| 0020411807811000 | Rp 1,489,620,000 | |
| 0712925130811000 | - | |
| 0959371477811000 | - | |
| 0763821675924000 | - | |
| 0015833163001000 | - | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - |
| 0943082982809000 | - | |
| 0940064223816000 | - | |
| 0747800969811000 | - | |
CV Tachta Bombana | 0026210468815000 | - |
| 0014961213308000 | - | |
| 0721952620811000 | - | |
| 0626638092816000 | - | |
| 0014104079813000 | - | |
| 0032445165801000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Berikut Terlampir Uraian Pekerjaan Interior Lantai II Bagian Belakang dan
Pemasangan Relling Rujab. Gubernur.
a. Ketentuan penggunaan alat yang digunakan.
1) Semua alat yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
dalam keadaan baik, sesuai dengan spesifikasi yang
diminta.
b. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
1) Menyediakan tenaga yang terampil, peralatan –
peralatan berikut alat bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap alat – alat kerja selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
tepat waktu.
c. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
1) Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Penawaran.
2) Penggantian Personil dan atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
3) Personil Inti maupun personil pendukung wajib
mematuhi segala ketentuan yang berlaku dilingkungan
Tempat Pekerjaan. Pelanggaran yang terjadi
sehubungan dengan ketentuan yang dilanggar maka PPK
dapat melakukan teguran kepada pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
d. Prosedur Pelaksanaan Kerja
1) Penyedia jasa Pekerjaan wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian alat yang
dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan.
2) Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan dilapangan,
penyedia jasa Pekerjaan wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dan mendapat ijin tertulis
dari direksi.
3) Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok –
patok di lapangan harus tepat sesuai gambar kerja
(Shop drawing).
4) Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan
air hujan menuju ke selokan yang ada disekitarnya serta
mengikuti persyaratan – persyaratan yang tertera
didalam gambar kerja. Tidak dibenarkan adanya
genangan air.
5) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa
Pekerjaan wajib meneliti gambar kerja dan melakukan
pengukuran kondisi lapangan.
6) Penyedia jasa Pekerjaan harus sudah memperhitungkan
segala kondisi yang ada/Existing dilapangan yang
meliputi dan tidak terbatas pada saluran drainase, pipa
air bersih, pipa lainnya yang masih berfungsi dan kabel
bawah tanah apabila ada.
7) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pembongkaran untuk pekerjaan lain, maka
penyedia jasa Pekerjaan diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam
kasus ini, penyedia jasa Pekerjaan tidak dapat
mengklaim sebagai pekerjaan tambah.
8) Penyedia jasa Pekerjaan wajib melapor kepada
direksi/Konsultan Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran/Pemindahan segala sesuatu yang ada
dilapangan.
e. Ketentuan Gambar Kerja
1) Penyedia jasa Pekerjaan diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh gambar kerja serta uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan tekhnis.
2) Apabila terdapat ketidak jelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidaksesuaian dan keragu –
raguan diantara setiap gambar kerja, penyedia jasa
Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada direksi /
konsultan pengawas, gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
3) Penyedia jasa Pekerjaan wajib membuat shop drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
gambar kerja/dokumen kontrak maupun yang diminta
oleh direksi/Konsultan Pengawas.
4) Penyedia jasa Pekerjaan tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran yang tercantum didalam gambar
pelaksanaan/dokumen kontrak tanpa sepengetahuan
direksi.
f. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
1) Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
2) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
3) Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan
diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh PPK/wakil
PPK.
4) Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal – hal penting yang
perlu ditonjolkan.
5) Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK atau
wakil PPK membuat foto – foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
g. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Pekerjaan.
1) Penyedia jasa Pekerjaan berkewajiban untuk
mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan
kerja dan tata kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia jasa menjamin bahwa mesin – mesin
peralatan, kendaraan atau alat – alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya alat-alat tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia jasa turut mengadakan pengawasan terhadap
tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat
melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
4) Penyedia jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya didalam organisasi penyedia
jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko
bahaya kecelakaan.
5) Penyedia jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk
tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis
kelamin, dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai penyedia jasa menjamin
bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing – masing
dan usaha pencegahannya, untuk itu penyedia jasa
dapat memasang papan – papan pengumuman, papan –
papan peringatan serta sarana – sarana pencegahan
yang dipandang perlu.
7) Hal – hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan
kerja menjadi tanggung jawab penyedia.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 June 2016 | Pembangunan Talud Pengaman Pantai Desa Wasuamba Kec. Lasalimu Kab. Buton | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 1,200,000,000 |
| 17 August 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar Sdn 6 Mastim | Kab. Buton Tengah | Rp 662,000,000 |
| 11 November 2016 | Pengadaan Interior Ruangan Rapat | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 550,000,000 |
| 9 March 2015 | Pembangunan Drainase Jalan Provinsi Poros Desa Wasuamba (Ruas Kamaru - Lasalimu) | Bank Pembangunan Daerah Sultra | Rp 359,000,000 |
| 5 August 2021 | Pembangunan Ruang Uks Sman 1 Mawasangka Timur (Dak) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 300,068,000 |
| 27 August 2019 | Peningkatan Saluran Sekunder Id Liabuku | Pemerintah Daerah Kota Bau-Bau | Rp 300,000,000 |
| 18 June 2021 | Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Smkn 1 Batauga (Dak) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 270,000,000 |
| 18 May 2015 | Normalisasi Dan Perkuatan Tebing Sungai Topa Kec. Lasalimu Kab. Buton | Bank Pembangunan Daerah Sultra | Rp 269,250,000 |
| 25 August 2022 | Pembangunan Sumur Resapan Btn Bukit Sari | Kota Bau Bau | Rp 198,000,000 |
| 7 August 2022 | Pembangunan Gudang Kantor Bpkad | Kota Bau Bau | Rp 196,700,000 |