| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030475891211000 | Rp 522,255,000 | 69.38 | 75.5 | - | |
| 0020091898429000 | Rp 537,626,835 | 83.18 | 85.97 | - | |
| 0027786813423000 | Rp 538,372,533 | 77.01 | 81.01 | - | |
| 0754071009423000 | Rp 552,000,000 | 78.54 | 80.71 | - | |
| 0026682195201000 | Rp 584,335,080 | 72.13 | 76.63 | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
| 0017677824429000 | - | - | - | - | |
| 0807428867201000 | - | - | - | - | |
| 0017539826812000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0021176227211000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0012301065201000 | - | - | - | - | |
| 0031372956331000 | - | - | - | - | |
| 0014657134428000 | - | - | - | - | |
| 0015079197218000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022214902216000 | - | - | - | - | |
| 0814706081541000 | - | - | - | - | |
| 0016890774201000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0019564459429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0950279976331000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0840690614216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0026681502201000 | - | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0024545519631000 | - | - | - | - | |
CV Line Art Consultant | 09*5**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0032448540201000 | - | - | - | - | |
Boarta Lestari Consultant | 05*3**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0029840428201000 | - | - | - | - | |
| 0016551004331000 | - | - | - | - | |
| 0833490048101000 | - | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0021737028014000 | - | - | - | - | |
| 0017367160202000 | - | - | - | - | |
CV Putra Andesba | 04*1**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
T-Nol Consultant | 08*5**6****04**0 | - | - | - | - |
D-Karya Engineering | 05*8**2****03**0 | - | - | - | - |
| 0837636984201000 | - | - | - | - | |
| 0030305056203000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0019171586201000 | - | - | - | - | |
| 0023608524201000 | - | - | - | - | |
| 0028271005216000 | - | - | - | - |
DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI SUMATERA BARAT
URAIAN PEKERJAAN
STUDI KELAYAKAN (FS) PELABUHAN LAUT SINAKA
KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
KERANGKA ACUAN KERJA
FEASIBILTY STUDY (FS) KELAYAKAN PELABUHAN LAUT SINAKA
KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
I. PENDAHULUAN
Pembangunan transportasi merupakan bagian yang amat penting dalam pembangunan nasional.
Sarana dan prasarana transportasi berperan sebagai pendukung kegiatan ekonomi dan berfungsi
untuk menyediakan jasa pelayanan bagi arus pergerakan orang dan barang khususnya dalam
distribusi barang dan jasa dari sumber bahan baku ke tempat produksi serta ke lokasi
pemasarannya baik di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional. Jasa pelayanan
sarana dan prasarana transportasi sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan sosial masyarakat,
termasuk upaya penanggulangan kemiskinan.
Perencanaan transportasi didefinisikan sebagai suatu proses yang tujuannya mengembangkan
sistem transportasi yang memungkinkan manusia dan barang bergerak atau berpindah tempat
dengan aman dan murah. Selain itu harus juga mempunyai unsur cepat dan juga dengan
pertimbangan manusia, suatu sistem transportasi harus pula mempertimbangkan unsur
kenyamanan.
Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh peran sektor transportasi yang dalam hal ini
melibatkan pemerintah, swasta dan masyarakat. Pemerintah baik pusat, provinsi dan daerah
memiliki kewenangan dan kewajiban masing-masing untuk menyusun rencana, merumuskan
kebijakan mengendalikan dan mengawasi perwujudan transportasi tersebut.
Tujuan pembangunan sarana dan prasarana transportasi adalah meningkatkan pelayanan jasa
transportasi secaraa efisien, handal, berkualitas, aman dan harga terjangkau, dan mewujudkan
sistem transportasi nasional secara intermoda dan terpadu dengan pembangunan wilayahnya dan
menjadi bagian dari suatu sistem distribusi yang mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi
masyarakat luas.
Pelabuhan merupakan simpul sistem perangkutan laut dengan darat. Pelabuhan merupakan suatu
unit ekonomi yang berperan merangsang pertumbuhan dan perkembangan perdagangan atau
perekonomian yang terdiri atas kegiatan penyimpanan, distribusi, pemrosesan, pemasaran, dan
lain-lain. Pelabuhan merupakan suatu unit dalam sistem ekonomi secara keseluruhan dan tidak
dapat dipisahkan dengan kondisi ekonomi daerah yang dilayani oleh suatu pelabuhan.
