| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0903415875446000 | Rp 311,359,483 | - | |
CV Sapta Daya Manunggal | 00*7**9****46**0 | Rp 331,141,368 | - |
| 0809710494446000 | - | - | |
Tri'VI, CV | 00*2**9****46**0 | - | - |
| 0012171161405000 | Rp 297,867,919 | Tidak menyampaikan concret mixer dalam daftar peralatan Utama yang ditawarkan + RKK kolom pengendalian resiko Tidak Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP | |
| 0760628321446000 | - | - | |
| 0016119752444000 | - | - |
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jl. Pendopo Tegalkalong, Sumedang Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang
Prov. Jawa Barat, No.Tlp: 0261-206377,
Website : disdik.sumedangkab.go.id E-mail : [email protected] , 45321
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan :
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Paket Pekerjaan :
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya 20233800 SD
NEGERI CIBAPA (DAK)
TAHUN ANGGARAN
2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta perabotnya 20233800 SD
NEGERI CIBAPA (DAK)
1. LATAR BELAKANG : Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dalam bahasa inggrisnya
disebut Special Allocation Fund adalah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
Daerah. DAK harus digunakan sesuai dengan prioritas nasional
khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana
Infrastruktur masyarakat yang belum mencapai Standar
Pelayanan Minimal dan Norma Standar Pedoman dan Kriteria
atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai
kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2023
Sasaran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun 2021 yaitu
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana
dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan. DAK
Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang dijabarkan terdiri atas
subbidang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK. Setiap
subbidang pada DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan memiliki
rincian menu kegiatan yaitu terdiri atas:
a. rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana
penunjang;
b. pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana
penunjang; dan
c. pengadaan sarana pembelajaran, yang dijabarkan
kedalam Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022.
Sebagai implementasi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022
tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui
Dana Alokasi Khusus yang tersedia akan melaksanakan
beberapa paket pekerjaan berupa pembangunan prasarana
pembelajaran dan prasarana penunjang dan rehabilitasi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 1
prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang yang
menyebar se Kabupaten Sumedang.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Kontraktor Pelaksana yang memuat masukan, azas,
kriteria, proses dan keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan dalam
mengikuti tender dan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi.
b. Tujuan
Dengan adanya KAK ini diharapkan Kontraktor Pelaksana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi serta sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak serta dilaksanakan secara tepat mutu,
tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi.
3. TARGET/SASARAN : Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
konstruksi ini yaitu terlaksanya pembangunan/rehabiltasi/
penataan, sarana/prasarana pendidikan pada Pekerjaan
Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya 20233800 SD
NEGERI CIBAPA (DAK)
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pekerjaan pengadaan konstruksi:
KONSTRUKSI a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang
b. SKPD : Dinas Pendidikan
c. PPK : EKA GANJAR KURNIAWAN, S.Sos., M.E.
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :
BIAYA DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Sumedang Tahun 2023
b. Nilai Pagu :
Rp. 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pekerjaan untuk Paket Pekerjaan
LOKASI Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan
PEKERJAAN, minimal sedang beserta perabotnya 20233800 SD NEGERI
FASILITAS CIBAPA (DAK) dapat dipelajari oleh peserta tender pada
PENUNJANG aplikasi LPSE pada portal www.lpse.sumedangkab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 2
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di Kecamatan
Conggeang ;
c. Tidak ada fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK Dinas Pendidikan.
