| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027786813423000 | Rp 173,520,750 | 83.9 | 87.12 | - | |
| 0022652663541000 | Rp 182,924,615 | 74.05 | 78.21 | - | |
| 0023331226441000 | Rp 184,870,500 | 65 | 70.77 | - | |
| 0669612608424000 | Rp 190,836,750 | 74.2 | 77.55 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018368233428000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Dokumen Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas tidak lengkap |
| 0741648364517000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0315702746429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0017677824429000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0016955726541000 | - | - | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0011310299441000 | - | - | - | - |
PEMBUATAN PETA DASAR CONGGEANG
I. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
A. URAIAN KEGIATAN
Lingkup Sub Kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota Pekerjaan
Pembuatan Peta Dasar Conggeang yaitu melakukan pembuatan Data Spatial/Peta
Dasar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Wilayah Perencanaan (WP) Conggeang
dengan skala peta 1:5.000. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dimulai dari persiapan
sumber data, digitasi peta dasar, pengisian atribut peta dasar, pengelompokan data
berdasarkan tema dan geometri objek serta melakukan asistensi dan supervisi ke
Badan Informasi Geospasial (BIG).
B. STANDAR UMUM KEGIATAN
Yang menjadi Standar Umum dalam Sub Kegiatan Penyusunan RDTR
Kabupaten/Kota Pekerjaan Pembuatan Peta Dasar Conggeang adalah Norma,
Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) yang dikeluarkan oleh Kementerian atau
lembaga yang terkait (Badan Informasi Geospasial, Kementerian PUPR, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN, dll) dan juga beberapa Standar Nasional Indonesia,
Selain itu produk yang dibuat minimal memiliki standar sebagai berikut :
1. Pembuatan Peta menggunakan kaidah-kaidah Sistem Informasi Geografis dan
peraturan yang berlaku mengenai ketelitian peta;
2. Dalam penyempurnaan dan pembuatan Peta menggunakan aplikasi GIS seperti
Arc View, Arc Gis dengan format .shp, dwg/dxf, dan MapPackage serta dibuat
Geodatabase nya dengan format .gdb;
3. Peta dan gambar dicetak di kertas ukuran A1 dan A3 berwarna sesuai dengan
pembagian BLAD Peta skala 1 : 5.000;
4. Dalam penyusunan Laporan Teknis yang berisikan tahapan-tahapan pekerjaan
yang dilaksanakan termasuk dokumentasi kegiatan lapangan, Hardcopy dokumen
dicetak di kertas ukuran A4, sedangkan untuk Softcopy laporan selain dibuat
dengan format .doc/.docx/.ppt/.xls dll, juga dibuat dengan format .pdf.; dan
5. Penyajian softcopy peta menggunakan format .shp, .mxd, .gdb dan .mpk.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD KEGIATAN
Maksud dari sub kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen pendukung materi
teknis RDTR yang sesuai dengan kaidah teknis penataan ruang, yaitu Peta Dasar
Rencana Detail Tata Ruang Conggeang.
B. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dari Sub Kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota Pekerjaan
Pembuatan Peta Dasar Conggeang adalah:
1. Tersedianya data dasar dalam pemetaan dengan menggunakan standar yang
berlaku;
2. Pembuatan data pemetaan yang faktual; dan
3. Sebagai dasar penyusunan informasi geospasial dalam penyusunan RDTR.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. METODE PELAKSANAAN
Guna tercapainya tujuan Sub Kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota
Pekerjaan Pembuatan Peta Dasar Conggeang yaitu data spatial/peta dasar maka
metode yang dilaksanakan berupa metode pemetaan. Spesifikasi Teknis untuk Data
dasar dan Citra Satelit yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Sumber Data
a. Data Dasar
Data dasar berupa peta merupakan Peta Topografi atau Peta Rupabumi
Indonesia diharuskan mengacu pada Peta Dasar Nasional dengan norma
yang sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang yang diperbaharui dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang .
b. Citra Satelit
Spesifikasi citra satelit yang digunakan sebagai bahan dasar dalam Sub
Kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota Pekerjaan Pembuatan Peta
Dasar Conggeang adalah data yang diperoleh dari Badan Informasi
Geospasial (BIG) dan telah memiliki Berita Acara Sumber Data.
