| 0748534849444000 | Rp 295,159,748 | |
| 0412531220424000 | - | |
| 0022037964424000 | - | |
| 0722024775446000 | - | |
| 0027373414446000 | - | |
| 0766498109446000 | - | |
PT Arga Catur Mahkota | 03*9**2****29**0 | - |
CV Indri | 0314509696446000 | - |
| 0211294038446000 | - | |
| 0020893517437000 | - | |
CV Mega Karya Utama | 06*1**8****46**0 | - |
| 0012067047446000 | - | |
| 0210199311446000 | - | |
| 0668621055438000 | - | |
| 0019509363433000 | - | |
Mekar Karya Utama | 03*3**5****46**0 | - |
Wok Bachman And Co | 08*9**6****46**0 | - |
| 0316906775446000 | - |
TAHAPAN PEMBANGUNAN PACKING HOUSE
A. Tahap- tahap dalam Pembangunan Packing House
Pekerjaan Pembangunan Packing House dimulai dengan tahap awal proyek yaitu tahap
perencanaan dan perancangan, kemudian dilanjutkan dengan tahap konstruksi yaitu tahap
pelaksanaan pembangunan fisik, berikutnya adalah tahap operasional atau tahap
penggunaan dan pemeliharaan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proyek konstruksi dari tahap awal proyek (tahap
perencanaan dan perancangan) hingga masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik)
ada tiga pihak yaitu:
1. Pemilik proyek / Dinas Terkait
2. Pihak Perencana
3. Pihak Pengawas
4. Pihak Kontraktor
Pihak/badan yang disebut Perecana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perencana dan
pengawas.
Fase-Fase Kegiatan Dalam Proyek Konstruksi
B.1 Fase Pelelangan Konsultan Perencana :
1. Persiapan dokumen lelang : penggandaan dokumen lelang yang sudah diverifikasi
dan divalidasi sesuai jumlah peserta lelang, atau sesuai jumlah yang tertera di
kontrak awal.
2. Prakualifikasi konsultan perencana : bersama dengan dinas terkait / pemilik proyek
membuat pengumuman lelang dan menyeleksi peserta yang mendaftar.
3. Mengundang peserta lelang : bersama dengan dinas terkait / pemilik proyek
mengundang peserta untuk menghadiri penjelasan pekerjaan.
4. Pengambilan dokumen pelelangan : bersama dengan dinas terkait / pemilik proyek
mengurus pengambilan dokumen lelang oleh peserta lelang.
5. Penjelasan dan petunjuk : bersama dengan dinas terkait / pemilik proyek,
mengadakan rapat dengan para konsultan perencana yang lolos prakualifikasi,
menjelaskan secara detail tata cara pelelangan dan detail teknis pekerjaan proyek
yang harus dilaksanaan.
6. Pemasukan penawaran: bersama dengan dinas terkait / pemilik proyek, menerima
dokumen penawaran yang diajukan oleh perencana.
7. Memberikan masukan pemilihan perencana dengan pertimbangan-pertimbangan
dari aspek rencana teknis pengerjaan sampai besaran anggaran yang diajukan.
B.2 Fase Perencanaan
1. Pengkajian tapak+lingkungan proyek :
a) menganalisis kondisi lahan yang hendak ditempati bangunan, beserta
keadaan lingkungan di sekitarnya. Mencakup aspek kontur, tipe tanah,
pencahayaan, penghawaan, kebisingan, juga peraturan daerah setempat, dan
aspek-aspek lainnya.
2. Sub Bidang Konsep :
a. Perumusan maksud+tujuan proyek : mendeskripsikan sejelas mungkin maksud
dan tujuan proyek secara teknis dan kemudian dilakukan pencarian
solusi/jawaban atas permasalahan desain yang diberikan.
b. Pengkajian kebutuhan fungsional ruang : menganalisis kebutuhan ruang yang
diperlukan secara ideal pada proyek tersebut
c. Pengkajian data teknis situasi eksisting : menganalisis segala data pada kondisi
eksisting proyek, terutama untuk proyek rehabilitasi atau proyek melanjutkan
(bukan tahap pertama).
d. Pengkajian tapak+lingkungan proyek : menganalisis kondisi lahan yang
hendak ditempati bangunan, beserta keadaan lingkungan di sekitarnya.
Mencakup aspek kontur, tipe tanah, pencahayaan, penghawaan, kebisingan,
juga peraturan daerah setempat, dan aspek-aspek lain yang sekiranya
diperlukan.
e. Pengkajian spesifikasi desain yang dibutuhkan : menganalisis bagaimana
sebenarnya kebutuhan desain yang diperlukan untuk menyelesaikan
permasalahan perencanaan. Misalnya dari segi penghawaan, pengudaraan,
akustik, pemilihan warna yang spesifik, dll.
f. Pengkajian standar teknis : mengumpulkan referensi dan menganalisis standar
teknis bangunan untuk kebutuhan proyek, seperti standar baja, mutu beton, fire
protection, dan standar-standar keamanan bangunan yang lainnya.
g. Penentuan tema desain/konsep makro : menentukan tema awal bangunan,
sesuai tema yang hendak diusung berdasarkan kebutuhan pengguna.
