| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0626638092816000 | Rp 326,026,153 | - | |
| 0834617409806000 | Rp 328,300,500 | - | |
| 0819377011811000 | Rp 330,000,533 | - | |
| 0720116656811000 | - | - | |
Tri Kapital Konstruksi | 06*6**1****11**0 | - | - |
| 0028573087816000 | - | - | |
CV Bahtera Synergi | 00*2**9****11**0 | - | - |
| 0760180133811000 | Rp 319,838,368 | 1. Penilaian pengalaman Ahli K3 Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi bukan dalam melaksanakan pekerjaan Konsultansi sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 29.12. 2. Bukti peralatan yang disampaikan berupa kwitansi pembelian Dump Truck 2 Unit dari Mulhadirham pemilik Dump Truck DT 8680 AM dan Nasaruddin pemilik Dump Truck DT 9240 BH tidak sesuai karena pemberlakuan Materai 10.000 dimulai pada 1 Januari 2021 sedangkan kwitansi pembelian yang dilampirkan tertera menggunakan Materai 10.000 pada tahun 2018 dan 2019. | |
| 0940464126811000 | Rp 329,941,844 | Kapasitas peralatan Excavator tipe Komatsu PC200-8 yang disampaikan tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan, Lembar Data Pemilihan (LDP) Bab IV. | |
| 0964447734811000 | - | - | |
| 0433755931811000 | - | - | |
| 0712925130811000 | - | - | |
| 0427518873811000 | - | - | |
Al.Rayyan | 07*8**5****11**0 | - | - |
Duta Kulisusu Visioner | 09*5**6****16**0 | - | - |
| 0812396539721000 | - | - | |
| 0435344346811000 | - | - | |
| 0421047515811000 | - | - | |
| 0312850001402000 | - | - | |
| 0601990740811000 | - | - | |
| 0953926334429000 | - | - | |
CV Anugerah Cahaya Timur | 0028327146811000 | - | - |
| 0954242301811000 | - | - | |
| 0014935167812000 | - | - | |
| 0028572840816000 | - | - | |
Bihana Usaha | 00*4**5****11**0 | - | - |
Swara Baru Abadi | 05*6**7****11**0 | - | - |
| 0915219539517000 | - | - |
Pembangunan Menara BTS
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN MENARA BTS
SYARAT–SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 1. JENIS PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
PEMBANGUNAN MENARA BTS
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI PROV. SULTRA
Lokasi Pekerjaan :
- Desa Sukamukti Kab. Konawe Selatan
dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of Quantity (BOQ) Pekerjaan.
Pasal 2. PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan Syarat-syarat dan Teknis ini adalah :
1. Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan Gambar
Kerja, maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam Rencana Kerja dan
Syarat -syarat (RKS) dengan persetujuan Direksi / Pengawas Lapangan.
2. Jika ada perbedaan pada gambar-gambar atau ukuran-ukuran maka gambar
dalam skala besar yang harus diikuti, atau ada kemungkinan lain suatu
pengecualian dengan Persetujuan Direksi.
3. Gambar Detail dan gambar penjelasan lainnya yang memungkinkan diperlukan
pada pelaksanaan pekerjaan ini harus dibuat oleh Kontraktor.
4. Untuk hal-hal yang menyangkut masalah Teknis yang belum jelas, Kontraktor
diwajibkan berkonsultasi dengan pihak Direksi dan tidak diperkenankan
mengambil keputusan tanpa persetujuan Direksi.
Pasal 3. SYARAT-SYARAT UMUM
a. Peraturan-peraturan yang dinyatakan berlaku dalam pekerjaan ini adalah :
1) Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB) tahun 1956
1
2) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971
Pembangunan Menara BTS
3) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) Tahun 1961
4) Standar Perencanaan Struktur Baja Indonesia (SNI 03-1729-2000)
5) Beban Minimum Untuk Bangunan Gedung (SNI 1727-2020)
6) Ketentuan Untuk Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung dan Non
Gedung (SNI 1726-2019)
7) Baja Tulangan Beton (SNI 2052-2017)
8) Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung (SNI 2847-2019)
9) Peraturan-peraturan Pemerintah setempat menyangkut pekerjaan ini.
b. Jika terdapat ketidak cocokan antara peraturan-peraturan tersebut dalam pasal
“3 point a” dengan Rencana Kerja dan Syarat serta tidak terdapat dalam
Penawaran, maka harus di konsultasikan dengan Direksi untuk mengambil
Keputusan.
