| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0962513933912000 | Rp 331,335,000 | 72.8 | 92.8 | - | |
| 0015138076911000 | - | - | - | Peserta tidak lulus ambang batas Unsur Pengalaman Perusahaan poin "Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman". Sedangkan dalam Dokumen Kualifikasi dijelaskan "Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas." | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Peserta tidak lulus karena masih dalam proses pengurusan SBU sedangkan dalam Dokumen Pemilihan tercantum "Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha Bidang Usaha: Usaha Kecil/Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang/ Subklasifikasi Jasa Pengembangan Wilayah AL002 KBLI 71101 atau Jasa Perencanaan Wilayah PR102 KBLI 71101 yang masih berlaku dan tidak dalam proses perizinan / perpanjangan masa berlaku." | |
| 0816174429805000 | - | - | - | - | |
| 0818107989657000 | - | - | - | Peserta tidak lulus ambang batas Unsur Pengalaman Perusahaan poin "Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran". Sedangkan dalam Dokumen Kualifikasi dijelaskan "Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur di atas ambang batas." | |
| 0709943351914000 | - | - | - | - | |
| 0026747402913000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN RP2KPKPK
Ruang Lingkup
1. Uraian Kegiatan
a. Penyusunan Dokumen Laporan Pendahuluan
Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan pelaksanaan kegiatan baik teknis maupun non-teknis yang akan
melandasi rangkaian pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi paket Penyusunan Dokumen RP2KPKPK
dengan ketentuan :
1. Lokasi Kawasan Kumuh
2. Memahami draft dokumen RP2KPKPK dan permasalahan terkait indikator kumuh di kawasan yang
direncanakan sebagai bahan melakukan koordinasi dan rembug dengan pemangku wilayah dan warga
lokasi terkait. indikator kumuh tersebut antara lain:
a. Keteraturan Bangunan gedung
b. Kondisi Jalan lingkungan
c. Penyediaan air minum
d. Drainase lingkungan
e. Pengelolaan air limbah
f. Pengelolaan persampahan
g. Proteksi kebakaran
3. Melakukan koordinasi dengan pemangku wilayah di kawasan terkait mengenai kegiatan yang akan
dilaksanakan di wilayah tersebut, menampung permasalahan yang dikeluhkan oleh warga terkait
kondisi kekumuhan di wilayahnya serta menampung ide maupun gagasan dari warga namun tetap
mengacu pada dokumen RP2KPKPK.
4. Melakukan rembug warga pada lokasi kawasan kumuh (sesuai poin 1), mengenai prioritas kegiatan
perencanaan yang akan diwujudkan ke dalam perencanaan Detail Engineering Design (DED). Hal – hal
yang perlu di sampaikan dan dipersiapkan dalam rembug warga :
a) Paparan penjelasan deliniasi kumuh pada Kawasan kumuh sesuai SK Kumuh yang berlaku serta
lingkup penanganan sesuai draft dokumen RP2KPKPK;
b) Pengumpulan data penanganan kumuh dari perwakilan warga dan penyusunan prioritas
penanganan;
b. Penyusunan Dokumen Laporan Antara
1. Tahap Survei
Tahap survei merupakan tahapan pengumpulan dan konsolidasi data dan informasi untuk memahami
kondisi permukiman kumuh yang ada pada Draft dokumen RP2KPKPK berikut sebaran lokasinya, serta
dari hasil laporan pendahuluan. Kegiatan survei ini harus mancakup
semua 7 indikator kekumuhan. Adapun kegiatan survei dilaksanakan melalui survei sekunder maupun
primer. Lingkup kegiatan pada tahap survei ini meliputi 3 (tiga) sub kegiatan yaitu sebagai berikut :
1) Melaksanakan survey pada lokasi dengan mengacu pada SK Kumuh dan draf dokumen RP2KPKPK;
2) Melaksanakan survey, mencatat, dan mendokumentasi indikator kekumuhan yang ditemukan di
lokasi terkait;
3) Melaksanakan pengukuran lokasi dan update keadaan eksisting dengan lokasi yang tercantum
pada draft dokumen RP2KPKPK serta jika ditemukan kekumuhan baru di lokasi terkait;
4) Melihat prioritas kesesuaian sumber penanganan yang terdapat pada lokasi. Biaya survei di
tanggung oleh penyedia jasa dan telah termasuk dalam nilai penawaran
2. Tahap Pengumpulan Data
Tahap pengumpulan data merupakan tahapan yang dilakukan untuk dapat mengumpulkan data dan
informasi baik dari peraturan, studi litelatur maupun hasil survey yang nantinya akan berguna sebagai
bahan untuk analisis dalam membuat perencanaan selanjutnya.
