| 0026857607926000 | Rp 11,772,196,563 | |
CV Laksman | 03*3**2****26**0 | - |
| 0020904975926000 | - | |
| 0023324601926000 | - | |
| 0018082271926000 | - | |
CV Bumi Jaya Nusra | 09*3**8****22**0 | - |
| 0023324593926000 | - |
Jalan Weepatola - Lokory
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG BINA MARGA
Jl. Weekarou No. - Telp. 0387-21056, Waikabubak - Sumba Barat
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi:
Jalan Weepatola - Lokory
Nomor: ....................................................................
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi harga
satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Waikabubak pada hari
..... tanggal ..... bulan ..... tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, berdasarkan Surat Penetapan
Pemenang Nomor .......... tanggal ....... dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Nomor........... tanggal .................... antara:
Nama : ANDI R. TENABOLO,ST
NIP : 19800616 200903 1 004
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga
Berkedudukan di : Jalan Weekarou No. - Telp. (0387) 21056, Waikabubak-.Sumba Barat
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sumba Barat,Bidang Bina Marga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Nomor : 03/PUPR/600/53.12/1/2024 tanggal 03 Januari 2024 Tentang
Penetapan dan Pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat
Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatanganan Kontrak”, dengan :
Nama : ...............................................
Jabatan :................................................
Berkedudukan di : ...............................................
Akta Notaris
Nomor :.................................
Tanggal :.................................
Notaris : ................................
yang bertindak untuk dan atas nama .................... selanjutnya disebut “Penyedia”
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 1
Jalan Weepatola - Lokory
Dan dengan memperhatikan :
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 09 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
8. Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
9. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba
Barat Nomor : 03/PUPR/600/53.12/1/2024 tentang Penetapan dan Pembentukan
Pejabat Pembuat Komitmen Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lingkup
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran
2024.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA :
a) telah diadakan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini
melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi Jalan Weepatola - Lokory sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak
ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 2
Jalan Weepatola - Lokory
c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, tenaga kontrak kontruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini;
d) Pejabat Penandatanganan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
e) Pejabat penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1. telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2. menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4. telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Konrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Jalan
Weepatola - Lokory dengan syarat:dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari :
NO. ITEM URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi 1,00 Ls
SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
'SKh-
Spanduk (Banner) 1,00 Buah
1.1.22.(2g)
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 3
Jalan Weepatola - Lokory
'SKh-
Papan Informasi Keselamatan Konstruksi 1,00 Lembar
1.1.22.(2i)
'SKh-
Topi pelindung (Safety Helmet) 10,00 Buah
1.1.22.(3b1)
'SKh- Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber
10,00 Pasang
1.1.22.(3b1) safety shoes and toe cap)
'SKh-
Rompi keselamatan (Safety Vest) 10,00 Buah
1.1.22.(3b11)
'SKh-
Petugas pengatur lalu lintas 1,00 Orang
1.1.22.(5h)
DIVISI 2. DRAINASE
Galian Untuk Selokan Drainase dan Saluran
2.1.(1) 2.768,70 M3
Air
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar 408,50 M3
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1 (1) Galian Biasa 1.332,07 M3
3.1 (3) Galian Batu 1.749,87 M3
3.2 (1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian 55,00 M3
3.2 (2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian 4.140,00 M3
3.3 (1) Penyiapan Badan Jalan 18.400,00 M2
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A 3.680,00 M3
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi 18.400,00 Liter
6.3 (5a) Laston Lapis Aus (AC-WC) 1.670,72 Ton
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (7a) Beton Struktur, fc'. 20 Mpa 12,72 M3
7.1 (8) Beton fc'. 15 Mpa 1.380,00 M3
7.3 (1) Baja Tulangan Polos - BjTP 280 1.573,46 Kg
7.9 (1) Pasangan Batu 104,55 M3
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN - LAIN
9.2 (1) Marka Jalan Termoplastik 552,00 M2
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 4
Jalan Weepatola - Lokory
DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN
10.1.(16) Perbaikan Pasangan Batu 5,37 M3
10.1.(22) Pengendalian Tanaman 15.980,00 M2
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
adalah sebesar ............................
