| 0911791093446000 | Rp 539,826,201 | |
| 0316886951446000 | - | |
CV Indri | 0314509696446000 | - |
CV Sr | 07*5**0****38**0 | - |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - |
| 0616162269443000 | - |
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jl. Pendopo Tegalkalong, Sumedang Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang
Prov. Jawa Barat, No.Tlp: 0261-206377,
Website : disdik.sumedangkab.go.id E-mail : [email protected] , 45321
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan :
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Paket Pekerjaan :
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 20233974 - SD
NEGERI SAWAHDADAP I (DAK)
TAHUN ANGGARAN
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)
20233974 - SD NEGERI SAWAHDADAP I (DAK)
1. LATAR BELAKANG : Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dalam bahasa inggrisnya
disebut Special Allocation Fund adalah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
Daerah.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK
Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana Dan
prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai
prioritas nasional, mempercepat Pembangunan Daerah,
mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau
mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai
kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun
2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik,
Petnjuk Teknis Bidang Pendidikan, Sasaran DAK Fisik Bidang
Pendidikan yaitu satuan Pendidikan formal dan nonformal
yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Masyarakat yang
berbentuk:
a. Taman Kanak Kanak (TK);
b. Sekolah Dasar (SD);
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM);
e. Sekolah Menengah Atas (SMA);
f. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
g. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun
2024 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang
melalui Dana Alokasi Khusus yang tersedia akan
melaksanakan beberapa paket pekerjaan berupa
pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana
penunjang dan rehabilitasi prasarana pembelajaran dan
prasarana penunjang yang menyebar se Kabupaten
Sumedang.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Calon Penyedia Jasa yang memuat masukan, azas,
kriteria, proses dan keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan dalam
mengikuti tender dan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi.
b. Tujuan
Dengan adanya KAK ini diharapkan Penyedia Jasa
Pelaksana Pekerjaan dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memenuhi hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
serta sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
yang tercantum dalam dokumen kontrak serta
dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat
biaya, dan tertib administrasi.
3. TARGET/SASARAN : Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
konstruksi ini yaitu terlaksanya pembangunan/rehabiltasi/
penataan, sarana/prasarana pendidikan pada Pekerjaan
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 20233974 - SD
NEGERI SAWAHDADAP I (DAK)
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pekerjaan pengadaan konstruksi:
KONSTRUKSI a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang
b. SKPD : Dinas Pendidikan
c. PPK : Dr. EKA GANJAR KURNIAWAN, S.Sos., M.E.
5. SUMBER DANA DAN : a.Sumber Dana :
BIAYA DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Sumedang Tahun 2024
b.Nilai Pagu :
Rp. 601.500.000,00 (Enam Ratus Satu Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup pekerjaan untuk Paket Pekerjaan
LOKASI Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 20233974 - SD
PEKERJAAN, NEGERI SAWAHDADAP I (DAK) dapat dipelajari oleh
FASILITAS peserta tender pada aplikasi LPSE pada portal
PENUNJANG www.lpse.sumedangkab.go.id
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di Kecamatan
Cimanggung ;
c. Tidak ada fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK Dinas Pendidikan.
7. STANDAR TEKNIS : Standart Teknis yang digunakan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, serta peraturan perundang-undangan
lainya yang sesuai.
