisan Perkerasan Sub Base.
e. Laporan Akhir
BAB II. PEDOMAN TEKNIS JALAN
A. Spesifikasi Teknis kegiatan jalan usaha tani meliputi norma, standart teknis dan
kriteria sebagai berikut :
1. Penjelasan umum : Pengembangan jalan usaha tani merupakan upaya
pembangunan, peningkatan kapasitas dan rehabilitasi jalan terutama
dikawasan sentral usaha tani pertanian (tanaman pangan dan holtikultura)
sebagai akses pengangkutan sarana usaha tani, hasil usaha tani dan alat
mesin pertanian.
2. Lingkup pekerjaan pembuatan jalan meliputi: Pekerjaan penyiapan tanah dasar
(Sub Grade) terdiri atas pekerjaan : - Pembersihan Daerah Milik Jalan (DMJ).
- Perkerasan lapis Pondasi bawah/ LPB kelas C (Timbunan pilihan)
3. Tebal lapisan kelas C (timbunan pilihan) untuk jalan penghubung dan poros
ditetapkan minimal 20 cm padat atau sesuai dengan gambar rencana dan untuk
jalan usaha tani ditetapkan tebal lapisan kelas C (timbunan pilihan) disesuaikan
dengan kondisi lapangan.
4. Apabila pada suatu lokasi tidak terdapat bahan material timbunan tanah pilihan
(kelas C) dapat menggunakan material lain dengan persetujuan Asisten
Teknik/ Pengawas Lapangan.
5. Kemiringan arah melintang : - 2 % untuk bagian perkerasan jalan - 2 % untuk
bahu jalan (Jika ada) - Sesuai tipikal gambar rencana.
6. Kemiringan arah melintang: Panjang/Volume Jalan Dalam Gambar Teknik
Tidak diikuti tetapi mengikut panjang/volume yang ada dalam RAB.
7. Volume Jalan Usaha Tani (JUT) yang tercantum dalam dokumen kontrak tidak
merupakan kepastian, volume jalan yang sesungguhnya akan ditentukan
berdasarkan realisasi pelaksanaan dilapangan oleh pelaksana fisik atas
persetujuan pengawas teknik. 8. Bahan/material tanah timbunan dan
perkerasan sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus diketahui/ disetujui
pengawas teknik.
B. Pembersihan daerah milik jalan
Pembersihan daerah milik jalan ( DMJ ) untuk jalan usaha tani minimal selebar
badan Jalan yg Lebar jalannya minimal 3,5 M dan untuk Lebar Jalan minimal 2,5
M. Pekerjaan ini meliputi pembersihan segala macam tumbuhan, pohon, semak-
semak, sampah-sampah, pencabutan seluruh tunggul-tunggul dan akar serta sisa
konstruksi dan sisa-sisa material lainnya dengan menggunakan peralatan
Excavator dan Chainsaw. Penggunaan Excavator disesuaikan dengan kondisi
tanah setempat, biaya untuk pekerjaan pembersihan ini tidak dibayar tersendiri
melainkan sudah termasuk kedalam biaya Land Clearing.
C. Pengupasan lapisan tanah atas ( Top Soil )
Pengusapan Top Soil untuk pekerjaan jalan usaha tani 3,5 m dan jalan usaha tani
2,5 M pada umumnya pekerjaan pembuangan lapisan tanah atas ini mencakup
hanya pekerjaan membuang tanah humus (Top Soil). Pembuangan tanah dan
akar-akar dari permukaan tanah asli atau sesuai petunjuk pengawas teknik.
D. Lapisan Perkerasan Sub Base
1. Apabila pekerjaan pembuatan badan jalan dinyatakan selesai, atas perintah
dan persetujuan pengawas teknik dibuat lapis perkeras jalan.
2. Tebal lapis perkerasan ditetapkan minimal disesuaikan dengan kondisi
lapangan, ketebalan disesuai kan dengan gambar rencana untuk jalan usaha
tani lebar 3,5 – 4 Meter.
3. Bahan perkerasan adalah kelas C Alam atau Timbunan Tanah Pilihan dengan
ukuran butiran terbesar 1 ¾ Inci ( ± 4,5 cm) dan bergradasi tertutup.
