| 0922426374811000 | - | |
| 0814605010816000 | - | |
| 0026209031811000 | - | |
| 0869411231816000 | - | |
| 0023346547811000 | - | |
| 0750078115811000 | - | |
| 0026210583815000 | - | |
| 0822565735816000 | - | |
| 0029750734807000 | - | |
CV Rajawali Wuna Perkasa | 05*3**8****16**0 | - |
| 0014016836008000 | - | |
| 0810388405811000 | - | |
CV Tatangge Ventures | 02*2**5****11**0 | - |
| 0015062078816000 | - | |
| 0951112580086000 | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - |
| 0749083572807000 | - | |
| 0860575265811000 | - | |
| 0629661752816000 | - | |
| 0754682805816000 | - | |
| 0623535952814000 | - | |
| 0023348212811000 | - | |
| 0920252608811000 | - | |
| 0722266814816000 | - | |
CV Garta Sulawesi | 02*2**7****02**0 | - |
| 0316868363811000 | - | |
| 0030350425816000 | - | |
| 0654511955811000 | - | |
| 0019537851816000 | - | |
| 0939651188815000 | - | |
| 0419368915811000 | - |
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PERENCANAAN REHAB GEDUNG SMA NEGERI 1
BAUBAU
2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
I. SYARAT-SYARAT UMUM
A. KETENTUAN UMUM
1. Rencana Kerja Dan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kelender setelah dikeluarkannya surat
penunjukan/pelulusan sebagai pemenang pelelangan, pelaksanaan pekerjaan
wajib menyerahkan pengembangan/penyempurnaan rencana kerja, methode
yang diusulkan dan tata cara pelaksanaan serta organisasi proyek kepada
konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan pemberi tugas.
2. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan menurut rencana kerja yang telah
disetujui tersebut dan harus menyerahkan detail program kerja kepada Konsultan
pengawas yang menunjukan bilamana pekerjaan dilaksanakan, kapan
material/peralatan import akan sampai ditempat, yang secara keseluruhan harus
di buatkan Time Schedulle dan Procurenment Schedulle dalam bentuk balok (Bart
Cart) dilengkapi dengan Curva “ S “ dan jaringan kerja (Net Work Planning).
3. Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan atau keterlambatan
waktu mendatangkan material/ peralatan maka pelaksanaan pekerjaan harus
membuat detail program kerja baru sesuai permintaan pengawas lapangan,
tanpa merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
4. Pelaksana pekerjaan wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
pemberi tugas apabila ada penyimpangan-penyimpangan dari rencana kerja
yang telah di setujui.
5. Pelaksana pekerjaan wajib mendengarkan dan mentaati semua teguran
konsultan pengawas/supervisi yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan baik
secara lisan maupun secara tulisan.
2. Penyerahan Pekerjaan
1. Penyerahan pekerjaan, baik penyerahan pertama pekerjaan maupun penyerahan
kedua pekerjaan, oleh pelaksana pekerjaan harus dinyatakan secara tertulis
dengan menyebutkan tanggal penyerahan. Sebelum dilakukan penyerahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
pekerjaan, konsultan pengawas akan melakukan pemeriksaan serta evaluasi
bersama – sama pelaksanaan pekerjaan. hasil pemeriksaan tersebut dituangkan
dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan.
2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat kekurangan– kekurangan
dan telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan, maka pemberi tugas
akan menerima penyerahan pekerjaan yang dinyatakan dalam berita acara serah
terima pekerjaan. Khusus untuk serah terima pertama pekerjaan, berita acaranya
harus disertai gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing).
3. Surat Perintah Mulai Kerja (Spmk)
1. Pemberi tugas harus sudah menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak (SPMK) penandatanganan kontrak.
2. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak
yang akan dinyatakan kontraktor pelaksana dalam pernyataan dimulainya
pekerjaan.
4. Persiapan Pelaksanaan Kontrak
1. Sebelum pelaksanaan kontrak pemberi tugas bersama-sama dengan kontraktor
pelaksana, unsur perencanaan, dan unsur konsultan pengawasan, menyusun
rencana pelaksanaan kontrak.
2. Pemberi tugas harus menyenyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK.
3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat adalah:
a. Organisasi kerja;
b. Tata cara pengaturan pekerjaan;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e. Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan;
f. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana kerja;
g. Penyusunan program mutu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
5. Program Mutu
a. Program mutu harus disusun oleh Kontraktor Pelaksana dan disepakati oleh
Pemberi Tugas dan dapat direvisi sesuai kebutuhan.
b. Program mutu minimal berisi:
a. Informasi pengadaan;
b. Organisasi proyek Pemberi Tugas dan Kontraktor Pelaksana;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Prosedur instruksi kerja;
f. Pelaksana kerja.
6. Pekerjaan Tambah Dan Kurang
a. Pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang dihitung dengan harga satuan Upah
dan Bahan berdasarkan dokumen penawaran yang telah disepakati.
b. Apabila jenis harga satuannya tidak terdapat dalam lampiran dokumen, maka
harga satuan yang digunakan adalah harga satuan hasil kesepakatan bersama
antara pemberi tugas dan pelaksana pekerjaan.
c. Semua jenis pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang baru boleh dilaksanakan
setelah ada persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
d. Atas dasar persetujuan tertulis dan pemberi tugas pelaksana pekerjaan dapat
mengajukan rencana biaya. Rencana biaya dimaksud di teliti oleh pengawas
lapangan bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan untuk kemudian diajukan
kepada pemberi tugas guna mendapatkan persetujuan.
e. Pelaksanaan pembayaran biaya pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang akan di
atur dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan.
7. Bahan / Material, Alat-Alat Dan Sarana Kerja
1. Yang di maksud dengan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja adalah semua
peralatan yang di gunakan untuk melaksanakan pekerjaan demi tercapainya
kesempurnaan pekerjaan termasuk di dalamnya kendaraan yang digunakan
untuk mengangkut bahan/material dari atau keluar tapak proyek. Agar
pelaksanaan pekerjaan dapat berhasil dengan baik, pelaksana pekerjaan harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
menyediakan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja secara cukup, meskipun
tidak terlihat dalam gambar dan spesifikasi.
2. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang telah masuk
kelapangan/tapak proyek tidak boleh dikeluarkan tanpa izin konsultan
pengawas/pemberi tugas.
3. Pemberi tugas/konsultan pengawas tidak bertanggung jawab terhadap
kehilangan atau kerusakan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang
berada di tapak proyek.
4. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang terpasang harus sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi dan gambar-gambar,
harus dalam keadaan baru, tidak cacat dan dari mutu terbaik, serta harus
menunjukan merk, etiket dari pabrik yang produksinya.
5. Detail-detail yang tidak di gambar atau di spesifikasikan, tetapi di anggap penting
untuk penyempurnaan pekerjaan, harus teteap dilaksanakan sebagaimana
umumnya dan harus sudah termasuk dalam pekerjaan ini.
6. Jika alat-alat kerja rusak, sebelum dibawa keluar untuk perbaikan, pelaksanaan
pekerjaan harus mencarikan gantinya terlebih dahulu.
7. Sarana kerja yang berupa keet pelaksanaan pekerjaan dan kelengkapan
disediakan oleh pelaksana pekerjaan. Penempatan Keet pelaksanaan akan
dikoordinasikan oleh konsultan pengawas.
8. Pengamanan
1. Pengamanan atau halaman kerja, pekerjaan yang telah dilaksanakan dan bahan-
bahan, selama pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab pelaksana
pekerjaan.
2. Pelaksana pekerjaan wajib melindungi barang-barang milik pemberi tugas di
dalam dan di sekitar tapak proyek dari kehilangan, kerusakan, dan kebakaran.
3. Tempat penyimpanan bahan-bahan maupun alat-alat kerja milik pelaksana
pekerjaan akan di tetapkan kemudian dalam waktu pelaksanaan.
4. Untuk masalah keamanan ini pelaksana pekerjaan diharuskan tunduk kepada
segala ketentuan yang berkaitan dengan masalah keamanan dan bekerja sama
dengan aparat keamanan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
9. Pemeriksaan Bersama
1. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, setelah penerbitan SPMK, direksi teknis
bersama-sama dengan panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan kontraktor
pelaksana melaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dengan melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan untuk setiap rencana mata
pembayaran guna menetapkan kuantitas awal.
2. Hasil pemeriksaan lapangan bersama dituangkan dalam berita acara. Apabila
dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak maka harus
dituangkan dalam bentuk addendum kontrak.
3. Selanjutnya pemeriksaan lapangan bersama terhadap setiap mata pembayaran
harus dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, direksi teknis dan kontraktor
pelaksana selama periode pelaksanaan kontrak untuk menetapkan kuantitas
pekerjaan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
10. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan gambar yang ditentukan dalam
dokumen kontrak, maka pemberi tugas bersama kontraktor pelaksana dapat
melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a. Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
b. Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lapangan.
d. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dan nilai harga
yang tercantum dalam kontrak awal.
2. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pemberi tugas secara tertulis kepada
kontraktor pelaksana, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan
tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
3. Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan
amandemen kontrak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
11. Pembayaran Untuk Perubahan
1. Apabila diminta oleh pemberi tugas, kontraktor pelaksana wajib mengajukan
usulan biaya untuk melaksanakan perintah perubahan.
2. Direksi teknis wajib menilai usulan biaya tersebut selambat-lambatnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari.
3. Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga satuannya terdapat dalam
daftar kuantitas dan harga, dan apabila menurut pendapat direksi pekerjaan
bahwa kuantitas pekerjaan tidak melebihi batas sesuai ketentuan Pasal 13.2. atau
waktu pelaksanaan tidak mengakibatkan perubahan harga, maka harga satuan
yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga digunakan sebagai dasar untuk
menghitung biaya perubahan.
4. Apabila harga satuan berubah atau pekerjaan dalam perintah perubahan tidak
ada harga satuannya dalam daftar kuantitas dan harga, jika dinilai wajar, maka
usulan biaya dan kontraktor pelaksana merupakan harga satuan baru untuk
perubahan pekerjaan yang bersangkutan.
5. Apabila usulan biaya dan kontraktor pelaksana dinilai tidak wajar, maka pemberi
tugas mengeluarkan perintah perubahan dengan mengubah harga kontrak
berdasarkan harga perkiraan pemberi tugas.
6. Apabila perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan
biaya serta negosiasinya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahan
tersebut harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana dan dan diberlakukan
sebagai peristiwa kompensasi sesuai Pasal 42.1.
7. Kontraktor pelaksana tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk
biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
12. Perubahan Kuantitas Dan Harga
1. Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga digunakan untuk membayar
prestasi pekerjaan.
2. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah
lebih dari 10% (sepuluh persen) dan kuantitas awal, maka harga satuan
pembayaran utama tersebut disesuaikan dengan negosiasi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
3. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka kontraktor pelaksana harus
menyerahkan analisa harga satuannya kepada pemberi tugas. Penentuan harga
satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi berdasarkan analisa
harga satuan tersebut dan harga satuan dasar penawaran.
13. Amandemen Kontrak
1. Amandemen kontrak harus dibuat bila terjadi perubahan kontrak. Perubahan
kontrak dapat terjadi apabila:
a. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para
pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c. Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan
pelaksanaan pekerjaan.
d. Amandemen bisa dibuat apabila disetujui oleh para pihak yang membuat
kontrak tersebut.
2. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi tugas memberikan perintah tertulis kepada kontraktor pelaksana
untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau kontraktor pelaksana
mengusulkan perubahan kontrak;
b. Kontraktor pelaksana harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan
dan pemberi tugas dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambat-
lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil
negosiasi;
d. Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.
14. Laporan Hasil Pekerjaan
1. Buku harian diisi oleh kontraktor pelaksana dan diketahui oleh direksi teknis,
mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan sebagai bahan laporan
harian.
2. laporan harian dibuat oleh kontraktor pelaksana, diperiksa oleh direksi teknis, dan
diketahui oleh direksi pekerjaan.
3. Laporan harian berisi:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
a. Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;
b. Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan di lapangan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
f. Catatan lain yang dianggap perlu.
4. Laporan mingguan dibuat oleh kontraktor pelaksana, terdiri dan rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan serta catatan
yang dianggap perlu.
5. Laporan bulanan dibuat oleh kontraktor pelaksana, terdiri dan rangkuman
laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan serta catatan
yang dianggap perlu.
6. Untuk kelengkapan laporan, kontraktor pelaksana dan direksi teknis wajib
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
15. Cacat Mutu
1. Direksi teknis wajib memeriksa pekerjaan kontraktor pelaksana dan memberitahu
kontraktor pelaksana bila terdapat cacat mutu dalam pekerjaan. Direksi teknis
dapat memerintahkan kontraktor pelaksana untuk menguji hasil pekerjaan yang
dianggap terdapat cacat mutu.
2. Apabila direksi teknis memerintahkan kontraktor pelaksana untuk melaksanakan
pengujian dan temyata pengujian memperlihatkan adanya cacat mutu, maka
biaya pengujian dan perbaikan menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana.
Apabila tidak ditemukan cacat mutu, maka biaya pengujian dan perbaikan
menjadi tanggungjawab pemberi tugas.
3. Setiap kali pemberitahuan cacat mutu, kontraktor pelaksana harus segera
memperbaiki dalam waktu sesuai yang tercantum dalam surat pembenitahuan
direksi teknis.
4. Direksi pekerjaan dapat meminta pihak ketiga untuk memperbaiki cacat mutu
bila kontraktor pelaksana tidak melaksanakannya dalam waktu masa perbaikan
cacat mutu sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan direksi teknis
dengan biaya dibebankan kepada kontraktor pelaksana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
5. Cacat mutu harus diperbaiki sebelum penyerahan pertama pekerjaan dan selama
masa pemeliharaan. Penyerahan pertama pekerjaan dan masa pemeliharaàn
dapat diperpanjang sampai cacat mutu selesai diperbaiki.
16. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-
syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
SPMK.
2. Pemberi tugas harus menerbitkan SPMK selambat- lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak tanggal penandatanganan kontrak.
3. Mobilisasi harus mulai dilaksanakan selambat Iambatnya dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkan SPMK, yaitu antara lain mendatangkan peralatan,
kendaraan, menyiapkan fasilitas kantor, rumah, bengkel, gudang, dan
mendatangkan personil. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
4. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila kontraktor pelaksana telah melaksanakan
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan kontrak dan telah
dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan
oleh direksi pekerjaan.
5. Apabila kontraktor pelaksana berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan kontraktor pelaksana
telah melaporkan kejadian tersebut kepada pemberi tugas, maka pemberi tugas
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas kontraktor pelaksana
dengan amandemen kontrak.