2) Kontrak ini dibiayai dari APBD (DAK TAHUN ANGGARAN 2024) Kabupaten Sumba Barat
3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank : ........................................... atas nama
penyedia : ....................................
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian,
Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat
Khusus Kontrak berserta lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang,
subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti :
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan,
Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut :
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis dan gambar;
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 5
Jalan Weepatola - Lokory
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar kuantitas dan Harga Hasl Negosisasi apabila ada
negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi
aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Kontrak;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender;
(3) Masa pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 6
Jalan Weepatola - Lokory
Dengan demikian Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia Bidang Bina Marga
................................. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sumba Barat,
Pejabat Penandatangan Kontrak,
[tandatangandancap(jnasliiniuntuks
atuan kerja PPKmakar
ekatkanmaterai . [tandatanga
000)] ndancp(jikasalinanasliiniuntukPenyediamakarekatkanmterai
...................................... Rp 6.000)]
Direktur ANDI R. TENABOLO,ST
NIP. 19800616 200903 1 004
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 7
Jalan Weepatola - Lokory
BAB II
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini selanjutnya disebut
SSUK harusempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkansebagai berikut :
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah
aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan utama atau
bagian pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain
(subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan
dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, terdiri dari 1 (satu) orang
atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis
pekerjaan tertentu per satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci
berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan
bersama dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak
dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerjasama usaha
antar Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 8
Jalan Weepatola - Lokory
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Penyedia dalam
pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume
atau kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani,
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada
Kementrian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disebut
KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan
PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggalpenandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban
pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang
nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang menggambarkan
penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir
meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing
jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis..
1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakanyang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 9
Jalan Weepatola - Lokory
kembali suatu bangunan.
1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang memiliki pengaruh terbesar dalam mengakibatkan
terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi dan secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya
sebagaimana tercantum dalam Rancangan kontrak.
1.24 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-
sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
1.25 Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan usaha yang ditunjuk/ditetapkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/perangkat
daerah.
1.27 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak adalah pemilik atau
pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa
Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat
Komitmen.
1.28 Penyediaadalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
Kontrak.
1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan
sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.30 Sanksi Daftar Hitam adalahsanksi yang diberikan kepada Peserta
Pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementrian/Lembaga dalam jangka waktu tertentu.
1.31 Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjamin/Perusahaan
Asuransi/Lembaga Keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjamin, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia/Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga
Penjamin/Konsorsium Perusahaan Penjamin sesuai dengan ketentuan dalam
perundang-undangan.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 10
Jalan Weepatola - Lokory
1.33 Surat Perintah Mulai Kerjayang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat yang
diterbitkan oleh PPK kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.34 Tanggal Mulai Kerja adalahtanggal yang dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan
oleh PPK untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima pertama
pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah terima akhir
pekerjaan selesai (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi
yang meliputi ahli, teknisi atau analis, dan operator.
2. Penerapan
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaanPekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak
dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hirarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum
3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia.
3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Korespondensi
4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan
alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini
harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak
dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para Pihak
5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 11
Jalan Weepatola - Lokory
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK
kecuali untuk melakukan perubahan kontrak.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak
dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak.
5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka selain melaksanakan pengelolaan administrasi
kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan juga
melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
6. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan
Kewenangan serta Penipuan
6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
memperngaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak
ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
(apabila berbentuk KSO) dan subpenyedia (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.3 Penyedia menurut penilai PPK terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi admnisitratif oleh PPK sebagai berikut :
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
(catatan : pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada :
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; dan
2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk
ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional)
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 12
Jalan Weepatola - Lokory
6.4 Pengenaan sanksi admnistratif di atas dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak kepada PA/KPA
6.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
7. Asal Material/Bahan
7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan pengangkutan material/bahan
mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
8. Pembukuan
Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sitematis
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang
berlaku.