E. Parit Jalan (Jika Diperlukan)
Pekerjaan ini termasuk dari bagian pekerjaan badan jalan dan pelaksanaan
pekerjaannya sebagai berikut :
1. Parit jalan dibuat sesuai dengan gambar rencana atau kedalaman parit tidak
boleh lebih rendah dari parit pembuangan disekitarnya atau menurut
pengarahan dan petunjuk pengawas teknik.
2. Pembuangan air dari parit jalan dibuat pengaliran air (saluran pembuangan)
sesuai dengan kebutuhan keadaan lapangan sepanjang ± 15 M, tergantung
kondisi lapangan dan sesuai petunjuk pengawas teknik.
3. Pada tikungan jalan di daerah galian bagian dalam tikungan terutama yang
bertebing tinggi harus dibuat pembuangan air asal parit jalan yang cukup baik
(kalau diperlukan dapat digunakan gorong-gorong).
4. Guna lebih mengetahui tempat-tempat dimana air hujan dapat dialirkan dengan
sempurna, pelaksana fisik disertai pengawas teknik wajib mengadakan
peninjauan/pemeriksaan dijalan pada waktu hujan.
F. Pembuatan gorong-gorong (Jika Diperlukan)
Galian tempat pemasangan saluran gorong-gorong dibuat sesuai dengan gambar
rencana, atau sesuai petunjuk pengawas teknik.
1. Memasang bouplank sebagai dasar galian tanah agar posisi gorong-gorong
tegak lurus dengan jalan.
2. Pemasangan gorong-gorong menggunakan excavator dan di bantu oleh
pekerja agar pemasangan gorong-gorong tidak berongga
3. Selesai pemasangan saluran gorong-gorong ditimbuni tanah setelah mendapat
persetujuan pengawas teknik.Tanah timbunan yang harus memenuhi
persyaratan sesuai petunjuk pengawas teknik,
4. Penimbuanan harus dilakukan secara hati-hati agar konstruksi saluran gorong-
gorong yang terpasang tidak mengalami kerusakan.
5. Pelaksana harus membersihkan daerah kerja pembuatan saluran gorong-
gorong dari sisa-sisa material dan lain-lain.
PASAL 1 NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI TUGAS PENGADAAN
KONSTRUKSI
1. Pemberi Tugas adalah :
a. Pengguna Anggaran/Pengguna Barang :
- Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Nelson Metubun, SP
- Jabatan : Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Sulawesi Tengah
- Satuan Kerja : Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Sulawesi Tengah
b. Tim Teknis Pendukung
Untuk Kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK).
- Nama : RURY ADHIATI, SP
- Satuan Kerja : Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Sulawesi Tengah
PASAL 2 PERSEDIAAN PENDANAAN KONSTRUKSI
Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Jalan Usaha Tani:
a. Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana Alokasi Umum APBD
Tahun Anggaran 2023.
b. Pagu Anggaran pelaksanaan kegiatan ini sebesar Rp. 258.000.000,00- (
Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) termasuk PPN 11 %
c. Dengan HPS sebesar Rp258.000.000,00- ( Dua Ratus Lima Puluh
Delapan Juta Rupiah)
d. Lokasi Pekerjaan Proyek :
Kegiatan Penataan Prasarana Pertanian
Lokasi : Desa Parigimpuu 01 & 02
Kecamatan : Kec. Parigi Barat
Kabupaten : Parigi Moutong
Provinsi: Sulawesi Tengah
e. Fasilitas Penunjang yang di sediakan oleh PPTK/KPA/PA (Gambar,
Spekteknis dan Lokasi Pelaksanaan);-
PASAL 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 60 (Enam Puluh) hari kalender
terhitung sejak penandatanganan SPMK sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
Pertama/Provisional Hand Over (PHO)
PASAL 4 MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung setelah serah terima pertama/PHO hingga Serah Terima Pekerjaan
Kedua / Final Hand Over (FHO)
PASAL 5 TATA CARA PEMBAYARAN
1. Pekerjaan Konstruksi diberikan uang muka paling tinggi 3 0 % (Tiga
puluh persen) dari nilai kontrak
2. Jaminan Pelaksanaan:
a. Besar Jaminan Pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80 %
- 100 % dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak
b. Besar Jaminan Pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah
80% dari nilai HPS atau Pagu Anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5
% dari nilai HPS
c. Jaminan Pelaksanaan berupa jaminan Bank
3. Pembayaran Prestasi Pekerjaan :
a. Pembayaran Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan cara termin apabila
pekerjaan selesai atau disesuaikan dengan anggaran kas yang ada
b. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan prestasi
pekerjaan adalah :
- Surat permohonan
- Laporan kemajuan pekerjaan / BA kemajuan pekerjaan
PASAL 06 PROGRAM KERJA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus mempersiapkan
dan menyerahkan :
a. Time Schedule/Jadwal Kegiatan secara Terperinci
b. Spesifikasi bahan
c. Gambar Kerja/Shop Drawing.
d. Ijin kerja untuk memulai pelaksanaan pekerjaan,
e. Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah
tenaga untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas.
f. Konsep Penanganan Pekerjaan/Metode kerja.