17. Wakil Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor pelaksana wajib menunjuk personil sebagai wakilnya yang
bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan dan diberikan wewenang penuh
untuk bertindak atas nama kontraktor pelaksana, serta berdomisili di lokasi
pekerjaan.
2. Apabila direksi pekerjaan menilai bahwa wakil kontraktor pelaksana tersebut
pada pasal 18.1. tidak memadai, maka direksi pekerjaan secara tertulis dapat
meminta kontraktor pelaksana untuk mengganti dengan personil lain yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya melebihi wakil kontraktor pelaksana
yang diganti selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dan wakil
kontraktor pelaksana yang akan diganti harus meninggalkan lapangan selambat-
lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
18. Konsultan Pengawasan
Untuk melakukan konsultan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan di lapangan yang sedang atau telah dilaksanakan oleh kontraktor
pelaksana, pemberi tugas diwakili oleh direksi teknis.
19. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Apabila kontraktor pelaksana terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal,
maka pemberi tugas harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan
ketentuan sesuai pasal 21 tentang kontrak kritis.
2. Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh pemberi tugas.
maka dikenakan ketentuan sesuai pasal 42 tentang kompensasi.
20. Kontrak Kritis
1. Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%— 70% dari kontrak), realisasi
fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 15% dari rencana;
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi
fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.
2. Penanganan kontrak kritis
a. Rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat
peringatan kepada kontraktor pelaksana dan selanjutnya menyelenggarakan
SCM.
b. Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan kontraktor pelaksana
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
kontraktor pelaksana dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam berita acara SCM tingkat proyek.
c. Apabila kontraktor pelaksana gagal pada uji coba pertama, maka harus
diselenggarakan SCM tingkat atasan Iangsung yang membahas dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oieh kontraktor
pelaksana dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan
dalam berita acara SCM tingkat atasan langsung.
d. Apabila kontraktor pelaksana gagal pada uji coba kedua, maka harus
diselenggarakan SCM tingkat atasan yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh kontraktor pelaksana dalam
periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara
SCM tingkat atasan.
e. Pada setiap uji coba yang gagal, pemberi tugas harus menerbitkan surat
peringatan kepada kontraktor pelaksana atas keterlambatan realisasi fisik
pelaksanaan pekerjaan.
f. Apabila pada uji coba ketiga masih gagal, maka pemberi tugas dapat
menyelesaikan pêkerjaan melalui kesepakatan tiga pihak atau memutuskan
kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
3. Kesepakatan tiga pihak
a. Kontraktor pelaksana masih bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan
sesuai ketentuan kontrak.
b. Pemberi tugas menetapkan pihak ketiga sebagai kontraktor pelaksana
yang akan menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan kontraktor
pelaksana.
c. Pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan harga satuan
kontrak. Dalam hal pihak ketiga mengusulkan harga satuan yang Iebih
tinggi dan harga satuan kontrak, maka selisih harga menjadi
tanggungjawab kontraktor pelaksana.
d. Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara langsung.
e. Kesepakatan tiga pihak dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar
pembuatan amandemen kontrak.
21. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
1. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh pemberi tugas atas
pertimbangan yang layak dan wajar, yaitu untuk:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
a. Pekerjaan tambah;
b. Perubahan disain;
c. Keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi tugas;
d. Masalah yang timbul di luar kendali kontraktor pelaksana;
2. Kontraktor pelaksana mengusulkan secara tertulis perpanjangan waktu
pelaksanaan dilengkapi alasan dan data kepada pemberi tugas. Pemberi tugas
menugaskan panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan direksi teknis untuk
meneliti dan mengevaluasi usulan tersebut. Hasil penelitian dan evaluasi
dituangkan dalam berita acara dilengkapi dengan rekomendasi dapat atau
tidaknya diberi perpanjangan waktu.
3. Berdasarkan berita acara hasil penelitian dan evaluasi perpanjangan waktu
pelaksanaan dan rekomendasi, maka Pemberi Tugas dapat menyetujui/tidak
menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan.
4. Apabila perpanjangan waktu pelaksanaan disetujui, maka harus dituangkan di
dalam amandemen kontrak.
5. Perhitungan penyesuaian harga sesuai dengan Pasal 34.1. didasarkan atas
amandemen kontrak Pasal 14.1.
22. Kerjasama Antara Kontraktor Pelaksana Dan Sub Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor pelaksana golongan non usaha kecil wajib bekerjasama dengan
kontraktor pelaksana golongan usaha kecil termasuk koperasi kecil, yaitu dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan harus disetujui oleh pemberi tugas dan
tetap menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana.
3. Pemberi tugas mempunyai hak intervensi atas pelaksanaan sub kontrak meliputi
pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.
23. Peringatan Dini
1. Kontraktor pelaksana wajib menyampaikan peringatan dini kepada direksi
pekerjaan melalui direksi teknis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu atau keadaan-keadaan yang dapat
berakibat buruk terhadap pekerjaan, kenaikan harga kontrak atau keterlambatan
tanggal penyelesaian pekerjaan. Direksi pekerjaan melalui direksi teknis dapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
meminta kontraktor pelaksana untuk membuat perkiraan akibat yang akan
timbul terhadap pekerjaan, harga kontrak dan tanggal penyelesaian pekerjaan.
Perkiraan tersebut wajib diserahkan kontraktor pelaksana sesegera mungkin.
2. Kontraktor pelaksana wajib bekerja sama dengan direksi pekerjaan melalui direksi
teknis dalam menyusun dan membahas upaya-upaya untuk menghindari atau
mengurangi akibat dan kejadian atau keadaan tersebut.
3. Kontraktor pelaksana tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk
biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
24. Rapat Pelaksanaan
1. Direksi pekerjaan, direksi teknis dan kontraktor pelaksana dapat meminta untuk
dilakukan rapat pelaksanaan yang dihadiri semua pihak, untuk membahas
pelaksanaan pekerjaan dan memecahkan masalah yang timbul sehubungan
dengan peringatan dini Pasal 25.1.
2. Direksi teknis wajib membuat risalah rapat pelaksanaan Pasal 26.1. Tanggung
jawab masing-masing pihak atas tindakan yang harus diambil ditetapkan oleh
direksi pekerjaan secara tertulis.
25. Itikad Baik
1. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak dan kewajiban yang terdapat dalam kontrak.
2. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Bila selama kontrak salah satu
pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
26. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak
1. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.
2. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal diluar kekuasaan
(keadaan kahar) kedua belah pihak sehingga para pihak tidak dapat
melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam kontrak. Dalam hal kontrak
dihentikan, maka pemberi tugas wajib membayar kepada kontraktor pelaksana
sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
3. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana kontraktor pelaksana cidera janji atau
tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam
kontrak. Kepada kontraktor pelaksana dikenakan sanksi sesuai Pasal 28.5
4. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi,
kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses penunjukan maupun
pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini:
a. Kontraktor pelaksana dapat dikenakan sanksi yaitu:
• Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara;
• Sisa uang muka harus dilunasi oleh Kontraktor Pelaksana;
• Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
5. Pemutusan kontrak oleh pemberi tugas. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
setelah pemberi tugas menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan
kontrak secara tertulis kepada kontraktor pelaksana untuk kejadian tersebut di
bawah ini, pemberi tugas dapat memutuskan kontrak. Kejadian dimaksud adalah:
a. Kontraktor pelaksana tidak mulai melaksanakan pekerjaan berdasarkan
kontrak pada tanggal mulai kerja
b. Kontraktor pelaksana gagal pada uji coba ketiga dalam melaksanakan SCM
c. Kontraktor pelaksana tidak berhasil memperbaiki suatu kegagalan
pelaksanaan
d. Kontraktor pelaksana tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaan atau
bangkrut;
e. Kontraktor pelaksana gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian
perselisihari;
f. Kontraktor pelaksana menyampaikan pernyataan yang tidak benar kepada
pemberi tugas dan pernyataan tersebut berpengaruh besar pada hak,
kewajiban, atau kepentingan pemberi tugas;
g. Terjadi keadaan kahar dan kontraktor pelaksana tidak dapat melaksanakan
pekerjaan
6. Pemutusan kontrak oleh kontraktor pelaksana. Sekurang-kurangnya 30 (tiga
puluh) hari setelah kontraktor pelaksana menyampaikan pemberitahuan rencana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
pemutusan kontrak secara tertulis kepada pemberi tugas untuk kejadian tersebut
di bawah ini, kontraktor pelaksana dapat memutuskan kontrak.
Kejadian dimaksud adalah:
a. Sebagai akibat keadaan kahar, kontraktor pelaksana tidak dapat
melaksanakan pekerjaan.
b. Pemberi Tugas gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan.
7. Prosedur pemutusan kontrak. Setelah salah satu pihak menyampaikan atau
menerima pemberitahuañ pemutusan kontrak, sebelum tanggal berlakunya
pemutusan tersebut kontraktor pelaksana harus:
a. Mengakhiri pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
pemberitahuan pemutusan kontrak;
b. Mengalihkan hak dan menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan.
Pengalihan hak dan penyerahan tersebut harus dilakukan dengan cara dan
pada waktu yang ditentukan oleh pemberi tugas;
c. Menyerahkan semua fasilitas yang dibiayai oleh pemberi tugas.
8. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 28.5., pemberi tugas
tetap membayar hasil pekerjaan sampai dengan batas tanggal pemutusan, dan
jika terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 28.6., selain pembayaran
tersebut di atas pemberi tugas harus membayar pengeluaran langsung yang
dikeluarkan oleh kontraktor pelaksana sehubungan dengan pemutusan kontrak.
Sejak tanggal berlakunya pemutusan kontrak, kontraktor pelaksana tidak
bertanggung jawab lagi atas pelaksanaan kontrak.
27. Pemanfaatan Milik Kontraktor Pelaksana
Semua bahan, peralatan, instalasi, pekerjaan sementara, dan fasilitas milik kontraktor
pelaksana, dapat dimanfaatkan oleh pemberi tugas bila terjadi pemutusan kontrak
oleh kontraktor pelaksana.
28. Penyelesalan Perselisihan
1. Penyelesaian perselisihan dapat melalui:
a. Di luar pengadilan, yaitu dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi atau
arbitrase di Indonesia;
b. Pengadilan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
2. Penyelesaian perselisihan lebih lanjut diatur dalam syarat-syarat khusus kontrak.
3. Pengeluaran biaya untuk penyelesaian perselisihan ditanggung kedua belah
pihak sesuai keputusan akhir.
29. Bahasa Dan Hukum
Kontrak dibuat dalam bahasa Indonesia serta tunduk kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
30. Perpajakan
1. Kontraktor pelaksana harus mengetahui, memahami dan patuh terhadap semua
peraturan perundang undangan tentang pajak yang berlaku di Indonesia dan
sudah diperhitungkan dalam penawaran.
2. Perubahan peraturan perundang-undangan tentang pajak yang terjadi setelah
pembukaan penawaran harus dilakukan penyesuaian.
31. Korespondensi
1. Komunikasi antara para pihak hanya berlaku bila dibuat secara tertulis.
2. Korespondensi dapat dikirim langsung, atau melalui pos, telex.
3. Alamat para pihak ditetapkan sebelum tanda tangan kontrak.
4. Korespondensi harus menggunakan bahasa Indonesia.
32. Penyesuaian Harga
Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
syarat-syarat khusus kontrak. Penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak
jangka panjang lebih dan 12 (dua belas) bulan.
33. Denda Dan Ganti Rugi
1. Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada kontraktor pelaksana,
sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pemberi
tugas, karena terjadinya cidera janji terhadap ketentuan yang tercantum dalam
kontrak.
2. Besarnya denda kepada kontraktor pelaksana atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah 1 %o (per seribu) dan harga kontrak atau bagian kontrak untuk
setiap hari keterlambatan.
3. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pemberi tugas atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihari yang terlambat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan bank indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan
dalam syarat-syarat khusus kontrak.
4. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi sesuai ketentuan dalam syarat-
syarat khusus kontrak.
34. Serah Terima Pekerjaan
1. Pemberi tugas membentuk panitia penerima pekerjaan yang terdiri dan unsur
atasan langsung, proyek dan direksi teknis.
2. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), kontraktor pelaksana
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas untuk penyerahan
pertama pekerjaan.
3. Pemberi tugas memerintahkan panitia penerima pekerjaan untuk melakukan
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor
pelaksana selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat
permintaan dan kontraktor pelaksana. Apabila terdapat kekurangan dan/atau
cacat hasil pekerjaan, kontraktor pelaksana wajib menyelesaikanlmemperbaiki,
kemudian panitia penerima pekerjaan melakukan pemeriksaan kembali dan
apabila sudah sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat berita acara
penyerahan pertama pekerjaan.
4. Setelah penyerahan pertama pekerjaan pemberi tugas membayar sebesar 100%
(seratus persen) dan nilai kontrak dan kontraktor pelaksana harus menyerahkan
jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
5. Kontraktor pelaksana wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan sehingga kondisi tetap berada seperti pada saat penyerahan
pertama pekerjaan.
6. Setelah masa pemeliharaan berakhir kontraktor pelaksana mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas untuk penyerahan akhir
pekerjaan.
7. Pemberi tugas menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah kontraktor
pelaksana melaksanakan semua kèwajibannya selama masa pemeliharaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
dengan baik, setelah diperiksa oleh panitia penyerahan pekerjaan dan telah
dibuat berita acara penyerahan akhir pekerjaan.
8. Setelah penyerahan akhir pekerjaan pemberi tugas wajib mengembalikan
jaminan pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan.
35. Gambar Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada direksi pekerjaan gambar
pelaksanaan (as built drawing) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyerahan akhir pekerjaan.
2. Apabila kontraktor pelaksana terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan,
maka pemberi tugas dapat menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam
syarat-syarat khusus kontrak.
3. Apabila kontraktor pelaksana tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka
pemberi tugas dapat memperhitungkan pembayaran kepada kontraktor
pelaksana sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
36. Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana
ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan sesuai dengan umur
konstruksi yang direncanakan dan secara tegas dinyatakan dalam dokumen
perencanaan, paling lama 10 (sepuluh) tahun. Jangka waktu tertinggi atas kegagalan
bangunan ditetapkan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
B. KETENTUAN KHUSUS
37. Personil
1. Kontraktor pelaksana wajib menugaskan personil inti yang tercantum dalam
daftar personil inti atau menugaskan personil lainnya yang disetujui oleh direksi
pekerjaan. Direksi pekerjaan hanya akan menyetujui usulan penggantian personil
inti apabila kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya sama atau melebihi
personil inti yang ada dalam daftar personil inti.
