| 0019984756926000 | Rp 1,378,114,231 | |
| 0315793257926000 | - | |
| 0413773987926000 | - | |
| 0020690855926000 | - | |
| 0017876871926000 | - | |
| 0027436492922000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Jend. Ahmad Yani No 02 Waingapu, Telp. (0387) 61456, 61609
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraiakan sebagai berikut :
A. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar
teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
D. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
E. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi.
F. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
G. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan ditandatangani.
H. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi.
I. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi ini minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
konstruksi.
KELUARAN / OUTPUT
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta
segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta
laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.