| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025850330216000 | Rp 184,470,456 | 87.83 | 90.26 | - | |
| 0926347816203000 | Rp 184,470,456 | 84.81 | 87.85 | - | |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | Rp 202,582,770 | 89.1 | 89.49 | - |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | Rp 207,441,906 | 84.65 | 85.5 | - |
| 0952601524201000 | Rp 209,498,070 | 77.31 | 79.46 | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
| 0015547136216000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0021176227211000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026110007216000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
PT Cemerlang Multi Guna | 0420633992214000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek |
| 0030305056203000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0020754370216000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0019171586201000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0760587576424000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0412986861424000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0015215080201000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030389308201000 | - | - | - | - | |
| 0807428867201000 | - | - | - | - | |
| 0031192107201000 | - | - | - | - | |
| 0025142845204000 | - | - | - | - | |
CV Sigma Moment Consultant | 00*0**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
| 0317292944222000 | - | - | - | - | |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - | - |
| 0708993258201000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat pada tahun
anggaran 2025 memiliki beberapa kegiatan pembangunan fisik untuk mengantisipasi
kerentanan daerah yang beresiko tinggi terhadap daya rusak air, dimana kegiatan
tersebut terdapat pada Program Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA). Dalam
hal melaksanakan program tersebut maka akan dilaksanakan pekerjaan konstruksi
antara lain Supervisi Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Sasak
Kabupaten Pasaman Barat.
Jasa Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen
penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat umum harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa konsultansi
secara utuh yang menghasilkan dokumen pengkajian, perencanaan, perancangan, dan
pengawasan.Untuk mendapatkan hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan jasa konstruksi maka
diperlukan jasa konsultansi dalam hal ini pengawasan pekerjaan konstruksi.
Konsultan pengawas ini bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab
terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana
fisik, serta melakukan pengendalian mutu agar pekerjaan sesuai dengan desain,
persyaratan dan ketentuan seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak beserta
jadwal yang telah ditetapkan yaitu aspek teknis, hukum, mutu, waktu dan biaya.
Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan, kode etik dan tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya Konsultan Pengawas (Supervisi) harus mampu
bekerja sama berkoordinasi bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dinas Sumber
Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari pengawasan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawasan adalah
mewakili Direksi dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi teknis dan gambar yang sudah disetujui oleh pengguna jasa,
pengecekan mutu dan volume pekerjaan, peninjauan kembali desain serta membuat
rekomendasi terhadap perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah
dikerjakan oleh kontraktor.
Tujuan
Adapun tujuan pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas ini adalah agar
proses pelaksanaan dilakukan sesuai ketentuan dan persyaratan, dan melakukan
Supervisi Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Sasak Kabupaten Pasaman Barat
tindakan perbaikan jika terdapat penyimpangan, supaya target output/outcome yang
dihasilkan sesuai dengan yang direncanakan.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini agar konstruksi/bangunan air yang dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak jasa konstruksi dan gambar
yang telah disetujui dan sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan adalah di Kabupaten Pasaman Barat .
5. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber dana : APBD yang bersumber dari DPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina
Konstruksi Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana
sebesar Rp 210.000.000,-
b. DPA untuk mata pembayaran pada pengadaan pekerjaan ini belum disahkan untuk
mengantisipasi kondisi DPA pekerjaan ini batal untuk di sahkan maka secara
otomatis pekerjaan ini dibatalkan
c. Sistem pembayaran pekerjaan berdasarkan bulanan (Man Month) terhitung sejak
dimulainya pelaksanaan kontrak konsultansi.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
a. K/L/D/I : PROVINSI SUMATERA BARAT
b. SKPD : Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi
c. Pengguna Anggaran (PA) : Kepala Dinas SDABK
Provinsi Sumatera Barat
7. DATA DASAR
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan
8. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi bangunan
air dan konsultan pengawasan.
9. REFERENSI HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi minimal tenaga kerja
kontruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi;
Supervisi Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Sasak Kabupaten Pasaman Barat
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Pemerintah melalui penyedia;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi minimal
tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa
konsultansi konstruksi;
h. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
i. Dan peraturan terkait yang berlaku.
Supervisi Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Sasak Kabupaten Pasaman Barat