| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020754370216000 | Rp 390,489,675 | 77.18 | 81.74 | - | |
| 0025850330216000 | Rp 392,627,424 | 79.44 | 83.44 | - | |
| 0708993258201000 | - | - | - | - | |
| 0012165452424000 | - | - | - | Tidak Masuk daftar Pendek | |
| 0028612869101000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0019175116201000 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0028050607201000 | - | - | - | - | |
| 0016228082201000 | - | - | - | - | |
| 0015215668201000 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0708986195429000 | - | - | - | - | |
| 0416574572216000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0023608524201000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
| 0807428867201000 | - | - | - | - | |
| 0015079197218000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0937090397216000 | - | - | - | - | |
| 0018007112201000 | - | - | - | - | |
| 0026110007216000 | - | - | - | Tidak Masuk Daftar Pendek | |
| 0015547136216000 | - | - | - | - | |
| 0028510345223000 | - | - | - | - | |
| 0840690614216000 | - | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
| 0019172014201000 | - | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | - | |
Aksie Super Powers | 04*5**6****29**0 | - | - | - | - |
| 0020501912122000 | - | - | - | - | |
PT Cemerlang Multi Guna | 0420633992214000 | - | - | - | - |
PT Vitech Pratama Konsultan | 0962230090214000 | - | - | - | - |
| 0019751890121000 | - | - | - | - | |
Dekade Karya Dimensi Konsultan | 04*9**7****01**0 | - | - | - | - |
| 0028047231201000 | - | - | - | - | |
| 0026317370201000 | - | - | - | - | |
| 0021176227211000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0412986861424000 | - | - | - | - | |
| 0030305056203000 | - | - | - | - | |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
PT Handasa Enggineering Consultant | 09*5**5****01**0 | - | - | - | - |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0708294913333000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
PT Mutiara Prima Konsultan | 09*4**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0025726134215000 | - | - | - | - | |
PT Lazirde Cipta Utama Konsultan | 04*8**3****01**0 | - | - | - | - |
Tomindo Angkasa Tama | 04*2**1****02**0 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0031192107201000 | - | - | - | - | |
| 0016228736201000 | - | - | - | - | |
| 0015355712331000 | - | - | - | - | |
| 0015213754201000 | - | - | - | - | |
| 0030389308201000 | - | - | - | - | |
Nudy Revail | 09*3**4****01**0 | - | - | - | - |
| 0025515602201000 | - | - | - | - | |
Konsulindo Karya Kolabora | 09*6**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0015808496201000 | - | - | - | - | |
| 0632652111201000 | - | - | - | - | |
| 0028384741203000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Sebagai perwakilan KPA dan PPKom semua tugas harus sesuai dengan SSUK dan bagi pekerjaan-
pekerjaan yang didelegasikan kepada Pengawas Pekerjaan dalam SSKK.
A. Persyaratan Umum
Konsultan Supervisi wajib melaksanakan semua tugasnya secara profesional dan etis. Tingkat standar
profesional dan etis yang diharapkan termasuk:
1. Dalam mewakili klien, setiap saat Konsultan Supervisi harus melindungi kepentingan klien,
termasuk kepentingan keuangan, reputasi, dan hukum saat melaksanakan semua tugas dalam bab
IX (Syarat-syarat Umum Kontrak, SSUK) dan Bab X (Syarat-syarat Khusus Kontrak, SSKK) dan
seperti dinyatakan dalam spesifikasi dan gambar kontrak tersebut;
2. Bekerja sama dengan para pejabat yang ditunjuk oleh KPA dan PPKom Fisik untuk mengendalikan
pekerjaan, atau investigasi terhadap pekerjaan;
3. Memastikan bahwa semua instruksi diberikan secara tertulis atau dikonfirmasi secara tertulis;
4. Melarang untuk menawarkan atau menerima atau menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah
atau imbalan atau voucher yang dapat ditukarkan untuk hal yang sama atau setiap tindakan
mempengaruhi setiap orang dalam pelaksanaan pekerjaan, imbalan, pengukuran atau
pembayaran.