2. Apabila direksi pekerjaan meminta kontraktor pelaksana untuk memberhentikan
personilnya dengan alasan atas permintaan tersebut, maka kontraktor pelaksana
harus menjamin bahwa personil tersebut sudah harus meninggalkán lapangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
dalam waktu 7 (tujuh) hari dan harus diganti selambat lambatnya dalam waktu
14 (empat belas) hari.
38. Penilaian Pekerjaan
1. Pemberi tugas harus melakukan penilaian atas hasil pekerjaan dalam masa
pelaksanaan pekerjaan.
2. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
pekerjaan.
39. Percepatan
1. Apabila Pemberi Tugas menginginkan agar kontraktor pelaksana menyelesaikan
pekerjaan sebelum rencana tanggal penyelesaian pekerjaan, maka direksi
pekerjaan akan meminta usulan biaya yang diperlukan oleh kontraktor pelaksana
untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan. Bila pemberi tugas dapat
menenima usulan biaya tersebut, maka rencana tanggal penyelesaian pekerjaan
dipercepat dan disahkan bersama oleh direksi pekerjaan dan kontraktor
pelaksana.
2. Apabila pemberi tugas menerima usulan biaya untuk percepatan pelaksanaan
pekerjaan, maka usulan biaya tersebut ditambahkan dalam harga kontrak dan
diperlakukan sebagai perintah perubahan untuk diproses menjadi amandemen
kontrak.
40. Kompensasi
1. Kompensasi dapat diberikan kepada kontraktor pelaksana bila dapat dibuktikan
merugikan kontraktor pelaksana dalam hal sebagai berikut:
b. Kontraktor pelaksana belum bisa masuk ke lokasi pekerjaan, karena pemberi
tugas tidak menyerahkan seluruh sebagian lapangan kepada kontraktor
pelaksana;
c. Pemberi tugas tidak memberikan, gambar, spesifikasi, atau instruksi sesuai
jadwal yang telah di tetapkan.
c. Pemberi tugas memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
d. Pemberi tugas terlambat melakukan pembayaran seperti yang diatur dalam
kontrak kerjasama;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
e. Pemberi tugas menginstruksikan untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan
kegagalan/penyimpangan pekerjaan;
f. Pemberi tugas menolak sub kontraktor pelaksana tanpa alasan yang wajar;
g. Kontraktor pelaksana lain, petugas pemerintah, petugas utilitas atau pemberi
tugas tidak bekerja sesuai waktu yang ditentukan, sehingga mengakibatkan
keterlambatan dan/atau biaya tambah bagi kontraktor pelaksana.
h. Dampak yang menimpa/membebani kontraktor pelaksana diakibatkan oleh
kejadian-kejadian yang menjadi resiko pemberi tugas.
i. Pemberi tugas menunda berita acara penyerahan pertama pekerjaan dan/atau
berita acara penyerahan akhir pekerjaan.
j. Pemberi Tugas memerintahkan penundaan pekerjaan.
k. Kompensasi lain sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat khusus
kontrak.
2. Kontraktor pelaksana dapat meminta kompensasi biaya dan/atau waktu
pelaksanaan.
41. Penangguhan Pembayaran
1. Apabila kontraktor pelaksana tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan dalam
kontrak, maka dikenakan sanksi penangguhan pembayaran setelah pemberi
tugas memberitahukan penangguhan pembayaran tersebut secara tertulis.
2. Pemberitahuan penangguhan pembayaran memuat rincian keterlambatan
disertai alasan-alasan yang jelas dan keharusan kontraktor pelaksana untuk
memperbaiki dan menyelésaikan pekerjaan dalam jangka waktu sesuai yang
tercantum dalam surat pemberitahuan penangguhan pembayaran.
42. Hari Kerja
1. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh kontraktor
pelaksana. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan
dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas.
2. Kontraktor pelaksana harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya
setelah formulir upah ditandatangani.
3. Jam kerja dan waktu cuti untuk karyawan harus dilampirkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
4. Kontraktor pelaksana harus memberitahukan kepada direksi teknis sebelum
bekerja di luar jam kerja.
43. Kerja Lembur
1. Waktu kerja yang di pergunakan untuk melaksanakan pekerjaan yaitu :
Hari Senin s/d Hari Sabtu, Pukul 07.00 – 17.00 wita dengan waktu istirahat pukul
12.00 – 01.00 wita.
2. Apabila ditinjau dari segi sipatnya, pekerjaan tersebut mutlak tidak dapat ditunda
harus dilemburkan baik pada hari libur, hari besar walaupun melampaui waktu
kerja tersebut diatas maka pelaksana pekerjaan harus segera mengajukan
rencana kerja lembur kepada konsultan pengawas di lengkapi dengan alasan-
alasan untuk kemudian setelah di teliti disampaikan kepada pemberi tugas guna
mendapatkan persetujuan.
3. Apabila dipandang perlu pemberi tugas berhak menunda/menghentikan
pelaksanaan sebagian/seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam waktu
kerja. Dalam hal demikian, maka pelaksana pekerjaan wajib melanjutkannya yang
tertunda di luar waktu kerja atau hari libur/besar dengan biaya atas beban
pelaksana pekerjaan sepenuhnya.
4. Pekerjaan yang dilemburkan harus di dampingi oleh konsultan pengawas dan
biaya lembur konsultan pengawas menjadi tanggungan pelaksana pekerjaan.
Besarnya biaya lembur akan di tentukan kemudian atas dasar kesepakatan
bersama antara konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan atas dasar
kehadiran dan keterlibatan personil konsultan dengan acuan Billing Rate yang
berlaku.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan lembur, kontraktor pelaksana terlebih dahulu
menyampaikan secara tertulis maupun lisan kepada konsultan pengawas
mengenai jadwal pelaksanaan lembur.
6. Apabila konsultan pengawas beranggapan bahwa pekerjaan yang di lemburkan
tidak perlu di awasi secara fisik, maka pelaksana pekerjaan wajib memberikan
laporan tertulis mengenai pekerjaan yang perlu di lemburkan dan jumlah waktu
yang di perlukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
7. Ketentuan lainnya yang di anggap perlu berkaitan dengan kerja lembur akan di
tentukan kemudian sesuai dengan situasi dan kondisi kegiatan pelaksanaan
pekerjaan
44. Pengambilalihan
Pemberi Tugas akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari setelah diterbitkan berita acara serah terima akhir pekerjaan.
45. Penyesuaian Biaya
1. Harga kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian biaya.
2. Penyesuaian biaya harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk mata uang
yang dipakai untuk penyesuaian biaya sesuai dengan kesepakatan para pihak-
pihak yang bersangkutan.
46. Penundaan Atas Perintah Pemberi Tugas
1. Pemberi tugas dapat memerintahkan kontraktor pelaksana untuk menunda
dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau memperlambat kemajuan suatu kegiatan
pekerjaan.
2. Jika perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan
biaya serta pembahasannya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahan
tersebut harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana dan perintah perubahan
diberlakukan sebagai peristiwa kompensasi.
47. Instruksi
1. Kontraktor pelaksana wajib melaksanakan semua instruksi direksi pekerjaan yang
berkaitan dengan kontrak.
2. Semua instruksi harus dilakukan secara tertulis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
II. SYARAT-SYARAT TEKNIS
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak adalah :
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung Sekolah SMAN 1 Bau-Bau
Lokasi : Kota Bau-Bau
Tahun Anggaran : 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
A. PERJAAN PENDAHULUAN
B. REHAB SEDANG GEDUNG 1 (GEDUNG UTAMA)
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.2. Pekerjaan Beton
2.3. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
2.4. Pekerjaan Plafond
2.5. Pekerjaan Atap
2.6. Pekerjaan Pintu dan Jendela
2.7. Pekerjaan Elektrikal
2.8. Pekerjaan Fasade
2.9. Pekerjaan Pengecetan dan pelituran
2.10. Pekerjaan Akhir
C. PEMBANGUNAN/REHAB BERAT GEDUNG 6 (RKB & RUANG DEWAN GURU)
3.1. Pekerjaan Persiapan
3.2. Pekerjaan Tanah dan Pasir
3.3. Pekerjaan Pondasi
3.4. Pekerjaan Beton
3.5. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
3.6. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
3.7. Pekerjaan Plafond
3.8. Pekerjaan Atap
3.9. Pekerjaan Pintu dan Jendela
3.10. Pekerjaan Elektrikal
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
3.11. Pekerjaan Plambing
3.12. Pekerjaan Pengecetan dan pelituran
3.13. Pekerjaan Akhir
D. PEMBANGUNAN/REHAB BERAT GEDUNG 7 (LABORATORIUM KOMPUTER &
RUANG BELAJAR 6 RKB) 2 LANTAI
4.1. Pekerjaan Persiapan
4.2. Pekerjaan Tanah dan Pasir
4.3. Pekerjaan Pondasi
4.4. Pekerjaan Beton
4.5. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
4.6. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
4.7. Pekerjaan Plafond
4.8. Pekerjaan Atap
4.9. Pekerjaan Pintu dan Jendela
4.10. Pekerjaan Elektrikal
4.11. Pekerjaan Plambing
4.12. Pekerjaan Pengecetan dan pelituran
4.13. Pekerjaan Akhir
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
PASAL I
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pekerjaan ini Meliputi :
1. Papan Nama Pekerjaan
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 60 x 80 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan
atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek
tanpa ijin dari Pemberi Tugas..
2. Pembuatan kantor sementara/rumah jaga/gudang semen dan peralatan
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai
untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali
kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3. Pembuatan direksi keet (Kantor)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Fasilitas : air dan penerangan listrik
b. Furnitu : 5 meja kerja 1/2 biro dan 5 kursi
2 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm, dan
15 kursi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
4. Administrasi, Pelaporan dan Dokumentasi
Sarana administrasi yang berupa dokumen kontrak termasuk kelengkapannya,
dokumen addendum jika diperlukan, dokumen amandemen jika diperlukan dan
lampiran lainnya, sejak mulai proses pelelangan pekerjaan sampai selesainya
pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggandaan dokumen kontrak beserta
kelengkapan pendukung lainnya, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab
Penyedia Jasa.
5. K3 Konstruksi
a. Lingkup Pekerjaan
1) Penyiapan RKK
• Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja Dan Formulir;
2) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
• Papan Informasi K3
3) Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
• Pembatas Area
• Topi Pelindung (Safety Helmet);
• Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
• Sarung Tangan (Safety Gloves);
• Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
• Rompi Keselamatan (Safety Vest);
4) Asuransi dan perizinan
• BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan Kerja;
5) Personel Keselamatan Kerja
• Petugas K3
6) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat Kesehatan
• Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu,Tabung Oksigen, Obat Luka,
Perban, alat Thermometer Infrared Aicare ,Tempat cuci tangan dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
hand sanitizer,
7) Rambu-rambu yang diperlukan
• Rambu Informasi dan Peringatan
8) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi 9 Kegiatan dan
peralatan terkait dengan pengendalian
9) Bendera K3;
b. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Keselamatan kerja (jamsostek) dan keamanan:
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengikuti peraturan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja, menyediakan peti obat-obatan dan lainlain yang diperlukan
untuk P3K.
b. Peti obat dan peralatan kecelakaan harus dapat dipakai oleh semua pihak
yang memerlukan dilapangan.
c. Peti obat harus senantiasa lengkap selama masa pelaksanaan pekerjaan.
d. Lokasi pekerjaan harus mendapat pengamanan yang cukup baik dari
pencurian, kebakaran dan lain-lain yang dianggap berbahaya dan dari keluar
masuknya orang yang tidak berkepentingan.
e. Harus disediakan alat-alat pemadam kebakaran atau bak-bak pasir dan air
serta ember. Dianjurkan agar pekerjaan diasuransikan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
f. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan
karyawannya apabila petugas/karyawan mengalami kecelakaan didalam
pelaksanaan pekerjaannya, untuk itu diwajibkan melaporkan ke instansi
setempat yang berwenang dengan menyampaikan tembusannya kepada
Pemberi Tugas.
2) Kebersihan / kesehatan
a. Tempat kerja harus senantiasa dijaga dari kotoran-kotoran yang dapat
menimbulkan penyakit.
b. Untuk pekerja yang tinggal dilokasi proyek, Penyedia Jasa Konstruksi
harus membuat MCK yang bersih.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
c. Apabila terjadi kasus penyakit menular diantara pekerjanya maka
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan bertindak agar tidak menjalar lebih
lanjut.
3) Perburuhan / Jaminan Sosial
a. Penerimaan pekerja, pengeluaran pekerja dan jaminan social bagi
pekerjapekerja agar dipenuhi ketentuan-ketentuan Menteri Tenaga Kerja,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Baik untuk waktu kerja buruh maupun jaminan sosial, Penyedia Jasa
Konstruksi diharuskan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
c. PERLINDUNGAN
1) Wilayah orang lain
Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan membatasi daerah operasinya di
sekitar tapak dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah
yang tidak diperuntukkan operasi proyek ini.
2) Milik Umum
Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga agar perjalanan umum bersih dari
alat- alat, mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan
kaki. Penyedia Jasa Konstruksi juga bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi terhadap saluran air, telepon, listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi Penyedia Jasa
Konstruksi. Ia wajib membayar segala ongkos dan biaya yang berhubungan
dengan pemasangannya kembali beserta perbaikan- perbaikannya.
3) Bangunan yang ada
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada,
utilitas, jalan-jalan, saluransaluran pembuangan dan sebagainya di tapak,
dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena operasi-operasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
Penyedia Jasa Konstruksi dalam arti kata yang luas. Kerusakan tersebut
harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi hingga memuaskan dan
dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
4) Keamanan
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas keamanan seluruh
pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di
tapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Pemberi Tugas. Ia
harus menjaga perlengkapan dan bahan- bahan dari segala kemungkinan
kerusakan untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan menjaga agar pekerjaan
bebas dari air kalau hujan lebat dan banjir, memompa, menimba, atau
seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
5) Kesejahteraan, keselamatan kerja dan pertolongan pertama
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan dan memelihara fasilitas
kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk dilindungi para
pekerja dan tamu yang berkunjung ke tempat pekerjaan. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini selain untuk memuaskan Pemberi Tugas
juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang dan peraturan
mengenai keselamatan kerja yang berlaku pada waktu ini. Di Pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi Wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama yang mudah dicapai. Sebagai tindakan hendaknya di
tiap tapak ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih
soalsoal mengenai pertolongan pertama.