8. PERSYARATAN : Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk pekerjaan ini adalah :
KUALIFIKASI Kualifikasi Usaha : Kecil
PENYEDIA Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Pendidikan (BG007) atau Konstruksi
Gedung Pendidikan (BG006), KBLI
41016 (Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Pendidikan)
9. DASAR HUKUM : a.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Kepala LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
e. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
10 JANGKA WAKTU : Jangka Waktu Pekerjaan 120 (Seratus Dua Puluh) Hari
PELAKSANAAN kalender, terhitung sejak Penandatanganan Kontrak
PEKERJAAN
11 PERSONIL : Personil Managerial yang diperlukan untuk melaksanakan
MANAGERIAL pengadaan pekerjaan konstruksi Paket Pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
Jabatan dalam
Pengalaman
pekerjaan yang Sertifikat
No Kerja
akan Kompetensi Kerja
(tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana 0 Tahun Pelaksana
Bangunan Bangunan
Gedung Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA022) /
SKK Bangunan
Gedung Jenjang 4
2 Ahli K3 0 tahun SKK Ahli K3
Konstruksi/ Ahli Konstruksi / SKK
Keselamatan
Ahli Keselamatan
Konstruksi/
Konstruksi / SKK
Petugas
Petugas K3
Keselamatan
Konstruksi / SKK
Konstruksi
Petugas
Keselamatan
Konstrusksi
12 PERALATAN UTAMA : Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi Paket Pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Concrete Mixer 0,3 m3 1 Unit
2 Truck/Dump Truck 3-4 m3 1 Unit
3 Pompa Air 3 inc 1 Unit
13 IDENTIFIKASI :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
BAHAYA DAN
1. Pekerjaan Atap Terjatuh
PENETAPAN RISIKO
K-3
14 PENAMBAHAN : Berdasarkan Surat Persetujuan bersama Kepala Dinas
PERSYARATAN Pendidikan, Inspektur Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang Nomor :
B/2448.f/DK.02.05/V/2024 Tanggal : 30 Mei 2024 Tentang
Penambahan Persyaratan Pemilihan Penyedia Jasa
Konstruksi, ditambahkan persyaratan sebagai berikut :
Uraian
No. Penambahan Uraian Tata Cara Evaluasi (Kriteria/Sub Urusan)
Persyaratan
1. Kualifikasi 1. Tidak memiliki 1. Dibuktikan dengan mengunggah Surat
tunggakan kewajiban Pernyataan tertulis tidak memiliki tunggakan
pengembalian atas kewajiban pengembalian atas temuan hasil
temuan hasil pemeriksaan Auditor dari Penyedia dicap dan
pemeriksaan Auditor ditandatangani basah, bermaterai cukup;
2. Surat Pernyataan menyebutkan paket
pekerjaan yang diikuti (satu pernyataan untuk
satu paket yang diikuti);
3. Apabila hasil klarifikasi ditemukan pemalsuan
data atau data yang disampaikan tidak benar
maka dinyatakan gugur kualifikasi dan dapat
dimasukan ke dalam Daftar Hitam.
2. Tidak akan 1. Dibuktikan dengan mengunggah Surat
memindahtangankan Pernyataan tertulis tidak akan
pekerjaan dan memindahtangankan pekerjaan dan
bertanggungjawab bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
sepenuhnya terhadap seluruh pekerjaan dari Penyedia dicap dan
seluruh pekerjaan; ditandatangani basah, bermaterai cukup;
2. Surat Pernyataan menyebutkan paket
pekerjaan yang diikuti (satu pernyataan untuk
satu paket yang diikuti);
3. Apabila hasil klarifikasi ditemukan pemalsuan
data atau data yang disampaikan tidak benar
maka dinyatakan gugur kualifikasi dan dapat
dimasukan ke dalam Daftar Hitam.
3. Sanggup Melaksanakan 1. Dibuktikan dengan mengunggah Surat
pekerjaan sesuai Pernyataan tertulis sanggup melaksanakan
jadwal dalam kontrak pekerjaan sesuai jadwal dalam kontrak dan
dan jika dalam waktu jika dalam waktu 14 (empat belas) hari
14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkanya Surat Perintah
kalender sejak Mulai Kerja (SPMK) belum memulai pekerjaan
diterbitkanya Surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat
Perintah Mulai Kerja melakukan pemutusan kontrakdari Penyedia
(SPMK) belum dicap dan ditandatangani basah, bermaterai
memulai pekerjaan cukup;
Pejabat Pembuat 2. Surat Pernyataan menyebutkan paket
Komitmen (PPK) dapat pekerjaan yang diikuti (satu pernyataan untuk
melakukan satu paket yang diikuti);
pemutusan kontrak. 3. Apabila hasil klarifikasi ditemukan pemalsuan
data atau data yang disampaikan tidak benar
maka dinyatakan gugur kualifikasi dan dapat
dimasukan ke dalam Daftar Hitam.