5. Memberitahukan pihak berwewenang akan setiap benda historis, arkeologis atau benda bernilai
moneter di lokasi pekerjaan;
6. Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi tersebut dan apabila perlu meminta persetujuan
lebih lanjut dari KPA dan PPKom. Sebagai panduan umum, Konsultan Supervisi memerlukan
persetujuan KPA dan PPKom untuk setiap instruksi yang bisa mempengaruhi lingkup dan biaya
kontrak dan setiap instruksi terkait perubahan dalam lingkup dan biaya dianggap tidak syah kecuali
ditandatangani bersama oleh Konsultan Supervisi dan KPA/PPKom.
7. Instruksi terhadap Kontraktor Pekerjaan yang tidak berpengaruh terhadap lingkup dan biaya
ditandatangani oleh Konsultan Supervisi kecuali dicatat dalam KAK ini;
8. Memastikan bahwa kewajiban kontraktor untuk keselamatan kerja dan pengelolaan keselamatan
lalu lintas dilakukan secara penuh;
9. Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian secara objektif berdasarkan data dan fakta
lapangan terkait kewenangan untuk ikut menandatangani laporan kemajuan bulanan /Monthly
Certificate (MC).
2
B. Tugas Persiapan pada Permulaan Proyek
1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan setelah Konsultan Supervisi dimobilisasi
sepenuhnya.
2. Konsultan Supervisi berpartisipasi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, meninjau isu-isu
dan memastikan bahwa terdapat pengaturan yang baik untuk memenuhi persyaratan program
mutu, organisasi kerja, tata cara pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan, jadwal
pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil, penyusunan rencana kerja, agenda
danfrekuensi pertemuan lapangan dan cara superisi pekerjaan di lapangan melalui inspeksi.
penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan;
3. Hal ini mengharuskan Konsultan Supervisi untuk memeriksa setiap item untuk melihat kepatuhan
pada semua aspek pekerjaan demi memastikan bahwa kontraktor telah merencanakan dan siap
menjalankan tugas sebelum pekerjaan dilaksanakan;
4. Konsultan Supervisi memeriksa apakah setting out pekerjaan yang dilakukan kontraktor secara
akurat didasarkan pada Bench Mark (BM)/Titik Ikat yang ditetapkan Konsultan Desain dan apakah
Bench Mark sementara sudah tepat;
5. Memantau mobilisasi kontraktor, menghitung dan merekomendasikan pembayaran secara tepat
untuk mobilisasi Kontraktor.
C. Peninjauan dan Persetujuan terhadap Rencana dan Dokumen
1. Konsultan Supervisi akan meninjau mutu program yang diserahkan Kontraktor (dan yang dirubah
selama masa kontrak) yang mencakup pekerjaan yang akan dilakukan, pengaturan pekerjaan
Kontraktor, jadwal dan prosedur pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi pekerjaan dan
pelaksana pekerjaan serta ketersediaan alat, sarana untuk meninjau pengujian materi/mutu
pekerjaan. Peninjauan ini bisa memberikan penolakan atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
menyetujui secara tertulis rencana yang telah diserahkan;
2. Apabila diperlukan Konsultan Supervisi akan memeriksa dan menginstruksikan perbaikan terhadap
As Built Drawing, yang secara akurat menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor;
3. Konsultan Supervisi menginstruksikan Kontraktor untuk menyediakan rencana kerja bulanan sesuai
persyaratan kontrak yang akan dimutakhirkan setiap minggu sesuai keperluan. Konsultan Supervisi
melakukan tinjauan terhadap rencana ini dengan menilai perkiraan sumber daya lapangan yang
diperlukan, dan mereomendasikan penyesuaian terhadap Kontraktor apabila diperlukan;
4. Konsultan Supervisi akan menilai metode pelaksanaan kerja yang diusulkan Kontraktor, serta dapat
3
menolak, atau meminta penjelasan lebih lanjut atau memberikan persetujuan secara tertulis.