3. Tahap Analisis
Tahap analisis merupakan tahapan untuk menganalisa dan menyusun data-data yang didapatkan pada
proses sebelumnya untuk gambaran penanganan yang akan dituangkan dalam Detail Engineering
Design (DED).Lingkup kegiatan pada tahap analisis ini meliputi 4 (empat) sub kegiatan yaitu sebagai
berikut :
1) Menganalisa kebutuhan penanganan berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan dan
kesesuaian dengan Draft dokumen RP2KPKPK sehingga dapat menghilangkan kekumuhan di lokasi
terkait.
2) Menganalisa ketepatan sasaran penanganan yang akan dituangkan dalam Detail Engineering
Design (DED).
3) Menganalisa volume dilapangan sebagai dasar dalam penyusunanBill of Quantity.
4) Menganalisa Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan indeks standar harga yang ada di
Kabupaten Sumbawa Barat.
c. Penyusunan Laporan Akhir
Penyusunan Laporan Akhir ini meliputi :
1. Penyusunan laporan dengan pembahasan secara menyeluruh yang menyandingkan hasil dari Laporan
Pendahuluan dan Laporan Antara serta mencantumkan solusi penanganannya dari awal hingga akhir
sebagai kesimpulan, dengan tujuan apabila dokumen perencanaan
dilaksanakan, maka lokasi terkait sudah menjadi area yang bebas dari kumuh dan tidak meninggalkan
permasalahan;
2. Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Kawasan Kumuh merupakan tahapan tindak lanjut dari
kesimpulan pada poin 1 pada lokasi kawasan kumuh.
Adapun lingkup kegiatan ini meliputi:
1) Membuat site plan indikator penanganan kumuh yang dibutuhkan pada lokasi kawasan kumuh
untuk menunjukkan titik lokasinya
2) Gambar teknik penanganan kumuh pada masing –masing titik lokasi dan masing- masing kawasan
3) Gambar kerja yang dihasilkan minimal memuat unsur-unsur sebagai berikut :
a) Instansi yang menerbitkan gambar (pemilik kegiatan);
b) Judul kegiatan;
c) Judul gambar;
d) Pihak yang mengetahui dan menyetujui;
e) Skala gambar (baris dan angka);
f) Keterangan jumlah lembar dan nomor lembar;
g) Legenda/keterangan peta;
h) Peta orientasi/inset; dan
i) Gambar utama peta.
4) Ketentuan Gambar
a) Gambar kerja yang secara visual memanjang dari atas ke bawah ditampilkan dalam bentuk
portrait
b) Gambar kerja yang secara visual memanjang dari kiri ke kanan ditampilkan dalam bentuk
landscape
c) Penulisan dokumen ini dilengkapi dengan daftar isi yang representatif.
3. Menyusun Bill Of Quantity (BOQ) berdasarkan Gambar Teknik
4. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan gambar teknik dan Bill Of Quantity (BOQ) yang
telah disusun.
5. Dokumen poin 1,2,3 dan 4 selanjutnya disebut Laporan Akhir
6. Dokumen Detail Engineering Design (DED) dalam laporan akhir yang disajikan secara lengkap
sebagaimana poin 1 sd 5 adalah lokasi kawasan yang termasuk dalam sk kumuh
d. Melaksanakan pekerjaan sesuai KAK