| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0953563087811000 | Rp 156,510,000 | 84.4 | 87.52 | - | |
| 0810649947811000 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan Pengalaman Pekerjaan pada Isian Kualifikasinya | |
| 0901778704811000 | - | - | - | - | |
| 0031858426811000 | - | - | - | - | |
Kaison Konsultan | 00*6**0****11**0 | - | - | - | Tidak dapat membuktikan dokumen kualifikasinya |
| 0033474271811000 | - | - | - | Nilai tidak memenuhi ambang batas | |
| 0928397330816000 | - | - | - | - | |
Dian Anugerah Consultant | 0830671830811000 | - | - | - | - |
| 0751187261811000 | - | - | - | - | |
| 0810113589811000 | - | - | - | - | |
| 0421073289811000 | - | - | - | - | |
| 0016018053811000 | - | - | - | - | |
CV Mekongga Multi Desain Consultant | 0024881872811000 | - | - | - | - |
| 0316851583811000 | - | - | - | - | |
| 0028101541803000 | - | - | - | - | |
| 0808924468811000 | - | - | - | - | |
| 0903461101816000 | - | - | - | - | |
| 0839521192816000 | - | - | - | - | |
| 0754682805816000 | - | - | - | - | |
| 0902576073816000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengawasan Rehabilitasi Jalan Ambaipua - Motaha
1. Latar : Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai
Belakang peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya,
lingkungan politik serta pertahanan keamanan. Dinas Sumber Daya Air
dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara adalah lembaga Pemerintah
yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalan, wewenang
pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi jalan secara umum dan
penyelenggaraan jalan provinsi. Penyelenggaraan jalan provinsi meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan Pengawasan Pembangunan
Jalan.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan
oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis
di lapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
2. Maksud dan : 1) Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah:
Tujuan • Membantu Pejabat Pendatanganan Kontrak pekerjaan konstruksi
didalam melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan
kontrak
• Membantu mengatasi kendala teknis yang ada dilapangan baik
Tindakan langsung maupun melalui usulan kepada Pejabat
Pendatanganan Kontrak pekerjaan konstruksi
• Memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
• Menyiapkan revisi/ review desain
2) Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah:
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum didalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
3. Sasaran : Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis Pengawasan
Rehabilitasi Jalan Ambaipua - Motaha ini adalah tercapainya hasil
pekerjaan Pengawasan Teknis Jalan tersebut di atas sesuai dengan
dokumen kontrak.
4. Lokasi : Lokasi kegiatan Pengawasan Rehabilitasi Jalan Ambaipua - Motaha ini
Pekerjaan berada di Kab. Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Sumber : 1) Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD yang dibebankan
Pendanaan pada DPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Prov. Sulawesi
Tenggara Tahun Anggaran 2023
2) Nilai total Pekerjaan Jasa Konsultansi ini adalah Rp. 157.500.000,-
(Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) termasuk
PPN
3) Kode RUP: 38739263
6. Nama dan : 1) KPA : YUDI MASRIL, S.T.,M.T
Organisasi 2) SKPD : Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
PPK 3) Instansi : Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
7. Data Dasar : Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas wajib
menggunakan sumber informasi yang tersedia, yaitu:
1) Kontrak Penyediaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
2) Kerangka Acuan Kerja
3) Kontrak Jasa Konstruksi
4) Laporan rutin dan laporan lainnya yang disusun oleh Penyedia
Konstruksi selama masa kontrak konstruksi;
5) Klaim, pengukuran, hasil pengujian dan sumber informasi lain yang
disediakan oleh Penyedia Konstruksi sebagai bagian dari
kontraknya
6) Pengawasan dan pemantauan mandiri, termasuk rapat dan
wawancara
7) Informasi yang disediakan PPK/KPA
8) Informasi yang disediakan pihak berkepentingan eksternal
9) Dokumen Rencana Teknis Rinci untuk Kontrak
Pekerjaan/Konstruksi
10) Hasil studi dan analisis yang diadakan sebelumnya dan informasi
historis lainnya.