D. Perubahan Persyaratan Kontrak
1. Saat memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan Supervisi dan Kontraktor akan meninjau desain
dalam rangka memastikan bahwa pekerjaan yang diusulkan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan. Tinjauan ini akan menghasilkan rekomendasi kepada KPA dan PPKom serta
komite/panitia peninjau untuk menetapkan apakah lingkup akan dipertahankan atau disesuaikan.
Selain itu justifikasi yang syah dari Konsultan Supervisi harus dimasukkan. Dengan demikian,
Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan pekerjaan perubahan apapun
tanpa persetujuan KPA dan PPKom. Apabila diperlukan Pekerjaan Sementara Konsultan Supervisi
akan memberikan instruksi kepada Kontraktor untuk memasukkan spesifikasi tambahan yang
diperlukan serta gambar untuk ditinjau oleh KPA dan PPKom;
2. Konsultan Supervisi akan memberikan masukan kepada KPA dan PPKom tentang setiap usulan
perubahan dari Kontraktor terhadap syarat dan ketentuan kebijakan penjaminan dan menyerahkan
masalah penerimaan kepada KPA dan PPKom;
3. Dari waktu ke waktu Konsultan Supervisi melakukan inspeksi terhadap Personil dan Peralatan
Kontraktor untuk memastikan pemenuhan Persyaratan Kontrak. Apabila Konsultan Supervisi
berpendapat bahwa perlu ada penggantian, maka perlu ada persetujuan dengan Kontraktor tentang
jadwal penggantian dan batas waktu;
4. Konsultan Supervisi meninjau usulan Kontraktor untuk perubahan personil/peralatan inti, dan
menolak atau meminta penjelasan lanjutan atau memberikan persetujuan secara tertulis;
5. Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui perpanjangan jangka waktu
kontrak. Tidak lebih dari 21 hari setelah klaim, Konsultan Supervisi akan menilai dan
menyampaikan rekomendasi KPA dan PPKom untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut
atau menerima klaim dengan didukung justifikasi teknis yang diperlukan untuk mendukung
perubahan yang dipersiapkan Konsultan Supervisi;
6. Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap usulan
Kontraktor untuk perubahan spesifikasi teknis atau lingkup kerja. Konsultan Supervisi perlu
menyerahkan rekomendasinya kepada KPA dan PPKom untuk menolak atau meminta penjelasan
lebih lanjut atau menyetujui setiap perubahan dan memberikan justifikasi teknis yang dibutuhkan
untuk mendukung perubahan seperti yang dipersiapkan oleh Konsultan Supervisi.
E. Supervisi Pekerjaan
1. Konsultan diharuskan memeriksa kesiapan kontraktor sebelum memberikan izin kerja harian,
4
termasuk memeriksa kesiapan peralatan, pekerja, material, dan rambu-rambu pada saat
pelaksanaan telah tersedia;
2. Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Supervisi memastikan bahwa langkah-langkah
perlindungan lingkungan efektif yang ditetapkan dan diatur peraturan-perundangan dijalankan di
lapangan, dan kalau tidak dijalankan, maka Konsultan Supervisi memberi instruksi yang sesuai
kepada Kontraktor;
3. Konsultan Supervisi dapat menolak menyetujui setiap Permintaan Pekerjaan dari Kontraktor
dengan alasan yang dibenarkan oleh persyaratan Spesifikasi Umum dan Khusus atau Gambar,
tetapi secara khusus Konsultan Supervisi akan mengkonfirmasi bahwa persyaratan-persyaratan di
bawah ini dipenuhi sebelum disetujui:
a. Setting out pekerjaaan telah selesai;
b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;
c. Persiapan lapangan telah selesai;
d. Peralatan yang dibutuhkan, termasuk peralatan pengukur, tersedia;
e. Material serta sumber material dan job mix telah disetujui;
f. Personalia tersedia dan disetujui;
g. Metode pekerjaan disetujui;
h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan keselamatan;
4. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menentukan hold point yang merupakan tambahan
terhadap hold point yang ditetapkan Spesifikasi. Hold point merupakan setiap tugas pekerjaan
dimana Kontraktor membutuhkan persetujuan/ijin khusus untuk pelaksanaannya;
5. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk mewajibkan Kontraktor menguji material dan mix design
serta meninjau hasil-hasil dari uji-uji tersebut. Konsultan Supervisi memberitahu Kontraktor tentang
setiap pemanfaatan material dan campuran/mix lebih lanjut yang diusulkan Kontraktor, dan
menolak, atau meminta penjelasan lebih lanjut atau menyetujui secara tertulis apabila dapat
diterima;
6. Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor bahwa semua material, metode kerja dan
peralatan, apabila ditentukan, wajib sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi. Merupakan
tanggung jawab Konsultan Supervisi untuk memastikan bahwa instruksi yang diberikan jelas bagi
Kontraktor;
7. Konsultan Supervisi memberitahu Kontraktor sesegera mungkin apabila pekerjaan tidak patuh pada
kontrak, secara khusus pada spesifikasi dan memberikan instruksi perbaikan dalam batas waktu
yang ditentukan;
8. Konsultan Supervisi memberi instruksi pada Kontraktor untuk berhenti dan segera melaporkan
kepada KPA dan PPKom di hari yang sama, demi menghindari pemborosan atau bahaya dalam
keadaan-keadaan dimana material pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi
atau gambar;
5
9. Konsultan Supervisi memberi instruksi kepada Kontraktor untuk menyediakan opsi-opsi untuk
memulihkan pekerjaan yang ditolak yang tidak patuh pada persyaratan kontrak termasuk pekerjaan
yang pada awalnya disetujui namun yang kemudian ternyata tidak patuh pada kontrak. Konsultan
Supervisi memberitahu Kontraktor bahwa dalam keadaan demikian, tindakan baku yang
diutamakan adalah pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa setiap alternatif hanya akan
diterima kalau ada pembuktian yang kuat untuk menunjukkan manfaat pekerjaan yang akan
dilakukan;
10. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menuntut tindakan pebaikan segera atau dapat
menangguhkan setiap pekerjaan yang dilakukan yang tidak patuh pada kontrak khususnya pada
spesifikasi atau gambar;
11. Jika Kontraktor tidak memperbaiki cacat pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, Konsultan
Supervisi wajib melaporkan kepada KPA dan PPKom dengan rekomendasi untuk menangani
masalah tersebut, dengan mencatat bahwa hal itu dapat dikenakan hukuman akan keterlambatan
atau sangsi yang lebih ketat;
12. Konsultan supervisi berkewajiban untuk melaksanakan Site Meeting minimal 1 (satu) kali dalam
sebulan termasuk menyiapkan undangan, daftar hadir, berita acara, dokumentasi yang
menampilkan tanggal pengambilan gambar, dan laporan Site Meeting;
F. Pembayaran Kemajuan untuk Kontrak Pekerjaan
1. Konsultan Supervisi bersama Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan inspeksi rinci terhadap
pekerjaan untuk masing-masing mata pembayaran;
2. Konsultan Supervisi wajib mencatat dan hanya merekomendasikan pekerjaan yang sepenuhnya
sesuai spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan, pasca pengukuran dan inspeksi;
3. Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor untuk mempersiapkan dan menyerahkan
laporan bulanan interim tentang kemajuan pembayaran klaim, yang akan dinilai dan ditandatangani
oleh Konsultan Supervisi untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPA dan PPKom untuk
dibayar. Konsultan Supervisi tidak memiliki wewenang tunggal untuk mensyahkan pembayaran.