Pasal 4. PENETAPAN SITE UKURAN-UKURAN DAN PERSIAPAN
a. Kontraktor harus membuat Gudang Bahan untuk penyimpangan Bahan dan
Alat, sesuai kebutuhan hingga selesainya pekerjaan.
b. Kontraktor harus menyiapkan kotak pertolongan kecelakaan P3K di kantor
Direksi,
c. Kontraktor harus menyediakan Konsumsi Direksi Pengawas selama masa
pelaksanaan Kegiatan, dan sewaktu-waktu Pejabat Pembuat Komitmen maupun
Kuasa Pengguna Anggaran meninjau pekerjaan atau tamu yang berkepentingan
atas pelaksanaan pekerjaan.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan, bentuk, ukuran dan
mutu yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat- syarat (RKS) pekerjaan.
e. Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran – ukuran satu sama lain dan
segera memberitahukan / berkonsultasi dengan Direksi bilamana terdapat
perbedaan ukuran – ukuran satu sama lainnya.
f. Peil nol (0,00) ditetapkan sesuai gambar dilapangan serta kondisi dan keinginan
pada waktu rencana awal pelaksanaan dan dicantumkan dalam Berita Acara
Peninjauan Lapangan.
Pembangunan Menara BTS
g. Kontraktor diwajibkan membuat tetap untuk ukuran peil nol diatas patok yang
kuat dan pemeliharaannya selama waktu pekerjaan berlangsung dan patok
tersebut telah disetujui oleh direksi.
h. Kontraktor diwajibkan menyediakan air bersih yang memenuhi syarat untuk
kontruksi hingga selesainya pekerjaan dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
Pasal 5. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AWAL
a. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengadakan Pembersihan meliputi
segala macam sampah dan bahan-bahan lain yang dapat merusak bangunan.
b. Bahan dasar urugan pasir dari sungai / kali yang sudah bersih dan bebas dari zat
organik lainnya dan lumpur.
Pasal 6 . PEKERJAAN PASANGAN PONDASI
a. Sebelum pemasangan Pondasi, Kontraktor harus mengecek ulang posisi
Bouwplank / patok tetap, Kontraktor juga menyempurnakan Benang sebagai
alat kontrol, menimbang dengan alat sederhana seperti ( selang + air ) dan
kontrol Siku dengan alat sederhana dari mistar segi tiga yang dibuat dengan
komposisi ( 100 x 80 x 60 ) CM.
b. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku bangunan dan harus disetujui
oleh Direksi
c. Sebelum memasang Batu Kosong, Kontraktor diwajibkan konsultasi dengan
Pengawas/Direksi tentang benarnya kedalaman / lebar galian pondasi sesuai
gambar.
d. Batu Gunung/Kali yang akan digunakan harus dibersihkan dari kotoran tanah
dan Lumpur sebelum digunakan / dipasang.
e. Batu Gunung/Kali yang diizinkan untuk digunakan dengan ukuran maximum 15-
25 CM.
f. Apabila menggunakan batu kali/sungai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
dipecahkan agar permukaan batu tersebut tidak licin.
Pembangunan Menara BTS
g. Pekerjaan yang meliputi Pekerjaan Pondasi adalah pekerjaan Pembuatan
Pondasi Garis dan Saluran Keliling
Pasal 8. PEKERJAAN BETON
1. Material Bahan Beton
a. S e m e n
Semen yang digunakan adalah terdiri dari suatu jenis Merk dan Mutu yang baik
atas persetujuan Direksi, ditetapkan harus memakai produk Lokal (Ex. Tonasa
atau Bosowa) atau yang setara. Kemudian Semen yang tidak boleh digunakan
adalah :
• Semen yang telah mengeras sebahagian maupun seluruhnya
• Kantong Zaknya telah sobek
• Semen yang tertumpah
• Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah bermalam
• Semen yang sudah lama dijemur atau kena matahari.
