| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0949144265805000 | Rp 254,546,310 | 80.68 | 90.34 | |
| 0743828998811000 | - | - | - | |
| 0625708839801000 | - | - | - | |
| 0028101541803000 | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0814965190429000 | - | - | - | |
| 0953926334429000 | - | - | - | |
| 0950143917816000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Jalan : Sao-Sao Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari – 93111
RUANG LINGKUP KEGIATAN
BELANJA MODAL JASA PERENCANAAN INTERIOR
GEDUNG PERPUSTAKAAN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
1. Lingkup Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Perencanaan Interior Gedung Perpustakaan
dengan mempertimbangkan ketersediaan Anggaran Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2023 maka Perencanaan Interior di Fokuskan pada
1. Pengumpulan data lapangan :
a. Survey Pendahuluan Kondisi Existing
b. Survey Detail pekerjaan
2. Perencanaan Teknis
a. Analisa Data Lapangan
b. Penggambaran Kondisi Existing
c. Kegiatan Perencanaan
3. Pembuatan Spesifikasi Teknis
4. Pembuatan Rencana Anggaran Biaya
Perencanaan Gedung Perpustakaan harus memperhatikan
memperhatikan Kriteria berikut:
a. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja harus
memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
a.1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
a.1.1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya.
a.1.2) Menjamin kenyamanan pengguna, masyarakat dan
lingkungan.
a.1.3) Menjamin gedung yang dibangun dapat mewadahi
kebutuhan ruang yang diperlukan.
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
yang khusus, spesifik berkaitan dengan prasarana dan sarana
bangunan perpustakaan yang akan direncanakan, baik dari segi
fungsi khusus bangunan dan segi teknis lainnya, misalnya :
b.1. Kesatuan perencanaan interior bangunan perpustakaan
dengan bentuk dan lingkungan arsitekturnya.
2. Lingkup a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional
Kewenangan atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
Penyedia Jasa
kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah :
b.1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan
yang berlaku.
b.2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan kualitas bangunan
yang akan diwujudkan.
b.3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung negara.
b.4. Hasil karya perencanaan telah memperhitungkan dan
mempertimbangkan ketersediaan material dan
kemungkinan penerapan metode pelaksanaan di lokasi
perencanaan.
c. Koordinasi dan hubungan kerja
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Perencana
wajib melakukan koordinasi secara aktif dengan Pengguna Jasa
baik Pejabat Pembuat Komitmen maupun Tim Teknis yang
ditunjuk oleh Pengguna Jasa dalam pendataan maupun
perumusan perencanaan.
3. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini adalah 45
Penyelesaian (empat pulih lima) hari kalender, terhitung sejak tanggal
Kegiatan
penandatangganan Surat Perjanjian / Kontrak.
b. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
c. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun
jadwal konsultasi dan koordinasi berkala dengan Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pengelola Kegiatan / Tim Teknis.
17. Personil a. Tenaga
Untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan Interior Gedung
Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi
Sulawesi Tenggara, maka dibutuhkan personil dengan bidang
keahlian dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan (lingkup
pekerjaan, volume pekerjaan, tingkat kesulitan pelaksanaan dan
waktu pelaksanaan).
Jumlah dan persyaratan tenaga ahli dan personil pendukung
adalah sebagai berikut :
a.1. Tenaga Ahli
a.1.1) 1 (satu) orang Team Leader (dibuktikan dengan
Ijazah Teknik Arsitektur S1 pengalaman 3
tahun dalam bidangnya memiliki SKA Arsitek–
Madya dan NPWP serta dilengkapi dengan
Daftar Riwayat Hidup dilengkapi dengan surat
keterangan/referensi pengalaman kerja, ijazah,
dan KTP
a.1.2) 1 (satu) orang Ahli Desain Interior (dibuktikan
dengan Ijazah S1 pengalaman 3 tahun memiliki
SKA Ahli Desain Interior - Muda dan NPWP
serta dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup
dilengkapi dengan surat keterangan/referensi
pengalaman kerja, dan KTP
a.1.3) 1 (satu) orang Ahli Teknik Arsitektur
(dibuktikan dengan Ijazah Teknik Arsitektur S1
pengalaman 3 tahun dalam bidang Arsitektur,
memiliki SKA Arsitek - Muda dan NPWP serta
dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup
dilengkapi dengan surat keterangan/referensi
pengalaman kerja, dan KTP.
