| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0027104991617000 | Rp 399,930,225 | 80.71 | - | |
| 0636562050063000 | Rp 399,991,594 | 82.41 | - | |
| 0313116204445000 | - | - | tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0700310238831000 | - | - | Persyaratan Kualifikasi Teknis tidak mencapai nilai minimal ambang batas. | |
| 0316679810831000 | - | - | Persyaratan Kualifikasi Teknis tidak mencapai nilai minimal ambang batas. | |
PT Bioarfi Global Konsultan | 06*0**9****31**0 | - | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
Dian Citra Graha Engineering Consultant | 08*9**9****31**0 | - | - | Persyaratan Kualifikasi Teknis tidak mencapai nilai minimal ambang batas. |
Trikora Mandala Amerta | 06*8**4****31**0 | - | - | - |
| 0759232929831000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0022398564651000 | - | - | - | |
| 0763398377831000 | - | - | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - |
CV Dati(83) | 08*9**1****31**0 | - | - | - |
| 0210622627831000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR
Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin No. 33 Palu 941114 Telp. (0451) 4015509
Website : www.cikasda.sultengprov.go.id Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sehubungan dengan Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultansi pada
Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah TA.2024, dengan
ini disampaikan uraian singkat pekerjaan pengadaan jasa sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan :
Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan AMDAL
Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Lingkup Pekerjaan : Uraian Singkat Pekerjaan :
a. Tahap persiapan meliputi:
• Persiapan administrasi
• Mobilisasi personil
• Pengumpulan data literatur terkait
• Pengumpulan data
• Perumusan pendekatan dan metodologi
• Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil
• Persiapan survey
• Mobilisasi personil
• Perumusan pendekatan dan metodologi
• Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil
b. Tahap Survei Lapangan
Tahap Survey lapangan meliputi:
Pengumpulan Data Umum Bangunan Gedung
• Nama Pemilik (Perorangan) dan Nama Perusahaan/Instansi
• Data Tanah (Status Kepemilikan Tanah, Luas Tanah, Peruntukan Lahan)
• Alamat Bangunan
• Klasifikasi bangunan meliputi:
1) Klasifikasi berdasarkan peta ZRB pasca bencana 28 September 2018
2) Klasifikasi berdasarkan ketinggian bangunan gedung merujuk pada
RTRW Kota Palu
• Jumlah Lantai Bangunan
• Ketinggian Bangunan
• Luas Bangunan
• Posisi Bangunan Gedung berdasarkan informasi GPS Pengumpulan
Data Teknis Bangunan Gedung
• Melakukan pengumpulan data teknis struktur bangunan meliputi:
pondasi, struktur utama, dan atap
• Melakukan pengumpulan data teknis arsitektur bangunan meliputi: data
intensitas bangunan (KDB, KLB, KDH, GSB dan GSP)
• Melakukan pengumpulan data teknis utilitas bangunan meliputi:
sumber daya listrik, jenis alat komunikasi, sumber air bersih, jenis
limbah yang dihasilkan, dan jenis pengolahan air kotor dan limbah.
• Melakukan analisis terhadap pengguna dan kapasitas kegiatan
• Melakukan dokumentasi bangunan gedung
c. Tahap Kompilasi dan Pengumpulan Data
Tahapan kegiatan perencanaan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 16 tahun 2012 terdiri atas :
1) Tahap Persiapan, pada tahap persiapan ini dilakukan kegiatan-kegiatan :
a. Pengumpulan data-data sekunder diantaranya peta RTRW Kota Kota
Palu, peta Tata Guna Lahan, dan lain-lain.
b. Survey pendahuluan untuk melihat kondisi eksisting lokasi rencana
kegiatan untuk penentuan lingkup wilayah studi.
c. Penentuan lingkup komponen studi.
d. Pengambilan Sampel dan Analisis Laboratorium Kualitas Air,
Kualitas udara ambien, getaran dan kebisingan
e. Pengecekan mengenai ijin prinsip kegiatan oleh instansi yang
berwenang.
f. Pengecekan (validasi) dan Pengurusan Permohonan Kesesuaian lokasi
rencana kegiatan dengan tata ruang pada instansi yang berwenang.
Bagian ini menjelaskan mengenai kesesuaian lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan
perundangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan
dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta batas tapak
rencana pekerjaan kawasan wisata terpadu dan dengan peta RTRW Kota
Kota Palu yang berlaku sudah ditetapkan.
2) Pengambilan Sampel Kualitas Lingkungan
Pengambilan sampel untuk analisis kualitas udara ambien, analisis
bising, analisis getaran, analisis kualitas air sungai dan kualitas air
sumur, flora, fauna, biota perairan dilakukan masing-masing lokasi yang
keseluruhannya ditentukan oleh Direksi/pemberi pekerjaan.
3) Penyusunan Dokumen DELH, tahapannya sebagai berikut :
a. Proses penapisan (screening) wajib DELH
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib DELH
adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun DELH atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan
dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
b. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan
lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting
(hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan
adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman
studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait
dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses
pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses
pelingkupan. Pada proses ini dilakukan sosialisasi atau konsultansi
publik kepada seluruh masyarakat yang terkena dampak dan juga
masyarakat pemerhati lingkungan. Pelaksanaan konsultansi publik
berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2012.
Muatan pelingkupan berisi tentang :
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji;
- Deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting);
- Hasil pelibatan masyarakat;
- Dampak penting hipotetik;
- Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian.
c. Penyusunan dan penilaian draft DELH untuk dapat diajukan DELH
kepada Komisi Penilai DELH untuk dinilai dalam sebuah rapat Komisi
Penilai AMDAL/DELH. Konsultasi dilakukan oleh penyusun kepada
komisi penilai. Penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan
DELH sampai Komisi Penilai DELH menyampaikan hasil
rekomendasi penilaian akhir kepada Menteri, Gubernur, atau Walikota
sesuai kewenangannya.
d. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Walikota berdasarkan
rekomendasi penilaian akhir dari Komisi Penilai AMDAL/DELH.
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, setidak-tidaknya memuat :
- Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
- Pernyataan kelayakan lingkungan;
- Persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai RKL-RPL;
Kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Penyedia jasa
harus melakukan pengurusan sampai terbitnya ijin kelayakan
lingkungan hidup atau ketidak layakan lingkungan hidup oleh instansi
yang berwenang.
2. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem
Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE :
http://lpse.sultengprov.go.id/
3. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Dapat dilihat pada website :// http://lpse.sultengprov.go.id/
4. Dokumen pemilihan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Palu, 17 September 2024Desember 2020
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
.
BIDANG PENATAAN LINGKUNGAN
DAN BANGUNAN GEDUNG
Ir. TEGUH HARYONO, ST.,MM
Pembina , IV/a
Nip. 19710327 199703 1 005