Sebagai kabupaten kategori 3T, sangat memerlukan Pelabuhan sebagai bagian dari proses
peningkatan status ketertinggalan dan pemerataan pembangunan. Pembangunan pelabuhan ini
diharapkan akan memberikan dampak antara lain :
Meningkatkan kegiatan perekonomian daerah
Meningkatkan peluang berusaha
Menciptakan lapangan kerja baru
Meningkatkan pendapatan masyarakat
Dalam rangka pembangunan pelabuhan tersebut, sebelum pembangunan dilaksanakan maka
diperlukan penilaian terhadap kelayakan dari Pembangunan pelabuhan tersebut (Studi
Kelayakan), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan arahan bagi perusahaan jasa
konsultansi untuk melaksanakan suatu Studi Kelayakan Pelabuhan tersebut.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah agar pelabuhan laut Sinaka nantinya dapat berfungsi sesuai
dengan fungsinya yang dapat menciptakan kelancaran arus perpindahan penumpang dan barang
dan sinergi rencana pengembangan wilayah.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk memberikan gambaran dan arah pengembangan
pelabuhan yang akan dipakai sebagai pedoman dan strategi penyediaan sarana dan prasarana
pendukung.
Sasaran dari pekerjaan ini adalah :
1. Tersedianya strategi pembangunan dan pengembangan pelabuhan.
2. Melakukan kelayakan pengembangan pelabuhan dari aspek finansial (ekonomi), konstruksi,
dan sosial yang dapat berakibat terhadap perubahan ruang kawasan baik secara lokal maupun
regional.
3. Melakukan penyusunan pemanfaatan ruang kawasan di sekitar pelabuhan untuk mendukung
fungsi dari pelabuhan tersebut.
III. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini akan dilakukan di Pelabuhan Sinaka Kecamatan Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
IV. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Perhubungan Provinsi Sumtera Barat Tahun 2023 sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus
Juta Rupiah).
V. DATA DASAR
Pengumpulan data sekunder dilakukan sebelum kunjungan lapangan, tujuannya adalah untuk
mendapatkan
1.
Rencana Tata Guna Lahan dan Prasarana Fisik Wilayah serta tata guna perairan yang ada
2.
Data Sosial Ekonomi Wilayah
3.
Fisiografi, Topografi, dan Meteorologi
4.
Dokumen/hasil studi terkait
VI. REFERENSI HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 tahun 2017 tentang Rencana Induk
Pelabuhan Nasional;
8. Keputusan menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 146 Tahun 2016;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. PM 112 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Proses
Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
10. Peraturan Pemerintan No.31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kepelayaran.
VII. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Proyek
Ruang lingkup wilayah dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah Pelabuhan laut Sinaka dan
sekitarnya.
Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang akan dilaksanakan dalam proses perencanaan ini adalah:
1. Persiapan
Mencakup penyiapan tim dan mobilisasi peralatan yang akan digunakan dalam survei serta
pemantapan metodologi dan alat-alat survei sekunder.
2. Survey Pendahuluan
Survei pendahuluan dilakukan untuk mengetahui rona awal lokasi studi, mengamati kondisi
eksisting pelabuhan termasuk fasilitas dan kegiatan operasional pelabuhan dan status
kepemilikan lahan daratan pelabuhan serta menyelaraskan dengan rencana pembangunan
terkait dengan Pemerintah Daerah setempat, antara lain :
a. Data administrasi dan kondisi fisik wilayah, antara lain :
Administrasi wilayah.