8. Standar : Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2
Teknis
9. Studi-Studi : Tidak Ada
Terdahulu
10. Referensi : Referensi Hukum dalam kegiatan ini adalah:
Hukum 1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan
aturan turunannya;
2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
6) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi
Berkelanjutan
8) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
11. Lingkup : 1) Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Dalam merencanakan dan menyusun Program Mutu, Konsultan
Pengawas harus mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi,
khususnya.
a) Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
b) Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
c) Gambar, laporan survei, investigasi dan laporan desain yang
dibuat Konsultan Perencana;
d) Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi
terutama:
1. Jadwal mobilisasi;
2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3. Metode pelaksanaan pekerjaan;
4. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
5. Manajemen peralatan dan bahan;
6. Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan
inklusi sosial, dan
7. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2) Lingkup Pengawasan Pekerjaan
a) Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan:
1. Terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
2. Terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang
Jasa Konstruksi; Pasal 49(1)]
b) Konsultan Pengawas pekerjaan bertindak untuk dan atas nama
Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja
konstruksi
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang
Jasa Konstruksi; Pasal 49(4)]
c) Konsultan Pengawas pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
1. Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana
keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
2. Melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil
pekerjaan; dan
3. Melakukan pengawasan penerapan keselamatan konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang
Jasa Konstruksi; Pasal 50(1)]
d) Konsultan Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan
memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi
persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan Konstruksi
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang
Jasa Konstruksi; Pasal 50(2)]
e) Konsultan pengawas memiliki tugas:
1. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan
2. Memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna Jasa
sesuai dengan ketentuan dalam kontrka kerja Konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017 tentang
Jasa Konstruksi; Pasal 50(3)]
3) Lingkup Kegiatan Pengendalian Mutu (Quality Control)
Konsultan Pengawas Pekerjaan melakukan Supervisi harian, yaitu
pendampingan kegiatan pengendalian mutu (quality Control) setiap
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
a) Terlibat aktif dalam kajian teknis lapangan (field Engineering),
meliputi survey bersama dan lapoan evaluasi Konsultan atas
kajian teknis lapangan (oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi).
b) Pengendalian pekerjaan konstruksi antara lain:
• Setiap pekerjaan diawali dengan persetujuan permohonan
pekerjaan (request of work).
• Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib oleh konsultan pengawas
• Setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur kerja dan
pengendalian mutu berdasarkan spesifikasi
• Menguji kebenaran back up perhitungan kuantitas dan mutu
(selama pelaksanaan dan hasil pekerjaan) yang diajukan oleh
penyedia pekerjaan konstruksi.
• Pemantuan jadwal pelaksanaan
• Memeriksa dan menyetujui semua laporan penyedia
pekerjaan konstruksi
• Membuat laporan-laporan yang ditentukan di dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK)
4) Lingkup Penjamin Mutu (Quality Assurance/QA)
Berdasarkan Spesifikasi Umum 2018 Rev.2, penjaminan mutu menjadi
tanggung jawab Konsultan Pengawas Pekerjaan. Dalam menjalankan
fungsi QA, Pengawas Pekerjaan membuat laporan penilaian setiap
pekerjaan dalam hal pemenuhan ketentuan dokumen kontrak, serta
membuat rekomendasi apabila terdapat pekerjaan tidak memenuhi
ketentuan.
5) Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan
pemerikansaan pekerjaan oleh APIP/ Pengawas Internal (Inspektorat)
dan/atau Pengawas Eksternal BPK), antara lain:
a) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi
pada masa pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan pekerjan
konstruksi
b) Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan
berdasarkan data lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan
sesuai ketentuan dokumen kontrak
c) Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat
menghadirkan Supervision Engineer dan/atau personel lain yang
diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
keperluan pemeriksaan internal/eksternal
12 Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah kualitas
pekerjaan yang baik sesuai dengan spesifikasi teknik, tepat waktu dan
dana yang tertuang dalam dokumen berupa:
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan Antara
3) Laporan Akhir
4) Laporan dan format disajikan dalam hardcopy dan softcopy
dikemas dalam Portable SSD External.
13 Peralatan, : Tidak Ada
Material,
Personel dan
Fasilitas dari
PPK
14 Peralatan dan : Selama masa pelaksanaan kontrak, Konsultan Pengawas wajib
Material dari menyiapkan fasilitas kantor dan melaksanakan manajemen yang baik
Penyedia sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi. Untuk
Jasa menunjang hal tersebut, Konsultan Pengawas harus menyediakan
Konsultansi perlengkapan tertentu serta sejumlah peralatan pendukung.