3. Sub Bidang Pra Rancangan :
a. Pencarian konsep desain : mengembangkan tema awal menjadi sebuah konsep
arsitektural yang dituangkan dalam sketsa.
b. Penyusunan pola dan bentuk arsitektur : pengembangan sketsa menjadi sebuah
pola kedekatan ruang dan konfigurasi bentukan bangunan secara makro
sebagai blue print penataan ruang dan ide desain awal.
c. Penyusunan diagram fungsi ruang dan bangunan : menyusun penataan konsep
perletakkan ruang dan massa bangunan (jika multi massa)
d. Pembuatan diagram aspek kualitatif-kuantitatif : membuat diagram mencakup
dimensi ruangan, kapasitas yang diperlukan berdasar kebutuhan, organisasi
ruang, penataan sirkulasi, dan aspek estetika bangunan.
e. Pengkonsepan bahan dan teknologi yang dipakai : merencanakan material-
material yang hendak digunakan, beserta metode/teknologi pelaksanaan di
lapangannya.
f. Pengkonsepan alokasi biaya dan waktu proyek : menyusun perencanaan
penggunaan biaya dan waktu sesuai pagu anggaran dan batasan waktu yang
tercantum di dalam kontrak.
4. Sub Bidang Rancangan :
a. Pematangan hasil studi kelayakan : melakukan peninjauan kembali hasil dari
studi kelayakan proyek dan memasukkan aspek-aspek penting yang mungkin
terlupakan ke dalam perencanaan yang sedang dikerjakan.
b. Pematangan aspek fungsional : melakukan peninjauan kembali hasil dari
konsultasi klien dan studi kebutuhan fungsional ruang ke dalam perencanaan
yang sedang dikerjakan.
c. Pematangan aspek estetika : melakukan peninjauan kembali hasil dari
konsultasi klien dan studi kebutuhan estetika beserta hasil eksplorasi desain ke
dalam perencanaan yang sedang dikerjakan.
d. Pematangan aspek ekonomi : melakukan peninjauan kembali hasil dari
konsultasi klien dan studi perencanaan anggaran biaya dan jadwal proyek
beserta aspek-aspek ekonomi yang lainnya ke dalam perencanaan yang sedang
dikerjakan.
5. Sub Bidang Dokumen :
a. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) : membuat spesifikasi
material/bahan, alat, teknik/metoda kerja sebagian pedoman pelaksana, dan
hal-hal yang bersifat administratif dalam proyek.
b. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BQ) : RAB
diberikan untuk dinas terkait / pemilik proyek sebagai pedoman untuk
menyeleksi kontraktor, sedangkan BQ diberikan untuk calon kontraktor yang
mengikuti tahapan prakualifikasi untuk membantu membuat penawaran
proyek.
c. Verifikasi dan validasi desain : verifikasi adalah pemerikasaan kembali segala
dokumen yang hendak dilelangkan, yang dilakukan bersama dengan dinas
terkait / pemilik proyek.
Sedangkan validasi adalah pemeriksaan dan penyetujuan dokumen oleh pihak
yang berwenang, misalnya untuk bangunan gedung pemerintahan, maka
diperlukan eksaminasi dokumen oleh Dinas Pekerjaan Umum bidang Cipta
Karya.
d. Perubahan desain (aanvuling) : perubahan desain dilakukan jika ternyata
setelah melalui tahap verifikasi dan eksaminasi, ternyata pihak pemeriksa
menemukan adanya ketidak benaran dalam dokumen, sehingga diperlukan
perbaikan dokumen gambar DED atau dokumen RKS.
B.3 Fase Pengawasan
Menghadapi perkembangan dunia konstruksi yang semakin pesat maka pelayanan
dalam bidang jasa konsultansi mulai mendapat perhatian yang besar. Manajemen dalam
suatu proyek konstruksi bukan saja hanya bertujuan agar pelaksanaan pembangunan
dapat berjalan lancar atau sesuai dengan rencana tetapi juga bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan.
Tercapainya kualitas yang sesuai dengan perencanaan sangat ditentukan oleh
pelaksanaan manajemen dilapangan dan pelaksanaan manajemen dipengaruhi oleh
hubungan kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat, oleh karena itu dalam
pelaksanaan manajemen konstruksi dilapangan dibutuhkan konsultan yang bertindak
secara profesional.
“Dengan menerapkan Konsultan Pengawas kesenjangan persepsi diantara unsur-
unsur manajemen dapat dijembatani dan dihubungkan sehingga keseluruhannya
memiliki satu kerangka konsep yang sama mengenai kriteria keberhasilan proyek
konstruksi yang dilaksanakan. Semua bentuk tujuan, sasaran dan strategi proyek
dinyatakan secara jelas dan terperinci sehingga dapat dipakai untuk mewujudkan
dasar kesepakatan segenap unsur. Konsultan Pengawas hendaknya dapat
memberikan kesamaan bahasa sekaligus memadukan tertib teknis dan sosial yang
dapat diterapkan disetiap jenjang manajemen dengan cara-cara sederhana, jelas dan
sistematis.
