| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024276313922000 | Rp 227,996,220 | 82.99 | 86.39 | - | |
| 0019982032922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0959043316541000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016007478922000 | - | - | - | - | |
| 0020691192922000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0030299861922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0915123483922000 | - | 55.67 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas yang dipersyaratkan | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0025370651922000 | - | - | - | - | |
| 0750987646922000 | - | - | - | - | |
| 0025984378921000 | - | - | - | - | |
| 0947520797926000 | - | - | - | - | |
CV Uma Ai | 0021637491922000 | - | - | - | - |
CV Cahaya Kurnia Engineering | 04*6**3****22**0 | - | - | - | - |
| 0016008351922000 | - | - | - | - | |
| 0017204058922000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
Uraian singkat pengawasan terdiri dari:
a. Pekerjaaan pengawasan terdiri dari pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium
Kesehatan Masyarakat
b. Pekerjaan pengawasan ini apabila dalam pelaksanaanya hanya salah satu pekerjaan konstruksi
yang kontrakakan maka konsultan pengawas dibayar berdasarkan peraturan yang berlaku.
c. Dalam pelaksanaan apabila pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan
Masyarakat gagal di kontrakan maka pekerjaan pengawasan dibatalkan.
d. Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan adalah Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Sumba Tengah. Konsultan Pengawas harus berusaha untuk
mendapatkan informasi umum mengenai kondisi exsisting. Konsultan bertanggung jawab
untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah
ditentukan dengan menggunakan data lapangan yang diperoleh dari penyedia Jasa dan
menggunakan standart Desain serta cara yang telah ditentukan.
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
pemborong yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, Program Quality Assurance / Quality Control dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja.
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh pelaksana konstruksi.
6. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Kontraktor.
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As
Built Drawing) sebelum Serah Terima I.
9. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum Serah Terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
10. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, Serah Terima I,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan Serah Terima II pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
12. Konsultant pengawas bertanggung jawab dalam semua tahapan pelaksanaan
pekerjaaan dan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.