a.1.4) 1 (satu) orang Ahli Tenaga Listrik (dibuktikan
dengan Ijazah S1 Elektro atau lebih tinggi
dibidangnya, pengalaman 3 tahun dalam
bidang Elektrikal, memiliki minimal SKA- Muda
(Bidang Teknik Tenaga Listrik) dan NPWP serta
dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup
dilengkapi dengan surat keterangan/referensi
pengalaman kerja, dan KTP.
a.1.5) 1 (satu) orang Ahli Healthy Safety Environment
(HSE). Dibuktikan dengan Ijazah Teknik
Arsitektur/sipil S1. memiliki dan menduduki
SKA Muda Ahli K3 Konstruksi selama 3 (tiga)
Tahun dan memiliki pengalaman pada posisi
yang diusulkan (Ahli K3 Konstruksi) sekurang–
kurangnya 3 (tiga) tahun. Serta dilengkapi
dengan Daftar Riwayat Hidup, surat
keterangan/referensi pengalaman kerja, dan
KTP.
a.2. Tenaga Pendukung
a.2.1) Surveyor (2 orang) Pendidikan minimal Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK/STM) atau yang lebih
tinggi dan berpengalaman dibidangnya selama
minimal 2 (Dua) tahun dilengkapi dengan ijazah
dan KTP.
a.2.2) CAD/CAM Operator (2 orang) Pendidikan
minimal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/STM)
atau yang lebih tinggi dan berpengalaman
dibidangnya selama minimal 2 (Dua) tahun
dilengkapi dengan ijazah dan KTP
a.2.3) Operator Komputer (1 Orang) Pendidikan
minimal Sekolah Menengah Atas/Kejuruan
(SMA/SMK) atau yang lebih tinggi dan
berpengalaman dibidangnya selama minimal 1
(Satu) tahun dalam bidangnya dilengkapi dengan
ijazah dan KTP
b. Persyaratan Kualifikasi
b.1. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada
perubahan);
b.2. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Kegiatan Usaha Jasa
Perencana Konstruksi (Konsultan) dan Sertifikat Badan
Usaha (SBU) yang masih berlaku, kualifikasi kecil dengan
layanan :
b.1.1) Kode Sub Bidang AR 003 Kode KBLI 74120 Tahun
2020 atau Kode Sub Bidang AR 104 KBLI Tahun
2017
b.3. Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku atau Nomor
Induk Berusaha (NIB)
b.4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih
berlaku; dan
b.5. Memiliki NPWP dan PKP serta telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) minimal
tahun 2021 serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21,
PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir.
4. Jadwal Pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan Interior Bangunan
Kegiatan Gedung Perpustakaan Dimulai Tanggal 20 Februari 2023 s/d 6 April
2023 atau 45 (empat puluh lima) Hari Kalender.
Laporan
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah merupakan
5. Laporan
produk yang jelas dan konsisten serta disajikan dalam sistematika
Pendahuluan
yang baik. Adapun bentuk keluaran laporan yang harus diserahkan
oleh Konsultan adalah sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan yang harus diserahkan adalah berisikan
metodologi dan rencana kerja kegiatan dari awal hingga akhir
yang dapat berfungsi sebagai umpan balik untuk perbaikan
penyusunan laporan – laporan berikutnya.
2. Draft Laporan Akhir
Draft Laporan Akhir dari kegiatan ini adalah merupakan laporan
dari hasil perencanaan dan rekomendasi DED Interior
Perpustakaan Kota Kendari, yang berisikan :
a. Draft Laporan Perencanaan
Draft Laporan Perencanaan berisikan :
− Laporan hasil survey ketersediaan ruang dan fungsi yang
akan digunakan
− Laporan analisis Masalah dan Konsep desain
− Gambar Rencana
− Gambar Detail Engineering Design (DED)
− Perkiraan Harga Total (Engineer’s Estimate).
b. Draft Spesifikasi Teknik
Draft Spesifikasi Teknik berisikan :
− Instruksi Khusus bagi peserta lelang khususnya tentang
teknik pelaksanaan
− Persyaratan Material yang digunakan. Draft Laporan
Akhir ini dibuat rangkap 5 (lima) dan harus didiskusikan
dengan Pengguna Jasa untuk mendapatkan perbaikan dan
masukan.
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir adalah merupakan rangkuman yang berisikan
Laporan Perencanaan Final (Gambar Kerja, RKS dan RAB), setelah
mendapatkan masukan dari hasil diskusi dengan Pengguna Jasa.
Laporan akhir ini dibuat rangkap 5 (lima).