Keamanan tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban lantai dan percikan air.
b. Pasir Beton
Pasir Urugan dan Pasir Pasangan yang digunakan adalah pasir dari jenis yang
baik serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat atau kotoran dan bahan
organis lainnya.
Pasir berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat -alat
pemecah batu.
Pasir untuk campuran Beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih dari lumpur
serta bahan organis lainnya.
Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir halus bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat
kering).
Pembangunan Menara BTS
Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir harus
memenuhi syarat-syarat PBI 71 Bab. 3.3
c. Krikil / Batu Pecah Beton
Krikil dapat berupa krikil alam atau batuan-batuan yang diperoleh dari
pemecahan batu.
Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori, bebas dari
bahan-bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap konstruksi.
Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan dalam PBI
1971.
Kerikil harus disimpan diatas permukaan besih dan keras serta dihindarkan
terjadinya pengotoran serta tercampur adukan.
Bahan untuk batu gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai dengan
PUBB 1977 NI-3.
Batu gunung / kali yang digunakan berukuran sesuai standar kebutuhan untuk
pondasi dan untuk pasangan batu kosong bawah pondasi harus berstruktur
cukup kuat awet serta tidak keropos.
Krikil / Batu Pecah beton, sebelum digunakan harus dicuci dengan air sampai
bersih. Penumpukan bahan krikil / batu pecah beton harus dipisahkan dengan
material lain.
d. A i r
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan jernih tidak mengandung
minyak, asam, garam, alkohol atau bahan lain yang dapat merusak beton.
e. Takaran Material Beton
Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan hanya
menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran yang diperbolehkan adalah
ukuran dan bahan yang sama, antara lain seperti : ember, drum plastik atau
tong dari kayu dengan standar yang telah ditentukan yakni dengan ukuran K.175
atau K.225.
Pembangunan Menara BTS
Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 termasuk slump test maupun
compression test. Bilamana beton tidak memenuhi slumptest maka seluruh
adukan tidak boleh digunakan dan harus dibuang keluar site oleh Kontraktor.
Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI 1971 untuk
perbaikan beton yang harus dilakukan. Mutu beton harus K.225 pemboran
harus membuat mixed design untuk ditujukan dan disetujui Direksi sebelum
mulai dengan pengecoran dan pada tiap perubahan sumber pengambilan
agregat.
f. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan
kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu Baja dengan mutu U-24 sesuai PBI
1971.
Besi beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari cacat -
cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.
Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan petunjuk
gambar kerja (FULL dan sesuai standar SII) memenuhi batas toleransi minimal
seperti yang dipersyaratkan PBI 1971.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi dan
biaya menjadi tanggungan Kontraktor.
Batang Baja/Besi Beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan bentuk.
Harus disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka
untuk jangka waktu panjang.
Besi Beton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari cacat seperti
retak, bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus berpenampang
bulat dan memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
2. Pekerjaan Pembesian Beton
Pembangunan Menara BTS
a. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja
dan diukur dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya ditetapkan
berdasarkan alat ukur SIGMA.
b. Ikatan Besi Beton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat
selama pengecoran dan selimut betonnya harus sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam PBI 1971.
c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan
potongan besi minimal sama dengan diameter besi tersebut.
d. Jarak pemasanagan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan
standar PBI 1971 adalah minimal 2,5 CM anatara besi.
e. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tercantum dalam PBI
1971
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 1 x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
3. Jenis dan Mutu Beton
a. Beton Bertulang K 175 , digunakan pada Lantai Keja Poor Plat atau
menggunakan campuran 1Pc : 3Ps : 5Kr dan Beton K 250, digunakan untuk
Pondasi Poer Plat, Kolom Pdeistal, Sloef atau menggunakan campuran 1Pc : 2Ps
: 3Kr,
B Beton tidak bertulang 1Pc : 3Ps : 5 Kr, digunakan untuk lantai Rabat beton
bawah overstek keliling bangunan.
c. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar
komposisi bahan.
