PEMERINTAH KABUPATEN SUMBATIMUR
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Jln. Jenderal Soeharto No. -, Kel. Hambala – Kota Waingapu
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Timur
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Elisianus R. A. Pandjukang, ST
Program : Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
:
Kegiatan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten / Kota
:
Sub kegiatan Penetapan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten / Kota
:
Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum (Pembangunan
Daerah Tujuan Wisata Swembak)
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN FASILITAS UMUM
(PEMBANGUNAN DAERAH TUJUAN WISATA SWEMBAK)
1. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan berdasarkan pada :
1. Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
B. Gambaran Umum
Pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan yang dapat meningkatkan Pendapatan Daerah
Kabupaten Sumba Timur. Sebagai sebuah daerah yang wilayahnya terletak disepanjang
pegunungan, Kabupaten Sumba Timur sangat potensial untuk dijadikan daerah kunjungan wisata.
Salah satu bentuk usaha untuk mengembangkan pariwisata adalah Peningkatan Sarana dan
Prasarana Objek Wisata. Peningkatan Sarana dan Prasarana merupakan hal yang wajib dilakukan
untuk mengembangkan kepariwisataan di Kabupaten Sumba Timur.
Pengembangan Obyek Wisata Swembak di Kabupaten Sumba Timur saat ini terus dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Nantinya tujuan wisata ini juga merupakan Icon dari
masyarakat Kab. Sumba Timur, yang merupakan salah satu dari Daya Tarik yang ada di Kabupaten
Sumba Timur.
Dalam Peningkatan Sektor Pariwisata di daerah Kabupaten Sumba Timur, maka dalam hal Itu
pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur berusaha menempatkan daerah tujuan wisata
Swembak ini di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, dalam hal ini juga memberikan
perhatian khusus sebagai daya tarik tujuan wisata dalam hal ini di Kabupaten Sumba TImur,
sehingga pada tahun anggaran ini Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Pariwita dan Budaya
Kabupaten Sumba Timur mengalokasikan Anggaran untuk Pembangunan Fasilitas Umum berupa
pembangunan daerah tujuan wisata Swembak di Kelurahan Matawai melalui kegiatan Pengelolaan
Daya Tarik Wisata Kabupaten / Kota.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD KEGIATAN
Maksud dari pekerjaan Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum (Pembangunan Daerah
Tujuan Wisata Swembak) adalah untuk peningkatan Sarana dan Prasarana Objek Wisata dan
untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Objek Wisata sehingga tercipta
objek wisata yang layak sesuai standar dan representative di Kabupaten Sumba Timur dan
mewujudkan pengembangan Swembak sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan di Kabupaten
Sumba Timur, yang mampu meningkatkan kunjungan wisatawan di Swembak secara khusus, dan
Kabupaten Sumba Timur secara umum.
2. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan kegiatan adalah :
1. Meningkatkan kualitas objek wisata dengan melengkapi sarana dan prasarana di objek wisata
sesuai standar.
2. Meningkatkan pelayanan kepada pengunjung sehingga menambah jumlah pengunjung dan
lama waktu berkunjung yang berujung pada meningkatnya pendapatan
3. TARGET/SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan Peningkatan Sarana
dan Prasarana Objek Wisata (DAK Penugasan) adalah sebagai berikut :
1. Pengunjung mendapatkan pelayanan yang memuaskan dan memicu
kepada peningkatan kualitas dan kuantitas aktivitas wisata.
2. Terciptanya penyampaian informasi yang berkualitas sehingga akan
lebih memberikan stimulasi audien untuk berkunjung.
3. Meningkatnya jumlah pengunjung domestik maupun mancanegara ke
objek wisata di Kabupaten Sumba Timur.
4. Audien mendapatkan informasi mengenai objek wisata yang bermutu
dan dapat dipertanggung jawabkan
4. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN
KONSTRUKSI
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur
b. Organisasi : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Timur
Perangkat Daerah
c. Pejabat pembuat : Elisianus R. A. Pandjukang, ST
komitmen (PPK)
d. Nama Paket : Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum (Pembangunan Daerah
Pekerjaan Tujuan Wisata Swembak)
5. SUMBER DANA DAN
PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2024
b. PAGU : Rp. 3.965.575.000,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh lima juta
lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
c. Nilai HPS : Rp. 3.965.575.000,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh lima juta
lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
6. LOKASI PEKERJAAN : Lokasi Pekerjaan Kelurahan Matawai – Kecamatan Kota Waingapu -
Kabupaten Sumba Timur
7. WAKTU PENYELESAIAN : Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini selama 180 (serratus
PEKERJAAN delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak Penanda tanganan Kontak
Kerja
8. RUANG LINGKUP DAN
KELUARAN
1. LINGKUP : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi
PEKERJAAN dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Dalam pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi konstruksi
bangunan Gedung sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
B. Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi konstruksi dilakukan
berdasarkan dokumen tender yang telah disusun oleh perencana
konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi konstruksi dilakukan
sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
D. Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi konstruksi akan
mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
E. Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi konstruksi harus sesuai
dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah
terima pekerjaan ditandatangani.
G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
H. Masa pemeliharaan minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Keluaran /ouput yang harus dihasilkan dalam kegiatan ini adalah :
2. KELUARAN / : A. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
OUTPUT konstruksi;
B. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan,
beserta segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta
laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala
oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
Waingapu, 06 Mei 2024
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Sumba Timur
Pejabat Pembuat Komitmen
Elisianus R. A. Pandjukang, ST
NIP. 19720708 200312 1 010