PASAL 07 KELUARAN/PRODAK YANG DIHASILKAN PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
Keluaran yang diminta dari Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan Spesifikasi
TekniS ini adalah:
a. Pelaksanaan PEMBANGUNAN / REHABILITASI / PENINGKATAN JALAN
USAHA TANI DI DESA TONGGOLOBIBI 01 & 02 SOJOL KAB.DONGGOLA
yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi yang sesuai dengan
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan,
serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
b. Jalan ini sangat strategis dan memberi akses untuk transportasi pengangkutan
sarana usaha tani menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk
pertanian dari lahan menuju pemukiman, tempat penampungan sementara/
pengumpulan atau tempat lainnya.
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan Laporan–laporan berikut secara
periodik selama masa pelaksanaan yaitu :
a. Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100 %
b. Berita Acara Serah terima I (PHO) dan berkas Administrasi lainnya yang
dibutuhkan
c. Backup Data
d. As Build Drawing
e. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari :
- Laporan harian berisikan tentang kemajuan fisik pekerjaan yang dilakukan
setiap harinya.
- Laporan Mingguan berisikan laporan tentang yang kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode 1 minggu berjalan serta hal-hal penting yang perlu
dimasukan dalam laporan.
- Laporan Bulanan, berupa rangkuma Laporan Mingguan berisi hasil
kemajuan Fisik pekerjaan selama 1 bulan berjalan, serta hal hal penting
yang perlu dimasukan dalam laporan.
- Penerapan K3 Konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
PASAL 08 IDENTIFIKASI BAHAYA DAN RESIKO K3
Perserta wajib merencanakan dan melampirkan dokumen terkait Identifikasi
bahaya dan Pengendalian risiko untuk dalam meminimalisir/ mengurangi
tingkat risiko yang ada sampai tingkat terendah atau sampai tingkatan yang
dapat ditolerir. Cara pengendalian risiko dilakukan melalui:
1. Eliminasi : pengendalian ini dilakukan dengan cara menghilangkan sumber
bahaya (hazard).
2. Substitusi : mengurangi risiko dari bahaya dengan cara mengganti proses,
mengganti input dengan yang lebih rendah risikonya.
3. Engineering : mengurangi risiko dari bahaya dengan metode rekayasa Teknik
pada alat, mesin, infrastruktur, lingkungan, dan atau bangunan.
4. Administratif : mengurangi risiko bahaya dengan cara melakukan pembuatan
prosedur, aturan, pemasangan rambu (safety sign), tanda peringatan,
training dan seleksi terhadap kontraktor, material serta mesin, cara
pengatasan, penyimpanan dan pelabelan.
5. Alat Pelindung Diri : mengurangi risiko bahaya dengan cara menggunakan
alat perlindungan diri misalnya safety helmet, masker, sepatu safety, coverall,
kacamata keselamatan, dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan
jenis pekerjaan yang dilakukan
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS PASAL I PERSARATAN UMUM
BAHAN/MATERIAL
Lampiran persaratan umum terhadap bahan material yang digunakan pada
Pelaksanaan Pekerjaan PEMBANGUNAN / REHABILITASI / PENINGKATAN
JALAN USAHA TANI DI DESA TONGGOLOBIBI 01 & 02 SOJOL
KAB.DONGGOLA adalah :
PASAL I PERSARATAN PERALATAN
Lampiran persaratan peralatan yang digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan
Jalan Usaha Tani Di Desa Tonggolobibi 01 & 02 adalah :
2. Motor Grader Alat berat ini berfungsi
untuk memadatkan,
meratakan Tanah.