2. Survey
a. Pekerjaan Lapangan
1. Pelaksanaan Survey Toponimi:
a. Melakukan pengumpulan nama rupabumi;
b. Verifikasi penutup lahan dan unsur rupabumi lainnya.
2. Pembuatan Model Permukaan Digital:
a. Resampling;
b. Sistem Proyeksi;
c. Digitasi On Screen.
3. Editing dan Kartografi:
a. Text Entry;
b. Data-data hasil dari komplesi lapangan disatukan ke dalam peta 1
: 10.000 dengan aturan sesuai dengan standar peta 1 : 5.000;
c. Edge Matching.
b. Garis Kontur
Garis kontur yang dihasilkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Interval kontur indeks untuk skala 1 : 5.000 adalah 10 meter;
2) Interval kontur selang untuk skala 1 : 5.000 adalah 2,5 meter;
3) Untuk daerah relatif datar diberi garis kontur bantu dengan interval
setengah dari interval kontur selang;
4) Garis kontur tidak saling berpotongan;
5) Garis kontur tidak terputus, kecuali untuk kontur bantu;
6) Garis kontur dengan elevasi yang sama tidak memotong sungai yang
sama lebih dari satu kali;
7) Garis kontur tidak memotong garis tepi perairan (danau, empang, air
rawa, dan pantai);
8) Pada lokasi perpotongan garis kontur dengan sungai maupun anak
sungai maka pola kontur cenderung menjorok ke arah hulu;
9) Pada lokasi perpotongan garis kontur dengan garis punggung bukit,
maka pola kontur cenderung menjorok ke arah hilir.
c. Kelengkapan Lapangan
Kelengkapan lapangan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Surat perijinan lapangan, meliputi surat jalan/survey dari pemberi
pekerjaan;
2. Peta;
3. Peralatan GPS (Geodetik dan Handheld Map);
4. Formulir lapangan, meliputi :
a. Formulir toponimi;
b. Formulir cek lapangan;
5. Formulir verifikasi penutup lahan;
6. Kamera Digital;
7. Melakukan identifikasi nama unsur rupabumi dari web sinar.big.
Setelah semua hal ini dipersiapkan, maka dilakukan pertemuan antara
pelaksana pekerjaan dan pemberi pekerjaan untuk membahas persiapan
lapangan sekaligus persetujuan. Pengumpulan nama rupabumi untuk obyek
yang berupa fasilitas umum dan sosial dilaksanakan dengan mencatat nama
dan data atributnya pada formulir toponimi dan merekam posisi obyek
menggunakan GPS Mapping untuk mendapatkan posisi yang akurat.
3. Digitasi Peta Dasar, Pengisian Atribut Peta Dasar dan Pengelompokan Data
a. Entry Data Lapangan
Kegiatan entry data lapangan merupakan kegiatan memasukan dan
mengolah seluruh data yang telah didapatkan dari hasil survey lapangan
dan toponimi ke dalam atribut peta. Proses entry data lapangan, hasil
survey lapangan tersebut digabungkan untuk melengkapi peta manuskrip
digital yang dihasilkan dari tahapan ini.
b. Edgematching dan Penyelarasan Data
Proses Edgematching dilakukan antar lembar citra yang bersebelahan
agar mendapatkan data yang berkesinambungan antar satu dengan yang
lain. Apabila lembar peta yang bersebelahan berada pada pekerjaan paket
yang lain, maka edgematching juga harus dilakukan antar paket pekerjaan
dengan melakukan koordinasi dengan pelaksanaan paket yang
bersangkutan.
Penyelarasan data merupakan proses menyatukan dan menggabungkan
(merge) segmen-segmen garis maupun poligon yang masih merupakan
satu unsur yang sama menjadi satu segmen/bagian. Contoh unsur sungai
dengan nama yang sama harus merupakan satu bagian dari hulu dan
berakhir di muara, tidak boleh terputus. Penggabungan data dilakukan
dengan menggabungkan semua nomor lembar peta (NLP) dalam satu
paket pekerjaan dengan tema yang sama sehingga menjadi satu file
gabungan per tema. Data gabungan ini menggunakan sistem koordinat
geografis.
c. Validasi Topologi
Analisis spasial akan dapat dilakukan jika hubungan (relasi) antar unsur
rupabumi dapat didefinisikan dengan membangun topologi. Hasil akhir
dari pekerjaan ini harus betul-betul menjamin bahwa data yang dihasilkan
benar-benar bersih (clean) baik dari aspek geometri maupin atribut serta
bebas dari kesalahan-kesalahan topologi (free topological errors).
