| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Eljireh Abadi | 00*1**3****21**0 | Rp 296,243,460 | 96.88 | 97.5 | - |
| 0019145994821000 | Rp 297,260,775 | 88.05 | 90.37 | - | |
| 0810650465955000 | - | - | - | - | |
| 0016006967822000 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0811086057955000 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | - | - | - |
| 0033058645822000 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI |
| 0016640716821000 | - | - | - | TIDAK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0032570194821000 | - | - | - | - | |
| 0020561296801000 | - | - | - | - | |
| 0017887233821000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
Pilar Arta Sejahtera | 10*0**0****66**6 | - | - | - | - |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Rehabilitasi museum merupakan langkah strategis yang diambil Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kebudayaan Daerah dalam rangka menjaga,
melestarikan, dan mengembangkan fungsi museum sebagai pusat pelestarian
sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan. Kondisi fisik bangunan museum yang telah
mengalami penurunan kualitas, baik pada struktur, arsitektur, maupun fasilitas
penunjang, berdampak pada terbatasnya kenyamanan dan daya tarik bagi
pengunjung.
Selain itu, perkembangan teknologi, tuntutan standar pelayanan publik, serta
kebutuhan akan pengelolaan koleksi yang sesuai standar yang ada mengharuskan
adanya pembaruan menyeluruh pada sistem ruang pamer, fasilitas konservasi koleksi,
dan sarana edukasi. Rehabilitasi ini diharapkan dapat mengembalikan peran museum
sebagai ruang publik yang edukatif, inklusif, dan interaktif, sekaligus memperkuat
identitas budaya daerah.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun untuk pekerjaan pengawasan sehingga
Penyedia jasa untuk pengawasan pekerjaan Rehabilitasi museum perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh dan mampu menghasilkan pengawasan secara teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional.
2. RUANG LINGKUP
A. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa antara lain adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan.
2. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan
metode serta produk pelaksanaan, mengawasi ketepatan waktu, mutu dan
biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan memasukkan hasil
rapat di lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
6. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar – gambar
pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh Kontraktor.
7. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
B. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
- Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan
yang dijadikan pedoman serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
- Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan -laporan yang
disyaratkan.
- Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3. Penanggunjawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu Perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawan yang
terlibat.