3. Vibratori mesin pemadat yang
Roller/Baby menggabungkan antar
Reller tekanan Vibratory roller
Mempunyai efisiensi
pemadatan yang baik,
alat ini memungkinkan
digunakan secara luas
dalam tiap jenis
pekerjaan pemadatan
TENAGA KERJA
MANDOR
Tugas Pokok Pekerjaannya :
a. Mandor bertugas mendatangkan sejumlah tenaga kerja sesuai kualifikasi yang
diperlukan seperti kelompok tukang kayu, batu, besi dan sebagainya, dan
sekaligus memimpin dan mengawasi pekerjaan mereka.
b. Mandor adalah selaku manajer pada line terdepan yang akan menetukan dalam
pencapaian
hasil akhir dari suatu kegiatan
c. Mengawasi pekerjaan yang di kerjaakan Tukang di Seluruh Item Pekerjaan yang
di butuhkan di dalam Kontrak
d. Tugas kepada mandor diberikan dalam bentuk patisipasi pemborongan dan upah
tenaga kerja untuk suatu bagian pekerjaan yang harus diselesaikan dalam jangka
waktu tertentu.
e. Membaca Memahami Gambar kerja dan menerjemahkannya ke dalam langkah -
langkah operasional
f. Melakukan Peninjauan dan pengukuran Lapangan (setting Out)
g. Menghitung Perkiraan Volume Pekerjaan, kebutuhan tenaga kerja, bahan dan alat
h. Menghitung Harga Satuan Ongkos Kerja
i. Merundingkan Harga Borongan Pekerjaan
j. Membuat Jadwal Dan Recana Kerja
k. Menyiapkan Dan Mengatur pembagian Tugas para Tukang Dan Pekerja
l. Mengawasi kegiatan Para Tukang dan pekerja dalam melakukan pekerjaan
m. Mengawasi kegiatan para tukang dan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan
n. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja
o. Mengukur dan Menghitung hasil kerja/opname
p. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan menagih pembayaran
q. Membayar Upah Para Tukang Dan Pekerja.
BAB III METODE KONSTRUKSI / PELAKSANAAN
GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
Sebelum pekerjaan dimulai direktur perusahaan yang diwakili oleh site manager
melapor kedinas yang terkait yang berhubungan dengan pekerjaan
dan konsultan pengawas. Untuk menyampaikan/memberitahukan bahwa
pihak pelaksana melakukan peninjauan lapangan yang bertujuan untuk :
1. Untuk memberitahu bahwa pekerjaan segera dilaksanakan
2. Melakukan pengukuran kembali, agar sesuai dengan gambar kerja
3. Agar pada saat pekerjaan tidak mengganggu kondisi masyarakat sekitar
Ada pun yang menjadi ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:
NO. I PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pembersihan Lokasi Pekerjaan
Tahap Pertama yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah
membersihkan areal pekerjaan sesuai dengan volume yang ada dengan cara
membersihkan tanaman semak belukar yang ada disekitar lokasi agar dalam
pelaksanaan pekerjaan nantinya tidak ada kendala.
SISTEM PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detil yang
diberikan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, dimana sebagian besar pekerjaan tersebut akan
dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada
Kontraktor harus dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur
pada masing-masing Mata Pembayaran dalam Kontrak yang telah
dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi
ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran
juga akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan pembayaran
dalam jumlah pekerjaan yang dilaksanakan. Untuk Pembayaran
Pekerjaan Pembersihan Lapangan
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
No. Uraian Pekerjaan Waktu Pelaksanaan
1. Pengukuran dan 3 Hari Kerja
Pemasangan Bouwplank
2. Pembersihan Awal 7 Hari Kerja
Pekerjaan
MANAGER TEKNIS
Petugas K3 dalam pekerjaan ini, selalu mengontrol pelaksanaan
pekerjaan dan menyiapkan peralatan yang berkaitan dengan K3
Pelaksana dalam pekerjaan ini, mengawasi pelaksanaan
kegiatan agar sesuai dengan gambar pelaksanaan yang telah di
sepakati.
Dalam pekerjaan ini, mengontrol tenaga kerja, material, dan
volume pekerjaan sesuai time schedule dengan personil di lapangan.
ANTISIPASI RESIKO KECELAKAAN KERJA
Untuk selalu mengingatkan/menjelaskan kewaspadaan kepada
para pekerja dengan cara melakukan safety morning setiap harinya.