4. Pengecoran dan Perawatan Beton
a. Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan Kapasitas diatas 250 L
lebih disukai molem yang bekerja berdasarkan perbandingan berat. Bila
digunakan pengaduk berdasarkan volume, maka Kontraktor harus menghitung
perbandingan material dalam volume dengan membagi berat tiap bahan oleh
obsorpsi air dan kadar kelembaban.
Pembangunan Menara BTS
b. T o l e r a n s i
1) Toleransi untuk beton kasar
Bagian-bagian pekerjaan beton harus tepat dengan toleransi hanya 1 CM
dengan syarat toleransi ini tidak boleh komulatif.
Ukuran-ukuran bagian harus dalam batas ketelitian –0,3 dan +0,5 Cm
2) Toleransi untuk beton dengan permukaan rata.
Toleransi untuk beton adalah 0,6 CM untuk penempatan bagian-bagian dan
antara 0,00 dan 0,2 CM untuk ukuran-ukuran bagian.
Pergeseran bekesting pada sambungan-sambungan tidak boleh melebihi 0,1
CM penyimpangan terhadap kelurusan bagian harus dalam batas 1% tetapi
toleransi ini tidak boleh komulatif.
c. Pemberitahuan sebelum pengecoran
Sebelum pengecoran beton untuk bagian-bagian yang penting Kontraktor
diwajibkan memberitahukan Direksi serta mendapatkan perstujuan.
Apabila hal ini dilalaikan atau pekerjaan persiapan untuk pengecoran tidak
disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor diwajibkan membongkar beton yang
sudah dicor dengan biaya sendiri.
d. Pengangkutan dan pengecoran beton
Beton harus diangkut dengan menghindari terjadinya penguraian dari
komponen-komponennya serta tidak diperkenangkan untuk dicor dari
ketinggian melebihi 2 M kecuali disetujui Direksi. Pada kolom yang panjang,
pengecoran dilakukan lewat lubang pada bekesting dalam menghindari hal
tersebut.
Semua kotoran dan lain-lain harus dibersihkan sebelum pengecoran dimulai.
Permukaan bekesting yang menghadap beton harus dibasahi dengan air
bersih segera sebelum pengecoran.
Semua peralatan yang bersangkutan harus bersih serta bebas dari beton
keras, lunak dan sebagainya.
Pembangunan Menara BTS
5. Pengecoran beton
Pengecoran Beton dalam bekesting harus diselesaikan sebelum beton
mengeras, yaitu sebelum 30 menit pada keadaan normal.
Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian pekerjaan,
pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi.
Sambungan-sambungan pengecoran yang terjadi harus memenuhi
persyaratan didalam PBI 1997. Pengecoran tidak boleh dilakukan pada waktu
hujan kecuali apabila Kontraktor telah mengadakan persiapan-persiapan
untuk itu serta disetujui oleh Direksi.
6. Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan benar-benar dengan fibrator yang sudah disetujui
dan mempunyai frekuensi minimum 3000 putaran permenit. Tak ada bagian
beton yang boleh dipadatkan lebih dari 20 detik, kecuali disarankan oleh
Direksi.
Bagian beton yang telah mengeras tidak boleh digetarkan baik langsung
maupun melalui penulangan. Pemadatan beton harus memenuhi peraturan-
peraturan dalam PBI 1971.
7. Proses Pengerasan
Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin
dan hujan sampai beton tersebut mengeras secara wajar dan menghidarkan
pengeringan yang terlalu cepat dengan cara sebagai berikut :
a. Semua bekesting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibasahi
secara teratur sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi selama 2 (dua)
minggu setelah pengecoran.
c. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan
dengan memberi penutup yang basah.
d. Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang
diatas beton yang menurut Direksi belum cukup mengeras.
