| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0731690236608000 | Rp 423,118,058 | - | |
CV Tiga Poesaka | 00*0**3****08**0 | - | - |
| 0721291219608000 | Rp 419,679,002 | Tidak Menyampaikan bukti kepemilikan peralatan | |
| 0021668207608000 | Rp 415,808,511 | Dokumen penawaran teknis tidak lengkap | |
| 0959003542627000 | - | - | |
| 0663089662608000 | - | - | |
CV Langgeng Jaya Mandiri Group | 06*5**1****08**0 | - | - |
| 0837624519608000 | - | - | |
| 0020251609608000 | - | - | |
| 0016900987608000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Dr. Cipto No. 35 Telp. (0328) 662325 Fax. (0328) 662322
Email : [email protected] website : http://disdik.sumenepkab.go.id
S U M E N E P
Kode Pos 69417
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung SDN Tonduk II
2. Nilai Pagu : Rp. 420.000.000,00
3. Sumber Dana : APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023
4. Lingkup Pekerjaan : A. Lokasi :
SDN Tonduk II Kecamatan Raas
B. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi mulai bertugas sejak waktu
yang ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan pelaksanaan.
C. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala
Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
D. Adapun kegiatan konstruksi fisik terdiri atas :
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan.
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi.
Ruang lingkup diatas disesuaikan dengan perencanaan yang
dilaksanakan oleh konsultan perencana. Dapat diabaikan apabila tidak
sesuai namun dengan persetujuan PPKo
Sumenep, Juli 2023
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
ARDIANSYAH ALI SHOCHIBI, ST., MT
NIP. 19781114 200501 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 June 2024 | Pembangunan Dan Rehabilitasi Sdn Karang Nangka II | Kab. Sumenep | Rp 1,010,000,000 |
| 24 May 2023 | Rehabilitasi Gedung Sekolah Sdn Kropoh III | Kab. Sumenep | Rp 420,000,000 |