| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0811742279608000 | Rp 1,038,969,118 | tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0751114984608000 | Rp 1,052,879,411 | - | |
CV Tiga Poesaka | 00*0**3****08**0 | - | - |
| 0708867569608000 | Rp 1,053,948,878 | NIB dan SBU tidak sesuai dengan LDK dalam dokumen pemilihan | |
| 0016900987608000 | - | - | |
| 0016898173608000 | - | - | |
| 0020830519608000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Dr. Cipto No. 35 Kota Sumenep, Sumenep, Jawa Timur 69417
Telp. (0328) 662325 Fax. (0328) 662322
Email : [email protected] website : http://disdik.sumenepkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Rehabilitasi dan Pembangunan SDN Bunpenang I
Pekerjaan
2. Nilai Total Pagu : Rp. 1,070,000,000
3. Kegiatan : 1. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan
minimal sedang beserta perabotnya
2. Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat
kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya
3. Pembangunan ruang perpustakaan beserta
perabotnya
4. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta
perabotnya
4. Sumber Dana : APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
5. Lingkup Pekerjaan : A. Lokasi : SDN BUNPENANG I
B. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi mulai
bertugas sejak waktu yang ditetapkan berdasarkan
SPMK sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan pelaksanaan.
C. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja
atau Pejabat Pembuat Komitmen.
D. Adapun kegiatan konstruksi fisik terdiri atas :
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari
segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal
waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat.
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di
lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan
konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat.
7. Membuat gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan
yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
E. Ruang lingkup diatas disesuaikan dengan hasil
perencanaan, serah terima lapangan
pekerjaan/hasil pengukuran bersama, yang
dilaksanakan oleh konsultan
perencana/pengawas. Perubahan terhadap hal-hal
diatas dapat dilakukan dengan persetujuan PPKo
engetahui,
Kepala Dinas PU. Sumber Daya Air Sumenep, Juni 2024
Kabupaten Sumenep
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. ERI SUSANTO, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19680225 199403 1 007
ARDIANSYAH ALI SHOCHIBI, ST., MT
NIP. 19781114 200501 1 003