BANGUNAN GEDUNG
PASAL II
PEKERJAAN STRUKTUR
1. Keterangan
a. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan yang diminta oleh bagian-bagian
pekerjaan dari Proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gambar-gambar dan
RKS serta dokumen kontrak yang saling berkaitan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
b. Sebelum pekerjaan dimulai maka pemborong wajib meneliti semua dokumen
kontrak, memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat
pekerjaan dan kondisi yang ada, mengadakan pengukuran serta
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang membutuhkan
penyelesaian dan kelengkapan proyek.
c. Pemborong harus mempertimbangkan hambatan yang mungkin terjadi pada
kondisi lapisan bawah tanah. Bilamana perlu, berdasarkan pertimbangan dan
tanggung jawabnya, pemborong diperkenankan untuk melaksanakan
penyelidikan tanah tambahan atas biaya pemborong.
d. Tanah atau site diserahkan kepada pemborong dalam rangka pelaksanaan
pembangunan ini seperti apa adanya. Seluruh pekerjaan pembersihan dan
penyesuaian seperti apa adanya. Seluruh pekerjaan pembersihan dan
penyesuaian ketinggian halaman/lantai, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi:
a. Pekerjaan Tanah dan Pasir
b. Pekerjaan Pondasi, Sloof, Ramp dan Rabat Keliling.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Tanah dan Pasir
1) Pekerjaan Galian Pondasi Menerus
• Lapisan humus pada lokasi bangunan harus dikupas, hingga mencapai
tanah yang tidak mengandung humus, atau sekurang–kurangnya setebal
20 cm.
• Untuk keperluan Pondasi, harus dilakukan penggalian tanah menurut
ukuran–ukuran sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar
pelaksanaan.
• Tanah yang digunakan untuk urugan, penimbunan harus bersih dari
humus dan kotoran–kotoran lainnya dan mendapat persetujuan Direksi/
Pengawas.
• Urugan tanah dilakukan lapis-demi lapis dengan ketebalan maksimum 20
cm per lapis, kemudian dipadatkan memakai stampler hingga padat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
untuk menghindari penurunan setelah bangunan difungsikan.
• Pekerjaan penimbunan tanah, peninggian halaman atau urugan bekas
lobang p ondasi, ditumbuk sampai padat.
• Selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, harus diadakan
tindakan pencegahan, baik terhadap genangan/ arus air, yang dapat
menyebabkan terjadinya erosi.
• Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mencegah
terjadinya kerusakan semua sarana umum yang masih digunakan seperti
saluran– saluran air, listrik, jalan, dan lain–lain yang dijumpai di sekitar
lokasi proyek.
• Apabila terjadi kerusakan, maka pemborong harus memperbaiki, segala
hal– hal yang dianggap oleh Direksi akan menimbulkan kerusakan, maka
pemborong harus dapat mengatasi segala resiko pemborong.
2) Pekerjaan Urungan
• Sebelum dilakukan pengurugan, tanah sudah diratakan dan dibersihkan
dari segala kotoran yang ada.
• Urugan pasir antara batu kosong (timbrisan) diisi hingga penuh dan
disiram a gar padat, tidak ada rongga sehingga pondasi menjadi kuat.
• Bahan yang dipakai untuk mengurug adalah pasir dengan butiran yang
baik, mempunyai gradasi baik dengan butiran beragam dan poreus.
• Urugan pasir dilakukan untuk dasar sebelum pemasangan batu kosong,
dan pengecoran lantai di atas tanah.
b. Pekerjaan Pondasi, Sloof, Balok, Kolom dan Plat
1) Lingkup Pekerjaan:
Yang termasuk lingkuop pekerjaan ini adalah:
LANTAI 01
a) Pekerjaan Batu Kosong Pondasi Menerus
b) Pekerjaan Pondasi Menerus Batu Gunung camp. 1 PC : 4 Psr
c) Pekerjaan Sloof Beton, S1 25/35 cm
• Cor Beton Redymix Mutu Fc’ 21 MPa
• Besi Beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
• Bekisting
d) Pekerjaan Plat tebal 15 cm, Beton Bertulang
• Cor Beton Redymix Mutu Fc’ 21 MPa
• Besi Beton
• Bekisting
e) Pekerjaan Kolom K1 40/40 Lantai 01
• Cor Beton Redymix Mutu Fc’ 21 MPa
• Besi Beton
• Bekisting
f) Pekerjaan Kolom Praktis 11/11 Lantai 01
• Cor Beton Fc’ 15 MPa
• Besi Beton
• Bekisting
g) Pekerjaan Balok Latei 11/15 Lantai 01
• Cor Beton Fc’ 15 MPa
• Besi Beton
• Bekisting
h) Pekerjaan Plat Tangga + Bordes Beton Bertulang
• Beton Redymix Mutu Fc’ 21 MPa
• Besi Beton
• Bekisting
i) Pekerjaan Balok Tangga 20/30
• Cor Beton Redymix Mutu Fc’ 21 MPa
• Besi Beton
• Bekisting
LANTAI 02
j) Pekerjaan Kolom K2 25/25 Lantai 02
• Cor Beton Redymix Mutu Fc’ 21 MPa
• Besi Beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
• Bekisting
k) Pekerjaan Balok B1 25/35
• Cor Beton Redymix Mutu Fc’ 21 MPa
• Besi Beton
• Bekisting
l) Pekerjaan Ringbalk 25/35
• Cor Beton Redymix Mutu Fc’ 21 MPa
• Besi Beton
• Bekisting
m) Pekerjaan Balok Latei 11/15 Lantai 02
• Cor Beton Fc’ 15 MPa
• Besi Beton
• Bekisting
n) Pekerjaan Plat Dak
• Cor Beton Redymix Mutu Fc’ 21 MPa
• Besi Beton
• Bekisting
2) Spesifikasi
Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton bertulang dan tak bertulang
yang diperlukan. Semua pekerjaan ini harus mengikuti Peraturan Beton
Indonesia (PBI) 1971. Sepanjang tidak diatur dalam spesifikasi ini.
a) Kelas dan mutu beton
Untuk pekerjaan ini dipakai kelas dan mutu beton dengan campuran
minimal 1Pc : 2Psr : 3 Split dan 1Pc : 2Psr : 3Krl.
b) Kelas dan mutu baja
Untuk pekerjaan baja tulangan harus dipakai baja tulangan U-24.
c) Bahan-bahan.
• Semen yang digunakan adalah semen yang berkualitas baik, bukan
dari jenis Masonry dan memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
syarat yang ditentukan dalam NI-8.
• Semen Portland yang harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam
spesifikasi ini.
• Apabila diperlukan persyaratan-persyaratn khusus mengenai sifat
betonnya, maka dapat dipakai jenis-jenis semen lain dari pada yang
ditentukan dalam NI-8. Dalam hal ini, pelaksana diharuskan untuk
meminta pertimbangan- pertimbangan dari lembaga pemeriksa
bahan- bahan yang diakui.
• Semua agregat halus dan kasar yang dipakai harus sesuai dengan
spesifikasi ini.
• Air yang dipakai harus sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
dalam spesifikasi ini.
• Air yang dipakai untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, alkali, garam-garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang merusak beton dan/atau bajan
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum.
• Apabila terdapat keraguan mengenai air, dianjurkan untuk mengirim
contoh a ir itu kelaboratorium pemeriksa bahan-bahan.
• Semua besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan-Ketentuan yang
ditetapkan dalam spesifikasi ini.
d) Semen
• Semua semen yang dipakai harus semen Portland kelas I yang sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standard NI-8 atau
ASTMC-150 type I.
e) Jika dianggap perlu oleh direksi, pemborong harus melakukan pemeriksaan
dan pengujian dibawah pengawasan direksi atau semen harus sesuai
dengan NI-18 atau ASTMC-150 atau standar lain yang dapat disetujui.
Pemeriksaan dan pengujian semen dapat diserahkan kepad alaboratori-um
pemeriksaan bahan yang disetujui. Semen yang dapat digunakan adalah
semen yang belum lewat 3 (tiga) bulan dalam kantong. Pemeriksaan
dengan tangan dapat dilakukan pada semen untuk memeriksa adanya
gumpalan-gumpalan, yang berarti sudah adanya proses hidrasi dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
uap air. Semen semacam ini tidak dapat untuk beton struktural.
f) Penyimpanan
Pemborong harus membuat gudang-gudang penyimpanan semen yang
baik dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
• Harus menjamin semen terlindung dari pengaruh iklim dan
kelembaban gudang harus cukup ventilasi.
• Lantai harus dibuat paling sedikit 30 cm di atas tanah.
• Harus dibuat cukup besar, untuk menyimpan stock yang
menjamin kontinuitas pekerjaan.
• Semen-semen di atas harus diatur sedemikian rupa sehingga
semen- semen yang datang lebih dulu dalam gudang dapat dipakai
lebih dulu.
• Sebaiknya semen jangan ditumpuk lebih dari 2 m.
• Apabila semen telah disimpan lama dan atau mutunya diragukan,
maka sebelum boleh dipakai harus diuji dulu dilaboratoium.
• Agergat harus ditimbun ditempat pekerjaan sedemikian rupa hingga
pengotoran oleh bahan-bahan lain dan pencampuran satu sama lain
dapat dicegah. Penggunaan bak-bak bahan yang berlantai sangat
dianjurkan, untuk mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu
pengambilan bahan. Ditempat-tempat diman tanahnya gembut dan
atau becek pada waktu hujan, penggunaan bak bahan yang berlantai
menjadi keharusan.
• Batang-batang tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh
tanah. Batang-batang tulangan dari berbagai jenis baja harus diberi
tanda-tanda yang jelas dan ditimbun terpisah jenis yang satu dari jenis
yang lainnya, sehingga tidak mungkin saling bertukar.
• Penimbunan batang-batang tulangan diudara terbuka untuk jangka
waktu yang panjang harus dicegah.
g) Agregat halus dan kasar
Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari :
• Pasir alam, yaitu: pasir yang disediakan pemborong dari sungai
atau sumber lainnya yang disetujui oleh Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
• Pasir buatan, yaitu : material yang dihasilkan oleh alat pemecah batu.
• Pasir dan Split halus yang dipakai harus bersih dan bebas dari tanah
liat, karang, serpihan-serpihan maka, bahan - bahan organik dan
alkalis, jumlah bahan-bahan yang merugikan tersebut tidak boleh 5%.
Pasir yang akan dipakai hendaknya mempunyai gradasi yang baik
sesuai dengan PBI 1971, apabila kadar lumpur melampui 5%, maka
agregat halus harus dicuci.
• Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organik terlalu
banyak yang harus dibuktikan dengan uji coba laboratorium.
• Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam
besarnya dan apbila diayak harus memenuhi syarat-syarat :
- Bisa diatas ayakan 4 mm, harus min. 2% berat
- Bisa diatas ayakan 1 mm, harus min. 10% berat
- Sisa diatas ayakan 0,25% mm, harus berkisar antara 80% dan 95%
berat
• Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton, kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan
bahan - bahan yang diakui.
Agregat Kasar yang akan digunakan :
• Yang akan dipakai dapat terdiri dari koral, batu pecah atau kombinasi
keduanya.
• Agregat kasar yang digunakan adalah agregat dengan besar butir
lebih dari 5 mm.
• Agregat kasar harus tidak berpori. Agregat kasar yang mengandung
butir- butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir-buutir pipih
tersebut tidak melalmpui 20% dari berat agregat seluruhnya. Butir-
butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak pecah/hancur oleh
pengaruh-pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
• Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1%
(ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur
adalah bagian-bagian yang dapat melalu ayakan 0,063 mm. Apabila
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
kadar lumpur melampui 1 %, maka agergat kasar harus dicuci.
• Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton seperti zat-zat yang reaktif-alkali.
• Kekerasan dari butir-butir agregat kasar harus diperiksa dalam
laboratorium pengujian, dengan syarat-syarat minimum :
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih dari
24% berat ;
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22%;
- Tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50%;
• Agergat kasar harus terdiri dari butir - butir yang beraneka ragam
besarnya dan memenuhi persyaratan :
- Sisa ayakan 31,5 mm, harus 0% berat
- Sisa ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan berat 98% berat
- Selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan,
adalah maksimum 10% berat
• Berat butri agregat maksimum tidak boleh lebih raripada seperlima
jarak terkecil antar bidang-bidang samping cetakan, sepertiga dari
tebal pelat atau seperempat dari jarak bersih minimum diantara
batang-batang atau berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari
pembatasan ini diijinkan, apabila menurut pengawas ahli cara-cara
penegcoran beton adalah sedemikian rupa sehingga menjamin tidak
terjadinya sarang-sarang kerikil.
• Semua material harus sesuai dengan persyaratan beton PBI ‘71
h) Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak asam garam,
bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lain dalam jumlah yang dapat merusak.
Sebelum dipakai untuk pekerjaan beton, air dan sumbernya harus diperiksa dan diuji
apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan ini.
i) Besi Tulangan
• Semua Besi tulangan yang dipakai harus baru.
• Mutu baja harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar -
gambar detail dan sesuai dengan standard Indonesia SNI-2, PBI 1971
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
dan mendapat persetujuan dari direksi.
• Jika diperlukan Direksi, Pemborong harus dapat memberikan
sertifikat dari baja tulangan yang dipakai dari Laboratorium
pengujian bahan dan/atau dari pabrik. Sebelum baja-baja tulangan
didatangkan ke site, pemborong harus menyerahkan dulu contoh-
contoh besi.
• Jika ternyata Besi tulangan tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak
sesuai dengan contoh-contoh yang dimaksudkan. Direksi dapat
mengapkhir besi- besi tersebut. Segala kerugian menjadi tanggung
jawab pemborong.
• Besi tulangan harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai
dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar -
gambar beton. Besi harus dibengkok dalam keadaan dingin.
• Sebelum dipasang Besi tulangan harus bersih dari serpihan-serpihan,
karat, minyak, gemuk, yang dapat mengurangi daya lekatan.
• Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar. Besi
beton harus diikat pada tempatnya dengan kawat-kawat pengikat,
klem-klem yang khusus diganjal dengan blok-blok beton atau kesisi
besi, spaces atau gantungan-gantungan sehingga dijamin tidak
terjadi penggeseran pada waktu pengecoran beton.
• Tahu beton harus dibuat dengan adukan 1Pc : 2 Psr.
• Tulangan-tulangan beton harus disambung pada tempat-tempat
sesuai dengan gambar konstruksi, jika diperlukan dapat disambung
pada tempat- tempat lain tetapi harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
j) Komposisi/Campuran Beton
• Beton harus dari semen Portland, pasir, kerikil/batu pecah dan air,
semuanya dicampur dalam perbandingan yang serasi sehingga
didapat kekentalan yang baik (mudah dikerjakan) dan kekuatan yang
diinginkan.
