| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0413387499926000 | Rp 272,262,683 | - | |
CV Haumeni Mollo | 04*1**2****22**0 | Rp 269,000,000 | Pengalaman perusahaan tidak ada, bukti alat kurang dari yang dipersyaratkan, masa laku SKA an. Rizal sudah tidak berlaku, K3 tidak sesuai persyaratan |
| 0718892136926000 | - | - | |
| 0025981911923000 | - | - | |
| 0946929866922000 | - | - | |
CV Nyuka Bhedo | 0019965128926000 | - | - |
| 0016460800926000 | - | - | |
| 0029588860926000 | - | - | |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | - | - |
| 0905827192926000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
RKS
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
1. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
1) Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan PENATAAN HALAM KANTOR BKAD
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya),
bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
3) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara
Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. PERATURAN YANG DI PERGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
4) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung
8) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada
Bangunan Umum dan Lingkungan
9) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
11) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana
Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada
Bangunan Gedung.
12) Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
13) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
14) Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
15) Peraturan – peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
16) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847 : 2013
I -1
Spesifikasi Teknis
17) Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
18) Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002
19) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002
20) Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002
1.3. DOKUMEN KONTRAK
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
c. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Agenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
2) Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas
Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang
diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali
bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak,
maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
3) Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti
rugi apapun dari pihak-pihak lain.
I -2
Spesifikasi Teknis
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan PENATAAN HALAM KANTOR BKAD tersebut secara umum terdiri dari pekerjaan
standar maupun non standar.
2) Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan
pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan,
mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Galian Dan Urugan
c. Pekerjaan Lantai Rabat
d. Pekerjaan Parkiran
e. Pekerjaan Letter Huruf Papan Nama Dan Lambang
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
1) Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan
pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin
dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3) Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris,
waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4) Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5) Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
6) Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan MK dan Konsultan Perencana sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7) Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
8) Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
I -3
Spesifikasi Teknis
9) Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
10) Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
11) Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
1) Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart
yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
sesuai dengan penawaran.
2) Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini
sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum menyelesaikan
pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan
sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4) Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat
dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
1) Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara
Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku
di Indonesia.
2) Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh bahan yang
akan digunakan kepada Konsultan MK sebagai Pengawas Lapangan yang akan diajukan User dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan
seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan
harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
3) Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor,
maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
I -4
Spesifikasi Teknis
menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4) Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan berhak meminta
kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi
dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
5) Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
6) Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-bahan
bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai
persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman guna
pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang
telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan dalam
pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air
untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
c. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam,
dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak
antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang
Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi dari
laboratorium.
d. Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
3. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1 SITUASI/LOKASI
1) Lokasi proyek adalah di Puskesmas Lahi Huruk, Kecamatan Kota Waikabubak Lokasi proyek akan
diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya
mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur dan atap gedung tersebut.
I -5
Spesifikasi Teknis
2) Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
3.2 AIR DAN DAYA
1. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, yaitu :
a. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan,
cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
b. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja.
Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
2. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk
peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga
agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula
menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3.3 SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam
keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang
terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4 KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di
dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga
menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk
mandi dan buang air. Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los
kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
3.1.1 Pengertian K3
Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan diatur dalam
Undang-Undang
UU No. 1 Thn 1970
UU N0.13 Thn 2013
PP No. 50 Thn 2012
PerMen PU No.5 Thn 2014
I -6
Spesifikasi Teknis
3.1.2 Fokus Pelaksanaan K3
Pencegahan Kecelakaan kerja
Pencegahan Penyakit Akibat Kerja
3.6 PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun
dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
1) Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
2) Tinggi pagar minimum 2,1 m.
3) Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
4) Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya disekeliling
konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik
pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih
dahulu bila diperlukan.
3.7 PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah
dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau
sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang
reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
I -7