G. Serah Terima Saat Selesai
1. Konsultan Supervisi membantu menyusun draft Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama
termasuk tanggal penyelesaian pekerjaan/serah terima awal);
2. Satu bulan sebelum rencana tanggal penyelesaian kerja (yang disebut Serah Terima Pertama),
Konsultan Supervisi bersama Kontraktor mengkaji secara rinci dan menginstruksikan penyelesaian
sisa tugas sebelum serah terima tersebut;
6
3. Konsultan Supervisi wajib membantu KPA dan PPKom dalam melaksanakan Serah Terima
Pertama khususnya dalam mempersiapkan daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu
tindakan perbaikan;
4. Penyedia jasa pengawasan konstruksi (konsultan supervisi) mulai bertugas sejak diterbitkan surat
mobilisasi sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan (PHO) atau selama masa kontrak
konsultan supervisi.
1. Konsultan Supervisi menyusun laporan-laporan berikut secara tertulis untuk memerinci kegiatan-
kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada PPKom:
Laporan pertemuan lapangan;
Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran yang diberikan terkait bahan/material,
metode pekerjaan, kemajuan, perubahan kontrak, serta hal lain yang diperlukan;
Laporan Pendahuluan
Laporan Bulanan;
Laporan Akhir.
2. Laporan Pendahuluan, yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci, termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan
serta personil-personil pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan
3. Laporan Bulanan, Konsultan Supervisi wajib memasukkan hal-hal berikut dalam Laporan Bulanan:
a. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan untuk bulan bersangkutan;
b. Studi dan analisisi situasi lapangan;
c. Rekomendasi untuk menangani review rencana untuk bulan berikutnya;
d. Isu-isu lain yang relevan. Laporan tersebut wajib diserahkan tidak lebih dari tanggal 5 bulan
berikutnya dalam 5 (lima) rangkap.
4. Laporan Akhir Konsultan Supervisi mempersiapkan Laporan Akhir yang berisi:
a. Konsep Supervisi Teknis;
b. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan;
c. Pembelajaran, termasuk masalah yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang diambil. Laporan
tersebut diserahkan dalam 5 (lima) rangkap
Akomodasi berupa kantor dan lain-lainnya harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa, untuk kelancaran
pekerjaan dengan cara sewa yang akan dibayarkan melalui kontrak adalah sebagai berikut:
a. Kantor atau mess lapangan sudah termasuk furniture
b. Dan lain-lain
7
Penyedia fasilitas diatas sudah disediakan oleh kegiatan sepanjang yang tercakup dalam Bill of Quantity
Layanan Jasa Penyedia Jasa selengkapnya seperti tercantum pada Rincian Biaya Langsung Non Personil.
Kelengkapan perlengkapan Keselamatan Kerja Konstruksi bagi tenaga pendukung disediakan dalam
kegiatan ini sedangkan untuk tenaga ahli sudah termasuk di dalam remunerasinya.
A. Tugas dan Kewenangan Penyedia Jasa
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
laporan berkala;
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan oleh pelaksana;
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan;
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Pelaksana
Konstruksi;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum
serah terima;
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
10. Menyusun dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
11. Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama
(PHO);
12. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
B. Hal-Hal diluar Kewenangan Penyedia Jasa
8
1. Menambah dan/atau mengurangi volume pekerjaan;
2. Menambah jenis item pekerjaan baru;
3. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
4. Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan;
5. Menyetujui perpanjangan waktu kontrak;
6. Menunjuk personil yang tidak tercantum dalam daftar personil;
7. Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender tahun anggaran
2024. Jenis Kontrak adalah Waktu Penugasan
Merujuk kepada Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perlem LKPP no. 12 tahun 2021, apabila kontrak
kontraktor terjadi penambahan waktu sesuai dengan pasal tersebut diatas, maka konsultan pengawasan
diberikan juga tambahan waktu pengawasan sesuai dengan anggaran dana yang tersedia.
Jadwal penugasan personil sesuai pada tabel di bawah ini: