URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN POTO TANO
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENYUSUNAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN POTO TANO
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TAHUN ANGGARAN : 2024
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup dari pekerjaan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Poto Tano terdiri dari:
1) Pengumpulan Data
a. Pengumpulan data kualitatfi maupun kuantitatif yang bersumber
dari data primer maupun sekunder guna sebagai bahan analisis;
b. Peta kawasan skala 1:1.000
c. Analisis kualitatif dan kuantitatif sebagai dasar rumusan masalah
dalam penyusunan RTBL
2) Perumusan Potensi dan Masalah
Merumuskan potensi dan masalah dengan pendekatan SWOT
berdasarkan hasil analisa dilapangan dalam menunjang penyusunan
dokumen RTBL
3) Materi Pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
a. Program bangunan dan Lingkungan
- Mempertimbangkan faktor kelayakan dari segi Sosial, Ekonomi,
Budaya
- Mempertimbangkan keberagaman kawasan (diversity) seperti
keseimbangan fungsi perumahan, niaga/usaha, rekreasi, budaya
dan pelestarian lingkungan
- Program berupa penjabaran peruntukkan lahan yang telah
ditetapkan dalam kurun waktu tertentu baik yang menyangkut
jenis, jumlah, besaran dan luasan bangunan termasuk penetapan
fungsi bangunan, kebutuhan RTH serta fasilitas umum dan
fasilitas sosial.
b. Program Investasi
- Bersifat jangka menengah (5 Tahun)
- Mengindikasikan investasi dengan macam-macam kegiatan
yang konsisten dengan program bangunan dan lingkungan yang
meliput tolok ukur/kuantitas pekerjaan besaran rencana
pembiayaan, perkiraan waktu pelaksanaan dan usulan sumber
pendanaannya
- Meliputi program pembangunan yang dibiayai oleh dunia usaha
dan masyarakat
c. Rencana Umum (design plan)
- Rencana peruntukan lahan mikro; rencana perpetakan;
- Rencana tapak
- Rencana sistem pergerakkan
- Rencana sarana prasana lingkungan
- Rencana aksesibilitas lingkungan
- Rencana wujud bangunan
d. Rencana Detail (design guidelines)
- Bersifat panduan rencana teknik tata bangunan yang lebih
menperjelas pencapaian kualitas minimal visual dan lingkungan
yang responsif
- Menjelaskan arahan bentuk, dimensi, gubahan, perletakkan dan
lain lain dari suatu bangunan, komponen bangunan, RTH, sarana
prasarana banunan dan lingkungan hingga lebih rinci hingga
pada materi seperti fasade, perletakan dan signage, pedestarian
dan lain-lain
e. Administrasi Pengendalian Program dan Rencana
(administration guidelines)
f. Arahan Pengendalian Pelaksanaan (development guidelines)
- Rumusan arahan substansi teknis kelanjutan dari rencan adan
program sebagai masukan teknis bagi peraturan daerah tentang
bangunan pada lingkungan tertentu, yang pengembangan
lingkungannya telah mengacu pada RTBL yang disusun;
- Arahan bersifat lokal sesuai dengan batasan lingkungan dan
bersifat performance-based
- Merupakan ketentuan umum penatalaksanaan atau manajemen
pelaksanaannya
g. Luas daerah perencanaan pada Kota Kecil/Desa adalah 30-60
Ha. Dengan penentuan batas dan luasan kawasan perencanaan
berdasarkan satu atau kombinasi butir-butir di bawah:
- Administratif seperti RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan
bagian wilayah kota/desa
- Nonadministratif yang ditentukan secara kultural tradisional
seperti desa adat, gampong, dan nagari
- Kawasan dengan karakter tematis seperti kawasan kota lama,
lingkungan serta perindustrian rakyat, kawasan pendidikan dan
kawasan permukiman tradisional
- Kawasan dengan sifat campuran seperti campuran antara
fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial budaya dan/atau
keagamaan serta fungsi khusus, kawasan sentra bisnis, industri
dan kawasan bersejarah
- Jenis kawasan, seperti kawasan baru yang berkembang cepat,
kawasan terbangun yang memerlukan penataan, kawasan
dilestarikan, kawasan rawan bencana dan kawasan gabungan
atau campuran.
h. Lampiran peta dan keterkaitannya dengan pengembangan
kawasan dan/atau kota.
4) Rembug Masyarakat dan Instansi
Penjaringan data dan informasi yang diperlukan serta untuk menyerap
aspirasi dari masyarakat dan instansi yang terlibat.
5) Pembahasan Produk
Pembahasan produk dilakukan dengan ekspose atau diskusi oleh
penyedia jasa konsultasi dihadapan unsur terkait (pemberi tugas, tim
pembahas RTBL dan penyedia jasa bersangkutan). Pembahasan
dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali yaitu pembahasan
Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Draft akhir dan
Laporan Akhir.