• Campuran beton adalah: Untuk Campuran/perbandingan volume
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
paling sedikit 1Pc : 2Psr : 3Split dan 1Pc : 2Psr : 3Krl dan 1Pc : 3Psr :
5Krl Untuk rabat beton.
• Ukuran maksimum dari agregat kasar dari masing-masing bagian
pekerjaan tidak boleh melebihi ukuran maksimum yang ditetapkan.
k) Pengujian Beton
Banyaknya air yang dipakai harus diatur sedemikian rupa dan disesuaikan
dengan kadar air dan gradasi dari agregat sehingga kubus- kubus
percobaan harus dibuat dan diuji sesuai dengan PBI 1971.
Pemborong harus menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian dan dikerjakan oleh petugas-petugas yang terlatih.
Frekwensi pemeriksaan disesuaikan dengan PBI 1971 dan penetapan
Direksi di lapangan.
i) Pengujian Beton
• Alat pengukur bahan-bahan beton harus disediakan dan mempunyai
ketelitian yang cukup untuk mengukur dari masing-masing bahan
pembentuk beton.
• Bahan-bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk dengan
menggunakan Mesin Beton Mollen paling sedikit 1,5 menit sesudah
semua bahan masuk ke dalam mesin beton mollen.
• Pengadukan yang berlebih-lebihan dan membutuhkan penambahan air
untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak
diperbolehkan.
• Beton tidak boleh dicampur dan diaduk dengan tangan (hand
mixing).
j) Pengecoran Beton
• Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan
cetakan (bekisting) , baja-baja tulangan instalasi yang harus ditanam
dalam beton sudah harus selesai dulu dan mendapat persetujuan dari
Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
• Pengecoran hanya boleh dilakukan jika Direksi atau wakilnya yang
ditunjuk serta wakil Pemborong yang setingkat ada di tempat pekerjaan.
• Cetakan-cetakan harus dibersihkan dulu dengan jalan penyemprot-an
air tawar atau compressor sihingga segala kotoran hilang dari cetakan.
• Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah
pencampuran dan pengadukan dipadatkan dengan mechanical vibrator
terus-menerus.
• Sambungan-sambungan pengecoran harus dibersihkan dan harus
dilapisi dahulu dengan air semua sebelum dilakukan pengecoran baru.
Beton harus dicor pada adukan yang baru (fresh).
• Pencampuran / penumpukan kembali beton tidak diperkenankan.
Beton yang sudah mengeras tidak boleh digunakan lagi. Pada waktu
pengecoran yang mana air campuran beton itu terjadi pemisahan antara
air dan specinya, maka beton inipun tak boleh digunakan, adapun
beton tidak boleh dituangkan terlalu tinggi sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya pemisahan/agregasi dari agregat. Tinggi
maksimum pengecoran 1.5 meter.
• Pada penyetopan/pemotongan oleh hubungan semua penuangan
beton harus membentuk suatu sudut (leping dan terjal) dan tidak boleh
vertikal supaya luasnya tetap minim.
• Setiap lapisan beton harus dipadatkan dengan alat penggetar atau
vibrator. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton kepala, alat
penggetar harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton
pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah.
• Semua material yang akan digunakan dalam pembuatan beton harus
mendapat persetujuan dari pihak direksi.
3) Bekisting
a) Cetakan/bekisting untuk beton harus disesuaikan dengan gambar-gambar
rencananya sehingga bidang batasnya seperti yang diinginkan. Bahan
yang akan digunakan untuk rencana cetakan harus mendapat persetujuan
dari Direksi plywood 12 mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
b) Cetakan dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan cetakan dengan
permukaan yang rata dari beton serta harus berkekuatan dan mempunyai
kekuatan yang tetap pada tempat dan bentuknya selama pembebanan dan
berlangsungnya pekerjaan pemadatan beton.
c) Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan - cetakan harus dilumuri
dengan minyak atau bahan lain yang disetujui untuk mencegah melekatnya
beton dengan cetakan-cetakan tersebut.
d) Sebelum pengecoran dilaksanakan, kedudukan cetakan harus dicek
kembali, sehingga pada pengecoran nanti kedudukan bekisting tidak
berubah.
4) Pemeliharaan Beton
a) Waktu dan cara pembukaan cetakan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindari
kerusakan pada beton, pada permukaan-permukaan beton yang tidak
beraturan harus segera diperbaiki disetujui oleh Direksi dan harus
dilaksanakan oleh tukang yang ahli.
b) Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah beton berumur tiga
minggu, sedang untuk cetakan samping, boleh dibongkar setelah empat
belas hari.
c) Pembongkaran bekisting tak boleh mempengaruhi keadaan konstruksi,
oleh sebab itu pembongkaran bekisting harus memenuhi syarat-syarat
yang ada dalam PBI.
d) Selama paling sedikit dua minggu, bidang-bidang beton harus dibasahi
terus menerus antara lain dengan karung-karung basah. Selama proses
pengerasan ini, lantai tidak boleh dibebani.
5) Perbaikan Permukaan Beton
Permukaan-permukaan beton akan diuji oleh Direksi guna menentukan apakah
ketidakteraturan permukaan berada dalam batas-batas yang ditentukan di sini.
Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lubang-lubang karena keropos
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
ketidakrataan oleh pengaruh sambungan-sambungan cetakan dan bergeraknya
cetakan.
6) Persyaratan Pra-konstruksi
a) Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
Pekerjaan Beton, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
b) Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil
dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
c) Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
d) Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
penyedia jasa untuk keahlian “Tukang Cor Beton / Concretor / Concrete
Operations. “
e) Kontraktor wajib menyediakan peralatan berupa :
• Concrete Pump
• Alat Penggetar (Vibrator Beton)
• Kompresor
• Alat Pemotong Tulangan (Bar Cutter)
• Alat Pembengkok Tulangan (Kunci Besi)
7) Syarat-syarat Pelaksanaan
7.1) Pekerjaan Pasangan Batu Kosong
Bahan:
a) Batu
Batu untuk pasangan batu kosong dan pasangan batu belah, harus
terdiri dari batu yang keras dan awet dengan sifat sebagai berikut :
• Berat isi kering oven lebih besar dari 2,3.
• Penyerapan Air tidak lebih besar dari 4%.
• Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau
magnesium sulfat dalam pengujian 5 siklus (daur) kehilangannya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
harus kurang dari 10%.
• Batu untuk pekerjaan tersebut haruslah bersudut tajam, berat
tidak lebih dari4 0 kg dan memiliki dimensi maksimum 300 mm.
b) Pengisi Untuk pasangan batu kosong
Pengisi untuk pasangan batu kosong yang diberikan harus berupa
pasir pasang yang memenuhi syarat dan bersih dari segala kotoran,
seperti yang disyaratkan dari Spesifikasi ini.
Pelaksanaan:
a) Persiapan
Galian harus memenuhi ketentuan galian, Seluruh permukaan yang
disiapkan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum penempatan
pasangan batu kosong.
b) Penempatan Pasangan Batu Kosong
Pasangan batu kosong harus dimulai dengan penempatan lapis
pertama dari batu yang paling besar dalam galian Batu yang lebih
besar harus juga ditempatkan pada bagian luar dari permukaan
pasangan batu kosong yang telah selesai.
7.2) Pekerjaan Pondasi Batu Gunung 1:4
a) Bahan dan Peralatan:
• Papan bouwplank dari papan kayu jenis papan mal, kayu kls. III
yang baik dengan ketebalan 2 s/d 3 cm dengan tiang bouwplank
ukuran 5 x 5 cm kualitas baik.
• Tanah urugan harus bersih dari tanaman–tanaman, agar puing–
puing dan segala kotoran – kotoran lainnya.
• Pasir urug yang digunakan haruslah mempunyai gradasi yang
baik, yaitu mempunyai butiran – butiran yang tidak sama besarnya.
• Batu kali/ gunung/ karang (sesuai dengan bahan setempat) yang
dipergunakan adalah batu belah yang keras, berkualitas baik dan
bersudut– sudut.
• Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari mutu
yang baik antara lain seperti merk: Tonasa dan lain–lain sesuai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
dengan penjualan dipasaran. Semen yang telah disimpan lebih
dari 3 bulan di dalam gudang dan atau mengeras sebagian/
seluruhnya, tidak diperkenankan untuk digunakan. Penyimpanan
semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban, agar semen tidak mudah membatu.
• Pasir harus terdiri dari butir–butir yang bersih, bebas dari bahan–
bahan organis, lumpur dan sebagainya memenuhi komposisi butir
serta kekerasan yang tercantum di dalam PBI 1971.
• Air yang digunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung
minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organis/ bahan lainnya
yang dapat merusak beton.
b) Pelaksanaan:
Hal-hal yang patut diperhatikan sebelum maupun dalam tahap
pekerjaan pondasi adalah sebagai berikut:
• Kedalaman galian pondasi
• Ketinggian pasangan batu pondasi
• Campuran adukan pondasi
Ketersediaan bahan yang akan digunakan apakah sudah sesuai
dengan volume pekerjaan spesifikasi yang disyaratkan.
7.3) Pekerjaan Pondasi Pancang Cerucuk Kayu Besi Panjang 6 meter (atau
sesuai gambar) diameter 18 - 20 cm
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang ini harus terdiri dari hal-hal berikut :
• Penyediaan pancang cerucuk yang sesuai sepesifikasi
• Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja
• Pemancangan tiang pondasi.
• Percobaan pembebanan tiang.
• Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi dan seperti
yang diminta oleh Pengawas / Direksi.
b) Jaminan Pekerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
• Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja
dan pengawas yang berpengalaman dalam pemancangan tiang dari
jenis yang diusulkan, sedemikian sehinggamampu untuk mencapai
kapasitas tiang seperti yang disyaratkan pada berbagai macam
kondisi tanah yang akan dijumpai.
• Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada
Pengawas / Direksi untuk menunjukkan bahwa pekerja yang akan
terlibat dalam pekerjaan ini berpengalaman untuk pekerjaan
demikian
c) Persayarat Pelaksanaan :
• Kontraktor bertanggung jawab untuk memancang tiang dengan
ukuran dan jumlah seperti disyaratkan pada posisi seperti
dinyatakan pada gambar denah lokasi tiang, seperti yang telah
disetujui oleh Pengawas / Direksi. Kontraktor harus didukung oleh
team supervisi yang dapat dipertanggung jawabkan yang
dilengkapi dengan peralatan yang presisi dan sedikitnya dua
orang memeriksa kelurusan dari setiap tiang selama
pemancangan.
• Tiang-tiang pondasi harus dipancang sampai mencapai
lapisan tanah keras atau sesuai dengan petunjuk "pengawas
yang ditunjuk".
• Urutan pemancangan tiang dalam satu kelompok harus
sesuai dengan petunjuk "pengawas yang ditunjuk".
• Tiang-tiang yang rusak atau ditolak, menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan harus disingkirkan dari
proyek.
• Dalam hal diperlukan penyambung (follower), maka
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor
d) Perubahan dan penambahan
• Panjang tiang yang sebenarnya boleh dimodifikasi oleh
Pengawas / Direksi setelah percobaan pembebanan tiang
dan bilamana kondisi lapangan mensyaratkan perubahan
demikian
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
• Setiap perintah perubahan harus mendapat persetujuan tertulis
dari Pengawas / Direksi
e) Penyerahan
Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
harus menyerahkan hal-hal berikut kepada Pengawas / Direksi :
• Data pabrik
Data produk dari pabrik tentang tiang harus diserahkan oleh
Kontraktor untuk disetujui oleh Pengawas / Direksi
• Sertifikasi
Semua tiang pondasi yang dikirim ke proyek harus dilengkapi
dengan sertifikat dari pabrik
• Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar kerja,
metoda konstruksi, jadwal kerja dan daftar perlengkapan kepada
Pengawas / Direksi untuk mendapat persetujuan
f) Kondisi Kerja
• Kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan yang
diperlukan untuk mencegahkerusakan dari tiang pancang pada
waktu pengangkutan, penyimpanan dan pemancangan
• Tiang pancang harus dirawat dan disimpan sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi tegangan-tegangan yang melebihi
rencana
• Tiang pancang harus ditumpuk pada tumpukan yang sesuai
sehingga tidak terjadi kerusakan pada beton atau pengotoran
dari permukaan. Tumpukan harus ditempatkan pada posisi
sesuaidengan petunjuk (gambar) atau telah disetujui oleh
pengawas yang ditunjuk atau dalam posisi dimana kemungkinan
terjadi tekanan dan deformasi sekecil mungkin
• Pemberian tanda pada tiang pancang dicantumkan dengan cat
pada tiap interval/jarak 0.5 m. Panjang keseluruhan tiang harus
dicantumkan dengan cat atau bahan lain yang disetujui.Penunjuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
panjang harus diberikan pada interval setiap 1.0 m
g) Bahan bahan produksi
Bahan-bahan tiang yang akan dipakai pada pekerjaan ini harus
sesuai dengan persyaratan- persyaratan berikut :
• Dimensi/Ukuran-ukuran :
Jenis tiang yang dipakai adalah berjenis kayu besi dengan
diameter 15cm dan panjang 600cm
h) Peralatan Pemancangan
• Sebelum pekerjaan dimulai, Kotraktor harus mengajukan data
lengkap dari peralatan yangakan dipergunakan, jadwal
pemancangan dan prosedur kerjanya termasuk mesin pancang
dan peralatan yang akan digunakan di lapangan. Alat pancang
yang digunakan seperti Drop Hammer atau Diesel Hammer
• Cara pemancangan yang dipakai harus tidak menyebabkan
kerusakan pada bentuknya.Hammer (pemukul) harus dipilih
yang sesuai untuk type tiang pancang dan sifat dari
kekuatantiang pancang tersebut.
7.4) Pekerjaan Beton Struktur Sloof, Balok, Kolom dan Plat
a) Lingkup Pekerjaan
• Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah : Semua pekerjaan
beton struktur yang ada dalam masing-masing jenis pekerjaan yang
tercantum dalam pasal-pasal buku RKS ini antara lain yang
dikerjakan : Beton Bertulang Struktur bangunan,
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga
kerja serta pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disediakan untuk proyek
ini
b) Pedoman Pelaksanaan Pelaksanaan pekerjaan ini harus mengikuti :
Semua ketentuan dalam SKSNI T-15-1991-03 terutama yang
menyangkut pekerjaan beton struktur.
c) Jenis dan mutu Beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
• Jenis dan mutu beton pada pekerjaan ini menggunakan mutu beton
(Fc=21 MPa), mutu baja (fy =400 MPa), mutu sengkang (fy=240
Mpa)
• Mutu beton yang digunakan adalah sesuai yang dipersyaratkan
dengan standar komposisii bahan atau sesuai dengan analisa
pekerjaan beton yang tercamtun dalam kontrak.