9. Perpajakan
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh Kontrak
10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
pasal 44.2.
11. Pengabaian
Jika terjadi pengabaian oleh salah satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu
Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang
terus-menerus selam masa Kontrak atau seketika manjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil sah Pihak yang melakukan pengabaian.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 13
Jalan Weepatola - Lokory
12. Penyedia Mandiri
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap Tenaga Kerja
Konstruksi dan sub penyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO
KSO memberikan kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian
untuk bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK
berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan
14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas
Pekerjaan dapat berasal dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak (Direksi
Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak profesional.
Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
15. Tugas dan Wewenang Pengawas Pekerjaan
15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan
sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam
Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar
usulan pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak
berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak
melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi :
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia
Jasa pelaksana konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 14
Jalan Weepatola - Lokory
pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi pesyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
tugas dan tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan atau
persyaratan dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
16. Penemuan-penemuan
Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan kepada
pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah
atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-
undangan dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi Kerja
17.1 Penyedia berkewajiban untuk manjamin akses Pejabat Penandatangan Kontrak,
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak
yang mendapat izin dari PPK ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini
sedang atau akan dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalaur akses
menuju lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan
dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel
Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka :
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yng mungkin diperlukan
akibat penggunaan jalus akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan
mendapat perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalus, rambum dan petunjuk;
c. Biaya karena ketidak layakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk
digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bertanggung jawab atas klaim uang
mungkin timbul akibat penggunaan jalus akses.
17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses tersebut membutuhkan biaya
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 15
Jalan Weepatola - Lokory
yang lebih besar dari biaya umum (overhead) dalam Penawaran Penyedia, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengalokasikan biaya untuk penyediaan
jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
17.4 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Pelaksanaan Kontrak
Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan lapangan bersama oleh
para pihak.
19.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah
disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum
SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan
Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan dituangkan
dalam addendum kontrak.
19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
Kompensasi.
19.6 Penyedia Menyerahkan Personel dengan memenuhi ketentuan Sebagai Berikut :
19.6.1 Bukti Sertifikat Kompetensi :
1. Personel Manajerial pada pekerjaan Konstruksi; atau
2. Personel Inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
19.6.2 Bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan
tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan;
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 16
Jalan Weepatola - Lokory
19.6.3 Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran;
19.6.4 Melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat
pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan
19.6.5 Pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi
peksanaan , dan jenis keahlian.
Apabila penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka pejabat
Penandatanganan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel yang
memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan. Penggantian personel harus dilakukan
dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
20. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja
sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RPMK)
21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai
penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi :
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement);
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RPMK secara
konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak
dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan
dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan
terhadap ututan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 17
Jalan Weepatola - Lokory
Pejabat Penandatangan Kontrak.
21.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap RMPK tidak mengubah
kewajiban kontraktual Penyedia.
22. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat
rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan
disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara
konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi
pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapar persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap pelaksanaan RKK tidak
mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan
unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak meliputi :
a. Penerapan SMKK :
1) RKK;
2) RPMK;
3) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
(apabila ada); dan
4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila ada);
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan
persetujuan memulai pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan Konstruksi; dan
f. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 18
Jalan Weepatola - Lokory
Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam
adendum Kontrak.
23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
24. Mobilisasi
24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana
Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai lingkup pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel.
Gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan
perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran/Pemeriksaan Bersama
25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau
Peralatan Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68.
26. Penggunaan Produksi Dalam Negeri
26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban mengutamakan
material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan
yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat
penawaran.