4. Memiliki Sertifikat Dibuktikan dengan mengunggah bukti kepemilikan
Kepesertaan BPJS Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan
2. Teknis 1. Besar Harga Satuan 1. Mengunggah Analisa Harga Satuan Daftar
Upah tidak Boleh Harga Upah Besaran Harga Satuan Upah
Kurang dari upah dituangkan dalam perhitungan Penawaran,
Minimum yang tertera apabila Besaran Harga Satuan Upah Kurang
pada Peratauran dari Upah Minimum yang tertera pada
Bupati Sumedang Peraturan Bupati Sumedang Tentang Standar
Tentang Standara Satuan harga Kabupaten Sumedang Tahun
Satuan Harga Anggaran Berjalan tidak Sesuai Maka
Kabupaten Sumedang dinyatakan Gugur
Tahun Anggaran 2. Mengunggah Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Berjalan (AHSP) dan Daftar Harga Satuan Upah;
2. Memiliki Surat 1. Menggungah Surat Dukungan Material/bahan
Dukungan Baja Ringan C Channel 75.075 AZ100 G550
Material/bahan Baja dan minimal R30.045 AZ100 G550 yang
Ringan ditandatangani basah oleh Direktur dan
bercap basah serta bermaterai cukup dari
pabrikan.
2. Memiliki Perusahaan Aplikator yang ditunjuk
secara resmi oleh Pabrikan dengan
melampirkan Surat Penunjukan sebagai
Aplikator atau Perjanjian Kerja antara
Pabrik dengan Aplikator.
3. Perusahaan Aplikator untuk setiap paket
pekerjaan yang didukung harus memiliki
tenaga pemasangan baja ringan dengan
menggungah bukti Sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) Tukang Pasang / Aplikator Baja
Ringan Jenjang 1, dengan ketentuan 1 (satu)
orang Tukang Pasang / Aplikator Baja Ringan
maksimal untuk 5 (lima) paket pekerjaan.
4. Melampirkan Brosur yang memuat Produk C
Channel 75.075 AZ100 G550 dan minimal
R30.045 AZ100 G550 yang ditandatangani
dan di Cap Basah oleh Perusahaan
pendukung (Pabrik).
5. Melampirkan SNI Profil 8399:2017 yang
masih berlaku
6. Melampirkan Sertifikat Produk TKDN dari
Kementrian Perindustrian untuk Jenis
Produk Kanal C75 dan Reng minimal R30
dengan total nilai Bobot Manfaat Perusahaan
(BMP) ditambah TKDN minimall 40 %
7. Melampirkan ISO 9001-2015
8. Melampirkan Hasil Uji Test Profil Canal : Uji
Tarik, Uji Tekan, Uji Beban dan Uji
Kekerasan yang dikeluarkan dari pabrikan
atau instansi yang berwenang.
9. Melampirkan Hasil Uji Test Profil Reng : Uji
Tarik, Uji Tekan, Uji Beban dan Uji
Kekerasan yang dikeluarkan dari pabrikan
atau instansi yang berwenang.
10. Melampirkan hasil Design dan Perhitungan
Struktur untuk setiap Paket yang didukung
yang dikeluarkan oleh aplikator/pabrikan
yang telah disyahkan dan ditandatangani
oleh Ahli Struktur, serta melampirkan Bukti
Ahli Strukstur dengan melampirkan minimal
SKK Ahli Muda (Jenjang 7) Teknik Bangunan
Gedung.
11. Melampirkan Garansi bahan sekurang-
kurangnya 10 tahun.