Penggunaan Konsultan Pengawas diterapkan pada proyek-proyek yang dalam
pelaksanaan melibatkan beberapa kontraktor dan bahkan lebih dari satu konsultan
perencana. Dalam hal ini Konsultan Pengawas bertugas selaku pengendali dan
koordinator dalam keseluruhan sistem rekayasa sejak persiapan, perencanaan sampai
pelaksanaan konstruksi berakhir. Dalam hal ini boleh dikatakan bahwa Konsultan
Pengawas merupakan lembaga yang memberi jasa untuk bertanggung jawab atas
pengelolaan proyek konstruksi secara keseluruhan.
Berikut ini definisi-definisi mengenai manajemen konstruksi ditinjau dari sudut
pelaku yaitu Konsultan Pengawas :
1. Konsultan Pengawas adalah suatu perusahaan yang bertindak sebagai “kapten”
dari suatu tim. Manajemen konstruksi yang memberi perencanaan (bukan
desain), pengarahan dan rekomendasinya dalam menentukan arah serta
kebijaksnaan pelaksanaan proyek.
2. Konsultan Pengawas adalah suatu badan yang berfungsi membantu pengelola
proyek (pemilik) dalam melaksanakan konsultansi pada tahap perencanaan dan
pengendalian pada tahap konstruksi baik ditingkat program maupun operasional.
Konsultan Pengawas adalah suatu badan multi disiplin profesional, tangguh dan
independen yang bekerja untuk pemilik proyek dari awal perencanaan sama
dengan arsitek guna mencapai hasil yang optimal dalam aspek waktu, biaya serta
kualitas. Teknis Bangunan Gedung Negara, Konsultan Pengawas bertugas sejak
tahap perencanaan sampai serah terima pekerjaan konstruksi fisik dan berfungsi
melaksanakan pengendalian pada tahap perencanaan dan tahap konstruksi, baik
ditingkat program mamupun ditingkat operasional. Konsultan Pengawas
melaksanakan tugas dan bertanggung jawab secara kontraktual kepada pemimpin
proyek. Apabila di daerah tempat dilaksanakan proyek tidak terdapat perusahaan
yang memenuhi persyaratan dan bersedia melakukan tugas konsultan manajemen
konstruksi maka dapat ditunjuk perusahaan yang memenuhi persyaratan dan
bersedia dari daerah lain atau provinsi lain yang berdekatan.
B.4 Fase Pelelangan Kontraktor :
a. Menyiapkan dokumen lelang : menggandakan dokumen lelang yang sudah
diverifikasi dan divalidasi sesuai jumlah peserta lelang, atau sesuai jumlah
yang tertera di kontrak awal.
b. Prakualifikasi kontraktor : bersama dengan dinas terkait / pemilik proyek
membuat pengumuman lelang dan menyeleksi kontraktor yang mendaftar.
c. Mengundang kontraktor : bersama dengan dinas terkait / pemilik proyek
mengundang kontraktor untuk menghadiri penjelasan pekerjaan.
d. Pengambilan dokumen pelelangan : bersama dengan dinas terkait / pemilik
proyek mengurus pengambilan dokumen lelang oleh para kontraktor.
e. Penjelasan dan petunjuk : bersama dengan dinas terkait / pemilik proyek,
mengadakan rapat dengan para kontraktor yang lolos prakualifikasi,
menjelaskan secara detail tata cara pelelangan dan detail teknis pekerjaan
proyek yang harus dilaksanaan.
f. Pemasukan penawaran kontraktor : bersama dengan dinas terkait / pemilik
proyek, menerima dokumen penawaran yang diajukan oleh kontraktor.
g. Memberikan masukan pemilihan kontraktor dengan pertimbangan-
pertimbangan dari aspek rencana teknis pengerjaan sampai besaran anggaran
yang diajukan.
B.5 Fase Pelaksanan
1. Sub Bidang Pembangunan Fisik
a. Struktur : pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan struktur utama
bangunan
b. Arsitektur: pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan arsitektural
bangunan
c. Mekanikal : pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan mekanikal
bangunan
d. Elektrikal : pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan elektrikal
bangunan
2. Sub Bidang Dokumen dan Administrasi
a. Shop drawing : adalah gambar kerja pelaksanaan yang dibuat oleh kontraktor
untuk dilaksanakan dalam pekerjaan
b. Laporan harian, mingguan, bulanan : adalah laporan tentang kegiatan dalam
proyek
c. Risalah rapat : adalah rekam jejak tertulis hasil keputusan rapat
d. Bahan rapat: adalah data tentang permasalahan yang akan dibahas dalam rapat
e. Surat teguran/peringatan : adalah surat yang berisi tentang teguran atau
peringatan terhadap kontraktor terkait dengan proyek
f. As build drawing : adalah gambar kerja yang menunjukkan bentuk akhir dari
proyek, digunakan untuk perawatan.
g. Penyerahan I dan II : adalah proses penyerahan proyek kepada penyedia jasa
sesuai ketentuan yang berlaku.