| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940064223816000 | Rp 2,053,500,000 | - | |
CV Tachta Bombana | 0026210468815000 | Rp 1,905,333,593 | Surat perjanjian sewa peralatan bukan hasil pindai dokumen asli |
CV Semoga Lancar Jaya | 09*8**2****13**0 | - | - |
| 0747800969811000 | - | - | |
| 0719471294806000 | - | - | |
| 0933204166805000 | - | - | |
| 0732213806816000 | - | - | |
| 0902223197811000 | - | - | |
| 0762214179816000 | - | - | |
| 0011263316813000 | - | - | |
| 0024883548816000 | - | - | |
| 0665305876816000 | - | - | |
| 0317052652429000 | - | - | |
| 0958840126807000 | - | - | |
| 0031071384811000 | - | - | |
| 0030219976811000 | - | - | |
| 0420659856816000 | - | - | |
| 0032694754816000 | - | - | |
| 0812615888952000 | - | - | |
| 0435344346811000 | - | - | |
| 0016557654812000 | - | - | |
| 0425360807816000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan tugas Pelaksana Pekerjaan, berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan dapat
diuraikan sebagai berikut:
I. KEGIATAN PEMBANGUNAN
1) Pelaksana Pekerjaan dilakukan berdasarkan dokumen
yang telah disusun oleh perencana Pekerjaan (gambar
tekhnis dan spesifikasi tekhnis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan/dokumen Penawaran
sebagaimana yang telah dilelangkan dalam dokumen
tender serta ketentuan tekhnis (Pedoman dan standar
tekhnis yang dipersyaratkan).
2) Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses
(tatacara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi
tekhnis.
3) Pelaksanaan Pekerjaan akan mendapatkan pengawasan
dari penyedia jasa pengawasan Pekerjaan.
4) Pelaksana Pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
5) Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan
penandatanganan Kontrak Pelaksanaan, kemudian
dilakukan Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan untuk menilai
Rencana Mutu Pekerjaan dan Gambar Kerja oleh Pelaksana
Pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan
pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
6) Semua administrasi pelaksanaan Pekerjaan dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
PERPRES tahun 2021 berikut petunjuk tekhnis
pelaksanaannya.
7) Pemeliharaan Pekerjaan adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan Pekerjaan fisik.
II. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA PEKERJAAN
a. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana Pekerjaan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
b. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab secara profesional
atas jasa Pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
tata laku profesi yang berlaku.
c. Secara umum tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan adalah
sebagai berikut :
1) Hasil karya Pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil Pekerjaan yang berlaku.
2) Hasil Pekerjaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan dan waktu penyelesaian pekerjaan.
III. PROSEDUR PELAKSANAAN KERJA
1) Penyedia jasa Pekerjaan wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian alat yang
dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan.
2) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan dilapangan,
penyedia jasa Pekerjaan wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dan mendapat ijin tertulis
dari direksi.
3) Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok –
patok di lapangan harus tepat sesuai gambar kerja
(Shop drawing).
4) Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan
air hujan menuju ke selokan yang ada disekitarnya serta
mengikuti persyaratan – persyaratan yang tertera
didalam gambar kerja. Tidak dibenarkan adanya
genangan air.
5) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa
Pekerjaan wajib meneliti gambar kerja dan melakukan
pengukuran kondisi lapangan.
6) Penyedia jasa Pekerjaan harus sudah memperhitungkan
segala kondisi yang ada/Existing dilapangan yang
meliputi dan tidak terbatas pada saluran drainase, pipa
air bersih, pipa lainnya yang masih berfungsi dan kabel
bawah tanah apabila ada.
7) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pembongkaran untuk pekerjaan lain, maka
penyedia jasa Pekerjaan diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam
kasus ini, penyedia jasa Pekerjaan tidak dapat
mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
8) Penyedia jasa Pekerjaan wajib melapor kepada
direksi/Konsultan Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran/Pemindahan segala sesuatu yang ada
dilapangan.
IV. KETENTUAN KERJA
1) Penyedia jasa Pekerjaan diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh gambar kerja serta uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan tekhnis.
2) Apabila terdapat ketidak jelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidaksesuaian dan keragu –
raguan diantara setiap gambar kerja, penyedia jasa
Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada direksi /
konsultan pengawas, gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
3) Penyedia jasa Pekerjaan wajib membuat shop drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
gambar kerja/dokumen kontrak maupun yang diminta
oleh direksi/Konsultan Pengawas.
4) Penyedia jasa Pekerjaan tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran yang tercantum didalam gambar
pelaksanaan/dokumen kontrak tanpa sepengetahuan
direksi.
V. KETENTUAN PEMBUATAN LAPORAN DAN DOKUMENTASI
1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
3) Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan
diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh PPK/wakil
PPK.
4) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal – hal penting yang
perlu ditonjolkan.
5) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK atau
wakil PPK membuat foto – foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
VI. KETENTUAN MENGENAI PENERAPAN MANAJEMEN K3 PEKERJAAN.
1) Penyedia jasa Pekerjaan berkewajiban untuk
mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan
kerja dan tata kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia jasa menjamin bahwa mesin – mesin
peralatan, kendaraan atau alat – alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya alat-alat tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan terhadap
tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat
melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
4) Penyedia jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya didalam organisasi penyedia
jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko
bahaya kecelakaan.
5) Penyedia jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk
tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis
kelamin, dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai penyedia jasa menjamin
bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing – masing
dan usaha pencegahannya, untuk itu penyedia jasa
dapat memasang papan – papan pengumuman, papan –
papan peringatan serta sarana – sarana pencegahan
yang dipandang perlu.
7) Hal – hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
kerja menjadi tanggung jawab penyedia.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 May 2023 | Rehabilitasi Ruang Penilaian Varietas Uptd Bpsbtp 1 Unit (Dak) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 645,500,000 |
| 9 December 2020 | Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari Tahun 2021 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 627,800,000 |
| 15 October 2022 | Belanja Makan Minum Pelaksanaan Event Porprov Kontingen Kab. Muna Barat | Kab. Muna Barat | Rp 453,000,000 |
| 29 October 2022 | Belanja Modal Taman Pembangunan Taman Sekolah Smpn 2 Sawerigadi | Kab. Muna Barat | Rp 382,000,000 |