12. Melampirkan Surat Pernyataan yang
menyatakan siap mengeluarkan Garansi
Struktur (Produk Baja Ringan) minimal
selama 10 (sepuluh) tahun dari Perusahaan
Aplikator setelah terpasang sesuai standar
teknis yang berlaku, sebelum hasil pekerjaan
diserahterimakan kepada user, yang
ditandatangani basah oleh Direktur dan
bercap basah serta bermaterai cukup.
13. Apabila ada salah satu dari syarat diatas tidak
terpenuhi maka dinyatakan gugur.
3. Memiliki Surat 1. Menggungah Surat Dukungan
Dukungan Material/bahan Penutup Atap Onduvilla
Material/bahan yang ditandatangani basah oleh Direktur
Penutup Atap dan bercap basah, dari pabrikan.
Onduvilla 2. Memiliki tenaga pemasangan atap dengan
menggungah bukti pelatihan pemasangan
atap
3. Mengunggah Brosur Produk yang
ditandatangani dan di Cap Basah oleh
Perusahaan pendukung (Pabrik).
4. Melampirkan Sertifikat SNI 7711.1:2012
yang masih berlaku
5. Melampirkan Sertifikat Produk TKDN dari
Kementrian Perindustrian.
6. Melampirkan Surat Pernyataan yang
menyatakan siap mengeluarkan Garansi
Penutup Atap Onduvilla minimal selama 15
(lima belas) tahun dari Pendukung setelah
terpasang sesuai standar teknis yang
berlaku, sebelum hasil pekerjaan
diserahterimakan kepada user, yang
ditandatangani basah oleh Direktur dan
bercap basah serta bermaterai cukup.
7. Apabila ada salah satu dari syarat diatas
tidak terpenuhi maka dinyatakan gugur.
15 KETENTUAN TEKNIS : a.Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen :
1) Laporan Harian;
2) Laporan Mingguan;
3) Laporan Bulanan;
4) Photo Pelaksanaan;
5) Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
6) Mounthy Certificate (MC);
7) Back Up Data;
8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre
Construction Meeting (PCM) yang dimulai selambat-
lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan
pekerjaan;
d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran harus sesuai dengan syarat - syarat umum
kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai dengan
Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
16 SYARAT KONTRAK Sebelum penandatangan kontrak Penyedia akan diminta untuk
menandatangani surat pernyataan yang isinya antara lain
Sanggup Melaksanakan Pekerjaan Sesuai Spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak dengan catatan apabila spesifikasi
dibawah yang ditentukan dalam Kontrak maka pembayaran
Hasil Pekerjaan Sesuai Spesifikasi yang terpasang.
Terlampir dalam aplikasi SPSE sesuai Paket Pekerjaan pada
17 RENCANA KERJA
portal www.lpse.sumedangkab.go.id
DAN SYARAT
Terlampir dalam aplikasi SPSE sesuai Paket Pekerjaan pada
18 HARGA PERKIRAAN
portal www.lpse.sumedangkab.go.id
SENDIRI
Terlampir dalam aplikasi SPSE sesuai Paket Pekerjaan pada
19 DESAIN DAN
portal www.lpse.sumedangkab.go.id
GAMBAR
Terlampir dalam aplikasi SPSE sesuai Paket Pekerjaan pada
20 RANCANGAN
portal www.lpse.sumedangkab.go.id
KONTRAKRANCANG
AN KONTRAK
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini,
21 PENUTUP
diharapkan Calon Penyedia Jasa dapat memahami yang
selanjutnya mengiterpretasikan dan mendefinisikan tugas
yang diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan
suatu hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan ketentuan
yang berlaku
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi calon Penyedia Jasa
untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan di lapangan dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Sumedang, Juni 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
Dr. EKA GANJAR KURNIAWAN, S.Sos., M.E.
NIP. 197703132007011006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 June 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya 20208835 Sd Negeri Hegarmanah (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 270,000,000 |