26.2 Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi,
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 19
Jalan Weepatola - Lokory
dan perangkat lunak yang digunakan mengacu pada dokumen :
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),
untuk Penyedia yang mendapat preferensi harga;
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diipor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen
pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan
27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan RPMK, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa
Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, dengan disertai bukti-
bukti yang dapat disetujui PPK, maka PPK dapat memberlakukan Peristiwa
Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia
dengan membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial), Masa
Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis Penyedia untuk menunda
pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus mendapatkan persetujuan
dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
29. Rapat Pemantauan
29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan,
dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan
diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas
sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 20
Jalan Weepatola - Lokory
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita
acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan pihak-pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada
semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini
30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas
Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu
pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara
tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Harga
Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan ini harus sesegera mungkin
disampaikan oleh Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk
mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
31. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis
31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau
memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar
10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar
5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan
kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara
tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 21
Jalan Weepatola - Lokory
b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga,maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab UndangUndang Hukum
Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
32. Pemberian Kesempatan
32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi pejabat Penandatanganan Kontrak untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya
dengan ketentuan sebagai berikut;
1) Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana anga 1 diatas,
penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatanganan Kontrak dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan
dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 22
Jalan Weepatola - Lokory
sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
3) Pemberian Kesempatan Kesempatan kepada Penyedia sebagaimana
dimaksud pada angka 1) dan angka 2) huruf a), dituangkan dalam adendum
kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan
(apabila ada).
4) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dapat melampaui tahun anggaran.
b. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan
pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain;
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
dalam adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
1) Waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan
2) Pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia
3) Perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan; dan
4) Sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan
dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran
berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima Pekerjaan
33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan.
33.2 Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil pekerjaan.
33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas Pekerjaan disampaikan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila dalam pemeriksaan hasil
pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau
cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkanPenyedia
untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil pekerjaan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 23
Jalan Weepatola - Lokory
Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari
Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam)
bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan
dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan
dalam SSKK.
33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir
pekerjaan.
33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah menerima pegajuan sebagaimana pasal
33.9 memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan (dan
pengujian apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
33.12 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga
Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.3.
33.14 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsal) yang
ketentuannya ditetapkan dalam SSK.
33.15 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan sebagian atau
secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain dalam
pencapaian kinerja pekerjaan.
33.16 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara
pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas
disesuaikan.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 24
Jalan Weepatola - Lokory
33.17 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan
untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa
Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum
dalam SSKK.
33.18 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan
dalam Berita Acara.
34. Pengambilalihan
Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam
jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran
pekerjaan.
35. Gambar As Built dan Pedoman Pengoperasian dan Perawatan/ Pemeliharaan
35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai
dengan SSKK.
35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan/pemeliharaan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan uang
retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B. 4 Adendum
36. Perubahan Kontrak
36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkanbeberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti kelayakan perubahan
kontrak.
37. Perubahan Pekerjaan
37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 25
Jalan Weepatola - Lokory
dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
pasal 37.1 namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak,
Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum Kontrak.
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2
mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan
dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran.
38. Perubahan Harga
38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang
disesuaikan dengan negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga
satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga
satuan berdasarkan hasil negosiasi.
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga satuan timpang,
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 26
Jalan Weepatola - Lokory
maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.
38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus
menyerahkan rincian harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga satuan mata
pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian
harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak dengan yang
masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran,
kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga
satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar
negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang
tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya
adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh
kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi
pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian
harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam SSKK.
38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
39. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan
39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut :
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 27
Jalan Weepatola - Lokory
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a atau b.
39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa
Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis
yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar
setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
39.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak.
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum Kontrak.
40. Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa PersonelManajerial :
1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
2. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
Personel Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Peralatan Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan; dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 28
Jalan Weepatola - Lokory
peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu
dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau
peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui penempatan/penggantian
Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang
dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan
dalam adendum kontrak.
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan Personel Manajerial
dan/atau Peralatan Utama menjadi tanggung jawab Penyedia.
B. 5 Keadaan Kahar
41. Keadaan Kahar
41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam,
bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan
industri lainnya.
41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak
secara tertulis dengan ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya.
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 29
Jalan Weepatola - Lokory
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahardan dan bukti
serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5
41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal 41.3. Kewajiban yang
dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari
Keadaan Kahar.
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.
Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila akibat Keadaan Kahar
masih memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
c. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak pada bagian Pekerjaan;
dan/atau
d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak terhadap keseluruhan
Pekerjaan;
41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai pasal 41.8 dilakukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian
pekerjaan dan dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh pekerjaan (baik sementara
ataupun permanen) karena Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10 dilakukan melalui perintah tertulis
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian kontrak
dan dituangkan dalam adendum kontrak.
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan
perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan Kahar.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran.
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin
meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 30
Jalan Weepatola - Lokory
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang
wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan
Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen, para pihak melakukan
pengakhiran kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak.
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
B. 6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
42. Penghentian Kontrak
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana
dimaksud pada pasal 41.
43. Pemutusan Kontrak
43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat
peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
wanprestasi kecuali telah ada putusan pidana.
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran tersebut berdampak
terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan
lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan wanprestasi dari pihak
yang dirugikan
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurangkurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka Pejabat
Penandatangan Kontrakmembayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
44. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 31
Jalan Weepatola - Lokory
PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena
kesalahan Penyedia, maka:
1) Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak;
2) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila diberikan);
3) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
4) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena
kesalahan Penyedia, maka:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan sebelum pemutusan
Kontrak untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 32
Jalan Weepatola - Lokory
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai
dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan Kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan
disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK
45. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui Pengawas Pekerjaan untuk
memerintahkan Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan
oleh kesalahan Penyedia, dan perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama 28
(dua puluh delapan) hari kalender;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK.
46. Pengakhiran Pekerjaan
46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan dalam hal terjadi:
1) penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak;
2) pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau
3) ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam addendum final yang
berisi perubahan akhir dari Kontrak.
47. Berakhirnya Kontrak
47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran pekerjaan dan hak dan
kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal
47.2 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari
pelaksanaan kontrak.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 33
Jalan Weepatola - Lokory
48. Peninggalan
Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di
lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh
Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Kewajiban Penyedia
Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan
kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan
sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.
50. Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 34
Jalan Weepatola - Lokory
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen Kontrak
atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak lain,
misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan
dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Hak Kekayaan Intelektual
Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak dari segala tuntutan atau
klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
52. Penanggungan Resiko
52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua
bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaimyang timbul dari
hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, Subpenyedia
(jika ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga.
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak.
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal pertanggungan asuransi tidak
mencukupi maka biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap ditanggung oleh
Penyedia.
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 35
Jalan Weepatola - Lokory
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
53. Perlindungan Tenaga Kerja
53.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Tenaga Kerja
Konstruksinya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap
telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap Tenaga Kerja
Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada PPK
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
54. Pemeliharaan Lingkungan
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi
gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
55. Asuransi
55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/peralatan
yang mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat
kecelakaan di lokasi kerja.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 36
Jalan Weepatola - Lokory
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
Harga Kontrak.
56. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan
56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak sebelum melakukan
tindakan-tidakan berikut :
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum tercantum dalam Lampiran
A SSKK;
b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran
A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan dokumen penerapan SMKK;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan rencana kerja dan
metodekerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf d dituangkan dalam SSKK
57. Laporan Hasil Pekerjaan
57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
57.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 37
Jalan Weepatola - Lokory
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/pihak Pejabat
Penandatangan Kontrak.
58. Kepemilikan Dokumen
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain
serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya
merupakan hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia paling lambat pada
waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya
kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak
tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
59. Kerjasama Antara Penyedia dan Subkontraktor
59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus memperhatikan
59.1.1 Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam
dokumen pemilihan berdasarkan penetapan Pajabat Penandatanganan Kontrak
dalam dokumen persiapan pengadaan; dan
59.1.2 Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan yaitu :
1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa
spesialis, dengan ketentuan :
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan
subklasifikasi SBU;
2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa
usaha kualifikasi kecil dengan ketentuan :
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 38
Jalan Weepatola - Lokory
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak mensyaratkan
subklasifikasi SBU.
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan.
59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain.
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan Subkontraktor
hanya boleh melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan Subkontraktor)
tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak.
