| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0024275497922000 | Rp 258,999,630 | 79.73 | - | |
| 0901387670926000 | - | - | - | |
| 0703702639657000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Nilai Teknis Kualifikasi | |
| 0750987646922000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Nilai Teknis Kualifikasi | |
| 0016005746922000 | - | - | - | |
| 0020770491923000 | - | - | - | |
| 0315793257926000 | - | - | - | |
| 0019440957926000 | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | |
Cecac | 07*7**9****05**0 | - | - | - |
| 0025368887922000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jl. Jend. Soeharto No. 50 Telp. (0387) – 61213
W A I N G A P U
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN:
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
REVITALISASI PRASARANA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (DAU)
1. Nama dan OPD : Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumba
Organisasi Timur
Pengguna Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 50 Waingapu
Jasa Nama PPK: Dirk Andy L. Moekoe, STP, MCS
NIP : 19760510 200312 1 012
Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Email PPK : [email protected]
2. Lingkup a. Lingkup pekerjaan adalah Perencanaan Revitalisasi Prasarana SMP di
Pekerjaan Kabupaten Sumba Timur.
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Kegiatan perencanaan teknis
terdiri atas:
1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan;
2) Penyusunan pra rancangan;
a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang
menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap
lingkungan sekitar berikut kontur tanah.
b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan
denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di
dalam kawasan tapak;
c) membuat analisa kerusakan dan urgensi bagian yang akan
direhabilitasi.
d) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang
dan hubungan antar ruang dalam bangunan;
e) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan
ke empat sisi atau arah bangunan;
f) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan
sistem struktur dan utilitas bangunan;
g) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:100 (satu banding
seratus) dan atau skala lain yang lebih besar dan memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai (apabila
diperlukan);
h) membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,
pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan bagian bangunan
yang akan direhabilitasi, analisa kerusakan serta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi;
3) Penyusunan pengembangan rancangan;
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara
bangunan yang telah ada;
b) membuat denah yang menunjukan susunan tata ruang dalam,
koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan;
c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat
arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas
beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi bila diperlukan;
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan
sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (pondasi, lantai,
dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian
konsep;
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa
gambar detail mekanikal elektrikal, beserta uraian konsep dan
perhitungannya (apabila diperlukan);
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:100 (satu banding
seratus) dan atau skala lain yang lebih besar dan memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai (apabila
diperlukan);
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
4) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti:
a) membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan;
b) membuat rencana kerja dan syarat-syarat;
c) membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
d) membuat rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi; dan
e) menyusun laporan perencanaan;
5) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan,
dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan
dokumen rancangan detail;
6) Membantu kepala satuan kerja dan/atau pejabat pembuat komitmen
didalam menyusun dokumen pemilihan penyedia, dan membantu
UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
7) Membantu UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat
pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu UKPBJ atau kelompok
kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan
evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pemilihan penyedia,
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan
penyedia ulang;
3. Lokasi Tersebar di Kabupaten Sumba Timur, yaitu :
- SMP Negeri Satu Atap Matawai Iwi
Pekerjaan
- SMP Negeri Satu Atap Kahembi
- SMP Negeri 1 Pinu Pahar
- SMP Negeri Satu Atap Pulau Salura
- SMP Negeri Satu Atap Kakaha
- SMP Negeri 1 Ngadu Ngala
- SMP Negeri Satu Atap Laitaku
- SMP Negeri 1 Haharu
- SMP Negeri Satu Atap Lahiru
- SMP Negeri Satu Atap Patamawai
- SMP Negeri 1 Pahunga Lodu
- SMP Negeri Satu Atap Lambakara
- SMP Negeri 2 Nggaha Ori Angu
- SMP Negeri 2 Lewa
- SMP Negeri Satu Atap Matawai Kurang
- SMP Negeri Satu Atap Praimarada
- SMP Negeri Satu Atap Kangeli
- SMP Negeri 2 Waingapu
- SMP Negeri Satu Atap Padadita
- SMP Negeri 1 Kambata Mapambuhang
- SMP Negeri 1 Rindi
- SMP Negeri Satu Atap Padamu
- SMP Negeri 1 Kahaungu Eti
- SMP Negeri Satu Atap Kaloka
- SMP Negeri Satu Atap Langira
- SMP Negeri Satu Atap Hiliwuku
4. Sumber a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Umum (DAU)
Pendanaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur
Tahun Anggaran 2024.
b. Total perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah maksimal sebesar Rp
260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) termasuk PPN.
5. Jangka a. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan
Waktu Dokumen Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi selama 45 (empat
Pelaksanaan puluh lima) hari kalender sejak SPMK ditandangani kedua belah pihak.
b. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
pendampingan selama proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi
diperkirakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Waingapu, Maret 2024