Topografi
Geologi
Hidrologi
Iklim
b. Data sosial-budaya, antara lain mengenai :
Penduduk
Ketenagakerjaan
Pendidikan
Kesehatan
Agama
c. Data potensi ekonomi wilayah, antara lain :
Sumberdaya alam (pertanian, perikanan, pertambangan)
Industri Pengolahan
Perdagangan dan jasa
Perekonomian makro wilayah
d. Data tentang kebijaksanaan pemerintah daerah setempat, yang meliputi :
Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
Rencana Prasarana dan sarana dasar umum (PSDU)
3. Survey Lapangan
a. Survey Topografi
b. Survey Bathimetri
c. Survey Hidrooseanografi hidrooceanografi meliputi (pasang surut, arus, gelombang dan
sedimen)
c. Survey Permintaan Jasa Angkutan Laut
d. Identifikasi Dampak Lingkungan Hidup/ Rona Awal Lingkungan
4. Analisis dan sintesis;
a. Menilai kondisi eksisting
b. Menghitung kapasitas pengembangan pelabuhan
c. Memperkirakan arah perkembangan masa yang akan datang
d. Menilai kelayakan pelabuhan
e. Perumusan tujuan dan sasaran dari kajian kelayakan pelabuhan
5. Penyusunan Rancangan Rencana
a. Penetapan kebijakan kapasitas dan tata letak
b. Penetapan fungsi pelayanan
c. Penetapan massa bangunan (berdasarkan fisiknya)
d. Penetapan kebijakan pengembangan dengan prinsip minimalisasi pembebasan tanah
e. Penetapan sistem sirkulasi internal kawasan pelabuhan
6. Rencana (Feasibility Study)
Yaitu merupakan tahapan pembuatan laporan akhir yang berisi penyempurnaan dari draft
rencana yang merupakan hasil dari masukan/koreksi dan saran dari Dinas Instansi terkait
(perencanaan pengguna dan pengendali)
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal Waktu penyelesaian pekerjaan Penyusunan Feasibility Study Pelabuhan Laut Sinaka
selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja.
IX. KELUARAN / OUT PUT
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisi antara lain:
Hasil kajian awal dan temuan permasalahan yang ada
Rencana kerja Konsultan secara menyeluruh
Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya .
Jadwal kegiatan Konsultan
Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan dan menginformasikan tentang metodologi
pelaksanaan pekerjaan, pengumpulan data, analisis dan rencana kerja berikutnya.
2. Laporan Antara
Laporan Antara menginformasikan tentang hasil survey dan analisis :
Bathimetri
topografi,
hidro ocanografi
permintaan jasa angkutan
lingkungan
tata ruang
prasarana
keselamatan pelayaran
Laporan Antara dipresentasikan dan menginformasikan tentang rencana kerja berikutnya.
3. Laporan Draft Akhir
Laporan Akhir Sementara memuat hasil survey dan analisis serta penilaian kelayakan
Pelabuhan, serta rona awal lingkungan pelabuhan. Laporan harus dipresentasikan
4. Laporan Akhir
Laporan ini berisi seluruh hasil investigasi dan survey lapangan termasuk metode dan
analisa secara teknis maupun analisa secara ekonomis dari pembangunan pelabuhan laut
di lokasi kegiatan. Laporan Akhir ini dibuat setelah didiskusikan dan disetujui pada
Laporan Draft Akhir. Laporan Akhir merupakan revisi dan penyempurnaan dari
Laporan Draft Akhir dengan memperhatikan semua masukan, tanggapan
5. Executive Summary
Ringkasan Laporan Akhir (Excutive Summary), diserahkan pada akhir masa pelaksanaan
pekerjaan, dan merupakan ringkasan dari Laporan Akhir yang disajikan secara komunikatif
dalam tampilan yang menarik.
6. Dokumentasi
Dokumentasi dari seluruh kegiatan mulai dari penanda tangan kontrak, survey lapangan,
wawan cara dan pertemuan pembahasan.
7. Soft Copy
Seluruh dokumen keluaran dalam bentuk soft copy dalam Hardiks External 1 (satu) Buah.
8. Diskusi atau Presentasi
Diskusi atau presentasi diperlukan untuk melihat kemajuan pekerjaan konsultan
dengan rincian sebagai berikut:
1) Diskusi Laporan Pendahuluan
2) Diskusi Laporan Antara
3) Diskusi Laporan Akhir
Diskusi dilakukan di daerah dan diasistensikan ke Kementerian Pusat