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau
59.5 maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
60. Penyedia Lain
Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan
akses bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
61. Alih Pengalaman/Keahlian
Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Penyedia memenuhi ketentuan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktek/magang sesuai
dengan jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian yang disepakati pada saat
Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
62. Pembayaran Denda
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini.
Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 39
Jalan Weepatola - Lokory
tanggung jawab kontraktual Penyedia.
63. Jaminan
63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank
garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan
harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah surat perintah pencairan dari Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
yang diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.
63.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan
Pemeliharaan sebagai berikut:
a. Bank Umum
b. Perusahaan Asuransi;
c. Perusahaan Penjamin; atau
d. Lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum
dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai total HPS untuk harga penawaran atau penawaran
terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) nilai total HPS.
63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
(seratus persen) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang
retensi sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
rangka pengambilan uang muka yang besarannya paling kurang sama dengan
besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa
uang muka yang diterima.
63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 40
Jalan Weepatola - Lokory
(PHO).
63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen).
63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik
sesuai dengan ketentuan Kontrak.
63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final
Hand Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
64. Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak
Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
66. Peristiwa Kompensasi
66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 41
Jalan Weepatola - Lokory
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia
untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
g. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak
disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
Masa Pelaksanaan.
66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi.
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja Konstruksi
67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki
sertifikat kompetensi kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan bekerja
pada pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia
wajib memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang
Masa Pelaksanaan.
68. Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan dipekerjakan harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
adalah peralatan yang laik dan harus sesuai denganyang tercantum dalam
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 42
Jalan Weepatola - Lokory
Lampiran A SSKK.
68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Manajerial dapat
sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah
sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak
69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan
pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang sebagaimana yang telah
diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
70. Pembayaran
70.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja
konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua
puluh persen) dari Harga Kontrak.
c. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15%
(lima belas persen) dari Harga Kontrak.
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak harus mengajukan
surat permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatanganan Surat
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 43
Jalan Weepatola - Lokory
Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah jaminan uang muka diterima.
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
haruslunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
70.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin sesuai
ketentuan dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan yang akan diserahterimakan (material on site) yang sudah
dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada Subpenyedia dilakukan sesuai
prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus
menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan halhal yang sedang menjadi
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 44
Jalan Weepatola - Lokory
perselisihan.
70.3 Material On Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi
ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi (commisioning),
sertamerupakan bagian dari pekerjaan utama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan
perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan capaian fisik
yang diterima;
(5) dilarangdipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau
dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan
secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan
dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50%
sampai dengan 70%) dari Harga Satuan Pekerjaan (HSP);
e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on side dicantumkan di dalam
SSKK.
70.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara
lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran
ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam
Kontrak (sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 45
Jalan Weepatola - Lokory
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu perseribu) per hari
keterlambatan perbaikan dari nilai biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan
cacat mutu.
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai pekerjaan subkontrak
yang disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran
prestasi pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disetai
perhitungan dan data-data.
71. Hari Kerja
71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri
atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di lokasi kerja pada
waktu yang secara ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagai
hari libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk keselamatan/perlindungan
masyarakat, dimana Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan Pejabat Penandatangan
Kontrak.
71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh Penyedia.
Daftar pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan jam kerja normal
harus mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam kerja normal harus
diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 46
Jalan Weepatola - Lokory
72. Perhitungan Akhir
72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus persen) dan berita acara serah terima pertama pekerjaan
telah ditandatangani oleh kedua pihak.
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan
terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil
penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP
untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
73. Penangguhan
73.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi
kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
73.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki
dalam jangka waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan
atau kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
74. Pengawasan dan Pemeriksaan
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. PPK dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
75. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
75.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat
melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 47
Jalan Weepatola - Lokory
Penyedia.
75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
pekerjaan.
76. Pemeriksaan dan Pengujian Cacat Mutu
76.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa
setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap
Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat
Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa
Kontrak.
76.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat
mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Peristiwa Kompensasi.