• Pengecoran dengan volume beton diatas 5 m3 atau untuk mutu
beton Fc 21 MPa, harus menggunakan Beton Redymix.
• Beton rabat dengan perbandingan 1PC:3PSR:5 KRK.
d) Bahan-bahan yang Digunakan:
Semen:
• Semen yang digunakan untuk proyek ini adalah Portland Cement
jenis II menurut NI 8 atau type I menurut ASTM, memenuhi S.400
menurut Standard Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
Cement Indonesia.
• Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan
tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
• Persetujuan PC hanya akan diberikan apabila dipasaran tidak
diperoleh semen dari merk yang telah dipilih dan telah digunakan.
• Merk semen yang diusulkan sebagai pengganti dari merk semen
yang sudah digunakan harus disertai jaminan dari kontraktor
pelaksana yang dilengkapi dengan data teknis yang membuktikan
bahwa mutu semen pengganti setaraf dengan mutu semen yang
digantikannya. 5. Batas- batas pengecoran.
Agregats:
Aggregates yang digunakan harus sesuai dengan syarat - syarat
dalam SKSNI T-15 1991-03, terdiri dari :
• Pasir beton (aggregat halus). Kadar lumpur tidak boleh melebihi
4% berat pasir beton.
• Koral atau crushed stone (aggregat kasar) :
- Harus mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
kekerasannya dan padat (tidak porous). Dimensi maksimum 2,5
cm, dan tidak lebih seperempat dimensi beton yang terkecil dari
bagian konstruksi yang bersangkutan. –
- Khusus untuk pekerjaan beton, diluar lapis pembesian yang
berat batas maksimum tersebut 3 cm dengan gradasi baik.
- Pada bagian dimana pembesian cukup berat (cukup ruwet)
digunakan koral semua split digunakan pecah/giling mesin
e) Besi beton
Besi beton yang digunakan ialah : besi beton ulir mutu fy = 3900 kg/m²
ex Krakatau Steel/setara, untuk diameter lebih besar atau sama dengan
13 mm dan fy = 2400 kg/cm² untuk diameter lebih kecil dari 12 mm.
Untuk mendapatkan jaminan akan kwalitas besi yang diminta, maka
disamping adanya certificate dari pabrik, juga harus dimintakan
certificate dari laboratorium secara periodik minimal 3 contoh batang
untuk tiap – tiap jenis percobaan tarik (stress-strain) yang diameter
sama dengan panjang tidak kurang dari 100 cm untuk setiap 20 ton
besi dan atau untuk setiap pengiriman besi beton ke lokasi proyek
f) Admixture.
Pemakaian bahan tambahan untuk perbaikan mutu beton dari merk
setara Fosroc untuk beton biasa. Namun sebelumnya Kontraktor
diwajibkan mengajukan analysis kimia serta test, dan juga bukti
penggunaan selama 5 tahun di Indonesia. Penggunaan harus sesuai
dengan petunjuk teknis pabrik
7.5) Tata Cara Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan
a) Pengiriman dan penyimpanan bahan pada umumnya harus sesuai
dengan jadwal pelaksanaan.
b) Penyimpanan Semen
• Semen harus didatangkan & disimpan dalam kantung/zak yang
utuh. Berat semen harus sama dengan yang tercantum dalam zak.
• Semen harus disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari
pengarus cuaca, berventilasi cukup dan lantai yang bebas dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
tanah.
• Semen harus dalam keadaan belum mulai mengeras jika ada
bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut harus dapat ditekan
hancur oleh tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah bagian yang
mulai mengeras ini tidak lebih dari 5% berat semen.
• Pada bagian semen yang mengeras tersebut harus dicampurkan
semen dalam jumlah yang sama dengan syarat bahwa kwalitas
beton yang dihasilkan harus sesuai dengan yang diminta
perencana.
c) Penyimpanan Besi Beton
• Besi beton disimpan dengan menggunakan bantalan-bantalan
kayu sehingga bebas dari tanah (minimal 20 cm).
• Beton harus disimpan bebas dari lumpur, minyak atau zat asing
lainnya
d) Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah
dari satu dan lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan
untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
7.6) Bekisiting Yang Digunakan
a) Bekisting harus dibuat dari papan / multiplex dengan rangka kayu yang
kuat tidak mudah berubah bentuk dan untuk kolom dan balok
menggunakan baja.
b) Bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang nyata dan harus dapat menampung bahan-bahan
sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.
c) Semua bekesting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga
kemungkinan bergeraknya bekesting selama dalam pelaksanaan dapat
dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya
adukan (mortarleakage)
d) Susunan bekesting dengan penunjang-penunjang harus teratur
sehingga pengawasan atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.
Penyusunan bekesting harus sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkarannya tidak akan merusak dinding, balok atau kolom
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
beton yang bersangkutan.
e) Pada bagian terendah pada setiap pashe pengecoran dari bekesting
kolom atau dinding, harus ada bagian yang mudah dibuka untuk
inspeksi dan pembersihan
f) Papan bekesting harus bersih dan dibasahi air terlebih dahulu sebelum
pengecoran.
g) Air pembasahan tersebut harus diusahakan agar mengalir sedemikian
rupa agar tidak menggenangi sisi bawah dari bekisting. h. Pemilihan
susunan dan ukuran yang tepat dari penyangga-penyangga atau
silangan-silangan bekesting menjadi tanggung jawab kontraktor
pelaksana. i. Pembongkaran Bekesting: Cetakan tidak boleh dibongkar
sebelum beton mencapai kekuatan khusus yang cukup untuk memikul
2 x beban sendiri.
h) Bila akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan
bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka
cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut berlangsung.
Perlu ditentukan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi
beton seluruhnya terletak pada kontraktor pelaksana, dan perhatian
Kontraktor mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke SKSNI T-
15-1991-03 dalam pasal yang bersangkutan.
i) Pembongkaran harus memberi tahu Pemberi Tugas / Arsitek bila mana
ia bermaksud akan membongkar cetakan pada bagian-bagian
konstruksi yang utama dan minta persetujuan-nya, tapi dengan adanya
persetujuan itu tidak berarti Kontraktor terlepas dari tanggung
jawabnya
7.7) Kwalitas Beton
a) Kecuali ditentukan lain dalam gambar, kwalitas beton adalah dengan
fc' = 21 MPa Sedang beton praktis dengan fc' = 15 MPa Evaluasi
penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam SKSNI T-15-1991-03.
b) Kontraktor pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
untuk memenuhi kwalitas beton ini dengan memperlihatkan data-data
pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan Trialmix.
c) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan
yang disebut dalam SKSNI T-15-1991-03 ( batasan semen untuk beton
K 300 = 413 kg/m3, K 225 = 371 kg/m3, K 175 = 326 kg/m3)
d) Pada masa permulaan pembetonan Kontraktor pelaksana harus
membuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3 beton hingga dengan cepat
dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengambilan benda-benda
uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan
pembetonan.
e) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas
beton yang dibuat, laporan tersebut harus disyahkan oleh Pengawas
lapangan laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga
karakteristiknya.
f) Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 7,5 cm
maximum 12,5cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut :
• Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan (beton)
(bekesting).
• Cetakan slump dibasahi dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau
plat beton.
• Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya kali dengan besi dia. 16
mm panjang 30 cm dengan ujungnya yang bulat (seperti peluru).
• Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
harus masuk dalam satu lapis yang dibawahnya.
• Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan,
dan diukur penurunannya (slumpnya).
g) Pengujian kubus silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium
yang disetujui oleh pengawas Lapangan.
h) Perawatan kubus silinder percobaan tersebut adalah dalam pasir basah
tapi tidak tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
udara terbuka
i) Jika dianggap perlu, maka kontraktor pelaksana harus mengadakan
percobaan silinder umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan-ketentuan
hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan yang diminta pada 28 hari.
Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka
kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton
ditempat dengan cara-cara yang ditentukan dalam SKSNI T-15-1991-
03 dengan biaya ditanggung Kontraktor pelaksana.
j) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk dalam mixer
k) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya separasi
komponen-komponen beton.
l) Pemadatan beton harus menggunakan vibrator.
7.8) Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekesting dan penempatan siar-siar pelaksanaan,
sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar, harus sesuai dengan
SKSNI T-15-1991-03. Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu
dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-
siar tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan
7.9) Penggantian Besi
a) Kontraktor pelaksana harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
benar sesuai dengan apa yang tertera dalam gambar.
b) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor pelaksana atau
pendapatnya mengalami kekeliruan, kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada maka :
• Kontraktor pelaksana dapat menambah extra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya
hal ini diberitahukan kepada Pengawas Lapangan untuk sekedar
informasi.
• Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Kontraktor
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
pelaksana sebagai kerja tambah, maka penambahan tersebut
hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari
Perencana dan disetujui Pemberi Tugas
• Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka
perubahan tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan
tertulis dari Perencana. Mengajukan usul dalam rangka kejadian
tersebut diatas adalah merupakan juga kewajiban bagi Kontraktor
pelaksana
c) Jika Kontraktor pelaksana tidak berhasil mendapatkan diameter besi
yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter terdekat dengan
syarat :
• Harus ada persetujuan dari pengawas Lapangan.
• Jumlah luas besi tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
dalam gambar.
• Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlepping yang
dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar
d) Toleransi Besi :
Diameter, ukuran sisi Variasi dalam berat Tolerasi
(atau jarak antara yang diperbolehkan diameter
dua permukaan yang
berlawana)
Dibawah 10 mm ± 7 % ± 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm ± 5 % ± 0,4 mm
(tapi tidak termasuk 16
mm)
16 mm sampai 28 mm ± 5 % ± 0,5 mm
29 mm dan 32 mm ± 4 %
7.10) Perawatan Beton
a) Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
penguapan cepat.
b) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan
harus diperhatikan.
c) Beton harus dibasahi terus menerus selama minimal 10 hari sesudah
pengecoran.
7.11) Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana
a) Kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas kwalitas konstruksi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi yang diberikan.
b) Adanya atau kehadiran Pengawas Lapangan selaku wakil Bouwher atau
Perencana yang sejauh melihat/mengawasi/menegur atau memberi
nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas
c) Jika Pengawas Lapangan memberi ketentuan-ketentuan tambahan yang
menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas atau yang
telah tertera dalam gambar, maka ketentuan tambahan tersebut
menjadi tanggung jawab Pengawas Lapangan, ketentuan tambahan ini
harus dibuat secara tertulis.
PASAL III
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Arsitektur Lantai 01
• Pekerjaan Dinding
• Pekerjaan Kusen Jendela, Daun Pintu/Jendela, Kaca
• Pekerjaan Lantai
• Pekerjaan Rangka dan Plafon
• Pekerjaan Sanitair
b. Pekerjaan Arsitektur Lantai 02
• Pekerjaan Dinding
• Pekerjaan Kusen Jendela, Daun Pintu/Jendela, Kaca
• Pekerjaan Lantai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
• Pekerjaan Rangka dan Plafon
• Pekerjaan Alucopan
2. Syarat-syarat Pelaksanaan:
2.1)Pekerjaan Dinding
1) Pasangan Batu Bata dan Plesteran
a) Batu biasa campuran 1 pc: 4 Psr
Bahan dan Peralatan
Bahan–bahan yang dipakai pada pekerjaan ini terdiri atas batu-bata,
pasir dan semen portland :
• Batu bata.
Batu-bata harus berkualitas baik, tidak pecah, matang
pembakarannya dan bila direndam tidak hancur/ tetap utuh. Ukuran
batu-bata sesuai dengan produksi setempat dan bahan yang masuk
ke dalam lokasi proyek harus terlebih dahulu diperiksa oleh Direksi/
Pengawas.
• Pasir
Pasir harus terdiri dari butir–butir yang bersih, bebas dari bahan–
bahan organis, lumpur dan sebagainya memenuhi komposisi butir
serta kekerasan yang tercantum di dalam PBI 1971.
• Adukan untuk pasangan batu-bata 1:4 dipakai 1 PC : 4 Pasir.
• Peralatan berupa alat bantu, haruslah yang masih baik dan memadai
Pelaksanaan :
Syarat Proses dan Produk.
• Permukaan yang akan dipasang batu-bata harus bersih dan basah,
sedangkan batu-bata sebelum dipasang harus dicelup/ dibasahi
dengan air. Batu-bata yang pecah tidak lebih dari 10%.
• Adukan harus dibuat secara hati–hati diaduk dalam bak kayu yang
besarnya memenuhi syarat.
• Semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan kering, kemudian
diberi air sesuai persyaratan, untuk mendapatkan campuran yang
diinginkan yaitu yang memenuhi syarat. Adukan yang sudah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
mengering tidak boleh d i campur dengan adukan baru.
b) Plesteran Dinding Biasa camp. 1 Pc : 4 PSr
Bahan Dan Peralatan
Bahan–bahan untuk adukan beton terdiri atas semen PC, pasir, dan air.
Perbandingan adukan adalah 1 PC : 4 pasir untuk pekerjaan plesteran
dinding 1:4 dan adukan kedap air yaitu 1 PC : 3 pasir untuk pekerjaan
plesteran beton kolom, balok menggunakan adukan 1:3.
• Semen PC.
Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari mutu
yang baik antara lain seperti merk: Bosowa, Tiga Roda, Tonasa,
Padang, Gresik dan lain–lain sesuai dengan penjualan di pasaran.
Semen yang telah disimpan lebih dari 3 bulan di dalam gudang dan
atau mengeras sebagian/ seluruhnya, tidak diperkenankan untuk
digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, agar semen tidak mudah
membatu.
• Pasir.
Pasir harus terdiri dari butir–butir yang bersih, bebas dari bahan–
bahan organis, lumpur dan sebagainya memenuhi komposisi butir
serta kekerasan yang tercantum di dalam PBI 1971.
• Air.
Air yang digunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung
minyak, asam, garam alkalis, dan bahan organis/ bahan lainnya yang
dapat merusak campuran.
c) Syarat Proses dan Produk.
• Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, bidang yang akan diplester
harus bersih dari kotoran dan lemak/ minyak, dan dibasahi dengan
air hingga jenuh.
• Campuran tidak boleh terlalu cair atau terlalu kental, dan dicampur
dengan menggunakan air tawar yang bersih.
• Agregat/ pasir yang akan dipergunakan harus diayak hingga
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
memiliki butiran yang sesuai dengan kemampuan kuat lekat yang
disyaratkan.
• Tebal plesteran adalah 1,50 cm smpai 2,50 cm atau disesuaikan
dengan gambar dan spesifikasi yang ada atau berdasarkan petunjuk
Direksi/ Pengawas.Bidang hasil plesteran harus rapi, rata, dan tidak
bergelombang serta presisi dengan ukuran-ukuran yang sudah
disyaratkan dalam gambar.
