| 0904612785926000 | Rp 248,097,693 | |
| 0315793257926000 | - | |
| 0632526919926000 | - | |
CV Mega Global Resources | 0758554273922000 | - |
| 0768637753926000 | - | |
CV Surya Mekar | 0022092768926000 | - |
| 0806492161922000 | - | |
| 0029586799926000 | - | |
| 0720652155922000 | - | |
| 0810736694922000 | - | |
| 0814379756925000 | - | |
| 0843884818926000 | - | |
| 0018082271926000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
D I NAS KESEHATAN
Jln. R. Suprapto, No. 22 Telp. (0387) 61050
W A I N G A P U
LINGKUP PEKERJAAN :
A. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun oleh perencana
konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses
(tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi
teknis.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi.
E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya
dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan
ditandatangani.
G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
H. Masa pemeliharaan minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
konstruksi.
KELUARAN / OUTPUT :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh
pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana
konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.