7. STANDAR TEKNIS : Standart Teknis yang digunakan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung.
8. PERSYARATAN : Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk pekerjaan ini adalah :
KUALIFIKASI Kualifikasi Usaha : Kecil
PENYEDIA Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Pendidikan (BG 007) / KBLI 41016
(Konstruksi Gedung Pendidikan)
BG006
9. DASAR HUKUM : a. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang Dana
Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
f. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Operasional Juknis Dana Alokasi Khusus DAK Fisik
Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023
10 JANGKA WAKTU : Jangka Waktu Pekerjaan 120 (Seratus Dua Puluh) Hari
. PELAKSANAAN kalender, terhitung sejak Penandatanganan Kontrak
PEKERJAAN
11 PERSONIL : Personil Managerial yang diperlukan untuk melaksanakan
. MANAGERIAL pengadaan pekerjaan konstruksi Paket Pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 3
Jabatan dalam
Pengalaman
pekerjaan yang Sertifikat
No Kerja
akan Kompetensi Kerja
(tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana 0 Tahun Pelaksana
Bangunan Gedung Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA022) /
SKK Bangunan
Gedung Jenjang 4
2 Petugas 0 tahun Sertifikat
Keselamatan Pelatihan
Konstruksi
12 PERALATAN UTAMA : Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
. pekerjaan konstruksi Paket Pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Concrete Mixer 0,3 m3 1
2 Truck/Dump Truck 3-4 m3 1
3 Pompa Air 3 inc 1
13 IDENTIFIKASI :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
. BAHAYA DAN
1. Pekerjaan Atap Terjatuh
PENETAPAN RISIKO
K-3
14 PENAMBAHAN : Berdasarkan Surat Persetujuan Dinas Pekerjaan Umum dan
. PERSYARATAN Tata Ruang Kabupaten Sumedang Nomor :
PUPR.02.01/2215/V/2023 Tanggal : 31 Mei 2023 Tentang
Penambahan Persyaratan Pemilihan Penyedia Jasa
Konstruksi, ditambahkan persyaratan sebagai berikut :
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 4
Uraian
No. Penambahan Uraian Tata Cara Evaluasi (Kriteria/Sub Urusan)
Persyaratan
1. Kualifikasi 1. Tidak memiliki 1. Dibuktikan dengan mengunggah Surat Pernyataan
tunggakan kewajiban tertulis tidak memiliki tunggakan kewajiban
pengembalian atas pengembalian atas temuan hasil pemeriksaan
temuan hasil Auditor dari Penyedia dicap dan ditandatangani
pemeriksaan Auditor basah, bermaterai cukup;
2. Surat Pernyataan menyebutkan paket pekerjaan
yang diikuti (satu pernyataan untuk satu paket yang
diikuti);
3. Apabila hasil klarifikasi ditemukan pemalsuan data
atau data yang disampaikan tidak benar maka
dinyatakan gugur kualifikasi dan dapat dimasukan
ke dalam Daftar Hitam.
2. Tidak akan 1. Dibuktikan dengan mengunggah Surat Pernyataan
memindahtangankan tertulis tidak akan memindahtangankan pekerjaan
pekerjaan dan dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
bertanggungjawab seluruh pekerjaan dari Penyedia dicap dan
ditandatangani basah, bermaterai cukup;
sepenuhnya terhadap
2. Surat Pernyataan menyebutkan paket pekerjaan
seluruh pekerjaan;
yang diikuti (satu pernyataan untuk satu paket yang
diikuti);
3.
4. Apabila hasil klarifikasi ditemukan pemalsuan data
atau data yang disampaikan tidak benar maka
dinyatakan gugur kualifikasi dan dapat dimasukan
ke dalam Daftar Hitam.
3. Sanggup Melaksanakan 1. Dibuktikan dengan mengunggah Surat Pernyataan
pekerjaan sesuai jadwal tertulis sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai
dalam kontrak dan jika jadwal dalam kontrak dan jika dalam waktu 14
dalam waktu 14 (empat (empat belas) hari kalender sejak diterbitkanya
belas) hari kalender Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) belum memulai
sejak diterbitkanya pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat
Surat Perintah Mulai melakukan pemutusan kontrakdari Penyedia dicap
Kerja (SPMK) belum dan ditandatangani basah, bermaterai cukup;
memulai pekerjaan 2. Surat Pernyataan menyebutkan paket pekerjaan
Pejabat Pembuat yang diikuti (satu pernyataan untuk satu paket yang
Komitmen (PPK) dapat diikuti);
melakukan pemutusan 3. Apabila hasil klarifikasi ditemukan pemalsuan data
kontrak. atau data yang disampaikan tidak benar maka
dinyatakan gugur kualifikasi dan dapat dimasukan
ke dalam Daftar Hitam.
2. Teknis 1. Besar Harga Satuan 1. Mengunggah Daftar Harga Satuan Upah yang
Upah tidak Boleh digunakan dalam perhitungan Penawaran harga.
