| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0031377864922000 | Rp 371,028,600 | 82.32 | - | |
| 0703702639657000 | Rp 373,010,228 | 83.35 | - | |
| 0901387670926000 | - | - | - | |
| 0024275497922000 | - | - | - | |
| 0809589914805000 | - | - | Tidak lulus ambang batas teknis kualifikasi 75 | |
| 0750987646922000 | - | - | - | |
| 0739134906922000 | - | - | - | |
| 0802823336542000 | - | - | - | |
| 0947520797926000 | - | - | - | |
| 0017878638922000 | - | - | - | |
| 0024406290623000 | - | - | - | |
| 0025368887922000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jl. Jend. Soeharto No. 50 Telp. (0387) – 61213
W A I N G A P U
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN:
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR-JASA
ARSITEKTUR LAINNYA
1. Nama dan OPD : Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur
Organisasi Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 50 Waingapu
Pengguna Jasa Nama : Mardiyanto Janggandewa,ST
NIP : 19780314 201001 1 012
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
2. Lingkup a. Lingkup pekerjaan adalah Perencanaan Revitalisasi Prasarana Sekolah Dasar di
Pekerjaan
KKaabbuuppaatteenn Sumba Timur .
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri
atas:
1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan;
2) Penyusunan pra rancangan;
a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan
posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar
berikut kontur tanah.
b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah
antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan
tapak;
c) membuat analisa kerusakan dan urgensi bagian yang akan direhabilitasi.
d) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan;
e) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan;
f) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
utilitas bangunan;
g) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:100 (satu banding
seratus) dan atau skala lain yang lebih besar dan memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai (apabila diperlukan);
h) membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,
pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan bagian bangunan yang
akan direhabilitasi, analisa kerusakan serta perkiraan biaya dan waktu
konstruksi;
3) Penyusunan pengembangan rancangan;
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara bangunan yang
telah ada;
b) membuat denah yang menunjukan susunan tata ruang dalam, koordinat
bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
bahan yang digunakan;
c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan;
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem
struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (pondasi, lantai, dinding,
langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep;
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar
detail mekanikal elektrikal, beserta uraian konsep dan perhitungannya
(apabila diperlukan);
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:100 (satu banding
seratus) dan atau skala lain yang lebih besar dan memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai (apabila diperlukan);
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
4) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti:
a) membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta
penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan;
b) membuat rencana kerja dan syarat-syarat;
c) membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
d) membuat rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi; dan
e) menyusun laporan perencanaan;
5) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
detail;
6) Membantu kepala satuan kerja dan/atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen pemilihan penyedia, dan membantu UKPBJ atau
kelompok kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat pengadaan dalam menyusun
program dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
Membantu UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat pengadaan
pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, membantu UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pemilihan penyedia, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
pemilihan penyedia ulang;
SDI LAIPORI
3. Lokasi
SDN TANGGEDU
Pekerjaan
SDN KAJU
SDN LAIMANDAR
SDN LAIWAHI
SDN LATAPU
SDN MBINUDITA
SDN TANATURA
SDM KAMBANIRU 1
SDN LAINDEHA
SDN PAULANGGA
SDI KALALA
SDI KANJILUMURU
SDI MARADAMUNDI
SDI MATAWAI PAWALI
SDI OKATANA
SDI PRAILANGINA
SDI PRAIPAJURUNG
SDI UMADUNDU
SDI WATUPUDA
SDI WATURARA
SDM BILLA
SDM KAWUNGGAR
SDM RAMUK
SDM TAWUI
SDN KAHEMBI
SDN MAKARAPU
SDN HAMBUANG
SDN KABANDA
SDN KADAHANG
SDN KALAMBA
SDN MATAWAI IWI
SDN MONDULAMBI
SDN NAPU
SDN NDATA
SDN NGADULANGGI
SDN PALAHONANG
SDI WATUPATINJANG
SDM TAPIL
SDI TANAMANANG
SDI TARIMBANG
SDK PRAIKUNDU
SDM KONDAMARA
SDN KABANDA
SDN LAIKAMBELA
SDN LAILANJANG
SDI LAIMETA
SDN NJARABARA
SDN PALANGGAI
SDN TANARIDU
SDN PRAIPULUHAMU
SDI KALU
SDI KANDARA
SDI KANJILUMURU
SDI MUTUNGGEDING
SDM MBAING
SDM MAURAMBA
SDI KANGELI
SDN LAITAKU
SDN KAMBAUNI
SDN LUMBUNG
SDN MATAWAI KURANG
SDN NDULALURI
SDN NUSA
SDN TANATURA
SDN MANDAS
SDN WALAKARI
4. Sumber a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA (DAU) Dinas
Pendanaan Pendidikan. Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran
2024.
b. Total perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah maksimal sebesar Rp
374.076.272,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Dua
Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) termasuk PPN.
5. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi selama 45 (empat puluh lima) hari
kalender sejak SPMK ditandangani kedua belah pihak.
b. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pendampingan
selama proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi diperkirakan selama 45
(empat puluh lima) hari kalender.
Waingapu, April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang SD, Pemuda & Olahraga dan Ketenagaan
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Sumba Timur
MARDIYANTO JANGGANDEWA,ST
NIP. 19780314 201001 1 012