| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0903333698811000 | Rp 139,503,912 | 85 | - | |
| 0809589914805000 | - | - | Tidak mampu membuktikan isian kualifikasi sesuai dengan yang diapload | |
| 0421073289811000 | - | - | - | |
| 0901778704811000 | - | - | - | |
| 0743828998811000 | - | - | - | |
| 0030265763805000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN PERENCANAAN
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kepala Satuan Kerja, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan Perencana.
Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
Kondisi Lahan dan Kebutuhan Lokasi.
1. Lingkup Pekerjaan yang terdiri dari komponen kegiatan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Sipil
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Mekanikal/elektrikal
e. Pekerjaan Lainnya yang dianggap perlu
2. Tahap - Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
a. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
b. Penyusunan Pra Rencana
c. Pengembangan Rencana
d. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
e. Penyusunan Rencana Pelaksanaan
f. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BOQ, dll)
g. Persiapan Pelelangan.
h. Pelaksanaan Pelelangan.
i. Pengawasan Berkala.
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
2. Tahap Pra-rencana Teknis
a. Gambar-gambar Pra-rencana.
b. Perkiraan biaya pembangunan.
c. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d.Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ).
d.Rencana anggaran biaya (RAB).
5. Tahap Pelelangan.
a. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.