Demi menjaga keselamatan pekerja, setiap pelaksanaan pekerjaan,
pekerja diwajibkan menggunakan peralatan K3 seperti Helm, Sepatu
bot, kaca mata, sarung tangan, masker dan lain-lain. Serta
menyiapkan kotak P3K dilokasi pekerjaan sebagai pertolongan
pertama.
PENANGGULANGAN KECELAKAAN KERJA
Penanggulangan untuk kecelakaan kerja kecil seperti tergores
atau luka lainnya akibat kecelakaan kerja dapat diantisipasi dengan
tindakan pembersihan organ yang terluka dengan menggunakan
alcohol dan selanjutnya diobati dengan betadine atau obat luka lainnya.
Jika diperlukan penutupan area luka dapat dilakukan dengan
menggunakan perban.
Jika terjadi kecelakaan kerja yang diperlukan proses tindak lanjut harus
dibawa ke Rumah Sakit, agar melakukan tindakan sementara dilokasi
kerja seperti penghentian pendarahan sementara dan tindakan lainnya
yang dianggap perlu serta selanjutnya berkoordinasi dengan pihak
fasilitas Kesehatan terdekat.
2. PAPAN NAMA PROYEK
Membuat papan nama proyek dari kertas baleho atau seng plat dengan
ukuran L.80 x T.150 cm. dengan rangka kayu 5/7cm yang didirikan tegak
diatas tanah setinggi 250 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat
umum. Papan nama proyek memuat sebagai berikut:
1. Nama paket Pekerjaan
2. Nomor Kontrak
3. Nilai Kontrak
4. Volume
5. Nama Konsultan Perangcang
6. Nama Konsultan Pengawas
7. Nama Pelaksana
8. Tanggal Mulai
9. Tanggal Selesai
10. Sumber dana
11. Tahun Anggaran
Titik peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan
pengarahan Konsultan Pengawas dan pptk dinas terkait.
Uraian Pekerjaan Volume Satuan Ket.
Lump
Papan Nama Proyek 1 Ls sum
SISTEM PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detil yang
diberikan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, dimana sebagian besar pekerjaan tersebut akan dibayar
menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Kontraktor harus
dilakukan berdasarkan kuantitas actual yang diukur pada masing-masing
Mata Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan
Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun
pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan berdasarkan
pengukuran dan pembayaran dalam lumpsum. Untuk Pembayaran
Pekerjaan Papan Nama Proyek harga satuan Buah.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
No. Uraian Pekerjaan Waktu Pelaksanaan
1. Papan Nama Proyek 2 Hari Kerja
MANAGER TEKNIS
Petugas K3 dalam pekerjaan ini, selalu mengontrol pelaksanaan pekerjaan
dan menyiapkan peralatan yang berkaitan dengan K3.
Pelaksana dalam pekerjaan ini, mengawasi pelaksanaan kegiatan agar
sesuai dengan gambar pelaksanaan yang telah di sepakati.
Dalam pekerjaan ini, site manager/pelaksana pembangunan pagar,
mengontrol tenaga kerja, material dan volume pekerjaan sesuai time
schedule dengan personil di lapangan.
RESIKO KECELAKAAN KERJA
Resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi dalam Pekerjaan Pemasangan
Papan Nama Pekerjaan tersebut diatas dapat berupa seperti tangan
tergores oleh bekas sisa atau puing bangunan / terkenak paku/terkenak
pecahan kaca / terjepit dan masker berabu.
ANTISIPASI RESIKO KECELAKAAN KERJA
Untuk selalu mengingatkan/menjelaskan kewaspadaan kepada para
pekerja dengan cara melakukan safety morning setiap harinya. Demi
menjaga keselamatan pekerja, setiap pelaksanaan pekerjaan, pekerja
diwajibkan menggunakan peralatan K3 seperti Helm, Sepatu bot, kaca
mata, sarung tangan, masker dan lain-lain. Serta menyiapkan kotak P3K
dilokasi pekerjaan sebagai pertolongan pertama.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 March 2024 | Peningkatan Jalan Desa Ruas Dalam Desa Mbulawa Kecamatan Rio Pakava | Kab. Donggala | Rp 10,000,000,000 |
| 26 July 2024 | Peningkatan Jalan Dalam Desa Wakai (Lanjutan) | Kab. Tojo Una Una | Rp 1,000,000,000 |
| 6 September 2023 | Belanja Pembangunan Tribun Dan Lapangan Sepak Bola Desa Lampo Kec. Banawa Tengah | Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala | Rp 360,000,000 |