| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023208473608000 | Rp 475,761,195 | - | |
| 0312794779608000 | Rp 478,191,417 | - | |
CV Tiga Poesaka | 00*0**3****08**0 | - | - |
| 0025999228608000 | Rp 478,677,468 | Persyaratan lainnya yang disampaikan tidak sesuai dengan LDP dalam dokumen pemilihan | |
| 0837624519608000 | - | - | |
| 0020830519608000 | - | - | |
| 0014402838641000 | - | - | |
| 0022301253612000 | - | - | |
| 0839202124609000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Sbr. Buko I (DAK KPPN)
1. Latar Belakang Program pemerintah untuk mencapai kedaulatan pangan, harus
didukung secara komprehensif dari semua sektor baik dari sisi produksi
maupun pemasaran atau distribusinya. Air merupakan salah satu faktor
yang sangat dibutuhkan dalam proses produksi pertanian tanaman
pangan oleh karena itu investasi dibidang prasarana dan sarana
pengairan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka mencapai
kedaulatan pangan. Penyediaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir
memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang mewadahi, seperti
Bendungan, Bendung, Saluran Primer, Saluran Sekunder dan
seterusnya. Daerah Irigasi yang saat ini sudah beririgasi teknis maupun
semi teknis belum dapat berfungsi optimal. Hal tersebut disebabkan
kondisi jaringan irigasi yang mengalami kerusakkan karena usia dan ada
yang belum terbangun. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan
penetapan status daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang
dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota, maka pemerintah daerah Kabupaten Sumenep
mempunyai kewajiban pengelolaan dan mempunyai kewenangan
terhadap 70 Daerah Irigasi diantaranya Sbr. Buko I. Pekerjaan
Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Sbr. Buko I (DAK KPPN) ini adalah
merehabilitasi Bendung atau Saluran irigasi dan Bangunan pendukung
jaringan irigasi yang sesuai kebutuhan.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.
Sbr. Buko I (DAK KPPN) adalah untuk mengembalikan fungsi dari
bendung atau saluran irigasi maupun bangunan pendukung agar
berfungsi kembali dan dapat memperpanjang umur dari bangunan
tersebut.
b. Tujuan
Tujuan dari Pengadaan pekerjaan konstruksi iniadalah tersediannya
jaringan irigasi untuk mempertahankan layanan agar berfungsi
optimal.