2.2)Pekerjaan Lantai
1) Lantai Keramik Tile 40 x 40
a) Lingkup pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :
• Lantai Keramik Tile 40 X 40 cm Polish untuk seluruh r uangan
dan untuk teras
b) Bahan dan Material
• Lantai Keramik yang dipakai adalah Keramik Tile 40 X 40 cm Polish
produksi dalam negeri kualitas terbaik, ukuran 40x40 cm dan
mempunyai sisi rata /tegak lurus.
• Semua bahan yang dipakai harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi/ supervisi teknik.
c) Adukan
Adukan yang dipakai adalah :
• Adukan 1 PC: 4 Psr, untuk pemasangan Lantai Keramik seluruh
ruangan dan teras dengan ketebalan seperti tertera pada gambar
desain.
• Adukan 1 PC: 2 Psr, untuk pemasangan tegel plint dengan
ketebalan 10 mm.
• Adukan 1 PC: 3 Psr : 5 Krk untuk pemasangan rabat beton.
d) Pelaksanaan Pekerjaan.
• Pasangan Lantai Keramik Tile 25 X 25 cm
- Dasar lantai dasar harus terdiri dari pasir urug setebal 7 cm padat
dan merata, setelah terlebih dahulu diteliti kecepatannya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
terhadap peil yang telah ditetapkan.
- Sebelum pemasangan tabel dibawa pasir urug dipasang lantai
stand beton adukan 1 PC : 3 Psr : 5 Krk dengan ketebalan sesuai
dengan gambar desain.
- Nat antara tegel yang satu dengan yang lain maksimum 1,5 mm.
- Kerataan dan penyikuan pasangan tabel harus terjaga sehingga
menghasilkan pekerjaan baik.
• Pek. Saluran Air Keliling Bangunan
- saluran batu kali ini dilaksanakan dengan camp 1: 3 dengan
bentuk, kemiringan dan ukuran –ukuran seperti tertera pada
Gambar Rencana Batu yang dipakai adalah batu gunung atau
batu kali yang dibelah,keras,tidak porous, bersih dan besarnya
tidak lebih dari 30 cm. Sama sekali tidak diperkenankan
memakai batu dalam bentuk bulat atau batu
endapan.Pembelahan batu harus dilakukan diluar daerah
pekerjaan (diluarbouwplank).
- Semen, pasir (agregat halus) dan air harus memenuhi ketentuan
dalampekerjaan beton menurut SNI 03-1750-1990
- Pasir untuk pekerjaan ini dipakai pasir yang baik, pasir tidak
bolehmengandung bahan yang dapat merusak pondasi dan
ketahanannya.Untuk itu Kontraktor harus mengajukan contoh-
contoh yang memenuhisyarat dari berbagai sumber (tempat
pengambilan) antara lain tidak bolehmenggunakan pasir laut.
Pasir disimpan ditempat yang saling terpisahdalam tumpukan
yang tidak lebih dari 1 m berpermukaan yang bersih,padat serta
kering dan harus dicegah terhadap pengkatoran
2.3)Pekerjaan Kusen Jendela, Daun Pintu/Jendela, Kaca
1) Lingkup Pekerjaan
a) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
c) Khusus untuk pekerjaan kusen pintu dan daun pintu menggunakan
bahan fabrikasi dengan jenis pintu mother and son
2) Persayaratan Bahan
a) Bahan rangka :
• Kayu Kelas I setara Wola, Jati dll.
• Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
• Bahan yang di pakai harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, dantidak
cacat/retak yang disyaratkan oleh Pengawas.
• Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syarat- syarat dari pekerjaan kusen kayu serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari spesifikasi.
b) Penjepit Kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan
disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat
structural seal.
c) Bahan Jendela
• Bahan untuk kaca jendela rangka aluminium menggunakan kaca
bening 5 mm.
• Bahan untuk kaca jendela mati menggunakan kaca bening 5 mm.
• Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat,
bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya dari produk Asahimas
• Daun Pintu :
Material terbuat dari Papan Kelas I setara wola, jati dll.
• Pengecetan
Cat Dasar menggunakan jenis Cat Kilap
• Perlengkapan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
- Engsel : Mark tipe Flag Steel Hinge 5” x 3” x 3 mm
- Hardware : Mark Mother and son Accessories and Hardware
- Hendle : Lever Stainless Steel Solid
- Door Stop : Floor Stopper
• Pengecatan
- Sistem pengecatan pintu kayu sudah menggunakan manual dari
ketebalan warna secara merata.
- Cat menggunakan sistem manual.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Kusen kayu
Kusen kayu yang digunakan :
• Bahan : Dari bahan kayu kelas I setara wola, jati, ( lokal).
• Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui
Perencana/Konsultan Pengawas.
• Lebar kusen : sesuai gambar.
• Konstruksi kosen kayu yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
• Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi. Terlebih
dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan,
kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
• Accesosris : Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam,
weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang
dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari
steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13)
mikron sehingga dapat bergeser.
• Bahan Finishing : cat kilap kayu, vernis.
b) Petunjuk Pelaksanaan :
• Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar- gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang
dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
kayu yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
• Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan
dimulai, dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan
petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah,
lokasi, kualitas, bentuk, ukuran.
• Semua kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
• Pemotongan kayu hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada
permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
• Angkur-angkur untuk rangka/kosen kayu terbuat dari
paku atau besi polos.
• Toleransi pemasangan kosen kayu disatu sisi dinding adalah 10 -
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
• Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang
melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
• Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding
agar diberi sealant supaya kedap air dan kedap suara.
• Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
c) Daun Pintu Ruangan
Daun pintu yang digunakan adalah Pintu panel kayu, Material terbuat
dari kayu kelas I yang tidak cacat. ketebalan papan kayu 30 mm dan
Lebar / Ketebalan daun pintu adalah 12 cm.
• Fabrikasi
- Pekerjaan pabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan
sebelum Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor
disetujui Konsultan Pengawas;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
- Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat
sesuai bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada
lokasi yang telah ditentukan.
• Pemasangan
- Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan
Pengawas sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan
berikutnya;
- Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi
komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak
digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan
tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan
beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya;
- Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan;
- Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau
bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap
500mm;
- Berbagai perlengkapan bukan pintu yang akan dipasang pada
bagian tembok harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan
reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan
lainnya;
- Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan
lain;
- Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja dan memenuhi ketentuan;
- Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik
pembuat dan memenuhi ketentuan;
- Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela kayu, boleh dibawa
kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi
benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan
jendela;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
- Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun;
- Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing
(adu manis) halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan
serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan;
- Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata
serta bersih dari goresan-goresan serta cacat yang
mempengaruhi permukaan;
- Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan
pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis yang benar;
- Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda
yang berlainan sifatnya harus diberi “campuran semen”;
d) Daun Jendela
• Ukur lebar dan tinggi kusen jendela.
• Ukur lebar dan tinggi daun jendela.
• Ketam dan potong daun jendela (bila terlalu lebar dan terlalu tinggi).
• Masukkan/pasang daun jendela pada kusennya, stel sampai masuk
dengan toleransi kelonggaran 3 – 5 mm, baik ke arah lebar maupun
kearah tinggi.
• Lepaskan daun jendela, pasang/tanam engsel daun jendela pada
tiang daun jendela (sisi tebal) dengan jarak dari sisi bagian bawah
15-20 cm dari bagian tepi (untuk putaran horizontal) atau engsel
ditanam pada bagian ambang atas daun jendela dengan jarak 15-20
cm dari bagian tepi (untuk putaran vertikal).
• Masukkan/pasang lagi daun jendela pada kusennya, stel sampai baik
kedudukannya, kemudian beri tanda pada tiang/ambang atas
jendela tempat engsel yang sesuai dengan engsel pada daun jendela.
• Lepaskan sebelah bagian engsel pada daun jendela dengan cara
melepas pennya, kemudian pasang/tanam pada tiang/ambang atas
kusen
e) Engsel pintu dan Jendela
• Engsel yang dipasang baik pada daun pintu maupun daun jendela
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
menggunakan kualitas terbaik dalam negeri.
• Pemasangan untuk tiap pintu adalah 3 (tiga) buah
• Engsel jendela menggunakan Engsel berjenis kupu-kupu
f) Grendel
• Untuk setiap masuk ruangan yang terdiri 2 daun pintu dilengkapi
dengan grendel pintu sebanyak 2 (dua) buah dipasang bagian atas
dan bawah.
• Untuk setiap daun jendela kaca, dipasang sebuah grendel jendela
dengan dipasang dibawah.
g) Kaca
• Kaca-kaca yang dipasang untuk kaca mati, jendela kaca dari kaca
bening tebal 5 mm
• Pemasangan kaca bagian dalam alur dioleskan plamur kayu,
pemasangan kaca harus rata dan tidak rapat mengingat
kemungkinan menggelembung dan menyusut akibat perubahan
temperatur
• Semua pemasangan kaca dilengkapi dengan list kaca ukuran 1 x 1
cm dari kayu jati yang diserut rapi dan tidak mempunyai cacat
PASAL IV
PEKERJAAN KONSTRUKSI KUDA-KUDA DAN KAP
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Rangka atap baja ringan
b. Pasangan Pasang Atap Spandek 0,3 mm
c. Pekerjaan listplank GRC lebar 30cm tb. 10mm
2. Syarat pelaksanaan
2.1) Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
a. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang
terdiri dari :
• Rangka utama atas (top chord)
• Rangka utama bawah (bottom chord)
• Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan
baut mekanik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
• Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk
penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja
ringan seperti tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1) Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2) Pekerjaan reng (roof butten)
3) Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
b. Persyaratan Bahan :
1) Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.75
(tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm), panjang material
perbatang adalah 11m dan 6m
2) Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga
dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan
dasar baja 0,45 mm), panjang material perbatang adalah 6m
3) Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
0,45 mm dan telah dibentuk menjadi talang lembah (valley gutter).
4) Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi
sebagai berikut : Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum
Corrosion Rating) ,
5) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw
kuda- kuda) dengan ketentuan sebagai berikut:
• Diameter kepala : 12 mm
• Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
• Panjang : 20 mm
• Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
• Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
• Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
• Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
c. Persyaratan Pra-Konstruksi
1) Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja
dan Syarat) .
2) Produk yang dipaparkan sesuai dengan Analisis Konstruksi (hasil hitungan
dengan software) surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
3) Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil
dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
4) Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
5) Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6) Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan.
7) Kontraktor wajib menyediakan peralatan berupa :
• Safety Belt (ALat Pengaman)
• Bor Listrik
• Gunting Plat
• Las Listrik
• Gurinda Listrik
• Alat Angkat (Tackle )
d. Persyaratan Pelaksanaan
1) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2) Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3) Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
4) Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai
dengan desain sistem rangka atap.
5) Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai
reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6) Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng
yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi
baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba
dilokasi proyek.
7) Jaminan Struktural
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja
Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
e. Aturan Lainnya
1) Apabila dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan hal-hal yang dipasang,
dibuat, dilaksanakan dan disediakan, tetapi dalam pelaksanaan Pekerjaan,
hal ini menjadi bagian yang nyata dilaksanakan dan diselesaikan oleh
pemborong, harus dianggap sebagai telah dimuat dalam spesifikasi ini, jadi
tidak terhitung sebagi pekerjaan tambah/ meerweerk.
2) Sebelum pekerjaan diserahkan, pemborong diharuskan merawat
bangunan, membersihkan dari segala kotoran-kotoran dan merapikan
kekurangan- kekurangan yang ada, termasuk merapikan dari segala
kotoran-kotoran dan bekas bahan-bahan bangunan, sehingga bangunan
dapat dipergunakan danditempati tanpa adanya pembersihan dan
lainnya, siap diserah terimakan sesuai dengan pertimbangan Direksi/
Pengawas.
3) Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini tidak tercantum
persyaratan lain ataupun ketentuan lain, namun tidaklah berarti bahwa
ketentuan atau persayratan ini tidaklah mengikat, akan tetapi semuanya ini
tidak terlepas bagian dari RKS ini tetap mengikat
2.2) Pemasangan Penutup Atap
a. Pekerjaan Atap Spandek Gelombang Jenis penutup atap gelombang dengan
spesifikasi sebagai berikut:
1) Deskripsi : Lembaran galvalum bergelombang dengan lebar 750 mm.
2) Warna : ditentukan demikian
1) Tata cara pemasangan mengacu kepada katalog atau brosur Spandek,
dengan jarak antar reng minimal 60cm.
2) Tata cara pemasangan atap:
• Pastikan jarak antar reng minimal 60cm
• Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah
terpasang kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang
kerja atau menginjak pada bagian lembaran atap yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
bersentuhan dengan reng. Dilarang menginjak pada bidang
lembaran diantara reng. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi
paling bawah dari bidang atap, dengan jarak overhang maksimal
adalah 7 cm dari listplank.
• Penyekrupan menggunakan sekrup pandek dengan warna yang
sesuai dengan lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap
gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran
atap.
• Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama
dan kelima, dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan
keempat. Gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk
overlap dengan lembaran atap diatasnya.
• Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan bata. Baris
pertama pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris
kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan lembaran atap
yang dipotong menjadi dua. Baris ketiga, kelima dan seterusnya
seperti pemasangan pada baris pertama. Baris keempat, keenam
dan seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
• Kemiringan atap menyesuaikan gambar kerja.
Sebelum pemasangan pelaksanaan harus memperlihatkan contohnya
pada pengawas/Direksi. Pemasangan atap ini harus mengikuti kemiringan
dan kerataan atap sehingga sesuai dengan gambar desain dan
persyaratkan. Apabila terdapat bagian yang tidak rata dari pemasangan
gording,serta rangka kap, maka penutup atap tidak diperkenankan untuk
dipasang.
2.3) Pekerjaan Lisplank
a. Papan Lisplank Menggunakan istplank GRC lebar 30cm tb. 1mm dengan
ukuran mengikuti gambar rencana
b. Pekerjaan papan listplank dipasang ganda/bersusun sesuai dengan gambar
kerja Pemyambunagn papan listplank secara horizontal harus benar-benar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
rapat dan tidak dibenarkan memasang papan pecah atau yang mempunyai
permukaan yang melengkung
c. Baut-baut yang dipasang harus kualitas fabrikan dan jenis besi kualitas
tinggi, ulirnya tidak mudah rusak.
