| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0808924468811000 | Rp 187,023,900 | 89.8 | 91.84 | - | |
| 0743828998811000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0031858426811000 | - | - | - | - | |
Dian Anugerah Consultant | 0830671830811000 | - | - | - | - |
| 0901778704811000 | - | - | - | - | |
| 0028101541803000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN PENGAWASAN
A. U M U M
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan oleh pengelola proyek
agar fungsi dan tanggung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan baik
dan menghasilkan keluaran sebagai mana yang diharapkan oleh proyek / bagian
proyek.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan,
yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
2) Memeriksa Time Schedule/bar chart, s-curve, dan net work planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksanaan untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengelolaan proyek untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan teknis pengawasan lapangan.
1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
4) Memberi masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untu mendapatkan persetujuan dari
pengguna barang/jasa.
5) Memberikan petunjuk,perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada kontraktor, dengan pemberitahuan tertulis
kepada pengelola proyek.
6) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi Pengguna barang/ jasa untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan
dengan pengguna barang/jasa, perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat satu minggu kemudian.
3) Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila di anggap mendesak.
4. Laporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi
kepada pengguna barang/jasa, mengenai volume, persentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah di setujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan tambahan atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (Shop
Drawing)
5. Dokumen
1) Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama da kedua, serta formulir-formulir
lainya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan. Serta
keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung Negara.