77. Perbaikan Cacat Mutu
77.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan
pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat
Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka Pejabat Penandatangan Kontrak, berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran
atas tagihanPenyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian
akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 48
Jalan Weepatola - Lokory
Kontrak yang telah jatuh tempo.
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak selama
masa pelaksanaan maka penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut dan
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak melakukan pembayaran pekerjaan sebelum
cacat mutu tersebut selesai diperbaiki.
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak selama
masa pemeliharaan maka penyedia wajib memperbaiki cacat mutu tersebut dalam
jangka waktu yang ditentukan dan mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu sewaktu masa
pemeliharaan dapat diputus kontrak dan dikenakan sanksi daftar hitam.
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang
diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
77.8 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat memperpanjang
Masa Pemeliharaan dalam hal jangka waktu perbaikan cacat mutu akan
melampaui Masa Pemeliharaan.
78. Kegagalan Bangunan
78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan selama Umur Konstruksi
yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam
SSKK agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan
yang ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
78.3 Pejabat Penandatangan Kontrak bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan
yang terjadi setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam SSKK.
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua
bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim kehilangan atau
kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
timbul dari kegagalan bangunan.
78.5 Pejabat Penandatangan Kontrak maupun Penyedia berkewajiban untuk
menyimpan dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan
pelaksanaan ini selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 49
Jalan Weepatola - Lokory
lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian Perselisihan/Sengketa
79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini
dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1 tidak
dapat mencapai suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui,alternatif
penyelesaian sengketa, dewan sengketa (menggantikan mediasi/konsiliasi),
dan/atau arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 para pihak dapat membentuk dewan sengketa
(untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi).
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk menggantikan mediasi
dan konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan
oleh para pihak sebelum penandatanganan kontrak.
80. Itikad Baik
80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak
merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 50
Jalan Weepatola - Lokory
BAB III
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK(SSKK)
Pasal Data
dalam Ketentuan
SSUK
4.1 & Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Korespondensi
4.2 Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat
Nama : ANDI R. TENABOLO,ST
Alamat : Jalan Weekarou No. -,Waikabubak-.Sumba Barat
Website : lpse.sumbabaratkab.go.id
Email :
Faksimili :
Penyedia : ..................................
Nama :..........................................
Alamat :........................................
Email :........................................
Faksimili :.........................................
42 & Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
5.1 Pihak Untuk pejabat Penandatngan Kontrak :ANDI R. TENABOLO,ST
Untuk Penyedia : ................................................................
6.3.b & Pencairan
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
6.3.c Jaminan
44.4
&44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender
Pelaksanaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan puluh)
Pemeliharaan hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO)
35.1 Gambar As Gambar ”As built” diserahkan paling 14 (empat belas)hari kalender
Built dan setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pedoman
Pengoperasian
dan Perawatan/
Pemeliharaan
38.7 Penyesuaian Penyesuaian harga tidak diberikan
Harga
45.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan Pejabat Penandatangan Kontrak untuk pembayaran tagihan
angsuran adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
49.(i) Hak dan Hak dan kewajiban Penyedia :
Kewajiban 1. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Penyedia dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
2. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 51
Jalan Weepatola - Lokory
Pejabat Penandatangan Kontrak;
4. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan,
dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
7. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
8. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini.