Hal-hal yang disediakan Konsultan Pengawas adalah:
1) Sewa Printer dan Scanner
2) Sewa Laptop (1 Unit)
3) Biaya ATK
4) Sewa Kendaraan Roda 2 (1 Unit)
15 Lingkup : Kewenangan Konsultan Pengawas Pekerjaan adalah:
Kewenangan 1) Memeriksa, mengevaluasi dan menetapkan Sertifikat Bulanan
Penyedia 2) Menentukan Titik Tunggu untuk memastikan bahwa tahap
Jasa pekerjaan sebelumnya sesuai dengan ketentuan teknis dan dapat
dilanjutkan dengan tahap pekerjaan berikutnya
3) Memberi persetujuan tertulis terhadap setiap tahap pekerjaan
berdasarkan rencana dan metode pelaksanaan pekerjaan
4) Memeriksa dan menyetujui semua gambar dan rencana kerja yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, untuk
pekerjaan permanen maupun sementara
5) Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
Penyedia Konstruksi
6) Memberi izin memulai setiap tahap pekerjaan;
7) Memeriksa dan menyetujui kemajuan pekerjaan konstruksi sesuai
dengan kontrak;
8) Memeriksa dan menilai kualitas dan keselamatan konstruksi
dibanding hasil akhir pekerjaan;
9) Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan;
10) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan konstruksi sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya
11) Memeriksa dan menguji kualitas material dan pekerjaan;
12) Memeriksa dan mengukur kuantitas pekerjaan;
13) Memeriksa dan menilai jadwal kerja dan metode kerja;
14) Menyusun laporan tentang hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
syarat (laporan ketidakpatuhan);
15) Memberi peringatan dan instruksi tertulis kepada pengawas
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
16) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen SMKK;
17) Memeriksa dan membuat rekomendasi penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
18) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
lingkungan;
19) Menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika kontraktor
tidak menangani masalah yang diberitahukan melalui surat
peringatan, instruksi atau cara lain;
20) Menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi;
21) Melakukan, memeriksa dan menilai laporan Penyedia Konstruksi
16 Jangka Waktu : Masa Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Penyelesaian selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender terhitung sejak mulai
Pekerjaan kerja yang tercantum dalam SPMK
17 Personel*) :
Kualifikasi
Jumlah
Tingkat Status
No Pengal- Orang
Posisi Pendidika Keahlian Tenag
Bulan
aman
n a Ahli
Tenaga Ahli:
SKA Tetap/
Site S1 Teknik 1
1 Ahli Teknik Tidak 1 OB
Engineer Sipil Tahun
Jalan Muda Tetap
SKA Ahli Tetap/
Ahli K3 S1 Teknik 1
2 Muda K3 Tidak 1 OB
Konstruksi Sipil Tahun
Konstruksi Tetap
Tenaga Pendukung:
Tetap/
D3 Teknik 2
1 Inspector Tidak 1 OB
Sipil Tahun
Tetap
Tetap/
Operator SMA/ 1
2 Tidak 1 OB
Computer SMK Tahun
Tetap
18 Jadwal :
Bulan Ke
Tahapan No Jabatan
1 2 3 4 5 6 7 8
Pelaksanaan
Pekerjaan 1 Site Engineer
2 Ahli K3 Konstruksi
3 Inspector
4 Operator Computer
19 Persyaratan : Peserta harus memiliki:
Kuaiifikasi 1) Akte Pendirian
2) Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pengawas Konstruksi
3) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
4) Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
6) Kartu Tanda Anggota (KTA)
7) NPWP Perusahaan
8) Pajak Tahunan
9) Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
(RK003)
20 Laporan : 1) Laporan Pendahuluan terdiri dari:
Pendahuluan • Rencana Mutu Kontrak (RMK),
• Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK),
• Rencana Jaminan Mutu Pelaksanaan Konsultan Supervisi (Quality
Assurance Plan) dan
• Laporan Konsultasi Publik (Jika Ada).
2) Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan
21 Laporan : Laporan ini mengenai kemajuan kegiatan Kontraktor, keadaan cuaca,
Antara Dengan rincian sebagai berikut:
I. Cover
II. Lembar Pengesahan
III. Surat Pengantar
IV. Bab I Data Kegiatan
▪ Data Proyek
▪ Data Teknik
▪ Gambar Typical
▪ Peta Lokasi Kegiatan
V. Bab II Penugasan Personil
▪ Penugasan Personil Pengguna
▪ Penugasan Personil dan Jadwal Konsultan
▪ Penugasan Personil Kontraktor, Jadwal Realisasi Material dan
Peralatan
VI. Bab III Aktifitas Kegiatan
▪ Aktifitas Kegiatan Pengawasan Pekerjaan
▪ Laporan Kemajuan Pelaksanaan Fisik Bulanan
▪ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva-S)
▪ Laporan kegiatan pertemuan bulanan
▪ Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate /MC)
▪ Resume Site Meeting
▪ Hubungan dengan Masyarakat
VII. Bab IV Kendali Mutu Pekerjaan (Quality Control)
▪ Kendali Mutu Volume Pekerjaan
▪ Kendali Mutu Hasil Pekerjaan
▪ Kendali Mutu Material Pekerjaan
VIII. Bab V Jaminan Mutu Pekerjaan (Quality Assurance)
▪ Jaminan Mutu Volume Pekerjaan
▪ Jaminan Mutu Hasil Pekerjaan
▪ Jaminan Mutu Material Pekerjaan
IX. Bab VI Health Safety and Environment
▪ Pengendalian Keselamatan Kerja
▪ Manajemen Lalu Lintas
▪ Manajemen Kesehatan dan Lingkungan
X. Laporan Hasil Laboratorium
XI. Lampiran
▪ Laporan Rekaman Cuaca / Data Curah Hujan
▪ Data foto lapangan
22 Laporan : Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah selesainya pelaksanaan
Akhir pekerjaan di lapangan, Konsultan harus sudah menyerahkan Final Report
(Laporan Akhir) untuk masing-masing paket Kontrak, yang berisi uraian
pelaksanaan Proyek dari awal hingga selesai, serta informasi lain
mengenai Proyek tersebut yang dianggap baik,
Dengan rincian sebagai berikut:
I. Cover
II. Lembar Pengesahan
III. Surat Pengantar
IV. Bab I Data Kegiatan
▪ Data Proyek
▪ Data Teknik
▪ Gambar Typical
▪ Peta Lokasi Kegiatan
V. Bab II Penugasan Personil
▪ Penugasan Personil Pengguna
▪ Penugasan Personil dan Jadwal Konsultan
▪ Penugasan Personil Kontraktor, Jadwal Realisasi Material dan
Peralatan
VI. Bab III Aktifitas Kegiatan
▪ Aktifitas Kegiatan Pengawasan Pekerjaan
▪ Laporan Kemajuan Pelaksanaan Fisik Bulanan
▪ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva-S)
▪ Laporan kegiatan pertemuan bulanan
▪ Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate /MC)
▪ Resume Site Meeting
▪ Hubungan dengan Masyarakat
VII. Bab IV Kendali Mutu Pekerjaan (Quality Control)
▪ Kendali Mutu Volume Pekerjaan
▪ Kendali Mutu Hasil Pekerjaan
▪ Kendali Mutu Material Pekerjaan
VIII. Bab V Jaminan Mutu Pekerjaan (Quality Assurance)
▪ Jaminan Mutu Volume Pekerjaan
▪ Jaminan Mutu Hasil Pekerjaan
▪ Jaminan Mutu Material Pekerjaan
IX. Bab VI Health Safety and Environment
▪ Pengendalian Keselamatan Kerja
▪ Manajemen Lalu Lintas
▪ Manajemen Kesehatan dan Lingkungan
X. Laporan Hasil Laboratorium
XI. Lampiran
▪ Laporan Rekaman Cuaca / Data Curah Hujan
▪ Dokumen Invoice
▪ Data foto lapangan
▪ Dokumen Perhitungan TKDN
23 Produksi Penyedia Jasa Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai
Dalam Negeri Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh
lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan
nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat
puluh persen).
Penyedia jasa harus melampirkan perhitungan Tingkat Komponen Dalam
Negeri untuk setiap item pekerjaan yang termuat dalam dokumen Laporan
Akhir.
Kendari, 2023
a.n, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan
Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara
Kuasa Pengguna Anggaran
Program Penyelenggaraan Jalan
YUDI MASRIL, ST., MT
NIP. 19790604 200803 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 April 2023 | Perencanaan Kecamatan Kadia - Kecamatan Wua-Wua | Kota Kendari | Rp 382,395,000 |