Pembangunan Menara BTS
8. Pembongkaran Bekisting
✓ Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum mencapai kekuatan sesuai
PBI 1977 Bab 5 ayat 8 (hal 51).
✓ Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton
mendapat tekanan melebihi perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk
membongkar bekistingnya untuk jangka waktu selama keadaan itu berlangsung.
✓ Harus ditekankan bahwa tanggung jawab terhadap keamanan beton sepenuhnya
pada Kontraktor serta harus memenuhi peraturan mengenai pembongkaran
bekisting pada PBI 1971.
✓ Kontraktor wajib memberitahukan Direksi pada waktu akan membongkar bekisting
bagian-bagian pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan persetujuan
Direksi, tetapi hal ini tidak mengurangi tanggung jawab atas hal tersebut.
✓ Pembongkaran bekisting /mall beton dapat dibongkar setelah berumur 3 (tiga)
minggu, kecuali beton praktis, bila dianggap perlu dapat dibongkar setelah
berumur 3 – 7 hari dengan persetujuan Direksi.
Pasal 9. PEKERJAAN MENARA BTS
a. Besi Siku
Besi siku yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan
kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu Baja dengan mutu KS sesuai PBI
1971.
Besi Siku harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari cacat -
cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.
Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan petunjuk
gambar kerja (FULL dan sesuai standar SII) memenuhi batas toleransi minimal
seperti yang dipersyaratkan PBI 1971.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi dan
0
biaya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pembangunan Menara BTS
Batang Baja/Besi Siku harus bebas dari karat dan cacat perubahan bentuk.
Harus disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka
untuk jangka waktu panjang.
Besi Beton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari cacat seperti
retak, bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus berpenampang
bulat dan memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
2. Pekerjaan Perakitan Besi Siku
a. Pembesian atau rakitan besi siku dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan
diukur dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya ditetapkan
berdasarkan alat ukur SIGMA.
g. Ikatan Besi Siku menggunakan sisti las dan Baut hingga tidak berubah tempat
selama Pemasangan.
h. Besi Siku yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 1 x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
3. Jenis Bahan :
a. Tiang Utama Besi Siku Menggunakan Besi Kualitas KS dengan Dimensi 80.80.8
mm, 65.65.8 mm dan 60.60.6 Sesuai Gambar Kerja
b. Pengaku Besi Siku Menggunakan Besi Kualitas KS dengan Dimensi 65.65.8,
dan 50.50.5 mm Sesuai Gambar Kerja
c. Pengaku Besi Siku Menggunakan Plat Buhul Baja Tebal 8 mm, penyambungan
dengan sistim Las Listrik.
Pasal 10 PEKERJAAN LAIN – LAIN DAN PEMBERSIHAN
1. Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, maka Kontraktor harus
membersihkan semua kotoran dan sisa-sisa material akibat kegiatan
pelaksanaan tersebut.
2. Memperbaiki kembali semua kerusakan-kerusakan, baik jalanan, maupun
fasilitas lainnya akibat pekerjaan ini.
1
Pembangunan Menara BTS
3. Dalam masa Pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan
sampai Serah Terima Kedua.
Pasal 11 KETENTUAN TAMBAHAN
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan Administrasi,
Pemeriksaan Bahan dan Mutu Pelaksanaan serta Ketentuan Lain dari
pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula
sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ditaati.
2. Semua bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi dengan
terlebih dahulu menunjukkan contohnya atau menggunakan Surat Keterangan
Persetujuan terutama bahanbahan Produksi Industri yang mempunyai banyak
jenis Merk.
3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru, menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Pasal 12 SPESIFIKASI PRODUK
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi Kontraktor dimungkinkan
untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan ke
Konsultan Pengawas. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Kendari, 09Maret 2023
Dibuat Oleh
CV. GRAHA CIPTA CONSULINDA
DAMSYA
Direktur
2
Pembangunan Menara BTS
3