Keterangan lebih lanjut mengenai ini, dapat melihat juknis validasi
topologi.
Cluster toleransi yang digunakan menggunakan standar (default) dari
perangkat lunak GIS. Adapun aturan topologi yang digunakan adalah :
Tabel
Aturan Topologi
Aturan Topologi Point Line Polygon
Tidak ada garis yang menumpuk jadi satu pada posisi yang sama (must √ √ √
not overlap)
Ujung satu garis harus snap dengan garis lain sehingga tidak ada garis √
yang undershoot maupun overshoot (must not have dangles)
Tidak ada perpotongan pada garis itu sendiri (Must not self-intersect) √
Tidak ada duplikasi garis berbeda pada posisi yang sama dengan garis √
itu sendiri (Must not self-overlap)
Tidak ada area kosong pada suatu polygon (Must not have gaps) √
Tidak ada beberapa objek yang direpresentasikan dalam satu record √ √ √
(Must be single part)
Tidak ada objek yang lebih kecil dari batas toleransi yang ditetapkan √ √ √
berdasarkan skala (Must be langer than cluster tolerance)
Tidak ada garis berbeda yang berpotongan (Must not intersect) √
Tidak ada titik yang bertampalan pada posisi yang sama ataupun √
dengan titik itu sendiri (Must be disjoint)
d. Digitasi Peta Citra
Proses digitasi untuk membentuk data vektor dari data citra pada proses
digitasi dilakukan interpretasi terhadap objek-objek yang nampak dalam
Citra Satelit:
1) Unsur perairan menggambarkan jaringan sungai dan drainase, garis
tepi perairan yaitu garis batas daratan dan air yang menggenang (tepi
danau/Situ, garis tepi rawa dan garis tepi empang), segmen garis
sungai harus terhubung satu dengan yang lainnya membentuk satu
jaringan yang bermuara pada satu titik, aliran sungai harus mengikuti
kesesuaian kontur.
2) Unsur gedung dan bangunan gedung dan bangunan didigitasi satu
persatu berdasarkan kenampakan atapnya, gedung dan bangunan
berhimpitan dan atapnya saling menyatu dianggap satu blok rumah,
gedung dan bangunan diberi simbol dan nama, gedung dan bangunan
yang tidak terdapat pada informasi tepi hanya diberi nama tanpa
simbol, batas persil tanah dibuat sesuai kebutuhan.
3) Jaringan jalan harus didigitasi dalam dua bentuk. Pertama sebagai
dua garis sejajar (jika lebar > 2.5 m) sehingga membentuk blok jalan.
Kedua sebagai garis tungggal pada porosnya, poros jalan digunakan
untuk menggambarkan jaringan utilitas beserta dengan atributnya.
4) Survey kelengkapan lapangan melakukan verifikasi penutupan
lahan/hasil interprestasi citra, pengecekan data atas administrasi,
pengecekan unsur nama geografis (unsur perairan, nama desa,
kampung/permukiman, perumahan, bangunan pemerintah, fasilitas
umum, fasilitas sosial, dan lain-lain) dan pendetailan dari peta Rupa
Bumi.
e. Pembuatan Daftar Nama Rupabumi (Gasetir)
Gasetir adalah daftar nama geografis yang dilengkapi dengan informasi
tentang jenis unsur, posisi dan lokasi dalam wilayah administratif, serta
informasi lain yang diperlukan.
4. Asistensi dan Supervisi Badan Informasi Geospasial (BIG)
Asistensi dan supervisi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
B. TAHAPAN KEGIATAN
Adapun tahapan kegiatan dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Rencana Awal Pelaksanaan Pekerjaan/Kick Of Meeting;
2. Pelaksanaan Pekerjaan (Survey, Analisis dan Pengolahan);
3. Focus Group Discussion (FGD);
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Asistensi dan supervisi BIG.