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pejabat
Penyedia yang Penandatangan Kontrak adalah: tidak ada
Mensyaratkan
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
56.3 Tindakan
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Penyedia yang
Pengawas Pekerjaan adalah: tidak ada
Mensyaratkan
Persetujuan
Pengawas
Pekerjaan
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan
pembatasan sebagai berikut: tidak ada
65 Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa
Fasilitas
tidak ada
66.1.(h) Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
Peristiwa
Penyedia adalah tidak ada
Kompensasi
70.1 (e) Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30%(tiga puluh persen)
Besaran Uang
dari Harga Kontrak
Muka
70.2 (d) Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin,
Prestasi dengan ketentuan tahapan pembayaran sebagai berikut:
Pekerjaan
No Tahapan Besaran % Keterangan
pembayaran pembayara
(milestone) n dari Harga
Kontrak
1 ………… [diisi ………… …………
dengan satu atau [diisi [diisi
gabungan dengan dengan
keluaran/subkeluara ketentuan bagian
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 52
Jalan Weepatola - Lokory
n yang akan persentase pekerjaan
dibayarkan dan/atau yang lumsum
kombinasi dengan dibayarkan dan/atau
realisasi pekerjaan] maksimal harga
senilai satuan
pekerjaan yang akan
yang sudah dibayarkan]
terpasang]
2 ………… ………… …………
3 dst
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Lampiran Kontrak = 3 (tiga) rangkap (bila belum dimasukan
pada saat pengajuan uang muka);
2. Foto Fisik Lapangan;
3. Laporan Prosentase Fisik Lapangan;
4. Back Up Data Kuantiti dan Kualiti, sesuai kondisi terpasang;
5. Laporan Tim Terpadu;
6. Adendum Kontrak (bila ada)
70.4 (c) Denda akibat
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
Keterlambatan
keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga
bagiankontrak yang belum dikerjakan(sebelum PPN)
78.2 Umur a Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama
Konstruksi dan 5(lima) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Pertanggungan b Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan
terhadap selama 5(lima)tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Kegagalan Pekerjaan.
Bangunan
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 53
Jalan Weepatola - Lokory
BAB IV
PENUTUP
1. Segala sesuatu mengenai perjanjian tersebut diatas yang belum dan atau tidak tertuang
dalam perjanjian ini, akan diatur dalam surat perjanjian khusus yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini;
2. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para Pihak di Waikabubak pada hari, tanggal,
bulan, dan tahun sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian melaksanakan pekerjaan ini;
3. Surat Perjanjian melaksanakan Pekerjaan ini dibuat 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari Kontrak
asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi materai pada bagian yang
ditandatangani oleh Penyedia untuk Pejabat Penandatangan Kontrak atau PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN dan Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi materai pada bagian
yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk PENYEDIA JASA atau
........................., serta rangkap Kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai sebanyak 8 (delapan)
rangkap.
DENGAN DEMIKIAN Kedua belah Pihak telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian ini
pada tanggal tersebut diatas.
Untuk dan atas nama
Penyedia Untuk dan atas nama
........................................... Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sumba Barat,
[tandatangandancap(jikasa Pejabat Penandatangan Kontrak,
linanasliiniuntuksatuan kerja
PEJABAT PENANDATANGAN
KONTRAKm [tandatanga
ndancp(jikasalin
akarekatkanmaterai Rp 6.000)] anasliiniuntukPenyediamakarekatkanmterai Rp 6.000)]
.............................................. ANDI R. TENABOLO,ST
......................... NIP. 19800616 200903 1 004
Bina Marga TA. 2024 | Surat Perjanjian (Kontrak) 54| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 February 2023 | Zalakadu - Manukuku | Kab. Sumba Barat | Rp 14,383,985,000 |
| 14 December 2023 | Penanganan Long Segmen Jalan Tanggaba - Tanggoo | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 13,844,000,000 |
| 20 May 2025 | Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat | Kab. Sumba Tengah | Rp 13,840,000,000 |
| 17 December 2021 | Peningkatan Jalan Weekapoda-Dikira (Dak Penugasan) | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 11,798,467,000 |
| 18 February 2022 | Peningkatan Jalan Zalakadu - Manukuku | Kab. Sumba Barat | Rp 11,406,202,002 |
| 20 February 2024 | Peningkatan Jalan Malinjak - Sp. Konda Maloba | Kab. Sumba Tengah | Rp 10,093,969,450 |
| 8 January 2020 | Pembangunan Terminal Baru Tahap I | Kementerian Perhubungan | Rp 10,000,000,000 |
| 9 February 2024 | Jalan Ngadu Loda - Subaka | Kab. Sumba Barat | Rp 8,358,713,100 |
| 16 January 2020 | Preservasi Jalan Waikelo - Kota Waikabubak | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,459,170,000 |
| 17 December 2021 | Peningkatan Jalan Gokata - Oro (Dak Reguler) | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 6,875,000,000 |