Kurang dari upah 2. Mengunggah Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Minimum yang tertera (AHSP) atau akan diminta apabila diperlukan
pada Peratauran Bupati Klarifikasi kesesuaian dalam perhitungan
Sumedang Tentang penggunaan daftar harga satuan Upah;
Standara Satuan Harga
3. Apabila Besaran Harga Satuan Upah yang
Kabupaten Sumedang
disampaikan Kurang dari Upah Minimum yang
Tahun Anggaran
tertera pada Peraturan Bupati Sumedang Tentang
Berjalan
Standar Satuan harga Kabupaten Sumedang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 5
Tahun Anggaran Berjalan atau tidak Sesuai dalam
perhitungan AHSP Maka dinyatakan Gugur
2. Memiliki Dukungan 1. Menggungah Surat Dukungan ditandatangani
Material/bahan Baja basah oleh Direktur dan bercap basah serta
Ringan bermaterai cukup, dari pabrikan atau
distributor/agen
2. Jika dari distributor/agen melampirkan Surat
Keterangan Penunjukan Distributor/Agen
3. Memiliki tenaga pemasangan baja ringan dengan
menggungah bukti pelatihan/sertifikat
keterampilan pemasangan baja ringan
4. Melampirkan Brosur yang di dalamnya terdapat
Produk AZ100 tipe G55 yang ditandatangani dan
Cap Basah
5. Melampirkan SNI Profil 8399-2017
6. Melampirkan Sertifikat Produk TKDN dari
Kementrian Perindustrian untuk Jenis Produk
Kanal C75 dan Reng TH30 dengan total nilai
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) ditambah TKDN
minimall 40%
7. Melampirkan ISO 9001-2015
8. Melmpirkan Hasil Uji Lentur dan Uji Tarik Kanal
C75 yang dikeluarkan dari Kementerian
Perindustrian Republik Indonesia
9. Melmpirkan Hasil Uji Lentur dan Uji Tarik Reng
TH30 yang dikeluarkan dari Kementerian
Perindustrian Republik Indonesia
10. Melampirkan hasil perhitungan struktur kuda-kuda
dengan aplikasi Maxi Cad yang dikeluarkan oleh
pabrikan
11. Melampirkan hasil perhitungan struktur Denah
Atap dengan aplikasi Maxi Cad yang dikeluarkan
oleh pabrikan
12. Melampirkan Bukti Garansi Produk Baja Ringan
selama 10 (sepuluh) tahun
13. Apabila ada salah satu dari syarat diatas tidak
terpenuhi maka dinyatakan gugur.
3. Memiliki 1. Menggungah Surat Dukungan ditandatangani
Dukungan basah oleh Direktur dan bercap basah serta
Material/bahan bermaterai cukup
Penutup Atap 2. Jika dari distributor/agen melampirkan Surat
Genteng Metal
Keterangan Penunjukan Distributor/Agen
3. Mengunggah Brosur yang dicap dan
tandatangani basah
4. Melampirkan Sertifikat Produk TKDN dari
Kementrian Perindustrian
5. Menggunggah Legalitas Perusahaan Pendukung
(NIB)
6. Apabila ada salah satu dari syarat diatas tidak
terpenuhi maka dinyatakan gugur.
15 KETENTUAN TEKNIS : a. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus
. diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen :
1) Laporan Harian;
2) Laporan Mingguan;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 6
3) Laporan Bulanan;
4) Photo Pelaksanaan;
5) Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
6) Mounthy Certificate (MC);
7) Back Up Data;
8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre
Construction Meeting (PCM) yang dimulai selambat-
lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan
pekerjaan;
d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran harus sesuai dengan syarat - syarat umum
kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai dengan Undang-
Undang yang berlaku.
16 SYARAT KONTRAK Sebelum penandatangan kontrak Penyedia akan diminta untuk
menandatangani surat pernyataan yang isinya diantara lain
Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Spesifikasi yang
ditentukan oleh PPK dengan catatan apabila spesifikasi
dibawah yang ditentukan ppk maka pembayaran Hasil
Pekerjaan Sesuai Spesifikasi yang terpasang.
17 RENCANA KERJA Terlampir dalam aplikasi SPSE sesuai Paket Pekerjaan pada
DAN SYARAT portal www.lpse.sumedangkab.go.id
18 HARGA PERKIRAAN Terlampir dalam aplikasi SPSE sesuai Paket Pekerjaan pada
SENDIRI portal www.lpse.sumedangkab.go.id ( sebaiknya di tulis )
19 DESAIN DAN Terlampir dalam aplikasi SPSE sesuai Paket Pekerjaan pada
GAMBAR portal www.lpse.sumedangkab.go.id
20 RANCANGAN Terlampir dalam aplikasi SPSE sesuai Paket Pekerjaan pada
KONTRAK portal www.lpse.sumedangkab.go.id
21 PENUTUP Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini,
diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat memahami yang
selanjutnya mengiterpretasikan dan mendefinisikan tugas
yang diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 7
suatu hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan ketentuan
yang berlaku.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan
acuan bagi Kontraktor Pelaksana untuk mengikuti
tender dan melaksanakan kegiatan di lapangan agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya
Sumedang, Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
EKA GANJAR KURNIAWAN, S.Sos., M.E.
NIP. 19770313 200701 1 006
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 8| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas 20233819 - Sd Negeri Cidomas (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 1,612,000,000 |
| 12 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas 20208532 - Sd Negeri Sukaraja II (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 1,202,500,000 |
| 12 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas 20208337 - Sd Negeri Ujungjaya III (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 611,000,000 |
| 12 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas 20208246 - Sd Negeri Lebaksiuh (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 523,800,000 |
| 6 June 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya 20208362 Sd Negeri Ciranggem (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 450,000,000 |
| 6 June 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya 20246341 Sd Negeri Cimungkal (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 450,000,000 |
| 13 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas 20208479 - Sd Negeri Sukaherang (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 436,500,000 |
| 6 June 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya 20235384 Sd Negeri Cinangsi (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 360,000,000 |