PASAL V
PEKERJAAN RANGKA DAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Rangka Plafond Besi Hollow Modul 60 x 60 cm
b. Pekerjaan Plafond gypsum t= 9 mm
c. Pekerjaan Plafond Kalsiboard tebal 3mm
d. Pekerjaan Pasangan List Plafond Gypsum C-7
2. Persyaratan Bahan:
a. Bahan Rangka Plafond digunakan rangka aluminium Holow 2 x 4 cm dan 4 x
4 cm
b. Pola pemasangan dan pola ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
c. List keliling/tepi dan setiap sambungan gifsumboard diberi penutup dengan
compound dan kain kasa serta lem Fox.
d. Untuk rangka dan penggantung dipergunakan aluminium hollow 4x4 cm
dan kawat beton sebagai pengikat menambah kuatnya rangka.
3. Syarat-syarat pelaksanaan :
a. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan,
pemasangan sesuaidengan pola yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku, dan kuat, kecuali dinyatakan lain oleh Direksi/Pengawas.
c. Jarak pemasangan antara unit penutup langit-langit dibuat maksimum 4
mm atau sesuai yang ditunjukkan dalai gambar.
d. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melentur.
e. Semua sambungan penutup langit-langit dipasang list termasuk keliling tembok
dan sisi bagian dalam lisplank.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
f. Pada pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan plafond ini.
Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di
atasnya sudah terpasang dengan sempurna.
g. Pola pemasangan plafond sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
h. List plafond dipasang pada semua pertemuan antara plafond dengan tembok
bangunan, dan antara pertemuan antara plafond dengan papan List Plafond
Gypsum ukurna C-7 .
PASAL VI
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan:
a. Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :
1) Instalasi Penerangan & Outlet Daya
2) Panel MDP Gedung
3) Panel Lantai 1
4) Grounding panel listrik
5) Instalasi Penerangan (NYM 2x1,5 mm2)
6) Instalasi Stop Kontak (NYM 3x2,5 mm2)
7) Lampu LED 14 Watt Philips + fitting downlight 5"
8) Lampu TL 2 x 18 Watt Philips
9) Stop Kontak
10) Saklar Tunggal
11) Saklar ganda
b. Instalatur yang dicalonkan pemborong untuk disetujui Direksi harus memenuhi
syarat-syarat :
1) Instalatur yang terdaftar dan diakui oleh PLN setempat, kualified dan
bonafied dan tunduk pada ketentuan-ketentuan pekerjaan.
2) Instalatur yang ditunjuk oleh pemborong harus meneliti gambar kerja yang
lengkap, sesuai dengan gambar kerja (perencanaan) tersebut harus menda-
patkan pengesahan dari PLN dan memenuhi peraturan umum instalasi-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
instalasi arus kuat listrik di Indonesia (AVW) serta peraturan tambahan yang
berlaku untuk daerah ini.
3) Lingkup Pekerjaan seperti dalam gambar desain pekerjaan instalasi listrik
meliputi penyediaan dan pemasangan semua yang diperlukan dalam
pekerjaan ini. Adapun lingkup pekerjaan ini meliputi :
a) Pembuatan shop drawing .
b) Pemasangan instalasi penerangan, termasuk armature
c) Panel penerangan dan istalasinya.
d) Pengujian dan percobaan.
e) Pembuatan As Built Drawings dan segala pekerjaan yang termasuk
didalamya.
c. Ketentuan Umum
1) Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Instalator yang sudah mempunyai
izin yang disyahkan oleh yang berwenang/ PLN setempat.
2) Semua pemasangan instalasi listrik dengan kondisi yang siap menyala.
d. Material dan Pemasangan.
Kualitas peralatan yang digunakan harus dalam keadan baru dan termasuk dalam
standar industri indonesia (sii), dan mendapat persetujuan direksi/ supervisi
teknik.
1) Kabel instalasi listrik :
• Kabel instalasi listrik penerangan dan stop kontak dipakai jenis NYA,
NYM, NYY dengan diameter 3x2,5 mm untuk instalasi stop kontak
sedangkan untuk penerangan menggunakan kabel dengan diameter
2x1.5mm dengan merek supreme atau eterna setara.
• Penyambung kabel harus menggunakan terminal box dan harus
memasang inbox.
• Untuk pemasangan instalasi yang tertanam pada tembok harus
dilengkapi dengan conduit, pipa PVC 5/8 “atau sesuai dengan
keperluan.
2) Saklar dan Stop Kontak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
• Pemasangan saklar dan stop kontak harus dilengkapi dengan inbow
dan mempunyai kapasistas minimum 10 ampere
• Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak untuk lampu adalah
150 cm dari permukaan lantai. Sedangkan untuk stop kontak AC
dipasang 290 cm cm dari permukaan lantai atau menyesuaikan
kondisi tinggi bangunan.
• Merk saklar dan stop kontak adalalah Panasonic
• LED Tanam / Philips , balast dan starter buatan local yang
bermutu baik setara Philips
• Warna LED adalah putih (white).
• Capasitor colder (fitting) buatan lokal yang setara mikawa 4Inch.
• Lampu ini dipasang pada plafond bagian dalam sesuai dengan
gambar desain.
3) Gambar Revisi.
• Setelah seluruh instalasi dipasang dan disusun baik, kontraktor
wajib membuat gambar revisi yang sesuai gambar yang terpasang.
• Kontraktor diwajibkan untuk membuat dalam 5 (lima) set cetak
biru ditambah 1 (satu) set copian, untuk diserahkan pada Pemilik
Proyek.
4) Pengujian.
• Kontraktor harus bertanggung jawab atas pengadaan alat dan
tenaga untuk pengujian.
• Direksi lapangan berhak memerintahkan kepada Kontraktor, pada
setiap saat melakukan pengujian bila merasa pekerjaan dapat diuji .
• Bila terdapat hasil pengujian yang kurang baik, kontraktor harus
memperbaiki pekerjaanya. Semua scope pekerjaan ini harus
mendapat keuring PLN setempat.
5) fitting Lampu
Fitting lampu yang digunakan adalah jenis fitting downlight berukuran
4" yang berkualitas baik Mikawa atau setara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
PASAL VII
PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING
1. Ruang Lingkup:
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Instalasi air bersih
• Pasang Pipa pvc 3/4" Tipe AW+ aksesoris Ex Wavin atau setara
• Wastefel dan Kran Ex. American Standart atau setara + accessories
b. Instalasi air kotor
• Pasang pipa pvc 2" Tipe AW+ aksesoris Ex Wavin atau setara
2. Spesifikasi pekerjaan ini meliputi :
a. Instalasi Air Bersih.
b. Instalasi Air Kotor.
3. Bahan-bahan.
a. Pipa jaringan distribusi yang digunakan adalah pipa PVC AW dia. 3/4”
b. Pipa PVC jenis Aw diameter 2” untuk pembuangan air bekas wastafel
c. Wastafel American Standart
d. kran Air American Standart + accessories dengan pegangan stenlis.
e. Assesoris pipa yang terdiri dari knee, shock, dan segala keperluan yang
berhubungan dengan pekerjaan perpipaan.
4. Cara Pelaksanaan.
a. Untuk pipa distribusi Air bersih ditanam di dalam tanah menuju wastafel
depan kelas
b. Pipa pembuangan di tanam dalam dinding dan di teruskan pada saluran
keliling untuk kemudian di alirkan menuju riol kota
c. Kran air bersih dipasang pada wastafel yang di tempatkan sesuai dengan
gambar kerja
d. Wastafel cuci tangan di letakkan sesuai dengan gambar kerja yang di
tempel langsung pada sisi dinding trasram 1 : 3 di luar bangunan
e. Pasangan saluran air hujan keliling bangunan.
1) Saluran air hujan dari pasangan batu pecah.
2) Ukuran dari saluran air hujan ini mengikuti gambar desain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
3) Semua saluran air hujan harus berhubungan, diperhitungkan terhadap
kemiringan pengaliran dan dibuatkan bak kontrol saluran sesuai dengan
gambar desain.
5. Fitting
a. Semua sambungan yang menghubungkan pipa dengan penampang yang
berbeda harus digunakan reducing atau increasing.
b. Sedapat mungkin digunakan belokan dengan longradius. Belokan-belokan
dari jenis short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi tempat
tidak mungkin jenis longradius, dan dalam hal ini pemborong harus
memberitahukan kepada Direksi. Fitting atau alat-alat yang akan
menimbulkan tekanan aliran-aliran yang tidak wajar, tidak boleh digunakan.
6. Seluruh sistim pembuangan, air bersih, air kotor. harus diuji tentang
kelancaran pengaliran air tersebut diatas.
7. Seluruh peletakan serta dimensi material yang akan digunakan
disesuai- kan dengan gambar kerja atau sesuai dengan petunjuk direksi.
8. Seluruh material yang akan digunakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari pihak direksi.
PASAL VIII
PEKERJAAN ARSITEKTUR ORNAMEN DINDING DAN FINISHING
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pek. ACP (Colors Tebal 4 mm)
b. Pek. (Laser Cutting Sistem Tebal 4 mm)
c. Pek. Pengecatan dinding eksterior
d. Pek. Pengecatan dinding Interior
e. Pek. Pengecatan Plafond
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pemasangan ACP
1) Lingkup Pekerjaan Pemasangan ACP
a) Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan membuat konstruksi
rangka dan pemasangan panel composit sesuai ketentuan
perencanaan, dan pemasangannya di lapangan.
b) Semua pekerjaan dan tukang yang bekerja untuk melakukan pekerjaan
harus ahli dan yang berpengalaman serta professional.
c) Pemborong harus mempersiapkan dan membuat gambar kerja yang
lengkap, daftar material, dan sambungan dari komponen-komponen,
yang sebelum dilaksanakan harus diperiksa dan disetujui oleh
pengawas
d) Pekerjaan panel composit harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang tertera pada gambar kerja, dan dilaksanakan untuk pemasangan
curtain wall
2) Referensi
a) Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standard dan spesifikasi dari pabrik.
b) Bahan komposit harus dalam keadaan rata.
c) Bahan-bahan yang digunakan untuk pengerjaan curtain wall harus
memenuhi standar-standar antara lain :
• AA : The Aluminium Association
• AAMA : Architectural Aluminium Manufactures Association
• ASTM : American Standard fo Testing Materials.
3) Komponen
a) Hot Dip Galvanized Steel / Hollow Aluminium 400 x 400 mmc.a
finished untuk instalasi frame
b) Full frame with stiffener aluminium 1.2mm
c) Sealant dan Gasket
• Warnaakan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
pabrik.
• Lokasi sealant :
- antara panel aluminium dengan panel aluminium (Neutral /
Non Acid) ex SEVEN
- antara panel aluminium dengan kaca.
4) Bahan bahan
a) Bahan
• Bahan : Alumunium Composite
• Tebal : 5 mm
• Berat : 5-6 kg/m2
• Bending Strength :45 – 60 kg/4mm
• Heat Derformation : 200 derajat Celcius
• Sound Insulation : 24-39 dB
• Finished : Flourocarbond factory finished
• Warna : Lihat gambar/sesuai approval
• Alumunium Skin Thickness :0.3 mm
b) Bahan composite tidak mengandung racun / non toxic
c) Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan
ditentukan kemudian.
d) Bahan yang digunakan dari produksi Seven, Reynobond,
Alpolic dengan PVDF 0.3 alloy .
e) Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada
Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan PemberiTugas.
5) Pelaksanaan
a) Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam
pekerjaan ini dengan menunjukkan surat keterangan referensi
pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b) Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus
dari satu macam produk saja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
c) Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu
untuk mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan
hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d) Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak
lurus dan tepat pada posisinya.
e) Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara
panel dengan bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak
bocor
f) Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai darihal-
hal yang dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal initerjadi,
Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
g) Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus
merupakan hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
h) Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun
dari PPG Factory terhadap warna dan kualitas aluminium
berupaSertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan
i) Rangka ACP harus di cat pada permukaan dalamnya.
b. Pekerjaan Pengecetan
Syarat Pelaksanan Cat Tembok Eksterior dan Interior dan Plafond
1) Untuk bidang tembok dan Plafond sebelum dicat terlebih dahulu harus
diplamur untuk mendapatkan permukaan yang halus dan rata,
2) Pengecetan Tembok atau plafond yang telah diplamur, bilamana
dinggap oleh pihak Direksi belum mendapatkan permukaan yang rata,
maka Kontraktor harus mengadakan plamur ulang pada permukaan
yang belum rata untuk kemudian diamplas kembali baru dilaksanakan
pengecetan kembali.
3) Pengecetan tembok dan plafond menggunakan cat tembok merk
Metrolite atau setara yang berkualitasi baik produksi dalam Negeri yang
sama dengan yang digunakan untuk dinidng interior dan eksterior.
4) Cat tembok dan plafond yang digunakan harus berkualitas baik dan
sebelum pekerjaan dilaksanakan harus mendapat persetujuan dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
direksi dan pemilik proyek. Untuk memudahkan pemeliharaan
selanjutnya dan dengan pabrik yang sama, warna cat akan ditentukan
kemudian.
5) Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan ahli sebelum
boleh dipakai dalam pekerjaan.
6) Cat pigment harus dimasukkan dalam kaleng yang tidak lebih besar dari
14 liter dimana tertera petunjuk pemakaian, formula, warna, nomor seri
tanda pembuatan.
7) Pendempulan, pengampelasan, dan pengecatan meniharus
dilaksanakan dengan rata, sehingga memberikan pekerjaan
pengakhiran yang baik. Pekerjaan cat yang ternyata kemudian retak-
retak/tidak rata harus diulang dan diperbaiki oleh pemborong.
PASAL X
PEKERJAAN AKHIR
1. Ruang Lingkup Pekerjaan:
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Pembersihan Akhir
2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
c. Pembersihan
Pembersihan akhir dilaksanakan disekitar lokasi pekerjaan dengan
membuang sisa-sisa kotoran dari hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai
instruksi direksi teknis
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
“REHABILITASI GEDUNG SEKOLAH SMAN 1 BAU-BAU”
CATATAN
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu Bahan / Produk akan dibeli/ dipesan/diprodusir, terlebih dulu
dimintakan Persetujuan dari Direksi Pekerjaan atas kesesuaian dari Bahan/Produk
tersebut dengan Persyaratan Teknis, Guna diberikan persetujuan dalam bentuk
tertulis yang dilampirkan pada contoh/Brosur dari Bahan/Produk yang
bersangkutan untuk diserahkan pada Direksi Pekerjaan dilapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor tanpa pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai Contoh/Brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor dari kewajibannya untuk
mengadakan Bahan/Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima/disetujuinya seluruh Bahan/Produk tersebut
dilapangan, sejauh tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh Bahan / Produk tersebut
adalah sesuai dengan Contoh/Brosur yang telah disetujui.
Kendari, Agustus 2024
Disusun Oleh
CV. WAHANA CIPTA KONSULTAN
SYAMSUL ALAM AZIS, ST
Team Leader